Perbedaan antara Pemahaman tehadap Hujjah dan Penegakkannya


Perbedaan antara Pemahaman tehadap Hujjah dan Penegakkannya

Seperti telah dijelaskan bahwa taklif (pembebanan) tidak dapat ditetapkan kecuali dengan syariat, demikian juga siksa, ia tidak dapat ditetapkan kecuali setelah ditetapkannya hujjah melalui peringatan, dan syariat pun tidak dapat diberlakukan kecuali setelah ia disampaikan kepada manusia.
Persoalan penyampaian syariat dan keberadaannya yang meupakan syarat penegakka hujjah bagi hamba-hamba Allah merupakan pesoalan yang telah disinyalir di dalam Alquran dan Sunnah serta disepakati oleh kaum muslimin. Allah SWT berfirman yang artinya, "... Dan Alquran ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peingatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Alquran (kepadanya)...." (Al-An'am: 19).
Abdur Razaq meriwayatkan di dalam tafsinya dari Qatadah secara mursal, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sampaikanlah apa-apa yang engkau terima dari Allah, barangsiapa yang telah sampai kepada sesuatu dari kitab Allah, maka ia telah meneima peintah dai Allah." (Tafsir Alquran, kaya Abdur Razaq ash-Shan'ani, juz 2, h. 205).
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan pula dai Muhammad bin Ka'ab bahwa beliau besabda, "Barangsiapa Alquran telah sampai kepadanya, berarti Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan perintah Allah kepadanya." (Tafsir ath-Thabari, juz 7, h. 163; lihat pula Tafsi Ibnu Abbas dan Riwayat-riwayatnya dalam kitab-kitab Sunnah karya Dr. Abdul Aziz al-Hamidi, juz 2, h. 267).
Imam asy-Syaqithi Rahimahullah berkata, "Dari ayat ini dapat dipahami bahwa peingatan itu besifat umum bagi semua orang yang menerimanya, dan orang yang menerima peingatan itu dan ia tidak mempercayainya, maka ia di dalam neraka, dan demikian seterusnya." (Adhwa al-Bayan, juz 2, h. 168).
Jika syariat belum disampaikan, tak seorang pun yang mendapat kewajiban menjalankannya sepeti halnya ahlul fitrah. Seandainya ada suatu syarat yang diwajibkan kepada mereka sedang syaiat itu tidak sampai kepada mereka, maka mereka tidak akan menjdi orang-orang yang diuji di jembatan penyeberangan pada hari kiamat, bahkan mereka menjadi orang-orang yang beragumen di hadapan Allah dengan tidak sampainya peingatan kepada mereka.
Oleh karena itu, maka pentingnya para nabi dan rasul adalah menyampaikan syariat, sehingga hujjah Allah Ta'ala dapat ditegakkan bagi hamba-hamba-Nya. Allah SWT befirman, "(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa beita gembira dan pemberi peingatan supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (An-Nahl: 35), dan firmannya, "... Dan tiada lain kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (An-Nur: 54).
Syarat sampainya risalah (ajaran) atau hujjah (alasan) meupakan bagian dai bab al-ashl al-'am (pokok yang umum) dalam masalah ini. Hal demikian karena penyampaian riasalah tersebut merupakan titik tolak diberlakukannya syariat secara global. Sedangkan dari segi peinciannya dan pengeluaran hukun syariatnya bagi hamba Allah, maka hal itu terletak pada banyaknya syarat yang fundamental (asasi). Adapun syarat yang terpenting dari syarat-syarrat itu adalah memahami hujjah, dan apakah ia merupakan syaat dalam penentuan penegakkannya ataukah bahwa penyampaian itu saja sudah dipandang cukup?

Tidak ada komentar