Tayammum
Tayammum disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah
SWT berfirman, "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu ...." (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda,
"Tanah adalah wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama
sepuluh tahun." (HR An-Nasai dan Ibnu Hibban).
Rasulullah saw. juga
bersabda, "Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci
bagiku dan umatku. Maka, di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari
umatku, tanah dapat menyucikannya." (HR Ahmad).
Sebab Disyariatkannya
Tayamum
Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, "Kami bepergian
bersama dengan Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida',
kalungku hilang. Karena itu, Nabi berhenti untuk mencarinya. Begitu pula seluruh
rombongan turut berhenti bersama dengan beliau. Sedangkan di tempat itu tidak
ada air, dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar, lalu
berkata, 'Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya, Nabi dan para
sahabat berhenti, padahal di sini tidak ada air, dan rombongan tidak membawa
air.' Lalu Abu Bakar mendatangiku, sedangkan Rasulullah tertidur dengan
kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas
hatinya, sehingga ditusuknya rusukku dengan tangannya. Aku tak dapat bergerak
karena Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian
Allah menurunkan ayat tayamum, 'Maka, hendaklah kalian bertayamum,' Usaid bin
Hudhair berkata, 'Ini bukanlah berkah yang pertama darimu, wahai keluarga Abu
Bakar'." Selanjutnya Aisyah berkata, "Ketika unta kami suruh berdiri, kami
dapati kalungku berada di bawah unta itu." (HR Jamaah, kecuali Tirmizi).
Orang yang Diperbolehkan Bertayamum
Tayamum diperbolehkan bagi
orang yang tidak mendapatkan air setelah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk
mencarinya, atau ada air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau
khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat
kesembuhannya, atau seseorang yang tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang
bisa memberikan air kepadanya.
Hal-Hal yang Bisa Dipergunakan untuk
Tayamum
Dalam bertayammum, diperbolehkan menggunakan debu yang suci dan
segala sesuatu yang sejenis dengan tanah, seperti kerikil, batu, atau kapur.
Allah berfirman, "Maka, bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)." (An-Nisa:
43).
Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha'id memiliki arti
permukaan tanah, baik berupa debu atau yang lainnya.
Hal-Hal yang
Diwajibkan ketika Tayamum
1. Niat. Rasulullah saw. bersabda,
"Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan bagi
setiap orang apa yang ia niatkan." (HR Bukhari).
2. Menggunakan tanah yang
suci. Allah berfirman, "... maka, bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci
...." (An-Nisa: 43).
3. Sekali tepuk (sentuh), maksudnya adalah ketika
meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah dan kedua
telapak tangan. Allah berfirman, "... maka sapulah muka dan kedua tangan
kalian." (An-Nisa: 43).
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
1.
Semua hal yang membatalkan wudu, karena tayamum merupakan pengganti wudu.
2.
Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, atau sedang mengerjakan
salat. Rasulullah saw. bersabda, "Debu itu cukup bagimu untuk bersuci selama
kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah
ia ke kulitmu." (HR Abu Dawud). Namun, apabila seseorang baru mendapatkan air
setelah ia selesai mengerjakan salat, ia tidak perlu mengulanginya kembali.
Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian mengerjakan satu salat (fardu) dua
kali dalam sehari." (HR An-Nasai, Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Hiban).
Hal-Hal yang Boleh Dilakukan setelah Bertayamum
Orang yang
bertayamum diperbolehkan baginya untuk melakukan hal-hal yang boleh dilakukan
oleh seseorang yang telah berwudu atau mandi, seperti salat, membaca Alquran
atau menyentuhnya, thawaf, atau berdiam di masjid.
Cara Bertayamum
Tayamum dilakukan dengan cara menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci
dengan satu kali tepukan, lalu mengusapkannya ke wajah, kemudian pada kedua
tangan. Rasulullah saw. bersabda, "Sebenarnya cukup bagimu begini, seraya
menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, lalu mengusapkannya ke wajah,
kemudian kepada ke dua tangannya."
Bila seseorang bertayamum dengan
lebih dari satu kali tepukan, hal itu diperbolehkan. Dan, jika seseorang
mengusap tangannya melebihi batas pergelangan, hal itu pun tetap dibenarkan.
Sumber: Diadaptasi dari kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar
Jabir al-Jazairi dan Al-Jami' fi Fiqhin Nisa' karya Syekh Kamil Muhammad
'Uwaidah
Post a Comment