BEBERAPA TUDUHAN YANG TERTOLAK


BEBERAPA TUDUHAN YANG TERTOLAK

Di sini ada beberapa tuduhan kepada Islam yang disampaikan oleh sebagian orang dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
Apabila Islam itu telah memperhitungkan kemanusiaan kaum wanita itu sama dengan kemanusiaan kaum pria, lantas mengapa Islam masih melebihkan kaum laki-laki atas wanita di dalam beberapa masalah, seperti dalam persaksian, hukum waris, kepemimpinan rumah tangga dan sebagian hukum-hukum cabang yang lainnya?
Sebenarnya perbedaan kaum laki-laki dengan kaum wanita di dalam hukum tersebut bukan karena jenis laki-laki itu lebih mulia menurut Allah dan lebih dekat dengan-Nya daripada jenis wanita. Karena sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling taqwa, baik laki-laki atau perempuan. Akan tetapi perbedaan itu disebabkan karena pembagian secara fungsional sesuai dengan fithrah yang sehat bagi masing-masing dari laki-laki dan wanita, sebagaimana yang akan kita jelaskan sebagai berikut.
 


SYAHADAH (PERSAKSIAN)

Di dalam Al Qur'an, ayat tentang hutang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...." (Al Baqarah: 283)
Dengan demikian, maka Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash.
Alhamdulillah, perbedaan ini bukanlah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang mengharuskan demikian. Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.
Para fuqaha' berpendapat, bahwa boleh kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam hal-hal yang khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan, janda, haidh, dan kelahiran anak, atau yang lain-lainnya yang khusus diketahui oleh kaum wanita.
Betapapun hukum ini belum menjadi kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil kesaksian wanita.
Sebagian ulama fiqih berpendapat bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita saja. Misalnya jika ada salah seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya, atau bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari kaum wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar karena mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara kasus itu berada di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang benar adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama mereka itu adil, teliti dan faham.
 


HUKUM WARIS

Adapun perbedaan di dalam masalah waris antara laki-laki dan wanita, maka yang jelas ini akibat dari perbedaan antara keduanya dalam beban dan kewajiban yang berkaitan dengan harta, yang secara syar'i diwajibkan atas masing-masing dari keduanya.
Kalau seandainya ada seorang ayah meninggal, dan ia meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka ketika anak laki-laki itu ingin menikah ia harus memberi mahar (maskawin). Ketika sudah menikah, ia wajib menanggung nafkah isterinya. Tetapi jika anak perempuan itu yang menikah, maka ia berhak mengambil maskawin. Kemudian setelah menikah, suaminya yang memberikan nafkah kepadanya dan ia tidak dibebani sepeser pun, meski dia tergolong orang yang kaya.
Jika seorang ayah meninggalkan untuk kedua anaknya seratus lima puIuh ribu (150.000) umpamanya, maka anak lelakinya mengambil dari harta itu seratus ribu (100.000), sedangkan anak perempuannya mengambil lima puluh ribu (50.000). Tetapi ketika anak lelakinya itu ingin menikah, ia harus memberi maskawin dan hadiah-hadiah lainnya yang kita perkirakan kurang lebih dua puIuh lima ribu (25.000), sehingga uangnya tinggal tujuh puluh lima ribu (75.000). Sementara jika saudara perempuannya menikah ia menerima maskawin dan hadiah yang kita perkirakan seperti yang diberikan oleh saudara laki-lakinya kepada istrinya. Di sini uangnya bertambah menjadi tujuh puluh lima ribu (75.000), sehingga menjadi sama.
 


DlYAT

Adapun diyat atau denda, maka tidak ada hadits yang disepakati shahihnya, tidak pula ada ijma' yang meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari fuqaha' salaf) berpendapat disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam masalah denda. Pendapat inilah yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang berpendapat seperti ini maka tidak berdosa baginya, karena fatwa itu dapat berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan nash-nash juz'iyah dan tujuan secara umum.
 


KEPEMIMPINAN RUMAH TANGGA

Adapun masalah kepemimpinan rumah tangga, maka Allah menjelaskan di dalam Al Qur'an karena dua alasan sebagai berikut:
1. Telah dilebihkan oleh Allah untuk kaum laki-laki berupa mengetahui akibat-akibat dan melihat masalah dengan akal lebih banyak daripada wanita. Sedang wanita dipersiapkan oleh Allah memiliki perasaan yang sensitif untuk mendukung tugas keibuannya.
2. Sesungguhnya laki-laki telah dibebani untuk memberikan nafkah guna membangun rumah tangganya. Maka kalau rumah tangga itu sampai roboh (berantakan), akan berantakan pula dari dasarnya. Karena itu seorang lelaki berfikir seribu kali sebelum bercerai.
 


TUGAS-TUGAS HUKUM DAN POLITIK

Masalah jabatan peradilan (hukum) dan politik, Abu Hanifah memperbolehkan bagi kaum wanita untuk menempati jabatan hukum sepanjang diperbolehkan memberikan kesaksian di situ, maksudnya selain masalah-masalah kriminalitas. Sedang Imam Ath-Thabari dan Ibnu Hazm juga memperbolehkan wanita menempati jabatan dalam masalah harta dan lembaga yang menangani masalah kriminalitas dan lainnya.
Diperbolehkannya hal itu bukan berarti wajib dan harus, tetapi dilihatdari sisi kemaslahatan bagi wanita itu seridin dan kemaslahatan bagi usrah (keluarga), kemaslahatan masyarakat, serta kemaslahatan Islam. Karena boleh jadi hal itu dapat berakibat dipilihnya sebagian wanita tertentu pada usia tertentu, untuk memutuskan masalah-masalah tertentu dan pada kondisi-kondisi tertentu.
Adapun dilarangnya wanita untuk menjadi presiden atau sejenisnya, karena potensi wanita biasanya tidak tahan untuk menghadapi konfrontasi yang mengandung resiko besar. Kita katakan tertentu, karena terkadang ada seorang wanita yang lebih mampu daripada laki-laki, seperti Ratu Saba' yang telah diceritakan olah Al Qur'an kepada kita. Tetapi hukum tidak bisa berdasarkan asas yang langka, melainkan harus berdasarkan apa yang banyak berlaku. Karena itu ulama mengatakan, "Sesuatu yang langka itu tidak bisa menjadi landasan hukum."
Adapun wanita sebagai direktur, dekan, ketua yayasan, anggota majlis perwakilan rakyat atau yang lainnya, maka tidak mengapa selama memang diperlukan. Masalah ini telah saya bahas secara rinci berikut dalil-dalilnya di dalam kitab saya "Fataawa Mu'aashirah" juz dua.


Tidak ada komentar