Mencari Rezeki yang Halal
Mencari Rezeki yang Halal
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling makan harta kamu dengan tidak sah, kecuali dengan cara perdagangan atsa dasar suka sama suka. janganlah kamu membunuh (menghancurkan) diri sendiri, Allah sungguh Maha Pengasih kepada kamu. Dan barang siapa melakukannya dengan melanggar hukum dan tidak adil, akan Kami lemparkan ke dalam api neraka. Dan yang demikian bagi Allah mudah sekali" (An-Nisa: 29-30).
Ayat di atas hanya mengimbau orang-orang yang beriman. Mengapa tidak kepada semua orang? Karena Allah Maha Tahu, yang akan percaya merenungkan dan mengamalkan Alquran hanya orang yang beriman. Maka Hanya sekali-sekali saja Alquran mengimbau seluruh manusia.
"Janganlah kamu saling makan harta kamu dengan tidak sah". Karena dalam perekonomian mustahil bisa berjalan sendiri, maka tiap pelaksanaan kegiatan ekonomi pada dasarnya dilakukan lebih dari satu orang atau membutuhkan banyak pihak, Pedagang membutuhkan pembeli dan begitu sebaliknya.
Hindari Cara yang Batil
Dalam ayat di atas terdapat kata batil, yang secara harfiah mempunyai makna sia-sia atau merugi. Tapi yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah melakukan kegiatan ekonomi yang menyimpang, baik dari tuntunan syariat maupun dari perundang-undangan. Jadi bisa dikatakan bahwa segala kegiatan perekonomian yang menyimpang dari tuntunan syariat dan perundang-undangan yang berlaku atau aturan-aturan yang telah ditetapkan termasuk dalam kategori batil
Alquran tidak melarang kegiatan ekonomi di antara sesama manusia, khususnya orang-orang yang beriman, karena dalam kehidupan ini manusia membutuhkan makan, minum, dan segala kebutuhan hidup lainya. Kegiatan perekonomian ini tidak dilarang, tetapi dianjurkan. Bahkan ada sebuah hadits mengecam orang yang bermalas-malasan.
Islam mengajarkan bahwa dalam melaksanakan perekonomian harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
Pertama
Suka sama suka, penjual merasa puas karena barang-barang dagangannya laku terjual, begitupun pembeli merasa puas karena barang yang dibelinya berkualitas tinggi dan bermanfaat.
Kedua
Usaha ekonomi harus mencerminkan unsur keadilan antara kedua belah pihak. Jangan sampai salah satu pihak merasakan ketidakadilan.
Ketiga
Asas Manfaat, tingkah laku dalam usaha perekonomian harus melahirkan manfaat bagi kehidupan manusia. Maka barang-barang yang membawa madharat dan dampak negatif bagi kehidupan manusia dilarang diperjualbelikan oleh agama, seperti: minuman keras, obat-obatan terlarang dan sebagainya, karena tidak mempunyai nilai guna.
Dalam kehidupan, Rasulullah mengatakan bahwa makanan dan minuman yang masuk kedalam perut atau yang dikonsumsi akan berpengaruh pada baik tidaknya perkembangan fisik maupun jiwa orang yang memakan harta itu.
Jika ketiga prinsip perekonomian di atas dijalankan, maka yang akan terjadi adalah usaha ekonomi yang sehat. Ketiga hal tersebut harus diketahui oleh para pelaku ekonomi, karena hukum muamalah bukan hanya diketahui para ustad.
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling makan harta kamu dengan tidak sah, kecuali dengan cara perdagangan atsa dasar suka sama suka. janganlah kamu membunuh (menghancurkan) diri sendiri, Allah sungguh Maha Pengasih kepada kamu. Dan barang siapa melakukannya dengan melanggar hukum dan tidak adil, akan Kami lemparkan ke dalam api neraka. Dan yang demikian bagi Allah mudah sekali" (An-Nisa: 29-30).
Ayat di atas hanya mengimbau orang-orang yang beriman. Mengapa tidak kepada semua orang? Karena Allah Maha Tahu, yang akan percaya merenungkan dan mengamalkan Alquran hanya orang yang beriman. Maka Hanya sekali-sekali saja Alquran mengimbau seluruh manusia.
"Janganlah kamu saling makan harta kamu dengan tidak sah". Karena dalam perekonomian mustahil bisa berjalan sendiri, maka tiap pelaksanaan kegiatan ekonomi pada dasarnya dilakukan lebih dari satu orang atau membutuhkan banyak pihak, Pedagang membutuhkan pembeli dan begitu sebaliknya.
Hindari Cara yang Batil
Dalam ayat di atas terdapat kata batil, yang secara harfiah mempunyai makna sia-sia atau merugi. Tapi yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah melakukan kegiatan ekonomi yang menyimpang, baik dari tuntunan syariat maupun dari perundang-undangan. Jadi bisa dikatakan bahwa segala kegiatan perekonomian yang menyimpang dari tuntunan syariat dan perundang-undangan yang berlaku atau aturan-aturan yang telah ditetapkan termasuk dalam kategori batil
Alquran tidak melarang kegiatan ekonomi di antara sesama manusia, khususnya orang-orang yang beriman, karena dalam kehidupan ini manusia membutuhkan makan, minum, dan segala kebutuhan hidup lainya. Kegiatan perekonomian ini tidak dilarang, tetapi dianjurkan. Bahkan ada sebuah hadits mengecam orang yang bermalas-malasan.
Islam mengajarkan bahwa dalam melaksanakan perekonomian harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
Pertama
Suka sama suka, penjual merasa puas karena barang-barang dagangannya laku terjual, begitupun pembeli merasa puas karena barang yang dibelinya berkualitas tinggi dan bermanfaat.
Kedua
Usaha ekonomi harus mencerminkan unsur keadilan antara kedua belah pihak. Jangan sampai salah satu pihak merasakan ketidakadilan.
Ketiga
Asas Manfaat, tingkah laku dalam usaha perekonomian harus melahirkan manfaat bagi kehidupan manusia. Maka barang-barang yang membawa madharat dan dampak negatif bagi kehidupan manusia dilarang diperjualbelikan oleh agama, seperti: minuman keras, obat-obatan terlarang dan sebagainya, karena tidak mempunyai nilai guna.
Dalam kehidupan, Rasulullah mengatakan bahwa makanan dan minuman yang masuk kedalam perut atau yang dikonsumsi akan berpengaruh pada baik tidaknya perkembangan fisik maupun jiwa orang yang memakan harta itu.
Jika ketiga prinsip perekonomian di atas dijalankan, maka yang akan terjadi adalah usaha ekonomi yang sehat. Ketiga hal tersebut harus diketahui oleh para pelaku ekonomi, karena hukum muamalah bukan hanya diketahui para ustad.
Post a Comment