Tentang Hukum Wanita Yang Mendatangi Dokter Laki-Laki
Pertanyaan.
"Apa pendapat yang mulai Syaikh dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum
muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki.Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?
Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter
laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut
banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepada
seorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan
memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter
laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan
dengannya.
Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka
seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya
untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka
-segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila
ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena
ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan-
untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang
diperbolehkan ketika da kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa
dilakukan hanya dengan berduaanm namun harus ditemani mahramnya atau
suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala,
tangan, kaki, dan semisalnya.
Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya,
apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih
selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat,
tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut
akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat
dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan. [Majmu' Fatawa wa
Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]
WANITA MENDATANGI DOKTER LAKI-LAKI DENGAN ALASAN MEMBUTUHKAN PENGOBATAN
Pertanyaan
"Tentang hukum seorang wanita yang mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan".
Jawaban.
Sebagian kaum wanita dan wali-walinya meremehkan (hukum) mendatangi dokter
laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar
yang tidak bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rahimahullah dalam kitab Majmu' Fatawa (10/13) berkata :
"Dalam kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan
secara syara' meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan
hadits:
"Artinya : Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita,
karena setan menjadi orang ketiga".
Maka harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu
mahramnya yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang
wanita yang bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah
disebut di atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa
ditunda-tunda, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat
wanita agar terhindar dari hukum berduaan yang terlarang. [At-Tanbihat,
Syaikh Al-Fauzan, hal.65]
"Apa pendapat yang mulai Syaikh dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum
muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki.Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?
Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter
laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut
banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepada
seorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan
memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter
laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan
dengannya.
Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka
seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya
untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka
-segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila
ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena
ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan-
untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang
diperbolehkan ketika da kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa
dilakukan hanya dengan berduaanm namun harus ditemani mahramnya atau
suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala,
tangan, kaki, dan semisalnya.
Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya,
apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih
selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat,
tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut
akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat
dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan. [Majmu' Fatawa wa
Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]
WANITA MENDATANGI DOKTER LAKI-LAKI DENGAN ALASAN MEMBUTUHKAN PENGOBATAN
Pertanyaan
"Tentang hukum seorang wanita yang mendatangi dokter laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan".
Jawaban.
Sebagian kaum wanita dan wali-walinya meremehkan (hukum) mendatangi dokter
laki-laki dengan alasan ia membutuhkan pengobatan. Ini adalah bahaya besar
yang tidak bisa dibenarkan dan didiamkan saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rahimahullah dalam kitab Majmu' Fatawa (10/13) berkata :
"Dalam kondisi apapun, berdua-duan dengan wanita selain mahram diharamkan
secara syara' meskipun untuk dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan
hadits:
"Artinya : Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita,
karena setan menjadi orang ketiga".
Maka harus hadir orang lain bersamanya, baik ia suaminya atau salah satu
mahramnya yang laki-laki, apabila tidak ada seorangpun kerabat dekatnya yang
wanita yang bisa menemaninya. Jika tidak ditemukan salah seorang yang telah
disebut di atas, sedangkan sakitnya sangat berbahaya yang tidak bisa
ditunda-tunda, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat
wanita agar terhindar dari hukum berduaan yang terlarang. [At-Tanbihat,
Syaikh Al-Fauzan, hal.65]
Post a Comment