ZIARAH KUBUR


ZIARAH KUBUR


1.      DISYARIATKANNYA ZIARAH KUBUR
Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Perbanyaklah kamu mengingat penghacur segala kelezatan, yaitu kematian”. HR. At Tirmidziy dan An Nasa’iy.

Rasulullah SAW  bersabda : “Dahulu pernah akan melarangmu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah. HR.Muslim  dari Buraidah Al Aslamiy. Dan At Tirmidziy menambahkan dalama riwayatnya : “ Karena ia akan mengingatkan kematian”. Ibnu Majah menambahkan riwayat dari Ibnu Mas’ud ra : “Dan akan membuat zuhud di dunia”.


2.      MENDOAKAN AHLI KUBUR DAN MEMINTAKAN AMPUNAN KEPADA ALLAH
Bahwasannya Rasulullah SAW setelah menguburkan mayit, ia berdiri dan bersabda : “Mintakan ampunan Allah untuk saudaramu dan mnintakan untuknya tatsbit (keteguhan)  , karena ia sedang ditanya. HR. Abu Dawud.

Dari Sulaiman ibn Buraidah ra dari ayahnya berkata : “ Rasulullah pernah megajarkan mereka (para sahabat) cara berziarah kubur, agar mengucapkan : “Keselamatan untuk ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya insya-Allah kami akan menyusulmu. Kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kamu semua”. HR Muslim.


3.      BACAAN YANG DIUCAPKAN SEWAKTU ZIARAH KUBUR.
Tujuan utama berziarah kubur adalah mendoakan orang yang telah mati dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Maka bacaan yang diucapkansewaktu ziarah kubur adalah doa dan permintaan ampunan untuk orang yang telah dikubur dan penyadaran diri sendiri bahwa ia akan segera menyusul.

Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid/tempat beribadah. Sabda Nabi : “Semoga Allah mengkutuk kaum Yahudi yang telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid/tempat beribadah.”  

4.      ISTI’ANAH (MEMINTA PERTOLONGAN) KEPADA ORANG YANG DIKUBUR
Meminta  pertolongan kepada sesama makhluk berkaitan dengan urusan dunia, dan bermanfaat di akherat serta  mampu dikerjakan tidak dilarang dalam agama. Namun jika pertolongan yang diminta itu tidak dimampui kecuali oleh Allah SWT maka tidak boleh diajukan kecuali kepada Allah (QS. Al Fatuhaf/1: 5) sedangkan orang yang mati tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan orang yang masih hidup, atau memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi peminta di alam akherat.
Jika orang yang masih hidup saja tidak dapat memberikan sesuatu yang diminta itu, maka lebih-lebih untujk orang yang sudah mati, ia sudah tidak mampu lagi. Meskipun yang diminta itu adalah para nabi, syuhada, orang-orang shalih, para wali dsb. Mereka itu adalah tetap makhluk Allah yang memiliki keterbatasan, tidak mampu menolak mara bahaya yang menimpanya atau mengambil manfaat yang menguntungkannya.  

Wallahu a’lam


Tidak ada komentar