Perbedaan antara Pemahaman tehadap Hujjah dan Penegakkannya
Perbedaan antara Pemahaman tehadap Hujjah dan Penegakkannya
Seperti telah dijelaskan bahwa taklif (pembebanan) tidak dapat
ditetapkan kecuali dengan syariat, demikian juga siksa, ia tidak dapat
ditetapkan kecuali setelah ditetapkannya hujjah melalui peringatan, dan syariat
pun tidak dapat diberlakukan kecuali setelah ia disampaikan kepada manusia.
Persoalan penyampaian syariat dan keberadaannya yang meupakan
syarat penegakka hujjah bagi hamba-hamba Allah merupakan pesoalan yang telah
disinyalir di dalam Alquran dan Sunnah serta disepakati oleh kaum muslimin.
Allah SWT berfirman yang artinya, "... Dan Alquran ini diwahyukan kepadaku
supaya dengannya aku memberi peingatan kepadamu dan kepada orang-orang yang
sampai Alquran (kepadanya)...." (Al-An'am: 19).
Abdur Razaq meriwayatkan di dalam tafsinya dari Qatadah secara
mursal, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sampaikanlah apa-apa
yang engkau terima dari Allah, barangsiapa yang telah sampai kepada sesuatu dari
kitab Allah, maka ia telah meneima peintah dai Allah." (Tafsir Alquran, kaya
Abdur Razaq ash-Shan'ani, juz 2, h. 205).
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan pula dai Muhammad bin Ka'ab
bahwa beliau besabda, "Barangsiapa Alquran telah sampai kepadanya, berarti
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan perintah Allah
kepadanya." (Tafsir ath-Thabari, juz 7, h. 163; lihat pula Tafsi Ibnu
Abbas dan Riwayat-riwayatnya dalam kitab-kitab Sunnah karya Dr. Abdul Aziz
al-Hamidi, juz 2, h. 267).
Imam asy-Syaqithi Rahimahullah berkata, "Dari ayat ini dapat
dipahami bahwa peingatan itu besifat umum bagi semua orang yang menerimanya, dan
orang yang menerima peingatan itu dan ia tidak mempercayainya, maka ia di dalam
neraka, dan demikian seterusnya." (Adhwa al-Bayan, juz 2, h. 168).
Jika syariat belum disampaikan, tak seorang pun yang mendapat
kewajiban menjalankannya sepeti halnya ahlul fitrah. Seandainya ada suatu
syarat yang diwajibkan kepada mereka sedang syaiat itu tidak sampai kepada
mereka, maka mereka tidak akan menjdi orang-orang yang diuji di jembatan
penyeberangan pada hari kiamat, bahkan mereka menjadi orang-orang yang beragumen
di hadapan Allah dengan tidak sampainya peingatan kepada mereka.
Oleh karena itu, maka pentingnya para nabi dan rasul adalah
menyampaikan syariat, sehingga hujjah Allah Ta'ala dapat ditegakkan bagi
hamba-hamba-Nya. Allah SWT befirman, "(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul
pembawa beita gembira dan pemberi peingatan supaya tidak ada alasan bagi manusia
membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana." (An-Nahl: 35), dan firmannya, "... Dan tiada lain
kewajiban rasul hanya menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (An-Nur:
54).
Syarat sampainya risalah (ajaran) atau hujjah (alasan) meupakan
bagian dai bab al-ashl al-'am (pokok yang umum) dalam masalah ini. Hal
demikian karena penyampaian riasalah tersebut merupakan titik tolak
diberlakukannya syariat secara global. Sedangkan dari segi peinciannya dan
pengeluaran hukun syariatnya bagi hamba Allah, maka hal itu terletak pada
banyaknya syarat yang fundamental (asasi). Adapun syarat yang terpenting dari
syarat-syarrat itu adalah memahami hujjah, dan apakah ia merupakan syaat dalam
penentuan penegakkannya ataukah bahwa penyampaian itu saja sudah dipandang
cukup?
Post a Comment