Perkara-Perkara yang Diperselisihkan di Kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah


Perkara-Perkara yang Diperselisihkan di Kalangan Ahli Sunnah wal Jamaah

Ahli Sunnah wal Jamaah menerima perbedaan ijtihad yang menyangkut beberapa perkara yang pernah diperdebatkan kaum salaf, tanpa menuduh sesat terhadap orang yang tidak sependapat. Kami sebutkan beberapa persoalan sebagai contoh.

  1. Di antara Ahli Sunnah wal Jamaah berselisih tentang Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, mana yang lebih utama di antara kedua sahabat itu, sedangkan perihal Abu Bakar dan Umar, mereka sepakat menerimanya. Ada kelompok yang mendahulukan Utsman sebagai khalifah pengganti Abu Bakar dan Umar dan menomorempatkan Ali bin Abi Thalib, sementara sebagian yang lain diam.
    Masalah Utsman dan Ali bukanlah masalah prinsip yang dapat menyesatkan penentangnya, menurut jumhur Ahli Sunah wal Jamaah. Adapun persoalan yang dapat menyesatkan penentangnya adalah mengenai khilafah. Ahli Sunah wal Jamaah mengimani bahwa khilafah setelah Rasulullah wafat adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, kemudian Ali. Barangsiapa mengingkari kekhalifahan salah seorang dari mereka, dialah orang yang telah sesat.
  2. Bagian kedua dari persoalan ini adalah apa yang telah dikatakan oleh sebagian salaf, sebagian ulama atau sebagian manusia yang dapat dikatakan benar sebagai objek ijtihad atau sebagai mazhab bagi yang mengatakannya. Sekalipun masalah tersebut lebih banyak kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip sunah, namun jika ada sementara orang yang menentangnya tidaklah dihukum sebagai pembuat bid'ah. Sebagai contoh, masalah kenikmatan pertama yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya. Masalah ini menimbulkan perselisihan di kalangan ahli sunah, namun hanya bersifat lafzhi, sebab letak persoalannya adalah apakah kelezatan yang disusul kepedihan itu dapat disebut sebagai kenikmatan atau bukan.
  3. Aisyah ra berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas ra dan para sahabat lainnya mengenai persoalan "Muhammad saw melihat Rabbnya." Aisyah mengatakan bahwa barangsiapa mengakui Muhammad saw melihat Rabbnya, maka ia telah berdusta besar terhadap Allah. Adapun jumhur umat mengikuti pendapat Ibnu Abbas, tetapi mereka tidak memvonis sebagian penentangnya yang menyetujui Aisyah, sebagai pelaku bid'ah.
    Ketika menghadapi Bani Quraidah, Nabi bersabda kepada para sahabatnya, "Janganlah seseorang melakukan salat Asar, kecuali di perkampungan Bani Quraidah." Ketika dalam perjalanan, tibalah waktu Asar. Sebagian sahabat yang memegang ucapan Rasulullah tidak mengerjakan salat Asar sampai habis waktunya. Sebagian yang lain mengatakan, "Nabi tidak menyuruh kita menta'khirkan salat." Mereka pun salat di perjalanan. Ternyata, Nabi tidak mencela seorang pun dari kedua kelompok yang berbeda pendapat tersebut. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  4. Kaum muslimin bersepakat bahwa barangsiapa yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia tergolong kafir. Adapun mengenai amalan-amalan yang empat (salat, zakat, puasa, haji, pen), di antara mereka berselisih pendapat soal kafir tidaknya bagi yang meninggalkannya. Ahli Sunnah wal Jamaah sepakat tidak mengafirkan seseorang yang berbuat dosa dalam hal perbuatan maksiat, seperti zina, minum arak, dll. Adapun mengenai masalah mengafirkan atau tidak bagi orang yang meninggalkan rukun Islam selain syahadat, masih terdapat perselisihan.
  5. Mereka pun berselisih mengenai batal tidaknya wudu seseorang karena keluar darah karena berbekam (canduk), luka, mimisan, atau muntah. Demikian juga dengan memperbaharui wudu karena tertawa terbahak-bahak atau karena makan daging bakar, hal itu berhukum lebih disukai (mustahab). Oleh karena itu, berwudu akan lebih baik dan bagi yang tidak melakukannya tidaklah menjadi soal.
    Contoh-contoh persoalan seperti tersebut di atas sering muncul di kalangan kaum muslimin. Pemaparan beberapa kasus tersebut bukan bertujuan mengungkit-ungkit perselisihan , melainkan sebatas memberi gambaran. Jadi, masih banyak contoh-contoh perbedaan pendapat di kalangan ahli sunah, tetapi perbedaan itu tidak mengeluarkan salah satu darinya keluar dari bingkai lingkaran golongan Ahli Sunnah wal Jamaah.

Tidak ada komentar