Hukum Ucapan Selamat Pada Hari ‘Ied Dan Lafazh-Lafazhnya


Hukum Ucapan Selamat Pada Hari ‘Ied Dan Lafazh-Lafazhnya
Mengenai hukum ucapan selamat pada hari ‘Ied penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Di dalam kitab al-Jawhar an-Naqiyy Haasyiyah al-Baihaqy (Jld.III, h.320-321), Ibn at-Turkumaany berkata, “Menurutku, Di dalam bab ini –yakni mengenai ucapan selamat pada hari ‘Ied- terdapat hadits yang kualitasnya Jayyid namun terlewatkan oleh al-Baihaqy, yaitu hadits Muhammad bin Ziyad, dia berkata, ‘Aku bersama Abu Umamah al-Bahily dan para shahabat Nabi lainnya; bila mereka kembali, masing-masing mengucapkan kepada yang lainnya, Taqabballaahu minna wa minkum. Imam Ahmad berkata, ‘Sanadnya Jayyid.”

2. Syaikh al-Albany berkata di dalam bukunya Tamaam al-Minnah (h.356), “Pengarang (yakni Sayyid Sabiq, pengarang buku Fiqhussunnah—red.,) tidak menyebutkan siapa periwayatnya padahal Imam as-Suyuthy telah menisbatkannya kepada Zahir juga dengan Sanad Hasan dari Muhammad bin Ziyad al-Alhaany, yang merupakan seorang periwayat yang Tsiqah. Dia (as-Suyuthy) mengatakan, ….dst.”
Dan Zahir ini adalah Ibn Thahir, pengarang buku Tuhfah ‘Ied al-Fithr sebagaimana yang disebutkan Syaikh al-Abany.

3. Ibn Qudamah di dalam kitabnya al-Mughny (Jld.II, h.259) menukil perkataan Imam Ahmad perihal penilaiannya terhadap sanad hadits, yaitu Jayyid, “tetapi wallahu a’lam dengan kondisi para periwayat lainnya yang belum disebutkan dalam atsar tersebut. Pada dasarnya, perkataan Imam Ahmad dapat diterima hingga kita melihat ada pendapat yang bertentangan dengannya. Wallahu a’lam.”

4. Di dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib (Jld.I, h.251), al-Ashbihany mengeluarkan dari Shafwan bin ‘Amr as-Sakisky, dia berkata, “Aku telah mendengar ‘Abdullah bin Yusr, ‘Abdurrahman bin ‘Aidz, Jubair bin Nufair dan Khalid bin Mi’dan, pada hari ‘Ied menerima ucapan, Taqabballaahu minna wa minkum dan mereka pun mengucapkan itu kepada orang-orang selain mereka. Dan sanad ini tidak apa-apa.”

5. Di dalam kitab Fath al-Baary (Jld.II, h.446) disebutkan, “Dan kami telah meriwayatkan di dalam al-Muhaamiliyyah dengan sanad Hasan dari Jubair bin Nufair, dia berkata, ‘Bila para shahabat Rasulullah SAW., saling bertemu pada hari ‘ied, masing-masing mengucapkan kepada yang lainnya, Taqabbalallaahu minna wa minkum.”

6. Syaikh al-Albany berkata, “Saya belum mengetahui adanya penilaian Hasan seperti ini, yakni dari al-Hafizh Ibn Hajar, di dalam satu pun dari kitab-kitabnya –sekalipun ada salah seorang muridnya (syaikh al-Albany-red.,) telah memberitahukan kepada beliau dimana letaknya-. Beliau berkata, ‘Justeru aku mendapatinya dari al-Hafizh as-Suyuthy di dalam risalahnya Wushuul al-Amaany Fii Wujuud at-Tahaany (h.109) dan di dalam lembaran manuscript di perpustakaanku (h.82) serta dalam buku al-Haawy Lil Fataawa (karya as-Suyuthy) juz.I di mana beliau menisbatkannya kepada Zahir bin Thahir dan Abu Ahmad al-Faradly di dalam kitab Tuhfah al-Fithr serta diriwayatkan juga oleh al-Muhaamily di dalam kitab al-‘Iedain (Jld.II, h.129) dengan sanad yang para periwayatnya adalah Tsiqaat, yaitu para periwayat kitab at-Tahdziib (karya adz-Dzahaby) selain syaikhnya al-Muhanna bin Yahya, yang merupakan seorang periwayat Tsiqah Nabiil sebagaimana yang dikatakan oleh ad-Daaruquthny. Biografinya terdapat dalam buku Taarikh Baghdad (Jld.XIII, h.266-268). Kualitas sanadnya Shahih akan tetapi Hajib bin al-Walid bertentangan dengannya dalam sanadnya di mana ia tidak menyatakannya sebagai Marfu’ dari para shahabat Nabi SAW. Dia berkata, Mubasysyir bin Ismail al-Halaby menceritakan kepada kami, …dst [dia kemudian menyebutkan apa yang telah diuraikan terdahulu]. Kemudian beliau (syaik al-Albany) berkata, “Jika sanad ini memang shahih berasal dari al-Hajib, maka di dalam jalur kepadanya ada orang yang perlu diungkapkan lagi identitasnya, yaitu yang meriwayatkan dari Khalid. Barangkali Mubasysyir bin Ismail menceritakan dengan riwayat yang ini dan itu, khususnya ‘Abdullah bin Busr ini, yaitu al-Maziny, merupakan seorang shahabat junior dan ayahnya-lah yang seorang shahabat sehingga sepertinya sangat jauh bila dia dan para tabi’in yang disebutkan bersamanya mengatakan sesuatu tanpa mereka pernah bertemu dengan para shahabat. Dengan begitu, dua riwayat tersebut kualitasnya shahih, para shahabat memang melakukan hal seperti itu (ucapan taqabbalallaahu…-red.,), lalu diikuti oleh para tabi’in yang disebutkan tersebut, wallahu subhaanahu A’lam.”

7. Imam ath-Thabary di dalam kitabnya ad-Du’aa` (h.929) mengeluarkannya, dia berkata, “al-Hasan bin ‘Aly al-Mu’ammary menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aly bin al-Madiny menceritakannya kepada kami, dia berkata, Abu Daud, bin Sulaiman bin Daud menceritakannya kepada kami, Syu’bah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Yunus bin ‘Ubaid bertemu denganku pada suatu ‘Ied, lalu berkata, ‘Taqabbalallaahu minna wa minka.’ Ini merupakan sanad yang berantai melalui para Hafizh yang banyak meriwayatkan hadits. Sekalipun al-Mu’ammary ada yang mengkiriknya namun di sini tidak berpengaruh karena adanya banyak hadits gharib. Wallahu a’lam.”

8. Imam Malik rahimahullah pernah ditanyai, “Apakah makruh bila seseorang mengatakan kepada saudaranya seusai shalat ‘ied, Taqabbalallaahu minna wa minkum Wa Ghafarallaahu lana wa laka, lalu dia menjawabnya seperti itu pula? Beliau menjawab, “Tidak makruh.” Al-Muntaqa, Jld.I, h.322

9. Di dalam kitab al-Haawy karya as-Suyuthy (Jld.I, h.82), dia berkata, “Dan Ibn Hibban telah mengeluarkan di dalam bukunya ats-Tsiqaat dari ‘Aly bin Tsabit, dia berkata, ‘Aku telah bertanya kepada Malik mengenai ucapan orang-orang pada hari ‘ied, Taqabbalallaahu minna wa minka, maka dia menjawab, “Amalan yang berlaku pada kami masih seperti itu.”

10. Di dalam kitab al-Mughny (Jld.II, h.259) dinyatakan, ‘Aly bin Tsabit berkata, ‘Aku telah bertanya kepada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu, lalu dia berkata, “Hal seperti ini masih dikenal di kota Madinah ini.”

11. Di dalam buku Su`aalaat Abi Daud (h.61), Abu Daud berkata, “Aku telah mendengar Ahmad ditanyai mengenai sekelompok orang yang menerima ucapan, Taqabbalallaahu minna wa minkum, maka dia menjawab, ‘Aku berharap hal itu tidak apa-apa.’”

12. Di dalam kitab al-Furuu’ karya Ibn Muflih (Jld.II, h.150), dia berkata, “Tidak apa-apa ucapan seseorang kepada temannya, Taqabballaahu minna wa minkum. Hal ini dinukil oleh al-Jama’ah (barangkali maksudnya, beberapa ulama-red.,) sebagai suatu jawaban. Dia juga berkata, Aku tidak akan memulainya (dengan ucapan tersebut-red.,). Menurut riwayat lain darinya, “semuanya baik.” Riwayat yang lainnya menyebutkan, “Makruh.” Pernah dikatakan kepadanya mengenai riwayat dari Imam Ahmad, ‘menurutmu boleh untuk memulai dengannya.?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ ‘Aly bin Sa’id meriwayatkan, “Alangkah bagusnya, kecuali bila ia takut hal itu menjadi masyhur.” Di dalam bukunya an-Nashiihah disebutkan bahwa hal itu merupakan perbuatan shahabat dan perkataan para ulama. Dan ungkapan yang sama juga terdapat di dalam kitab al-Mughny (Jld.II, h.259).

13. Ibn Rajab di dalam Fath al-Baary (Jld.IX, h.74) berkata –mengomentari ucapan imam Ahmad, ‘Alangkah bagusnya, kecuali bila ia takut hal itu menjadi masyhur’- ; “Seakan dia mengisyaratkan bahwa dikhawatirkan hal yang telah dikenal itu dijadikan bagian agama, demikian juga mengetahui hal itu dengan tujuan sengaja untuk berdoa dengannya, sehingga hal itu makruh karena termasuk asy-Syuhrah (meminta ketenaran, menjadikan sesuatu agar menjadi tenar).”
(Sumber: Diterjemahkan dari artikel berjudul, Hukm al-Tahni`ah Bi al-‘Ied Wa ash-Shiyagh al-Waaritadah Fii Dzaalik pada sebuah situs Islam berbahasa Arab)


Beberapa Pertanyaan Yang Diajukan Kepada
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah Seputar Ke-dua ‘Ied


1. Dalam bab: Shalat dua Hari Raya, Syaikhul Islam ditanya, “Apakah ada bacaan tertentu dalam kedua shalat Hari Raya/’Ied? Dan apa yang boleh dibaca oleh seseorang antara kedua takbir?”

Beliau menjawab: alhamdulillah, boleh membaca apapun, sebagaimana boleh membaca apa saja dalam semua shalat. Akan tetapi bila dia membaca surat Qaaf, Iqtarabat atau lainnya yang ada atsarnya maka hal itu adalah baik. Adapun mengenai bacaan antara takbir-takbir tersebut; dia memuji Allah, dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan berdoa dengan doa apa saja yang dia inginkan. 

2. Beliau ditanya tentang sifat takbir dalam dua Hari Raya/’Ied, dan kapan waktunya?

Beliau menjawab: alhamdulillah, pendapat yang paling shahih dalam masalah takbir yang merupakan mazhab Jumhur Salaf, Fuqaha Shahabat dan para Imam-Imam; dia bertakbir mulai dari fajar hari ‘Arafah hingga akhir Hari-Hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah-red) setelah tiap shalat. Dan disyari’atkan bagi setiap orang untuk mengeraskan takbir ketika keluar menuju shalat ‘Ied. Ini merupakan kesepakatan empat imam mazhab. Sifat takbir yang dinukil dari mayoritas para shahabat ; telah diriwayatkan secara marfu’ kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, bacaan :

Dan jika dia membaca: Allaahu Akbar tiga kali, maka hal itu boleh. Dan diantara Fuqaha ada yang bertakbir tiga kali saja, dan ada yang bertakbir tiga kali dan membaca:

Adapun takbir dalam shalat maka makmun bertakbir mengikuti imam. Mayoritas para shahabat radhiallâhu 'anhum dan para imam mazhab bertakbir tujuh kali di raka’at pertama dan lima kali di raka’at kedua. Dan jika dia mau, dia boleh membaca diantara dua takbir:

Maka hal itu adalah baik, dan sebagian Salaf melakukannya. Wallâhu a'lam . (lihat: Majmu’ fatawa Ibni Taimiyyah, jld. 24).

3. Beliau ditanyai, “Apakah hukum takbir di Hari ‘Iedul Fithri lebih wajib dari ‘Iedul Adhha? Mohon penjelasan, semoga Allah mengganjar pahala kepada anda?”

Beliau menjawab: mengenai takbir, maka hal itu disyari’atkan secara ittifaq (kesepakatan ulama) pada Hari ‘Iedul Adhha. Demikian juga halnya di Hari ‘Iedul Fithri, menurut Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad. Imam ath-Thahawy menyebutkan satu mazhab lagi yaitu mazhab Abu Hanifah dan shahabat-shahabatnya. Sedangkan riwayat yang masyhur bahwa mereka bukan begitu alias menyalahi pendapat tersebut akan tetapi takbir dalam Hari ‘Iedul Fithri merupakan perbuatan para shahabat radhiallâhu 'anhum dan lebih kuat legitimasinya ditinjau dari sisi bahwa hal itu diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) # dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat”.

Takbir pada Hari ‘Iedul Fithri: dimulai dengan melihat bulan sabit dan diakhiri dengan berakhirnya Hari ‘Ied yaitu setelah usainya Imam berkhuthbah menurut pendapat yang shahih. Sedangkan takbir pada Hari Qurban/‘Iedul Adhha maka legitimasinya lebih kuat ditinjau dari sisi bahwa takbir tersebut disyari’atkan (diucapkan) setelah usai setiap shalat fardhu, dilegitimasi secara ittifaq, pada Hari Qurban ini takbir tersebutkan secara bersama-sama dalam satu tempat dan waktu serta Hari Qurban ini lebih utama dari Hari ‘Idul Fithri.

Oleh karena itu bentuk ibadah di dalamnya adalah berupa penyembelihan hewan Qurban dan shalat. Sedangkan dalam ‘Iedul Fithri bentuknya berupa sedekah dan shalat. Menyembelih hewan Qurban tentu lebih utama daripada bersedekah karena didalamnya terkumpul dua ibadah; badaniah dan maliah/harta.

Menyembelih merupakan ibadah badaniah dan maliah/harta sedangkan bersedekah dan memberi hadiah merupakan ibadah harta saja dan juga karena bersedekah pada Hari ‘Iedul Fithri merupakan follow up dari puasa, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkannya sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari bentuk-bentuk penyia-nyiaan waktu dan berjima’ serta pemberian makanan kepada orang-orang miskin.

Karenanya pula disunnahkan untuk dikeluarkan (zakat fithrah) sebelum shalat, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, “telah beruntunglah orang yang menyucikan diri”. “dan dia menyebut nama Tuhannya …” Sedangkan nusuk (ibadah-ibadah pada waktu haji) maka ia disyari’atkan pada hari itu sendiri sebagai bentuk ibadah yang independen, oleh karenanya disyar’iatkan setelahnya shalat, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “maka dirikanlah shalt karena Tuhanmu dan berkorbanlah # sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” Orang-orang yang melakukan shalat di negeri-negeri lain (selain Mekkah) kedudukannya setara dengan melempar jumrah ‘aqabah bagi jemaah haji. Sedangkan kurban yang mereka sembelih di negeri-negeri tersebut kedudukannya setara dengan dam yang disembelih oleh jemaah haji.

Dalam hadits yang terdapat di kitab as-Sunan disebutkan: “seutama-utama hari disisi Allah adalah Hari an-Nahr (tanggal 10 dzulhijjah/penyembelihan qurban/’Iedul Adhha). Dan dalam hadits yang lain di kitab as-Sunan tersebut dan dishahihkan oleh Imam at-Turmuzi, “Hari ‘Arafah, Hari an-Nahr (‘Iedul Adhha, qurban) dan Hari-Hari Mina (Hari-Hari Tasyriq:11, 12, 13 dzulhijjah) adalah Hari ‘Ied/Raya kita, Ahlul Islam; ia adalah Hari-Hari untuk makan, minum dan zikrullah.”

Oleh karena itulah, menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama bahwa peduduk di negeri-negeri Islam bertakbir dari fajar/shubuh hari ‘Arafah hingga akhir Hari-Hari Tasyriq, berdasarkan hadits tersebut dan hadits lain yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Juga karena hal tersebut merupakan ijma’ para Kibaarush Shahabah (pembesar shahabat). Wallâhu a'lam .

4. Beliau rahimahullah, ditanyai tentang, “Apakah ucapan selamat “ ‘iiduka Mubaarak” yang sering diucapkan oleh orang-orang memiliki landasan dari syari’ah ataukah tidak?, jika ya, maka apa yang semestinya diucapkan.?” Mohon kami diberi fatwa mengenai hal itu, semoga Allah memberikan ganjaran pahala kepada anda.

Beliau menjawab: mengenai ucapan selamat pada Hari ‘Ied, yang diucapkan oleh sebagian mereka terhadap sebagian yang lain setelah shalat ‘Ied dengan, “Taqabballallaahu minna waminkum wa ahaalahullaahu ‘alaika,” dan sebagainya.

Ucapan semacam itu telah diriwayatkan dari sebagian shahabat bahwa mereka melakukan hal itu dan oleh para imam mazhab seperti Imam Ahmad dan yang lainnya memberikan rukhshah/dispensasi terhadap hal tersebut.

Akan tetapi Imam Ahmad, berkata: “Saya tidak akan memulai dengan ucapan tersebut terhadap siapapun akan tetapi bila ada orang yang memulainya terhadapku maka aku akan menjawabnya karena menjawab tahiyyah (ucapan salam) adalah wajib sedangkan memulai dengan ucapan selamat seperti itu bukan merupakan sunnah yang diperintahkan untuk mengucapkannya namun juga bukan termasuk yang dilarang; jadi, siapa yang melakukannya maka dia adalah qudwah (suri teladan) dan siapa yang tidak melakukannya pun maka dia adalah qudwah”. Wallâhu a'lam

Tidak ada komentar