Wanita Mau Menikah Dengan Syarat Tetap Mengajar


Pertanyaan.
"Seorang wanita mau menikah dengan syarat ia boleh tetap mengajar dan calon suaminya menerima syarat tersebut, setelah terjadi kesepakatan wanita tersebut mau menikah. Apakah sang suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anaknya sementara wanita tersebut pegawai negeri ? Dan apakah boleh ia (suami) mengambil gaji istrinya tanpa mendapat persetujuannya ? Dan jika wanita itu seorang yang beragama dan tidak mau mendegarkan musik tetapi suami dan kelurga suami memakasanya dengan mengatakan : Sesungguhnya orang yang tidak suka mendengarkan musik hatinya gundah. Apakah istri tersebut harus tetap tinggal bersama suaminya dalam keadaan seperti itu ?"


Jawaban
Apabila seorang wanita menysarakan kepada calon suami bahwa ia mau menikah dengan syarat ia boleh mengajar atau belajar dan syarat tersebut diterima pada saat akad nikah, maka syarat tersebut sah. Dan setelah suaminya mencampurinya, maka tidak boleh baginya menghalangi istrinya dari mengajar atau belajar berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat dalam pernikahan".

Dan jika suami menghalanginya untuk mengajar, maka ia berhak mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan kepada pengadilan syar'i atau tetap tinggal bersama suaminya.

Mengenai masalah suami menyuruh istrinya mendengarkan musik, bagi istri
tidak boleh menuntut pembatalan pernikahanb, tetapi ia harus menasehati dan memberitahu suaminya bahwa hal tersebut haram. Dan ia tidak boleh menghadiri acara-acara keluarga yang menggunakan musik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Agama adalah nasehat" [Hadits Riwayat Muslim]


Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu merubahnya maka dengan lisannya dan jika tidak mampu merubahnya maka dengan hatinya dan itulah batasan iman yang paling lemah" [ Hadits Riwayat Muslim]

Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits sekitar masalah ini. Bagi suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan tidak dibolehkan ia mengambil gaji istrinya kecuali atas izin dan persetujuan darinya serta tidak boleh bagi istri tersebut pergi ke rumah keluarga atau tempat yang lain melainkan atas seizin suaminya.[Fatawa Mar'ah, hal 58]


[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 157-160 Darul Haq]

Tidak ada komentar