Shalat Sunat Rawatib Dan Penegasan Shalat Dua Rakaat Fajar

Shalat fardhu memiliki sunat-sunat rawatib, yang disebutkan dalam As-Sunnah yang shahih dan suci, baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan dari pembawa syari'at.

Shalat sunat rawatib ini mempunyai faidah yang besar dan pahala yang agung, nerupa tambahan kebaikan, ketinggian derajat, penghapusan keburukan, menambal kekosongan dan menyempurnakan kekurangannya. Karena itu harus ada perhatian terhadap shalat rawatib ini dan menjaganya ketika berada di tempat. Adapun ketika dalam perjalanan, tidak pernah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adanya satu shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika menetap maupun ketika dalam perjalanan.

Hadits Kelima Puluh Sembilan.

"Artinya : Dari Abdullah bin Umar Radhyallahu 'anhuma, dia berkata, 'Aku pernah shalat dua rakaat sebelum Zhuhur bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum'at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat setelah Isya'"

"Dalam suatu lafazh disebutkan, 'Adapun (rawatib) Maghrib, Isya', Fajar dan Jum'at dikerjakan di rumah beliau".

"Dalam lafazh Al-Bukhary disebutkanm bahwa Ibnu Umar berkata, "Aku
diberitahu Hafsah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa
shalat dua rakaat yang ringan setelah fajar menyingsing, dan itu merupakan saat aku tidak menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".

MAKNA GLOBAL
Didalam hadits ini terkandung penjelasan lima shalat sunat rawatib, bahwa untuk shalat Zhuhur mempunyai empat rakaat, dua rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya, shalat Jum'at mempunyai dua rakaat sesudahnya, shalat Maghrib mempunyai dua rakaat sesudahnya dan shalat Isya mempunyai dua rakaat sesudahnya. Rawatib Maghrib, Isya', Shubuh dan Jum'at dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam rumah.

Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu mempunyai hubungan yang erat dengan rumah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam karena kedudukan saudarinya, Hafsah di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena itu dia dapat masuk ke tempat beliau saat beribadah, tetapi tetap memperhatikan adab, sehingga dia tidak masuk kecuali hanya sesekali waktu saja dan tidak masuk pada saat-saat yang tidak diperkenankan, karena mengikuti firman Allah.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum shalat Shubuh..." [An-Nur : 58]

Dia tidak masuk ke tempat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada
saat-saat shalat Shubuh, kendatipun dia ingin tahu shalat yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Karena didorong keinginan untuk mendapatkan ilmu, maka dia bertanya kepada saudarinya, Hafshah tentang hal itu, lalu Hafshah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat secara ringan setelah fajar menyingsing dan ini merupakan shalat sunat.

KESIMPULAN HADITS.
[1] Anjuran melaksanakan shalat-shalat rawatib tersebut dan menjaganya.
[2] Shalat Ashar tidak mempunyai rawatib dibandingkan dengan rawatib-rawatib yang ditegaskan ini.
[3] Rawatib-rawatib Maghrib, Isya', Shubuh, Jum'at lebih baik dikerjakan di rumah.
[4] Meringankan dua rakaat Fajar
[5] Disebutkan dalam sebagian hadits shahih bahwa Zhuhur mempunyai enam
rakaat, Empat sebelumnya dan dua sesudahnya. Disebutkan riwayat At-Tirmidzi dai hadits Ummu Habibah secara marfu', "Empat rakaat sebelum Zhuhur dan sesudahnya".
[6] Sebagian dari rawatib-rawatib ini dulakukan sebelum shalat fardhu
sebagai persiapan jiwa orang yang shalat untuk ibadah sebelum masuk ke
fardhu. Sebagian rawatib dikerjakan sesudah fardhu untuk melengkapi
kekurangan dalam fardhu.

Hadits Keenam Puluh

"Artinya : Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Tidak ada satupun shalat nafilah yang lebih diperlihara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari dua raka'at Fajar"

"Dalam lafazh Muslim disebutkan, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya"

MAKNA GLOBAL

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan terhadap penegasan dua rakaat fajar. Aisyah Radhiyallahu 'Anha menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkannya dan mengagungkan urusannya dengan perkataan dan perbuatan beliau. Dalam hal ini Aisyah berkata, "Tidak ada satu pun dari shalat-shalat nafilah yang lebih dijaga dan dipelihara Rasulullah Shallallahu 'alaihi, seperti halnya dua raka'at fajar" Beliau juga bersabda bahwa dua rakaat fajar ini lebih baik daripada dunia dan seisinya.


KESIMPULAN HADITS
[1] Shalat sunnat (dua rakaat) fajar ini sangat ditekankan sehingga tidak boleh diabaikan.
[2] Keutamaannya yang agung sehingga beliau menganggapnya lebih baik dari dunia dan seisinya.
[3] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjaga dan memberikan
perhatian lebih banyak terhadap dua rakaat fajar daripada yang lainnya.
[4]Mengabaikan dua rakaat fajar menunjukkan kelemahan agama dan keengganan mendapatkan kebaikan yang besar.

Tidak ada komentar