Khamar (Arak)
Khamar (Arak)
KHAMAR adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan.
Untuk lebih jelasnya, di sini akan kami sebutkan beberapa bahaya khamar
terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya. Akan
kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumahtangga ditinjau dari segi
pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Dan akan
kami bentangkan juga betapa mengancamnya arak terhadap masyarakat dan bangsa
dalam existensinya, baik yang berupa moral maupun etika.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh salah seorang penyelidik, bahwa tidak
ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau
diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan
orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan
kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah
disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena
diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah
kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan
mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa
nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.
Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum
khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang
tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam
syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya,
pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.
Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana
sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan,
yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk,
kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga
ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu
sebagaimana firmanNya:
"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan
undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya
kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu
ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?" (al-Maidah: 90-91)
Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi
yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai
perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai
dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.
Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya
gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru itulah al-Quran menyerukan
kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju
kepada kebagiaan.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam
masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan
sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam
jiwa, yaitu dapat menghalang untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama,
diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang.
Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan
bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu
dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Jawab seorang mu'min terhadap seruan ini: "Ya, kami telah berhenti, ya
Allah!"
Orang-orang mu'min membuat suatu keanehan sesudah turunnya ayat tersebut,
yaitu ada seorang laki-laki yang sedang membawa sloki penuh arak, sebagiannya
telah diminum, tinggal sebagian lagi yang sisa. Setelah ayat tersebut sampai
kepadanya, gelas tersebut dilepaskan dan araknya dituang ke tanah.
Banyak sekali negara-negara yang mengakui bahaya arak ini, baik terhadap
pribadi, rumah tangga ataupun tanah air. Sementara ada yang berusaha untuk
memberantasnya dengan menggunakan kekuatan undang-undang dan kekuasaan, seperti
Amerika, tetapi akhirnya mereka gagal. Tidak dapat seperti yang pernah dicapai
oleh Islam di dalam memberantas dan menghilangkan arak ini.
Dari kalangan kepala-kepala gereja bertentangan dalam menilai bagaimana
pandangan Kristen terhadap masalah arak, justru karena di Injil ditegaskan:
"Bahwa arak yang sedikit itu baik buat perut."
Kalau omongan itu betul, niscaya yang sedikit itu perlu dihentikan, sebab
minum arak sedikit, dapat membawa kepada banyak. Gelas pertama akan disambut
dengan gelas kedua dan begitulah seterusnya sehingga akhirnya menjadi terbiasa.
Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak,
yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak
itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu
memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia
itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan
apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu,
atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad
sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab
pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi
padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah
haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang
dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat
Bukhari dan Muslim).
Minum Sedikit
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak
lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup
dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh
disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun
adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak furq9 itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat
Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Memperdagangkan Arak
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak,
sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun
dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam
mengimport arak, atau memproduser arak, atau membuka warung arak, atau bekerja
di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut
dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang
memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya,
(5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8)
yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat
Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w.
kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang
telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan
minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat
orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya
ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang
haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada
orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam
salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian
dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka
sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
Kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim,
maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau
yang lain, tetap haram juga.
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab
seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak
kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan
Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang mengharamkan
meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya
hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang
telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang
Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya
perbuat?
Nabi: Tuang saja di selokan air. (Al-Humaidi
dalam musnadnya)
Post a Comment