SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINAN
SIKAP ISLAM TERHADAP PERMAINAN
Sikap Islam terhadap
berbagai jenis permainan di atas dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini:
Jenis Permainan yang Diperbolehkan Islam
Islam tidak melarang
permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang
diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk
itu kecuali untuk bersenang-senang. Di depan telah kita terangkan tentang
diperbolehkannya tertawa dan menyanyi dengan merujuk kepada beberapa pendapat
ulama, termasuk di antaranya dari Imam Ghazali dan Ibnu Hazm.
Bahkan ada sebagian
bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan
olah raga atau seni militer. Karena hal itu untuk menguatkan fisik
dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan ummat Islam.
Di dalam Sunnah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, diantaranya
dengan memanah dan menunggang kuda. Karena mukmin yang kuat itu lebih baik dan
lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Islam telah mensyari'atkan
'Idul Fithri dan 'Idul Adha sebagai pengganti bagi dua hari yang dahulu
dipergunakan untuk bermain oleh orang-orang Anshar di masa jahillyah. Nabi SAW
telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak
dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW
mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Jenis Permainan yang Dilarang oleh Islam
Akan tetapi Islam
melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan
dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
1. Permainan yang
sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya.
2. Permainan yang
menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan
muhrimnya, seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya, kecuali jika
disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur
dengan kaum lelaki.
3. Permainan sihir yang
sesungguhnya, ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau
menyebarkannya.
4. Permainan yang
menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan.
5. Permainan yang
mengadu binatang dan menyakitinya, seperti adu ayam atau adu kambing. Yang
demikian ini sungguh dilarang, maka tidak boleh bagi manusia mempermainkan
binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan
terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.
6. Permainan
berdasarkan nasib, seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan
permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya.
Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan
syarat-syarat. Bab ini telah saya terangkan di dalam kitab "Al Halal dan
Al Haram" dan telah dirinci di dalam juz kedua dari kitab "Fatawa
Mu'ashirah."
7. Permainan judi, ini
teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk
perbuatan kotor dari perbuatan syetan.
8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau
menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau
sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit
hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu, kecuali dalam batas-hatas yang
diperbolehkan. Lihat surat Al Hujuraat, ayat: 11.
9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain.
Karena permainan itu termasuk "Tahsiniyyat," (kebutuhan pelengkap),
maka tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan
yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak
berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala
yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar'i
atau kewajiban duniauwi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana
yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan
yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya.
Oleh karena itu tidak diterima di dalam neraca Islam melebihkan satu permainan
atau yang lainnya, seperti sepak bola atas seluruh permainan dan olah raga dan
semua itu tidak lebih penting daripada beribadah kepada Allah dan memakmurkan
bumi serta mernelihara hak-hak makhluk. Sehingga sampai terjadi permainan sepak
bola itu di sebagian negara dalam rnasa-masa tertentu telah berubah menjadi
berhala yang disembah dan diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu, bahkan
dengan jutaan. Sebagian ahli pemikir dan ilmu pengetahuan hampir tidak
mendapatkan lagi kekuatan mereka, karena fungsi kaki seakan lebih penting
daripada fungsi kepala.
Post a Comment