BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN


BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN

Pertanyaan:

Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan  sudah  barang tentu  juga  dihadapi  orang  lain,  yaitu  masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan  wanita,  khususnya  terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara  ibu,  atau saudara  wanita  istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan  kekerabatan  atau  persemendaan  dengan  saya. Lebih-lebih  dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji  atau  umrah, atau  saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan  bertahni'ah (mengucapkan  selamat  atasnya)  dan  berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.

Pertanyaan saya, apakah ada nash  Al-Qur'an  atau  As-Sunnah yang  mengharamkan  berjabat  tangan antara laki-laki dengan wanita,  sementara  sudah  saya  sebutkan  banyak   motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, disamping ada rasa saling percaya. aman dari  fitnah,  dan  jauh  dari rangsangan  syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama  ini kuno   dan   terlalu   ketat,   merendahkan  wanita,  selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.

Apabila ada dalil syar'inya, maka kami  akan  menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami  kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka  adakalanya fuqaha-fuqaha   kita   sekarang   boleh   berbeda   pendapat dengannya, apabila  mereka  mempunyai  ijtihad  yang  benar, dengan  didasarkan  pada  tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.

Karena itu, saya menulis  surat  ini  kepada  Ustadz  dengan harapan  Ustadz  berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan  Al-Qur'anul  Karim  dan  Al-Hadits  asy-Syarif. Kalau   ada  dalil  yang  melarang  sudah  tentu  kami  akan berhenti; tetapi jika dalam  hal  ini  terdapat  kelapangan, maka  kami  tidak  mempersempit  kelapangan-kelapangan  yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih  sangat  diperlukan dan bisa menimbulkan "bencana" kalau tidak dipenuhi.

Saya  berharap  kesibukan-kesibukan  Ustadz  yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz  untuk  menjawab  surat  saya  ini, sebab  -  sebagaimana  saya  katakan di muka - persoalan ini bukan  persoalan  saya  seorang,  tetapi  mungkin  persoalan berjuta-juta orang seperti saya.

Semoga  Allah  melapangkan  dada  Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz  untuk  menahkik  masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.

Jawaban:

Tidak  perlu  saya  sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah  hukum  berjabat  tangan  antara  laki-laki   dengan perempuan  -  yang  saudara tanyakan itu - merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik  hukumnya  tidak  bisa dilakukan  dengan  seenaknya.  Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga  si  mufti  harus bebas  dari  tekanan  pikiran  orang  lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila  tidak  didapati acuannya    dalam    Al-Qur'an    dan   As-Sunnah   sehingga argumentasi-argumentasinya    dapat    didiskusikan    untuk memperoleh  pendapat  yang  lebih  kuat  dan lebih mendekati kebenaran menurut  pandangan  seorang  faqih,  yang  didalam pembahasannya    hanya    mencari    ridha    Allah,   bukan memperturutkan hawa nafsu.

Sebelum memasuki pembahasan  dan  diskusi  ini,  saya  ingin mengeluarkan  dua  buah  gambaran  dari  lapangan  perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum  kedua  gambaran itu  tidak  diperselisihkan  oleh  fuqaha-fuqaha  terdahulu, menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:

Pertama, diharamkan berjabat tangan  dengan  wanita  apabila disertai  dengan  syahwat  dan  taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan  syahwat  sudah  barang  tentu  lebih terlarang lagi; penj.) atau dibelakang itu dikhawatirkan terjadinya  fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju  kerusakan  itu  adalah wajib,  lebih-lebih  jika  telah  tampak  tanda-tandanya dan

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para  ulama bahwa  bersentuhan  kulit  antara laki-laki dengannya - yang pada asalnya mubah itu - bisa berubah menjadi haram  apabila disertai   dengan   syahwat  atau  dikhawatirkan  terjadinya fitnah,1 khususnya dengan  anak  perempuan  si  istri  (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan  hati  ibu  kandung, anak  kandung,  saudara  wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.

Kedua,  kemurahan  (diperbolehkan)  berjabat  tangan  dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil  yang  belum  mempunyai syahwat  terhadap  laki-laki,  karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.

Hal  ini  didasarkan  pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa  orang  wanita tua,  dan  Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk  merawatnya,  maka  wanita  itu   mengusapnya   dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2

Hal  ini  sudah  ditunjukkan  Al-Qur'an  dalam  membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari  haid  dan mengandung),  dan  tiada  gairah  terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
"Dan  perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka   dosa   menanggalkan  pakaian  mereka  dengan  tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan  adalah lebih  baik  bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (an-Nur: 60)
Dikecualikan  pula  laki-laki  yang  tidak  memiliki  gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya.  Mereka  dikecualikan  dari   sasaran   larangan terhadap   wanita-wanita   mukminah  dalam  hal  menampakkan perhiasannya.
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau  saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau   putra-putra   saudara    perempuan    mereka,    atau wanita-wanita  Islam,  atau  budak-budak yang mereka miliki, atau  pelayan-pelayan   laki-laki   yang   tidak   mempunyai keinginan   (terhadap  wanita)  atau  anak-anak  yang  belum mengerti tentang aurat wanita ..."(an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan  dan  pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik.

Golongan yang mewajibkan  wanita  menutup  seluruh  tubuhnya hingga  wajah  dan  telapak  tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
"... Dan janganlah mereka menampakkan  perhiasannya  kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)
Bahkan  mereka  menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju  panjang,  mantel,  dan sebagainya,   atau   yang   tampak  karena  darurat  seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya.  Maka tidak   mengherankan   lagi  bahwa  berjabat  tangan  antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram.  Sebab, apabila   kedua   telapak  tangan  itu  wajib  ditutup  maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja  haram, apa  lagi  menyentuhnya.  Sebab,  menyentuh  itu lebih berat daripada melihat,  karena  ia  lebih  merangsang,  sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.

Tetapi  sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas  fuqaha  dari kalangan  sahabat,  tabi'in,  dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang biasa  tampak  daripadanya" adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.

Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat  tangan yang tidak disertai syahwat?

Sebenarnya  saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan  demikian,  tetapi  tidak  saya temukan.

Dalil  yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari'ah), dan  alasan  ini  dapat  diterima  tanpa ragu-ragu  lagi  ketika  syahwat tergerak, atau karena takut fitnah  bila  telah  tampak  tanda-tandanya.  Tetapi   dalam kondisi aman - dan ini sering terjadi - maka dimanakah letak keharamannya?

Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang tidak   berjabat   tangan  dengan  perempuan  ketika  beliau membai'at mereka pada waktu penaklukan Mekah  yang  terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.

Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi sawmeninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan  secara   pasti   -   akan  keharamannya.  Adakalanya  beliameninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruhadakalanya  hal  itu  kurang  utama,  dan  adakalanya  hanysemata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, sepertbeliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.

Kalau  begitu,  sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak  dapat  dijadikan  dalil  untuk  menetapkan keharamannya,  oleh  karena  itu  harus  ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian.

Lebih dari itu,  bahwa  masalah  Nabi  saw.  tidak  berjabat tangan  dengan  kaum  wanita  pada  waktu  bai'at  itu belum disepakati,   karena   menurut    riwayat    Ummu    Athiyah al-Anshariyah  r.a.  bahwa  Nabi saw. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari  Aisyah  bahwa Rasulullah   saw.   menguji   wanita-wanita   mukminah  yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan  yang beriman  untuk  mengadakan  janji  setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan  Allah;  tidak  akan mencuri,   tidak   akan   berzina,   tidak   akan   membunuh anak-anaknya,  tidak  akan   berbuat   dusta   yang   mereka ada-adakan  antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka  terimalah  janji setia  mereka  dan  mohonkanlah  ampunan  kepada Allah untuk mereka.  Sesungguhnya  Allah  Maha   Pengampun   lagi   Maha Penyayang." (al-Mumtahanah: 12)
Aisyah  berkata,  "Maka  barangsiapa  diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut,  Rasulullah  saw.berkata kepadanya, "Aku telah membai'atmu - dengan perkataan saja - dan  demi  Allah  tangan  beliau  sama  sekali  tidak menyentuh  tangan  wanita  dalam  bai'at  itu;  beliau tidak membai'at mereka melainkan dengan  mengucapkan,  'Aku  telah membai'atmu tentang hal itu.'" 4

Dalam  mensyarah  perkataan  Aisyah "Tidak, demi Allah ...," al-Hafizh Ibnu  Hajar  berkata  dalam  Fathul  Bari  sebagai berikut:   Perkataan  itu  berupa  sumpah  untuk  menguatkan berita,  dan  dengan  perkataannya  itu  seakan-akan  Aisyah hendak   menyangkal   berita  yang  diriwayatkan  dari  Ummu Athiyah.   Menurut   riwayat   Ibnu    Hibban,    al-Bazzar, ath-Thabari,  dan  Ibnu  Mardawaih,  dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari  neneknya,  Ummu  Athiyah,  mengenai  kisahbai'at, Ummu Athiyah berkata:

"Lalu  Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah,  kemudian beliau berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.'"

Demikian  pula hadits sesudahnya - yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari - dimana Aisyah mengatakan:

"Seorang wanita menahan tangannya"

Memberi kesan seolah-olah  mereka  melakukan  bai'at  dengan tangan mereka.

Al-Hafizh  (Ibnu  Hajar)  berkata:  "Untuk  yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa  mengulurkan  tangan  dari  balik hijab  mengisyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak sampai berjabat tangan...  Adapun  untuk  yang  kedua,  yang dimaksud  dengan  menggenggam  tangan  itu  ialah menariknya sebelum  bersentuhan...  Atau  bai'at  itu  terjadi   dengan menggunakan lapis tangan.

Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau  membawa  kain selimut  bergaris  dari  Qatar  lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata,

"Aku tidak berjabat dengan wanita."

Dalam  Maghazi  Ibnu  Ishaq  disebutkan  bahwa   Nabi   saw. memasukkan  tangannya  ke  dalam  bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: "Dan boleh  jadi  berulang-ulang,  yakni peristiwa   bai'at   itu   terjadi  lebih  dari  satu  kali, diantaranya ialah bai'at yang terjadi di mana  beliau  tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membai'at hanya dengan  perkataan saja,  dan  inilah  yang  diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau  tidak  berjabat  tangan  dengan wanita   dengan   menggunakan   lapis,   dan   inilah   yang diriwayatkan oleh asy-Sya'bi."

Diantaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang  disebutkan Ibnu  Ishaq, yaitu memasukkan tangan kedalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang  ditunjukkan  oleh  perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung.

Diantara      alasan     yang     memperkuat     kemungkinan berulang-ulangnya bai'at itu ialah bahwa Aisyah membicarakan bai'at   wanita-wanita   mukminah   yang  berhijrah  setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah,  sedangkan  Ummu Athiyah  -  secara  lahiriah  - membicarakan yang lebih umum daripada itu dan  meliputi  bai'at  wanita  mukminah  secara umum,  termasuk didalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah  si  perawi  hadits.  Karena   itu,   Imam   Bukhari memasukkan  hadits  Aisyah  di  bawah  bab  "Idzaa  Jaa  aka al-Mu'minaat Muhaajiraat,"  sedangkan  hadits  Ummu  Athiyah dimasukkan   dalam   bab   "Idzaa   Jaa  aka  al-  Mu'minaat Yubaayi'naka."

Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa  yang  dijadikan acuan  oleh  kebanyakan  orang  yang  mengharamkan  berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan - yaitu bahwa  Nabi saw.   tidak   berjabat  tangan  dengan  wanita  -  belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan  orang-orang  yang  tidak merujuk  kepada  sumber-sumber  aslinya.  Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan.

Sebagian  ulama  sekarang  ada  yang  mengharamkan  berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma'qil bin Yasar  dari  Nabi  saw.,  beliau bersabda:

"Sesungguhnya  ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi  itu  lebih  baik  daripada  ia  menyentuh wanita yang tidak halal baginya."5

Ada  beberapa  hal  yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:

1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih."
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
  
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur'anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
  
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
  
a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisat" (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
"Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun ..." (Ali Imran:47)
  
"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka..." (al-Baqarah: 237)
Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw. mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya ....
  
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
  
Al-Hakim mengatakan dalam "Kitab ath-Thaharah" dalam al-Mustadrak 'al a ash-Shahihaini sebagai berikut :
  
Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang sahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) dibawah jima':
  
(1) Diantaranya hadits Abu Hurairah:
  
"Tangan, zinanya ialah menyentuh..."
  
(2) Hadits Ibnu Abbas:
  
 "Barangkali engkau menyentuhnya...?"
  
(3) Hadits lbnu Mas'ud:
  
"Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)..."6
  
Al-Hakim berkata, "Dan masih ada beberapa hadits sahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya ..." Kemudian al-Hakim menyebutkan diantaranya:
  
(4) Dari Aisyah, ia berkata:
  
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu  beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."
  
(5) Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Au laamastum an-nisa" (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan dibawah jima', dan untuk ini wajib wudhu."
  
(6) Dan dari Umar, ia berkata, "Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya."7

Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki  dan  mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang  membatalkan  wudhu  itu  ialah  yang  disertai  dengan syahwat.   Dan   dengan  pengertian  seperti  inilah  mereka menafsirkan firman Allah, "au laamastum an-nisa'" (atau kamu menyentuh wanita).

Karena  itu,  Syekhul  Islam  Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan   pendapat   orang   yang    menafsirkan    lafal "mulaamasah"  atau  "al-lams"  dalam  ayat  tersebut  dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.

Diantara yang beliau katakan mengenai  masalah  ini  seperti berikut:

Adapun   menggantungkan   batalnya  wudhu  dengan  menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan   dengan   ushul,   bertentangan  dengan  ijma' sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila  lafal  al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika  kamu  menyentuh  wanita  ...)  itu  dimaksudkan  untuk menyentuh  dengan  tangan  atau  mencium  dan  sebagainya  - seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya  -  maka  sudah dimengerti  bahwa  ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang dimaksud  ialah  yang  dilakukan  dengan bersyahwat,  seperti  firman  Allah dalam ayat i'tikaf: "... Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika  kamu  sedang i'tikaf dalam masjid..." (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah  (memeluk)  bagi orang yang sedang i'tikaf dengan tidak  bersyahwat  itu  tidak  diharamkan,  berbeda   dengan memeluk yang disertai syahwat.
Demikian   pula   firman   Allah:   "Jika  kamu  menceraikan istri-istrimu   sebelum   kamu   menyentuh    mereka    ..." (al-Baqarah:  237).  Atau  dalam ayat sebelumnya disebutkan: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu,  jika  kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ..." (al-Baqarah: 236).
Karena  seandainya  si  suami  hanya   menyentuhnya   dengan sentuhan  biasa  tanpa  syahwat,  maka tidak wajib iddah dan tidak  wajib  membayar  mahar  secara   utuh   serta   tidak menjadikan  mahram  karena  persemendaan menurut kesepakatan ulama.

Barangsiapa menganggap bahwa  lafal  au  laamastum  an-nisa' mencakup  sentuhan  biasa  meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia  telah  menyimpang  dari  bahasa  Al-Qur'an,  bahkan menyimpang   dari  bahasa  manusia  sebagaimana  yang  sudah dikenal. Sebab, jika disebutkan  lafal  al-mass  (menyentuh) yang  diiringi  dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh  dengan  bersyahwat, sebagaimana  bila  disebutkan  lafal  al-wath'u  (yang  asal artinya "menginjak") yang diikuti dengan kata-kata laki-laki  dan  perempuan,  maka  tahulah  ia bahwa yang dimaksud ialahal-wath'u  dengan   kemaluan   (yakni   bersetubuh),   bukan menginjak dengan kaki."8

Di  tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah  au  laamastum annisa'. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima'. dan mereka  berkata,  "Allah  itu Pemalu  dan  Maha  Mulia.  Ia  membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki."

Beliau  berkata,  "Ini  yang  lebih  tepat  diantara   kedua pendapat tersebut."

Bangsa  Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima' atau tindakan  dibawah jima'.  Bangsa  Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima'. Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata:   yang  dimaksud  ialah  tindakan  di  bawah  jima' (pra-hubungan  biologis).  Lalu  mereka  meminta   keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9

Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita  ketahui  bahwa kata-kata   al-mass  atau  al-lams  ketika  digunakan  dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan  dengan semata-mata  bersentuhan  kulit  biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin  jima'  (hubungan  seks)  atau  pendahuluannya seperti  mencium,  memeluk,  dan  sebagainya  yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.

Kalau kita perhatikan riwayat  yang  sahih  dari  Rasulullah saw.,  niscaya  kita  jumpai  sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata  bersentuhan  tangan  antara  laki-laki   dengan perempuan  tanpa  disertai  syahwat  dan tidak dikhawatirkan terjadinya  fitnah   tidaklah   terlarang,   bahkan   pernah dilakukan  oleh  Rasulullah  saw.,  sedangkan  pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri' dan untuk diteladani:
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah saw.  itu  suri teladan yang baik bagimu..." (al-Ahzab: 21)
Imam  Bukhari  meriwayatkan  dalam  Shahih-nya  pada  "Kitab al-Adab" dari Anas bin Malik r.a., ia berkata:

"Sesungguhnya  seorang  budak  wanita  diantara  budak-budak penduduk  Madinah  memegang  tangan  Rasulullah  saw.,  lalu membawanya pergi ke mana ia suka."

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata:

"Sesungguhnya  seorang  budak  perempuan  dari   budak-budak penduduk  Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw.,  maka  beliau  tidak  melepaskan  tangan  beliau  dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka."

Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari:

"Yang   dimaksud   dengan   memegang   tangan  disini  ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang  dan  ketundukan,  dan  ini meliputi  bermacam-macam  kesungguhan dalam tawadhu', karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki,  dan  disebutkannya budak  bukan  orang  merdeka,  digunakannya  kata-kata  umum dengan lafal al-imaa' (budak-budak perempuan),  yakni  budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa'at (kemana saja ia  suka),  yakni  ke  tempat  mana  saja.  Dan ungkapan    dengan    "mengambil/memegang   tangannya"   itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu  memenuhi  keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya.
Ini  merupakan  dalil  yang  menunjukkan  betapa tawadhu'nya Rasulullah saw.  dan  betapa  bersihnya  beliau  dari  sikap sombong."10

Apa  yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi  beliau  memalingkan  makna  memegang tangan  dari  makna  lahiriahnya  kepada  kelazimannya  yang berupa kasih sayang dan ketundukan,  tidak  dapat  diterima, karena  makna  lahir  dan  kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya  perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan  dalam  hal  ini  saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna  lahir  itu,  bahkan riwayat  Imam  Ahmad  yang  menyebutkan  "maka  beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia  membawa beliau  pergi  kemana saja ia suka" menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah  yang  dimaksud.  Sungguh  termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini.

Lebih banyak dan lebih mengena lagi  apa  yang  diriwayatkan dalam  Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas "bahwa Nabi saw. tidur siang hari di rumah bibi Anas yang  bernama  Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, danbeliau tidur di sisi  Ummu  Haram  dengan  meletakkan  kepala  beliau  di pangkuan  Ummu  Haram,  dan  Ummu  Haram membersihkan kepala beliau dari kutu ..."

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan,  "Hadits ini  memperbolehkan  tamu  tidur  siang  di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi  persyaratannya,  seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing  (bukan  istri)  melayani  tamu  dengan  menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya.

Hadits  ini  juga  memperbolehkan  wanita  melayani  tamunya dengan  membersihkan  kutu   kepalanya.   Tetapi   hal   ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, "Saya kira Ummu Haram itu  dahulunya  menyusui Rasulullah  saw.  (waktu  kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga  masing-masing  berkedudukan  "sebagai  ibu susuan"  atau  bibi susuan bagi Rasulullah saw.. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram."

Selanjutnya   Ibnu  Abdil  Barr  membawakan  riwayat  dengan sanadnya  yang  menunjukkan  bahwa  Ummu   Haram   mempunyai hubungan  mahram  dengan  Rasul  dari  jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi,  adalah  dari Bani Najjar ...

Yang  lain  lagi berkata, "Nabi saw. itu maksum (terpelihara dari  dosa  dan  kesalahan).  Beliau   mampu   mengendalikan hasratnya  terhadap  istrinya,  maka  betapa  lagi  terhadap wanita  lain  mengenai   hal-hal   yang   beliau   disucikan daripadanya?  Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan  kotor,  dan  ini  termasuk   kekhususan beliau."

Tetapi  pendapat  ini  disangkal oleh al-Qadhi 'Iyadh dengan argumentasi bahwa  kekhususan  itu  tidak  dapat  ditetapkan dengan   sesuatu   yang   bersifat   kemungkinan.   Tetapnya kemaksuman  beliau  memang  dapat  diterima,   tetapi   pada dasarnya  tidak  ada  kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam  semua  tindakan  beliau,  sehingga  ada  dalil   yang menunjukkan kekhususannya.

Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang  yang  mengatakan  kemungkinan  pertama, yaitu  anggapan  tentang  adanya  hubungan kemahraman antara Nabi saw. dengan Ummu Haram. Beliau berkata:

"Mengigau orang yang menganggap  Ummu  Haram  sebagai  salah seorang  bibi Nabi saw., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang  menyusukan  beliau  tidak ada  seorang  pun  di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid  bin  Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam,  kakek  mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab  ini adalah  bibi  majazi,  seperti  perkataan Nabi saw. terhadap Sa'ad bin Abi Waqash, "Ini pamanku" karena Sa'ad  dari  Bani Zahrah,  kerabat  ibu  beliau  Aminah, sedangkan Sa'ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan."

Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, "Apabila  sudah  tetap yang  demikian,  maka terdapat riwayat dalam ash-Shahlh yang menceritakan bahwa Nabi saw. tidak pernah  masuk  ke  tempat wanita   selain  istri-istri  beliau,  kecuali  kepada  Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, 'Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama  saya.'  Yakni  Haram  bin  Milhan,  yang terbunuh pada waktu peperangan Bi'r Ma'unah."

Apabila  hadits  ini  mengkhususkan  pengecualian untuk Ummu Sulaim,  maka  demikian  pula  halnya  dengan   Ummu   Haram tersebut.   Karena  keduanya  adalah  bersaudara  dan  hidup didalam  satu  rumah,  sedangkan  Haram  bin  Milhan  adalah saudara  mereka  berdua.  Maka 'illat (hukumnya) adalah sama diantara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.

Dan ditambahkan  pula  kepada  'illat  tersebut  bahwa  Ummu Sulaim  adalah  ibu Anas, pelayan Nabi saw., sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan,  yang  dilayani, serta   keluarganya,   serta  ditiadakan  kekhawatiran  yang terjadi diantara orang-orang luar.

Kemudian  ad-Dimyati  berkata,  "Tetapi  hadits  itu   tidak menunjukkan  terjadinya khalwat antara Nabi saw. dengan Ummu Haram,  kemungkinan  pada  waktu  itu  disertai  oleh  anak, pembantu, suami, atau pendamping."

Ibnu  Hajar  berkata,  "Ini merupakan kemungkinan yang kuat,tetapi masih  belum  dapat  menghilangkan  kemusykilan  dariasalnya,  karena  masih adanya mulamasah (persentuhan) dalammembersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan."

Al-Hafizh berkata, "Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah  dengan  menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaanya yang tidak  ditetapkan kecuali  dengan  dalil,  karena dalil mengenai hal ini sudah jelas."11

Tetapi  saya  tidak  tahu  mana  dalilnya  ini,  samar-samar ataukah jelas?

Setelah  memperhatikan  riwayat-riwayat  tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata  bersentuhan kulit  tidaklah  haram.  Apabila  didapati  sebab-sebab yang menjadikan  percampuran  (pergaulan)  seperti  yang  terjadi antara  Nabi  saw.  dengan  Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman  dari  fitnah  bagi  kedua  belah  pihak,  maka   tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti  ketika  datang  dari  perjalanan jauh,  seorang  kerabat  laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau  sebaliknya,  seperti  anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri  paman,  dan  sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.

Dalam  menutup  pembahasan  ini  ada dua hal yang perlu saya tekankan:

Pertama,  bahwa  berjabat  tangan   antara   laki-laki   danperempuan  itu  hanya  diperbolehkan  apabila tidak disertaidengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkanterjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwatdan taladzdzudz (berlezat-lezat)  dari  salah  satunya  (apalagi  keduanya;  penj.) maka keharaman berjabat tangan tidakdiragukan lagi.

Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi  -  yaitu tiadanya  syahwat  dan  aman  dari fitnah - meskipun jabatan tangan  itu  antara  seseorang  dengan   mahramnya   seperti bibinya,   saudara  sesusuan,  anak  tirinya,  ibu  tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan  pada  kondisi seperti itu adalah haram.

Bahkan  berjabat  tangan  dengan  anak  yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas  ada  kebutuhan saja,  seperti  yang  disebutkan  dalam  pertanyaan di atas, yaitu dengan  kerabat  atau  semenda  (besan)  yang  terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi  membendung  pintu kerusakan,  menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani  Nabi  saw.  -  tidak  ada  riwayat   kuat   yang menyebutkan  bahwa  beliau  pernah  berjabat  tangan  dengan wanita lain (bukan kerabat  atau  tidak  mempunyai  hubungan yang erat).

Dan  yang  lebih  utama  bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak  memulai  berjabat tangan  dengan  lain  jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.

Saya tetapkan keputusan ini untuk  dilaksanakan  oleh  orang yang  memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan  bagi   orang   yang   telah   mengetahui   tidak   usah mengingkarinya    selama   masih   ada   kemungkinan   untuk berijtihad.

Wallahu a'lam.

Catatan kaki:

 1 Lihat al-Ikhtiar li Mukhtar fi Fiqhil Hanafyah, 4: 155. ^
 2 Ibid.,  4: 156-157 ^
 3 Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, dan sebagainya. (Al-Qur'an dan Terjemahannya, catatan kaki nomor 1473; penj.) ^
 4 HR Bukhari dalam sahihnya, dalam "Kitab Tafsir Surat al-Mumtahanah," Bab "Idzaa Jaa'aka al-Mu'minaatu Muhaajiraat." ^
 5 Al-Mundziri berkata dalam at-Targhib: "Perawi-perawi Thabrani adalah orang-orang tepercaya, perawi-perawi yang sahih." ^
 6 Beliau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat asy-Syaikhani dan lainnya dan hadits Ibnu Maswud, dan dalam sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. Lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat sesuatu terhadap wanita, mungkin menciumnya, menyentuh dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan ia menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk..." (Hud: 114) (HR Muslim dengan lafal ini dalam "Kitab at-Taubah," nomor 40)  ^
 7 Lihat, al-Mustadrak, 1: 135. ^
 8 Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid 21, hlm. 223-224. ^
 9 Ibid. ^
10 Fathul Bari, juz 13. ^
11 Fathul Bari 13: 230-231. dengan beberapa perubahan susunan redaksional ^

Tidak ada komentar