Pakaian Wanita Islam
Pakaian Wanita Islam
Islam mengharamkan
perempuan memakai pakaian yang membentuk dan tipis sehingga nampak kulitnya.
Termasuk diantaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh,
khususnya tempat-tempat yang membawa fitnah, seperti: buah dada, paha, dan
sebagainya.
Dalam hadisnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum
pernah saya lihat keduanya itu: (l) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi
yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2)
Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat dan mencenderungkan orang lain kepada perbuatan maksiat,
rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk sorga,
dan tidak akan mencium bau sorga, padahal bau sorga itu tercium sejauh
perjalanan demikian dan demikian." (Riwayat Muslim, Babul Libas)
Mereka dikatakan berpakaian, karena memang mereka itu melilitkan pakaian
pada tubuhnya, tetapi pada hakikatnya pakaiannya itu tidak berfungsi menutup
aurat, karena itu mereka dikatakan telanjang, karena pakaiannya terlalu tipis
sehingga dapat memperlihatkan kulit tubuh, seperti kebanyakan pakaian perempuan
sekarang ini.
Bukhtun adalah salah satu macam daripada unta yang mempunyai kelasa (punuk)
besar; rambut orang-orang perempuan seperti punuk unta tersebut karena
rambutnya ditarik ke atas.
Dibalik keghaiban ini, seolah-olah Rasulullah melihat apa yang terjadi di
zaman sekarang ini yang kini diwujudkan dalam bentuk penataan rambut, dengan
berbagai macam mode dalam salon-salon khusus, yang biasa disebut salon
kecantikan, dimana banyak sekali laki-laki yang bekerja pada pekerjaan tersebut
dengan upah yang sangat tinggi.
Tidak cukup sampai di situ saja, banyak pula perempuan yang merasa kurang
puas dengan rambut asli pemberian Allah. Untuk itu mereka belinya rambut palsu
yang disambung dengan rambutnya yang asli, supaya nampak lebih menyenangkan dan
lebih cantik, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik
dan memikat hati.
Satu hal yang sangat mengherankan, justru persoalan ini sekarang sering
dikaitkan dengan masalah penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat
dibuktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu
dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat
membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan
diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu manusia tidak lagi
mau memperhatikan persoalannya yang lebih umum.
2.2.6 Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai
pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan.15
Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan
yang menyerupai laki-laki.16
Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya,
pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat,
ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua:
tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan
tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan
perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak
normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini
dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang
oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai
perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang
dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia
menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis
Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang
laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna
kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan
pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat
Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang
dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir,
oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"
Pakaian Untuk Berfoya-foya dan Kesombongan
Ketentuan secara umum dalam hubungannya dengan masalah menikmati hal-hal
yang baik, yang berupa makanan, minuman ataupun pakaian, yaitu tidak boleh
berlebih-lebihan dan untuk kesombongan.
Berlebih-lebihan, yaitu melewati batas ketentuan dalam menikmati yang
halal. Dan yang disebut kesombongan, yaitu erat sekali hubungannya dengan
masalah niat, dan hati manusia itu berkait dengan masalah yang zahir. Dengan
demikian apa yang disebut kesombongan itu ialah bermaksud untuk bermegah-megah
dan menunjuk-nunjukkan serta menyombongkan diri terhadap orang lain. Padahal
Allah samasekali tidak suka terhadap orang yang sombong.
Seperti firmanNya:
"Allah tidak suka kepada setiap orang yang angkuh dan sombong." (al-Hadid: 23)
Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:
"Barangsiapa melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan
melihatnya nanti di hari kiamat." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kemudian agar setiap muslim dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang
menyebabkan kesombongan, maka Rasulullah s.a.w. melarang berpakaian yang
berlebih-lebihan, dimana hal tersebut akan dapat menimbulkan perasaan angkuh,
membanggakan diri pada orang lain dengan bentuk-bentuk lahiriah yang kosong
itu.
Di dalam hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut,
"Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan
memberikan pakaian kehinaan nanti di hari kiamat." (Riwayat Ahmad, Abu
Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang dipercaya)
Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang pakaian apa yang
harus dipakainya? Maka jawab Ibnu Umar: "yaitu pakaian yang kiranya kamu
tidak akan dihina oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela oleh kaum filsuf."
(Riwayat Thabarani)
Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu
batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah yang oleh
al-Quran dinilai, bahwa mengubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan
syaitan kepada pengikut-pengikutnya, dimana syaitan akan berkata kepada
pengikutnya itu sebagai berikut:
"Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau mengubah
ciptaan Allah." (an-Nisa': 119)
Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh
Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo,
dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat
Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru
dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan,
mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama
membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen
melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti
badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang
yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya
dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan
yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak
mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam
hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi
cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya
nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah
dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu
di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan
ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang
samasekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat
mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang
karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat
materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan
uangnya beratus bahkan beribu-ribu untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau
yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di
dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada
suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk
pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk,
bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan
dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat
menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih
itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk
tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena
Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran.17
Barangkali yang
memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat
perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut
di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah
perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan
kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan
untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak
ada halangan. Wallahu a'lam!
17.
Al-Mar'ah Bainal Baiti wal muitama', halaman 105.
Post a Comment