Mandi

Mandi


Mandi disyariatkan Alquran dan sunah. Allah berfirman, "Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6).

Allah juga berfirman, "(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Jika kemaluan laki dan kemaluan wanita saling bersentuhan, maka wajiblah mandi." (HR Muslim).

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi

  1. Jinabat atau yang berkaitan dengan hubungan suami istri, yaitu apabila dua alat kelamin saling bertemu, meskipun tanpa inzal (orgasme). Inzal adalah keluarnya mani (sperma) disertai dengan kenikmatan dari laki-laki maupun perempuan, baik dalam keadaan terjaga maupun sedang tidur. Allah berfirman, "Jika kalian junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6). Rasulullah saw. bersabda, "Jika dua alat kelamin telah bertemu, maka wajib mandi." (HR Muslim).

  2. Berhentinya darah haid dan nifas. Berdasarkan dalil firman Allah, "Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)." (Al-Baqarah: 222). Rasulullah saw. bersabda, "Tahanlah selama engkau menahan haidmu, kemudian mandilah." (HR Muslim).

  3. Masuk Islam. Barang siapa dari orang-orang kafir masuk Islam, ia wajib mandi. Rasulullah saw. menyuruh Tsumamah al-Hanafi untuk mandi ketika masuk Islam.

  4. Kematian. Ketika orang muslim mati, ia wajib dimandikan. Karena, Rasulullah saw. memerintahkan hal tersebut, yaitu saat kematian Zainab, seperti disebutkan dalam hadis sahih.

Hal-Hal yang Disunahkan untuk Mandi

  1. Hari Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah saw., "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi orang yang telah mimpi (basah)." (Mutaffaq Alaih).

  2. Ihram. Orang yang ihram, baik untuk haji maupun umrah, disunahkan mandi. Selain hal itu, adalah kebiasaan Rasulullah saw., beliau juga memerintahkannya.

  3. Memasuki Mekah dan wukuf di Arafah, karena Rasulullah saw. mengerjakan hal tersebut.

  4. Usai memandikan mayit. Barang siapa telah memandikan mayit, ia disunahkan mandi berdasarkan hadis yang telah disebutkan.

Hal-Hal yang Diwajibkan ketika Mandi

  1. Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadas besar dengan mandi. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niat. Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (Al-Bukhari).

  2. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan menggosok bagian-bagian yang bisa digosok, dan menyiramkan air ke bagian-bagian yang tidak bisa digosok, hingga seseorang merasa yakin bahwa air telah membasahi (mengenai) seluruh tubuhnya.

  3. Menyela-nyela jari-jari dan rambut kepala dengan air, dan mencermati daerah-daerah yang tidak terkena air, seperti pusar dan yang lainnya.

Hal-Hal yang Disunahkan ketika Mandi

  1. Membaca basmalah, karena hal ini disyariatkan dalam semua amal perbuatan.

  2. Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke tempat air seperti yang telah dijelaskan.

  3. Memulai dengan membersihkan kotoran terlebih dahulu.

  4. Mendahulukan organ-organ wudu sebelum yang lainnya.

  5. Berkumur, menghirup air dengan hidung, membersihkan telinga luar dan dalam.

Hal-Hal yang Dimakruhkan ketika Mandi

  1. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Rasulullah saw. mandi dengan air satu sha' (sekitar 3,5 liter).

  2. Mandi di tempat yang najis, karena dikhawatirkan akan terkena najisnya.

  3. Mandi dengan air sisa bersucinya wanita. Rasulullah saw. melarang mandi dengan air sisa bersucinya wanita, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

  4. Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok atau yang lainnya. Berdasarkan dalil-dalil berikut. Maimunah r.a. berkata, "Aku persiapkan air untuk Rasulullah saw. dan menutupi beliau, kemudian beliau mandi." (HR Bukhari). Jika sekiranya mandi tanpa menggunakan penutup tidak dimakruhkan, pasti Maimunah tidak menutupi Rasulullah saw. ketika sedang mandi. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersifat malu, dan menutup (kesalahan hamba-Nya), menyukai sifat malu. Maka, jika salah seorang dari kalian mandi, hendaklah menggunakan penutup." (HR Abu Dawud).

  5. Mandi dengan air yang tidak mengalir. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedang dia junub." (HR Muslim).
     

    Cara Mandi


    Cara mandi adalah seseorang hendaknya membaca basmalah dengan niat menghilangkan hadas besar dengan mandi, lalu membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, membersihkan apa yang ada di kemaluan (dan dubur) dan kotoran yang ada di sekitarnya, berwudu kecuali kedua kaki, karena dalam hal ini diperbolehkan menundanya hingga selesai mandi, memasukkan tangan ke air kemudian menyela-nyela rambut hingga ke akar-akarnya, kemudian membasuh kepalanya dengan tiga kali siraman air, menyiramkan air ke seluruh tubuh, diawali dengan bagian yang kanan dari atas ke bawah, lalu tubuh bagian kiri, memperhatikan tempat-tempat yang sulit terjangkau air, seperti pusar, ketiak, dua lutut, dan yang lainnya. Aisyah r.a. berkata, "Jika Rasulullah saw. mandi janabat, beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian membersihkan kemaluannya, berwudu seperti wudu untuk salat, membasahi rambutnya dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya."

    Cara tersebut adalah untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan, ia cukup menyiramkan air di kepalanya tiga kali, dan menggosok badannya, dan tidak perlu membuka gulungan rambutnya. Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita dengan gulungan rambut tebal, apakah aku harus membukanya ketika mandi janabat?" Rasulullah saw. menjawab, "Tidak usah, engkau cukup menyiramkan air tiga kali di kepalamu." (HR Tirmizi).

    Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Orang yang Sedang Junub

    Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan melakukan hal-hal berikut.

  6. Membaca Alquran, kecuali istiazah (membaca taawud) dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut. Rasulullah saw. bersabda, "Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca apa pun dari Alquran." (HR Tirmizi, dan ia menyahihkannya). Ali r.a. berkata, "Rasulullah saw. membaca Alquran dalam setiap keadaan, kecuali ketika ia sedang junub." (HR Tirmizi).

  7. Memasuki masjid, kecuali hanya melewatinya saja jika mendesak (terpaksa). Allah berfirman, "(Jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa: 43).

  8. Mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian tidak mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa: 43).

  9. Menyentuh Alquran meskipun dengan menggunakan kayu atau yang lainnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Di kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 77--79). Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah engkau menyentuh Alquran, kecuali engaku dalam keadaan suci." (HR Daru Quthni).


Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jazairi
 

Tidak ada komentar