Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam
Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da'wah, Juz I] :
“Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].”
Selanjutnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]:
“Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
Pertama : Membantu melakukan riba
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
Sumber :
Sumber :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq
Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan :
Pertanyaan :
“Saya bekerja pada sebuah bank dan ketika saya sudah keluar, barulah saya mengetahui bahwa harta yang telah saya dapatkan darinya, semuanya adalah haram. Bila pernyataan ini benar, apa yang mesti saya perbuat dengan uang tersebut; apakah saya sedekahkan atau bagaimana?”
Kemudian Beliau menjawab:
“Barangsiapa yang mendapatkan harta yang haram dari hasil riba atau selainnya, kemudian dia bertaubat darinya; maka hendaknya dia menyedekahkannya dan tidak memakannya. Atau mengalokasikannya pada proyek kebajikan dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya, bukan untuk tujuan mendapatkan pahala sebab ia adalah harta yang haram, sedangkan Allah Ta’ala adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (baik-baik). Akan tetapi, pemiliknya ini mengeluarkannya dari kepemilikannya dan mengalokasikannya pada proyek kebajikan atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan karena ia (harta tersebut) ibarat harta yang tidak bertuan yang dialokasikan untuk kemashlahatan. Ini semua dengan syarat, dia menghentikan pekerjaan yang haram tesebut dan tidak terus menerus larut di dalamnya.”
(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141)
Dalam kesempatan yang lain, seseorang bertanya kepada Beliau,
“Saya bekerja pada sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas perbankan dari bank-bank yang bertransaksi dengan riba sekitar 5% dari keuntungan perusahaan. Bagaimana status hukum gaji saya dari perusahaan ini; apakah boleh saya bekerja di sana?, mengingat mayoritas perusahaan-perusahan yang ada beroperasi dengan cara ini.”
Maka beliau menjawab:
“Bertransaksi dengan riba haram hukumnya terhadap perusahaan-perusahaan,bank-bank dan individu-individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai/karyawan pada instansi-instansi dan tempat-tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka diatas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim)
Jadi disini, Allah Ta’ala melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu.
Karenanya wajib bagi anda, wahai saudara penanya, untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah Ta’ala (artinya):“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahinya rizki yang tidak dia sangka-sangka”.(Q,.s.ath-Thalaq: 2).
(Dan sabda Nabi- red) artinya: “Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya”. (HR.Musnad Ahmad).
(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148)
Post a Comment