DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
Masyarakat
Islam saat ini harus dibebaskan dari dua bentuk pemikiran (paham) yang
ditransfer kepada mereka dari tatanan masyarakat lain dan telah merasuk ke
seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat awam maupun cendekiawan dan
ulamanya.
Dua
pemikiran itu adalah:
Pertama, berbagai pemahaman
yang mempengaruhi kaum Muslimin pada masa-masa terjajah berupa kesalahfahaman
mereka tentang Islam. Seperti memahami zuhud dengan meninggalkan sama sekali
kehidupan (dunia) ini sehingga dikuasai oleh orang-orang yang kufur; memahami
keimanan terhadap taqdir seperti yang difahami oleh kaum Jabariyah; memahami
bahwa fiqih adalah mengutip pendapat orang-orang (ulama) dahulu; memahami bahwa
pintu ijtihad itu telah ditutup, akal itu berlawanan dengan wahyu; menganggap
wanita sebagai sarang (perangkap) syetan; juga pemahaman bahwa Al Qur'an itu
bisa digantung untuk memelihara diri dari jin; atau bahwa berkah Sunnah itu
terletak pada pembacaan Shahih Bukhari ketika terjadi kesedihan (musibah); dan
memahami masalah wali dan karamah dengan pemahaman yang bertentangan dengan
sunnatullah. Dan masih banyak lagi pemahaman yang lainnya yang berkembang pada
masa kebekuan ilmu dan pemikiran, taklid di bidang fiqih, perdebatan ilmu
kalam, penyimpangan di bidang peribadatan, diktator politik dan dekadensi
peradaban.
Kedua, berbagai pemahaman
yang menyerang masyarakat kita (kaum Muslimin) bersamaan dengan serangan
penjajah. Ia masuk dari pintunya, berjalan bersama rombongannya, berlindung di
belakangnya dan menjadikan mereka (penjajah) sebagai kiblat dan imamnya,
padahal belum pernah ada perjanjian antara mereka dengan kita, bahkan belum
pernah terlintas di benak kita.
Itulah
pemikiran-pemikian yang menyimpang berkaitan dengan agama dan dunia, laki-laki
dan wanita, keutamaan dan kerendahan, kebebasan dan kejumudan, kemajuan dan
kemunduran, halal dan haram dan sebagainya. Pemahaman-pemahaman yang membuat
rancu/kabur batas-batas yang memisahkan antara kebebasan berfikir dengan
kebebasan kufur, antara kebebasan huquq (hak-hak) dengan kebebasan jusuq
(kefasikan), antara ilmiyah dan 'ilmaniyah (sekulerisasi), antara diniyah
(agama) dan daulah (negara) Islamiyah.
Itulah
mufahim (berbagai pemahaman) ghazwul fikri yang menganggap beriman kepada
barang ghaib sebagai keterbelakangan, berpegang teguh pada perilaku pada
syari'at Allah adalah sikap ekstrim, beramar ma'ruf dan nahi munkar dianggap
ikut campur dalam urusan orang lain, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa
batas dianggap sebagai wujud kebebasan, kembalinya wanita Muslimah untuk
mengenakan hijab syar'i (pakaian yang menutup auratnya) dianggap sebagai
kemunduran, memanfaatkan warisan (khasanah) Islam dianggap fanatik, menjadikan
ulama sebagai panutan dianggap kuno, sementara para "da'i"
(missionaris) Barat dianggap sebagai cendekiawan yang menerangi peradaban
ummat.
Maka
wajib bagi para da'i, para ulama dan para pemikir lslam untuk mendahulukan
pemikiran-pemikiran lslam yang shahih dan orisinil untuk menggusur dan
menggeser pemikiran dan pemahaman Barat yang sempat merasuk, baik itu yang lama
maupun yang baru. Kedua-duanya sama saja dalam hal menggambarkan lslam dalam
wajah yang tidak sesuai aslinya. Semua pemikiran itu beracun, merusak dan sudah
basi. Atau sebagaimana dikatakan oleh Ustadz Malik bin Nabi sebagai pemikiran
yang mati dan mematikan.
Dari
sisi lain, jika kita lihat pada permasalahan ini dalam kerangka keadilan, untuk
dapat terhindar dari ekstrimintas maka kita harus mengambil pemahaman yang
tengah-tengah. Kita menolak segala bentuk sikap berlebihan, baik ghuluw
(berlebihan) maupun iftrath (menyepelekan) sebagaimana yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok sekuler dan gerakan pembaratan.
Telah
saya sebutkan dalam kitab saya "Al Islam Wal 'Ilmaniyah" delapan
belas pemahaman pokok tentang lslam. Dengannya saya ingin membatasi gambaran
lslam yang saya dakwahkan, sehingga tidak ada yang mengira bahwa saya berdakwah
kepada lslam yang sulit atau tidak jelas atau khayalan sehingga bisa
diinterpretasikan oleh siapa pun sesuai yang mereka inginkan.
Di sini
saya kemukakan sekumpulan pemikiran lslam yang cemerlang, sederhana dan lurus
yang dibuat oleh ustadz Dr. Ahmad Kamal Abu Majd. Saya sependapat dengan
pemikiran beliau secara umum, meski saya juga berbeda dalam sebagian uraiannya.
Kitab ini
sendiri mengemukakan gambaran tentang masyarakat lslam yang kita cita-citakan
dalam kerangka pemahaman madrasah wushtha (aliran tengah) yang memadukan antara
akal dan wahyu, antara agama dan dunia, dan mengkompromikan antara muhkamaatisy
syar'i (kekuatan syar'i) dan muqtadhayaatul 'ashri (tuntutan zaman).
Menyeimbangkan antara hal-hal yang konstan (tsawaabit) dan yang mengenal
perubahan, menggabung antara salafiyah dan tajdid (yang lama dan yang baru),
serta percaya terhadap keterbukaan tanpa harus meleleh/larut dan toleran dengan
kebatilan.
Post a Comment