Tayammum

Tayammum


Tayammum disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu ...." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Tanah adalah wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun." (HR An-Nasai dan Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. juga bersabda, "Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka, di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku, tanah dapat menyucikannya." (HR Ahmad).

Sebab Disyariatkannya Tayamum

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, "Kami bepergian bersama dengan Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida', kalungku hilang. Karena itu, Nabi berhenti untuk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dengan beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air, dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar, lalu berkata, 'Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya, Nabi dan para sahabat berhenti, padahal di sini tidak ada air, dan rombongan tidak membawa air.' Lalu Abu Bakar mendatangiku, sedangkan Rasulullah tertidur dengan kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya, sehingga ditusuknya rusukku dengan tangannya. Aku tak dapat bergerak karena Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum, 'Maka, hendaklah kalian bertayamum,' Usaid bin Hudhair berkata, 'Ini bukanlah berkah yang pertama darimu, wahai keluarga Abu Bakar'." Selanjutnya Aisyah berkata, "Ketika unta kami suruh berdiri, kami dapati kalungku berada di bawah unta itu." (HR Jamaah, kecuali Tirmizi).

Orang yang Diperbolehkan Bertayamum

Tayamum diperbolehkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencarinya, atau ada air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya, atau seseorang yang tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadanya.

Hal-Hal yang Bisa Dipergunakan untuk Tayamum

Dalam bertayammum, diperbolehkan menggunakan debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis dengan tanah, seperti kerikil, batu, atau kapur. Allah berfirman, "Maka, bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)." (An-Nisa: 43).

Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha'id memiliki arti permukaan tanah, baik berupa debu atau yang lainnya.

Hal-Hal yang Diwajibkan ketika Tayamum

1. Niat. Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan." (HR Bukhari).
2. Menggunakan tanah yang suci. Allah berfirman, "... maka, bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci ...." (An-Nisa: 43).
3. Sekali tepuk (sentuh), maksudnya adalah ketika meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Allah berfirman, "... maka sapulah muka dan kedua tangan kalian." (An-Nisa: 43).

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

1. Semua hal yang membatalkan wudu, karena tayamum merupakan pengganti wudu.
2. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda, "Debu itu cukup bagimu untuk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah ia ke kulitmu." (HR Abu Dawud). Namun, apabila seseorang baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat, ia tidak perlu mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian mengerjakan satu salat (fardu) dua kali dalam sehari." (HR An-Nasai, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hiban).

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan setelah Bertayamum

Orang yang bertayamum diperbolehkan baginya untuk melakukan hal-hal yang boleh dilakukan oleh seseorang yang telah berwudu atau mandi, seperti salat, membaca Alquran atau menyentuhnya, thawaf, atau berdiam di masjid.

Cara Bertayamum

Tayamum dilakukan dengan cara menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan, lalu mengusapkannya ke wajah, kemudian pada kedua tangan. Rasulullah saw. bersabda, "Sebenarnya cukup bagimu begini, seraya menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu mengusapkannya ke wajah, kemudian kepada ke dua tangannya."

Bila seseorang bertayamum dengan lebih dari satu kali tepukan, hal itu diperbolehkan. Dan, jika seseorang mengusap tangannya melebihi batas pergelangan, hal itu pun tetap dibenarkan.

Sumber: Diadaptasi dari kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan Al-Jami' fi Fiqhin Nisa' karya Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah

Tidak ada komentar