KEMURTADAN YANG TERSELUBUNG


BEBERAPA BANTAHAN YANG TIDAK BISA DITERIMA

Sebagian penulis masa kini yang bukan ahli ilmu syar'i menolak adanya hukuman bagi orang yang murtad dengan alasan bahwa ini tidak dimuat di dalam Al Qur'an dan tidak pula disebutkan dalam hadits kecuali hadits-hadits ahad yang tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalam menentukan hudud (hukuman-hukuman), ini menurut mereka.
Pendapat ini tidak bisa diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama: bahwa sesungguhnya Sunnah shahihah (hadits shahih) itu merupakan sumber hukum amali sesuai dengan kesepakatan seluruh ummat Islam. Allah SWT berfirman:
"Katakan: "Taatilah Allah dan taatilah Rasul itu." (An-Nuur: 54)
Dan Allah juga berfirman:
"Barangsiapa yang taat kepada Rasul, maka ia taat kepada Allah." (An-Nisaa': 80)
Hadits-hadits yang berkaitan dengan pembunuhan orang murtad itu shahih, dan perbuatan atau tindakan ini juga dilakukan oleh para sahabat pada masa Khulafaur-Rasyidin.
Pendapat yang mengatakan bahwa hadits-hadits ahad itu tidak bisa dijadikan sebagai landasan terhadap hudud itu tidak bisa diterima, karena seluruh madzahib yang diikuti telah mengambil hadits-hadits ahad dalam menghukum orang yang minum khamr. Padahal hadits-hadits yang berkaitan dengan hukuman orang yang murtad itu lebih shahih lebih lengkap dan lebih banyak dari pada hadits yang berkaitan dengan hukuman meminum. khamr.
Kalau seandainya apa yang dikatakan mereka itu benar yaitu bahwa hadits-hadits ahad itu tidak diberlakukan dalam hukum-hukum maka berarti menghilangkan Sunnah dari sumber syari'at Islam atau paling tidak menghilangkan 95% jika tidak kita katakan 99% dari sumber syari'at' dan tidak termasuk mengikuti Al Qur'an dan As-Sunnah.
Sudah maklum di kalangan para ulama bahwa hadits-hadits ahad itu menempati sebagian besar dari hadits-hadits tentang hukum. Sedangkan hadits mutawatir sebagai kebalikan hadits ahad itu sedikit sekali. Bahkan sebagian para imam ahli hadits mengatakan hampir tidak ada, sebagaimana hal itu disebutkan oleh Imam Ibnu Shalah dalam"Muqaddimahnya"yang terkenal dalam ulumul hadits.
Bahwa kebanyakan yang berpandangan seperti ini tidak memahami makna hadits ahad, dan mereka mengira bahwa hadits ahad adalah hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu perawi, ini pemahaman yang keliru, karena yang dimaksud dengan hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, mungkin diriwayatkan oleh dua. tiga, empat atau bahkan lebih banyak dari para sahabat dan berlipat-lipat banyaknya dari para tabi'in.
Hadits mengenai pembunuhan orang yang murtad telah diriwayatkan oleh sejumlah besar orang dari kalangan para sahabat, sebagaimana yang telah kita sebutkan beberapa orang dari mereka. Ini termasuk hadits-hadits yang sangat populer.
Kedua: Sesungguhnya di antara sumber Syari'at yang sah adalah"Ijma," sementara para fuqahaul ummah dari seluruh madzhab Sunnah, bahkan yang bukan ahlu Sunnah telah sepakat atas hukuman orang yang murtad dan hampir semua bersepakat untuk membunuh orang yang murtad itu, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Umar, An-Nakha'i dan Ats-Tsauri. Akan tetapi secara keseluruhan menyepakati akan adanya hukuman itu.
Ketiga: Sesungguhnya di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa ayat maharabah (peperangan) yang tersebut di dalam surat Al Maidah itu dikhususkan untuk orang-orang yang murtad, yaitu firman Allah SWT:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al Maidah: 33)
Di antara ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut di atas ditujukan untuk orang-orang yang murtad, adalah Abu Qilabah dan lainnya.7)
Kami telah mengutip kata-kata Ibnu Taimiyah; bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan lesan itu lebih berat dari pada memerangi dengan tangan, demikian juga membuat kerusakan di muka bumi. Di antara yang memperkuat pendapat ini bahwa sesungguhnya hadits-hadits yang menetapkan bolehnya dialirkan darah seorang Muslim dengan salah satu sebab, antara lain: "Seseorangyang keluar untuk memerangi Allah dan RasulNya maka sesungguhnya ia dibunuh atau disalib atau diasingkan dari kampung halamannya" Sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Aisyah RA, sebagai pengganti dari kata-kata, "Irtadda ba'da Islam" atau"At-Taariku Bidiinihi."
Ini membuktikan bahwa ayat tersebut mencakup orang-orang yang murtad yang mengajak pada kemurtadannya, Allah SWT juga berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orung-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela..." (Al Maaidah: 54)
Ini sebagai bukti bahwa Allah SWT telah mempersiapkan untuk menghadapi orang-orang yang murtad, orang-orang (sebuah generasi) yang akan memberantas mereka. Terdiri dari orang-orang yang beriman dan yang berjihad yang ciri-ciri mereka telah disebutkan oleh Allah SWT. Seperti Abu Bakar dan orang-orang beriman yang bersamanya, mereka telah berupaya menyelamatkan Islam dari fitnah orang-orang yang murtad.
Di samping itu ada beberapa ayatyang menyinggung sikap dan perilaku orang-orang munafik, ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa mereka telah memelihara diri mereka dari pembunuhan disebabkan karena kekufuran mereka dari jalan iman dan sumpah yang palsu untuk menyenangkan orang-orang yang beriman. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
"Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka halangi (manusia) dari jalan Allah; karena itu mereka mendapat adzab yang menghinakan." (Al Mujadilah: 16)
"Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu ridha kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu." (At-Taubah: 96)
"Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam ..." (At Taubah: 74)
Mereka (orang-orang munafik itu) mengingkari bahwa mereka telah kafir, dan meyakinkan itu dengan sumpah-sumpah mereka. Mereka bersumpah bahwa mereka tidak berkata dengan kata-kata kekufuran, maka hal itu justru menjadi bukti bahwa kekufuran itu apabila telah ada pada diri mereka berdasarkan bukti maka perisai mereka tidak lagi berfungsi dan sumpah-sumpah mereka yang palsu itu tidak akan berguna sedikit pun.8)
 
7) Lihat pada ICitab 'lami'ul 'Ulum wal Hikam," Ibnu Rajab, hal 32
8) As-Sharimul Maslul, Ibnu Taimiyah hal 347-348
 


KEMURTADAN SEORANG PENGUASA
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Jenis kemurtadan yang paling berbahaya adalah kemurtadan seorang penguasa. Dia yang seharusnya diharapkan bisa memelihara aqidah umat dan memberantas kemurtadan serta mengusir orang-orang yang murtad dan tidak memberi kesempatan kepada mereka untuk tetap tinggal di lingkungan masyarakat Islam, tetapi ternyata dia sendiri yang mempelopori kemurtadan, baik secara rahasia ataupun secara terang-terangan. Dia menyebarkan kefasikan, dan yang melindungi orang-orang yang murtad. Membukakan jendela dan pintu untuk mereka. memberikan kepada mereka simbul dan nama, sehingga kondisinya seperti yang diungkapkan dalam pepatah Arab, "Haamiiha wa Haraamiiha," atau yang dikatakan oleh seorang penyair
"Penggembala kambing itu semestinya memelihara kambingnya dari serigala, tetapi bagaimana jika para penggembala itu sendiri menjadi serigala."
Kita lihat penguasa seperti ini telah menjadi pendukung dan pelindung musuh-musuh Allah, dan ia memusuhi wali-wali Allah (orang-orang yang beriman), menghina aqidah, melecehkan syari at,. tidak menghargai perintah dan larangan Allah dan Nabi-Nya, merendahkan seluruh kesucian dan kemuliaan ummat yaitu para sahabat yang abrar, dan keluarga Nabi yang ath-haar, khulafa' akhyaar dan para imam yang alim dan para pahlawan Islam. Mereka itu menganggap bahwa orang yang berpegang teguh pada syari'at Islam sebagai kriminal dan ekstrimis, seperti shalat di masjid bagi kaum laki-laki dan memakai hijab (jilbab) bagi kaum wanita.
Mereka tidak cukup berbuat demikian, tetapi mereka bekerja sesuai dengan falsafah (teori) "Taifif Al Manaabi'" (mengeringkan/mematikan sumber) dengan berterus terang, dalam pendidikan, penerangan dan kebudayaan. Sehingga tidak tumbuh (muncul) dari padanya kecerdasan seorang Muslim dan tidak pula kepribadian seorang Muslim.
Mereka tidak berhenti sampai di situ, tetapi mereka juga mengusir (menekan) para da'i yang sebenarnya. Mereka menutup pintu-pintu bagi setiap gerakan dakwah yang jujur yang menginginkan pembaharuan dan aktualisasi semangat beragama serta memajukan (memakmurkan) dunia berdasarkan dien.
Anehnya sebagian dari mereka--selain yang berterus terang dengan kemurtadannya--ada yang senang menggunakan simbul Islam agar dikatakan oleh ummat bahwa mereka itu orang-orang Islam. Padahal mereka ingin merobohkan bangunan ummat dari dalam. Sebagian mereka ada yang berusaha menjadikan agama sebagai sentuhan saja yaitu dengan mendorong masyarakat untuk beragama dengan berpura-pura dan merekrut para ulama yang sering disebut "Ulama Sulthah dan Ulama Syurthah"(Ulama pemerintah dan spionase penguasa).
Di sinilah keadaan menjadi sulit, siapakah yang akan melaksanakan had (hukuman) kepada mereka? Atau siapakah orang (ulama) yang berani memberi fatwa atas kekufuran mereka, padahal itu kekufuran yang nyata yang dalam istilah hadits disebut "Kufrun Bawwah." Siapakah yang akan menghukumi kemurtadan mereka, sementara lembaga fatwa dan peradilan yang resmi (sah) ada di tangan (kekuasaan) mereka?
Maka tidak ada lagi yang dapat dilakukan kecuali pembentukan"Opini Umum" ummat Islam dan kesadaran umum yang Islami. Yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang bebas (dari jeratan jahiliyah) dari para ulama, para da'i dan para pemikir yang masih teguh dan tsabat di saat pintu-pintu di hadapannya telah ditutup, dan segala jalan telah diputus. Di saat itu mereka akan berubah menjadi gunung berapi yang akan meletus di hadapan para Thaghut yang murtad. Maka bukan persoalan yang gampang menghilangkan masyarakat Islam dari identitasnya atau menjatuhkan aqidah dan risalahnya yang itu merupakan sumber kekuatan dan rahasia kekekalannya.
Telah teruji dalam sejarah penjajahan Barat (Perancis) di Aljazair dan penjajahan timur (Rusia) di berbagai wilayah negara-negara Islam di Asia --meskipun pengalaman itu keras dan memakan waktu cukup lama di sana-sini--bahwa mereka tidak bisa mencabut akar identitas Islam dan kepribadian Islami dari ummat Islam. Akhirnya pergilah para penjajah itu dan tetaplah Islam dan kaum Muslimin dengan keberadaannya.
Hanya saja peperangan yang disulut untuk menghadapi Islam dan para da'inya oleh sebagian penguasa Nasionalis sekuler yang kebarat-baratan di sebuah negara. maka setelah negara itu merdeka, permusuhannya justru lebih tajam dan semakin keras daripada peperangan/serangan pada penjajah itu sendiri.
 


     KEMURTADAN YANG TERSELUBUNG

Tidak kalah pentingnya untuk kita perhatikan di sini, tentang bentuk kemurtadan yang tidak berterus terang (terselubung). Bentuk kemurtadan ini lebih sulit diidentifikasi karena mereka selalu menyembunyikan kekufurannya. Penampilannya selalu diselubungi (dilapisi) oleh berbagai cover dan merasuk di dalam akal fikiran seperti merasuknya penyakit dalam tubuh. Di mana tak seorang pun bisa melihat penyakit itu ketika menyerang tubuh Baru terasa setelah tubuh kita sakit, dan saat itu kita tidak dapat membunuhnya dengan senjata api melainkan harus dengan racun yang ditaruh dalam madu atau permen, dengan reaksi yang perlahan-lahan. Ini telah diketahui oleh orang-orang yang meresap/mendalam ilmunya dan orang-orang yang memahami agama, tetapi mereka tidak memiliki/tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan para pelaku kezhaliman yang profesional, karena mereka tidak akan pernah diberi kesempatan untuk memegang kendali. Mereka itulah orang-orang munafik yang akan ditempatkan di tingkat yang paling bawah dalam neraka.
Ini merupakan kemurtadan yang berbentuk pemikiran yang pengaruh negatifnya bisa kita lihat setiap hari, di surat-surat kabar yang diterbitkan, buku-buku yang dibagikan, majalah-majalah yang diperjualbelikan, serangkaian acara yang disiarkan serta berbagai budaya yang dipromosikan dan undang-undang yang dikokohkan.
Kemurtadan yang terselubung ini menurut pendapat saya lebih berbahaya dari pada kemurtadan yang nampak nyata. Karena ia bisa bekerja secara aktif dan kontinyu dalam jangkauan yang luas dan tidak bisa diberantas sebagaimana kemurtadan yang nyata.
Sesungguhnya kemunafikan itu jauh lebih berbahaya daripada kekufuran yang nyata. Kemunafikan Abdullah bin Ubay bin Salul bersama pengikutnya di Madinah jauh lebih berbahaya terhadap Islam daripada kekufuran Abu Jahal dan pengikutnya orang-orang musyrik Makkah.
Oleh karena itu dalam awal-awal surat Al Baqarah, Al Qur'an menyebutkan orang-orang-kafir hanya dalam dua ayat, sementara membahas orang-orang munafik dalam tiga belas ayat.
Kemurtadan yang terselubung itulah yang selalu menyertai kita di pagi maupun petang, di dalam rumah maupun di luar rumah. Dan kita tidak mendapatkan orang yang memerangi kemurtadan ini, sebagaimana dikatakan oleh Abul Hasan An-Nadwi dengan "Kemurtadan yang tidak ada Abu Bakar di dalamnya."
Sesungguhnya kewajiban yang sangat ditekankan di sini adalah memerangi mereka dengan senjata seperti yang mereka pergunakan. Berarti dalam hal ini melawan pemikiran dengan pemikiran, sampai terungkap rahasia mereka dan jatuh pamor mereka serta hilang syubhat yang mereka sebarkan dengan hujjah-hujjah ahlul haq.
Benar bahwa mereka itu memiliki kesempatan yang sangat luas di berbagai mimbar, mass media baik cetak maupun elektronik, tetapi kekuatan"Al Haq" yang kita miliki dan potensi keimanan dalam hati kita dengan dukungan (pertolongan) Allah SWT kepada kita, dengan itu semua cukuplah untuk menumbangkan kebathilan. Allah SWT berfirman:
"Sebenarnya Kami melontarkan yang haq kepada yang bathil, lalu yang haq itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang bathil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya)." (Al Anbiya': 18)
"Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi ..." (Ar-Ra'ad: 17)

Tidak ada komentar