Ahkam Al-Udhhiyah (Sembelihan Kurban)


Ahkam Al-Udhhiyah (Sembelihan Kurban)
Definisi Udhhiyah:
Udhhiyah adalan nama hewan yang akan disembelih, yaitu hewan tertentu yang dikhususkan untuk disembelih dengan niat taqarrub kepada Allah yang dilakukan pada waktu tertentu -yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah dan ketiga hari tasyriq-, dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat: Tanwir Al-Ainain hal. 314
Hukumnya:
Kaum muslimin sepakat akan disyariatkannya berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Mereka hanya berbeda pendapat apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Abu Bakar, Umar, Abu Mas’ud Al-Badri, Bilal, Suwaid bin Ghaflah, Said bin Al-Musayyab, Asy-Sya’bi, Said bin Jubair, Al-Hasan, Thawus, Jabir bin Zaid, Abu Asy-Sya’tsa`, Muhammad bin Ali bin Al-Husain, Alqamah, Al-Aswad, Atha`, Sufyan, Abdullah bin Al-Hasan, Abu Yusuf, Malik, Asy-Syafi’i, Al-Muzani Ahmad, Abu Sulaiman Daud bin Ali, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, dan Ibnu Al-Mundzir. Lihat Al-Mughni (11/94), Al-Majmu’ (8/385) dan Al-Muhalla (7/358).
Mereka berdalil dengan beberapa dalil di antaranya:
1.    Hadits yang shahih dari seluruh jalan-jalannya dimana disebutkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- menyembelih dua ekor domba: Salah satunya untuk beliau dan keluarga beliau dan yang satunya untuk umat beliau. Datang dari hadits Jabir riwayat Abu Daud (2795,2810), At-Tirmizi (1521), Ibnu Majah (3121), Ahmad (3/356,362,375) dan selainnya, juga datang dari hadits Ibnu Umar riwayat At-Tirmizi (1506) dan Ibnu Majah (3124), juga dari hadits Abu Rafi’ riwayat Al-Hakim (4/229) dan selainnya, juga hadits Abu Thalhah riwayat Ibnu Abi Syaibah, sebagaimana dalam Al-Mathalib (2323), juga hadits Aisyah riwayat Abu Daud (2792), Ahmad (6/78), dan selainnya, dan juga dari hadits Abu Said riwayat Al-Hakim (4/228) dan selainnya.
Sisi pendalilannya: Barangsiapa di antara umat beliau yang tidak menyembelih maka sembelihan beliau sudah mencukupinya. Ini menunjukkan umat beliau sudah tidak wajib lagi untuk menunaikan udhhiyah, tapi tetap disunnahkan. Demikian disebutkan dalam Syarh Az-Zarkasyi (8/386)
2.    Hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ, فَلاَ يَمُسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih maka jangan dia mencabut rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dan selainnya)
Sisi pendalilan: Beliau mengaitkan hukum udhhiyah dengan keinginan seseorang dan ini menunjukkan sunnahnya, karena pelaksanaan sebuah kewajiban tidaklah ditentukan oleh keinginan hamba.
Adapun dalil-dalil yang memerintahkan udhhiyah maka: Ada yang tidak shahih, ada yang shahih tapi tidak tegas menunjukkan wajibnya, dan ada yang shahih dan tegas memerintahkan akan tetapi perintahnya dipalingkan kepada makna sunnah dengan kedua dalil di atas, wallahu a’lam.
[Lihat Al-Mughni (11/94) dan Al-Muhalla (7/355-358)]
Mana yang Afdhal, Udhhiyah atau Bersedekah Dengan Harganya (Uang)?
Udhhiyah lebih afdhal karena itulah yang dikerjakan oleh Rasululah -alaihishshalatu wassalam- dan kaum muslimin sepeninggal beliau. Ini adalah pendapat Rabiah guru Imam Malik, Abu Az-Zinad, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan selainnya.
Hanya saja Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Jika kaum muslimin terdesak sehingga mereka sangat membutuhkan sedekah, maka dalam keadaan seperti bersedekah lebih afdhal.” (Asy-Syarhul Mumti: 7/521-522)
[Lihat: Al-Majmu’ (8/425) dan Al-Mughni (11/95)]
Hewan Apa yang Disembelih?
Para ulama sepakat bahwa yang disembelih adalah bahimah al-an’am (hewan ternak) berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28) dan ayat 34 di atas.
Yang dimaksud dengan ‘bahimah’ di sini adalah: Onta, sapi/kerbau, dan kambing/domba/biri-biri. Maka tidak termasuk darinya: Rusa/kijang, kuda, itik, ayam, burung, dan selainnya selain ketiga hewan di atas.
Kata ‘al-an’am’ artinya hewan yang diternakkan, maka dikecualikan darinya semua hewan yang tidak diternakkan atau hewan liar, walaupun dia berupa sapi atau kambing.
Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai keabsahan udhhiyah pada selain bahimah al-an’am. Mayoritas ulama berpendapat tidak syahnya udhhiyah selain dari ketiga hewan di atas. Inilah pendapat yang kuat yang merupakan pendapat Imam Empat kecuali Imam Ahmad. Maka yang boleh disembelih hanyalah onta ternak (bukan yang liar) dengan semua jenisnya, sapi/kerbau ternak dengan semua jenisnya, dan kambing ternak dengan semua jenisnya, tidak syah dengan selain ketiga hewan ternak ini. Karenanya tidak pernah ternukil dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- dan para sahabat mereka pernah menyembelih selain ketiga hewan ini.
[Lihat: Al-Majmu’ (8/393), Badai’ Ash-Shanai’ (5/104), dan Al-Muhalla (7/370)]
Udhhiyah yang afdhal.
Yang paling afdhal adalah yang lebih mahal dan lebih berharga bagi pemiliknya. Karenanya menyembelih onta lebih afdhal daripada sapi dan sapi lebih utama daripada kambing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja ini berlaku jika satu onta atau sapi mewakili satu orang, adapun jika satu ekor onta atau sapi untuk tujuh orang sedang kambing untuk satu orang, maka yang lebih utama adalah satu kambing untuk satu orang.
Kesimpulannya: Yang terbaik adalah onta kemudian sapi kemudian kambing kemudian stau onta untuk tujuh orang kemudian satu sapi untuk tujuh orang. Yang jantan afdhal dari yang betina, yang gemuk afdhal dari yang kurus, dan yang bertanduk afdhal dari yang tidak. Lihat Al-Muhalla (7/372)
Beberapa Hukum Seputar Udhhiyah
a.    Tidak boleh menjual kulitnya, bulunya, susunya, dan dagingnya.
Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat -sepanjang pengetahuan saya- akan tidak bolehnya menjual dagingnya. Mereka berbeda pendapat mengenai kulitnya, bulunya, dan bagian lainnya yang bisa dianfaatkan (apakah bisa dijual)? Mayoritas ulama berpendapat tidak bolehnya.” Selesai yang diinginkan dari As-Subul (4/177)
Kami katakan: Khusus untuk kulitnya, jika dia menjualnya maka hasil penjualannya harus dia sedekahkan, wallahu a’lam.
[Lihat: Al-Umm (2/351) dan Al-Majmu’ (8/419-420)]
b.     Hukum mengganti hewan udhhiyah.
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (7/509) menguatkan pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya mengganti udhhiyah dengan yang lebih baik daripada sebelumnya. Tidak boleh menggantinya dengan yang lebih rendah nilainya, sedangkan menggantinya dengan yang semisalnya adalah perbuatan sia-sia.
c.    Tidak boleh memberi upah kepada tukang potong/sembelih dengan daging udhhiyah. Ini berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- beliau berkata:
وَأَمَرَنِي أَنْ لاَ أُعْطِيَ الجَزُوْرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Dan beliau memerintahkan saya untuk tidak memberikan dagingnya sedikitpun kepada tukang potong dan beliau bersabda, “Kami akan memberikan upahnya dari harta kami.” (HR. Mslim no. 1317)
Tapi jika dia adalah orang miskin maka tidak mengapa memberikan daging udhhiyah disamping dia juga berhak menerima upah pekerjaannya.
d.    Jika dia sudah membeli dan menetapkan mana hewan udhhiyahnya, lalu dia kembali menjualnya maka Imam Asy-Syafi’i menyatakan kalau jual belinya tidak syah dan dia harus menarik kembali udhhiyah tersebut dan mengembalikan uang kepada pembelinya.
Masalah Aib/Cacat Pada Udhhiyah
Al-Barra` bin Azib berkata, “Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- ditanya tentang hewan yang harus dijauhi dalam udhhiyah. Maka beliau menjawab:
أَرْبَعًا: اَلْعُرْجَاءَ الْبَيِّنَ ضَلْعُهَا, وَالْعَوْرَاءَ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا, وَالْمَرِيْضَ الْبَيِّنَ مَرَضُهَا, وَالْعُجْفَاءَ الَّتِى لاَ تَنْقَى
“Ada empat: Pincang yang jelas kepincangannya, aura` (rusak sebelah matanya) yang jelas a’warnya, sakit yang jelas sakitnya, dan kurus yang tidak mempunyai sum-sum.” (HR. Abu Daud no. 2802, At-Tirmizi no. 1497, An-Nasai no. 4369-4371, dan Ibnu Majah no. 3144)
Imam Ibnu Qudamah menukil ijma’ dalam Al-Mughni (11/100) akan tidak syahnya udhhiyah yang mempunyai salah satu dari cacat di atas.
a.    Yang dimaksud dengan pincang di sini adalah kepincangan yang parah lagi jelas sehingga dia tidak bisa menyusul teman-temannya menuju makanan, yang menyebabkan dagingnya/berat badannya berkurang. Jika kepincangannya tidak sampai pada keadaan di atas maka syah menyembelih dengannya. (Al-Mughni: 11/100)
b.    Yang dimaksud dengan a’war di sini adalah kerusakan yang nampak/kentara pada salah satu atau kedua matanya. Adapun jika salah satu matanya tidak melihat akan tetapi matanya kelihatan normal/tidak ada kelainan pada bentuknya, maka tidak mengapa menyembelihnya, demikian pula jika pada matanya ada sesuatu yang putih akan tetapi tidak menghilangkan penglihatannya maka syah menyembelihnya. Dari sini dipetik lebih tidak bolehnya menyembelih hewan yang hilang biji matanya dan tidak pula hewan yang buta. (Al-Mughni: 11/100-101)
c.    Yang dimaksud dengan sakit di sini adalah penyakit yang menyebabkan dagingnya rusak atau berkurang dan menyebabkan harganya kurang dari yang semestinya. Misalnya: Perutnya membengkak karena tidak bisa buang angin dan buang air, gila, gugurnya gigi karena penyakit dan mengganggu makannya, yang terpotong/tidak ada sebagian anggota tubuhnya. (Al-Mughni: 11/101-102, Mughni Al-Muhtaj: 6/129, Al-Muhalla: 7/358, Asy-Syarhul Mumti’: 7/476, dan Al-Majmu’: 8/401-402)
d.    Yang terakhir adalah hewan yang tidak memiliki sum-sum di dalam tulangnya sehingga membuat tubuhnya sangat kurus. (Al-Mughni: 11/100)
Kesimpulannya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qadhi Abdul Wahhab Al-Baghdadi dalam Al-Ma’unah (1/662), “Inti permasalahan ini adalah bahwa semua cacat yang mengakibatkan kurangnya daging atau mempengaruhinya, atau dia berupa penyakit, atau mengurangi postur fisiknya, maka cacat itu menjadi penghalang untuk menyembelihnya.”

Tidak ada komentar