Mandi disyariatkan Alquran dan sunah. Allah berfirman,
"Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6).
Allah juga
berfirman, "(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub,
kecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, "Jika kemaluan laki dan kemaluan wanita saling
bersentuhan, maka wajiblah mandi." (HR Muslim).
Hal-Hal yang
Mewajibkan Mandi
Jinabat atau yang berkaitan dengan hubungan suami istri, yaitu
apabila dua alat kelamin saling bertemu, meskipun tanpa inzal (orgasme). Inzal
adalah keluarnya mani (sperma) disertai dengan kenikmatan dari laki-laki maupun
perempuan, baik dalam keadaan terjaga maupun sedang tidur. Allah berfirman,
"Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6). Rasulullah saw. bersabda,
"Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi." (HR Muslim).
Berhentinya darah haid dan nifas. Berdasarkan dalil firman
Allah, "Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu
haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)."
(Al-Baqarah: 222). Rasulullah saw. bersabda, "Tahanlah selama engkau menahan
haidmu, kemudian mandilah." (HR Muslim).
Masuk Islam. Barang siapa dari orang-orang kafir masuk Islam,
ia wajib mandi. Rasulullah saw. menyuruh Tsumamah al-Hanafi untuk mandi ketika
masuk Islam.
Kematian. Ketika orang muslim mati, ia wajib dimandikan.
Karena, Rasulullah saw. memerintahkan hal tersebut, yaitu saat kematian Zainab,
seperti disebutkan dalam hadis sahih.
Hal-Hal yang Disunahkan untuk Mandi
Hari Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Mandi pada
hari Jumat adalah wajib bagi orang yang telah mimpi (basah)." (Mutaffaq Alaih).
Ihram. Orang yang ihram, baik untuk haji maupun umrah,
disunahkan mandi. Selain hal itu, adalah kebiasaan Rasulullah saw., beliau juga
memerintahkannya.
Memasuki Mekah dan wukuf di Arafah, karena Rasulullah saw.
mengerjakan hal tersebut.
Usai memandikan mayit. Barang siapa telah memandikan mayit, ia
disunahkan mandi berdasarkan hadis yang telah disebutkan.
Hal-Hal yang Diwajibkan ketika Mandi
Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadas besar
dengan mandi. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu
tergantung pada niat. Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (Al-Bukhari).
Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan menggosok
bagian-bagian yang bisa digosok, dan menyiramkan air ke bagian-bagian yang tidak
bisa digosok, hingga seseorang merasa yakin bahwa air telah membasahi (mengenai)
seluruh tubuhnya.
Menyela-nyela jari-jari dan rambut kepala dengan air, dan
mencermati daerah-daerah yang tidak terkena air, seperti pusar dan yang lainnya.
Hal-Hal yang Disunahkan ketika Mandi
Membaca basmalah, karena hal ini disyariatkan dalam semua amal
perbuatan.
Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke
tempat air seperti yang telah dijelaskan.
Memulai dengan membersihkan kotoran terlebih dahulu.
Mendahulukan organ-organ wudu sebelum yang lainnya.
Berkumur, menghirup air dengan hidung, membersihkan telinga
luar dan dalam.
Hal-Hal yang Dimakruhkan ketika Mandi
Berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Rasulullah saw. mandi
dengan air satu sha' (sekitar 3,5 liter).
Mandi di tempat yang najis, karena dikhawatirkan akan terkena
najisnya.
Mandi dengan air sisa bersucinya wanita. Rasulullah saw.
melarang mandi dengan air sisa bersucinya wanita, seperti yang telah disebutkan
sebelumnya.
Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok atau yang lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil berikut. Maimunah r.a. berkata, "Aku persiapkan air
untuk Rasulullah saw. dan menutupi beliau, kemudian beliau mandi." (HR Bukhari).
Jika sekiranya mandi tanpa menggunakan penutup tidak dimakruhkan, pasti Maimunah
tidak menutupi Rasulullah saw. ketika sedang mandi. Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersifat malu, dan menutup (kesalahan
hamba-Nya), menyukai sifat malu. Maka, jika salah seorang dari kalian mandi,
hendaklah menggunakan penutup." (HR Abu Dawud).
Mandi dengan air yang tidak mengalir. Rasulullah saw.
bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mandi di air yang tidak
mengalir, sedang dia junub." (HR Muslim).
Cara Mandi
Cara mandi adalah seseorang hendaknya membaca basmalah
dengan niat menghilangkan hadas besar dengan mandi, lalu membersihkan kedua
telapak tangan tiga kali, membersihkan apa yang ada di kemaluan (dan dubur) dan
kotoran yang ada di sekitarnya, berwudu kecuali kedua kaki, karena dalam hal ini
diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi, memasukkan tangan ke air kemudian
menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya, kemudian membasuh kepalanya dengan
tiga kali siraman air, menyiramkan air ke seluruh tubuh, diawali dengan bagian
yang kanan dari atas ke bawah, lalu tubuh bagian kiri, memperhatikan
tempat-tempat yang sulit terjangkau air, seperti pusar, ketiak, dua lutut, dan
yang lainnya. Aisyah r.a. berkata, "Jika Rasulullah saw. mandi janabat, beliau
membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian
membersihkan kemaluannya, berwudu seperti wudu untuk salat, membasahi rambutnya
dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke
seluruh tubuhnya."
Cara tersebut adalah untuk laki-laki. Sedangkan untuk
perempuan, ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali, dan menggosok
badannya, dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita dengan gulungan rambut tebal,
apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat?" Rasulullah saw. menjawab,
"Tidak usah, engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu." (HR Tirmizi).
Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Junub
Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut.
Membaca Alquran, kecuali istiazah (membaca taawud) dan yang
lainnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut. Rasulullah saw. bersabda,
"Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca apa pun
dari Alquran." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya). Ali r.a. berkata,
"Rasulullah saw. membaca Alquran dalam setiap keadaan, kecuali ketika ia sedang
junub." (HR Tirmizi).
Memasuki masjid, kecuali hanya melewatinya saja jika mendesak
(terpaksa). Allah berfirman, "(Jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam
keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa: 43).
Mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Allah berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat sedang kalian dalam
keadaan mabuk, sehingga kalian tidak mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan
pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat
saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).
Menyentuh Alquran meskipun dengan menggunakan kayu atau yang
lainnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat
mulia. Di kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang
disucikan." (Al-Waqi'ah: 77--79). Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah engkau
menyentuh Alquran, kecuali engaku dalam keadaan suci." (HR Daru Quthni).
Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazairi
Post a Comment