WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT


     WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur. Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!, sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..." (At-Taubah: 71)
Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.
Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.
Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos."
Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah."
Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang sakit."
Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musyrik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."
Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya.
Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini.
Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.
2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang.
3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya.
Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.
4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masyarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.
5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.

Para Pendukung Ekstrimitas dalam Profesi Wanita

Sebagaimana penyebar ghazwul fikri yang menyerukan pergaulan bebas antara wanita dan pria dan menghilangkan sekat di antara keduanya, maka kita juga melihat mereka menyerukan untuk mempekerjakan wanita di segala bidang, tanpa memandang apakah itu diperlukan atau tidak. Ini adalah merupakan tindak lanjut dari usaha mereka yang pertama. Propaganda ini mendukung adanya ikhtilath (pergaulan bebas) dan yang menghilangkan batas-batas serta bebas dari kezhaliman abad pertengahan dan kegelapannya sebagaimana mereka katakan.
Di antara makar mereka adalah bahwa mereka itu seringkali tidak berterus-terang bahwa mereka menginginkan wanita untuk keluar dari fithrahnya dan keluar dari batas-batas kewanitaannya. Mereka seakan tidak ingin memanfaatkan kewanitaannya untuk kenikmatan yang diharamkan atau kerja yang haram, bahkan mereka menampilkan dalam bentuk orang-orang yang bersih dan ikhlas, yaitu orang-orang yang tidak menginginkan sesuatu selain kemaslahatan. Mereka memperkuat pendapat mereka untuk mempekerjakan wanita dengan berbagai alasan sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Barat itu lebih maju dan lebih berkembang daripada kita dalam kancah peradaban. Barat telah mendahului kita dalam mempekerjakan wanita, maka jika kita ingin maju seperti Barat maka kita harus mencontohnya dalam segala sesuatu karena peradaban itu tidak terpisah-pisah.
2. Sesungguhnya wanita adalah separuh dari masyarakat dan membiarkan wanita di rumah tanpa kerja adalah merusak separuh masyarakat dan membahayakan ekonomi ummat, maka kemaslahatan masyarakat menuntut wanita untuk bekerja.
3. Kemaslahatan keluarga (rumah tangga) juga menuntut kerja wanita. karena kebebasan hidup semakin meningkat dewasa ini, dan kerja wanita itu bisa menambah income keluarga serta dapat membantu suaminya untuk memikul beban kehidupan. Terutama di dalam lingkungan yang terbatas pemasukannya.
4. Kepentingan wanita itu sendiri juga menuntut ia untuk bekerja, karena berinteraksi dengan manusia dalam kehidupan dan dengan masyarakat di luar rumah itu dapat membuat cemerlang kepribadiannya dan menambah pengetahuan dan pengalaman, yang semua itu tidak dapat diperoleh ketika ia masih berada di antara empat dinding.
5. Sebagaimana kerja adalah senjata di tangannya untuk menghadapi berbagai peristiwa zaman, mungkin ayahnya meninggal atau dia dicerai oleh suaminya atau ditelantarkan oleh anak-anaknya, maka dengan bekerja dia tidak akan menjadi miskin dan terlantar. Terutama di zaman yang sifat egois telah mendominasi kehidupan manusia, banyak perlakuan anak yang menyakitkan orang tua, tidak mau tahu dengan sanak famili sehingga setiap orang mengatakan, "Yang penting diriku."

Beberapa Sanggahan terhadap Syubhat Argumen Barat

Berhujjah (beralasan) dengan argumen versi Barat itu keliru, berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:
1. Karena Barat bukanlah hujjah (alasan) bagi kita, dan kita tidak diperintahkan untuk menjadikan Barat sebagai ilah (tuhan) yang disembah, tidak pula sebagai qudwah yang diikuti, "Lakum diinukum waliya diin."
2. Wanita di Barat itu keluar ke pabrik-pabrik dan ke super market dan tempat-tempat lainnya karena terpaksa, bukan karena atas kesadaran. Mereka memerlukan makan yang ini seharusnya menjadi tanggungan suaminya, mereka hidup di masyarakat yang keras, tidak memiliki kasih sayang terhadap anak kecil karena kekecilannya, dan tidak pula mempunyai rasa kasih sayang pada wanita karena kewanitaannya. Sedang Allah telah memberi kecukupan kepada kita yaitu dengan sistem nafaqat di dalam syari'at kita.
Ustadz Muhammad Yusuf pernah mengungkapkan dalam kitabnya, "Islam dan kebutuhan manusia kepadanya" tentang perhatian Islam terhadap rumah tangga, ia berkata, "Barangkali ada baiknya jika kita sebutkan di sini bahwa ketika saya tinggal di Perancis ada seorang gadis wanita yang menjadi pembantu rumah tangga yang aku tinggal sementara di keluarga itu. Nampaknya gadis itu dari keluarga baik-baik, maka aku bertanya kepada tuan rumah, "Kenapa gadis ini menjadi pembantu, apakah ia tidak memiliki keluarga yang dapat menjauhkan ia dari kerja seperti ini dan memenuhi kebutuhannya?" Maka jawabnya, "la berasal dari keluarga baik-baik di negara ini, pamannya orang yang kaya raya, tetapi pamannya tidak memperhatikan dan tidak mau tahu dengan urusannya." Maka saya bertanya, "Mengapa tidak melaporkan permasalahannya ke pengadilan, agar mendapat dukungan hukum supaya ia memberi nafkah?" Maka tuan rumah itu terkejut dengan kata-kata itu, dan memberitahu aku bahwa itu tidak boleh secara hukum. Ketika itu, saya memahamkan kepadanya mengenai hukum Islam dalam masalah ini, maka tuan rumah itu berkata, "Siapakah yang melindungi kami dengan aturan seperti itu? Seandainya ini boleh secara hukum di negara kami niscaya kamu tidak mendapatkan wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja di PT, pabrik, laborat, atau salah satu instansi pemerintahan."31)  
Ini berarti, kekhawatiran mereka akan kelaparan dan kepunahan itulah yang mendorong kaum wanita untuk bekerja dengan alasan darurat (terpaksa).
3. Sesungguhnya Barat saat ini yang dijadikan idola telah berubah dan mengeluhkan adanya wanita yang bekerja dan pengaruh-pengaruhnya. Dan wanita itu sendiri merasa sakit dari cobaan ini, namun tidak menemukan pilihan lain. Ada seorang penulis terkenal -Ana Roud- mengatakan dalam suatu makalah yang diedarkan oleh surat kabar Eastern Mill, "Jika anak-anak perempuan kita itu bekerja di rumah-rumah seperti pembantu, itu lebih baik dan lebih ringan cobaannya daripada mereka bekerja di pabrik-pabrik, di mana wanita telah tercemari dengan polusi yang menghilangkan keindahan hidup mereka untuk selama-lamanya. Mengapa negara kami tidak seperti negara kaum Muslimin yang penuh dengan kesucian dan kebersihan, di mana pembantu dan budak bisa menikmati kehidupan dengan sebaik-baiknya dan diperlakukan seperti anak-anak putrinya sendiri dan tidak dikotori kehormatannya? Sesungguhnya ini merupakan cacat bagi negara Inggris jika kita menjadikan anak-anak wanita sebagai umpan kenistaan yaitu dengan banyaknya bergaul dengan kaum pria. Maka mengapa kita tidak berusaha untuk menjadikan wanita bekerja sesuai dengan fithrahnya seperti mengurusi rumah tangga dan meninggalkan pekerjaan laki-laki untuk laki-laki demi keselamatan kehormatannya?"32)
4. Sesungguhnya kemaslahatan masyarakat itu bukanlah wanita harus meninggalkan risalahnya yang utama yaitu di dalam rumah, untuk beralih bekerja sebagai insinyur atau pengacara atau menjadi anggota DPR atau hakim atau buruh di pabrik. Tetapi kemaslahatan itu adalah hendaknya wanita bekerja sesuai dengan bidang kekhususannya yang terkait dengan fitrahnya yaitu sebagai isteri dan ibu yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting daripada bekerja di super market pabrik-pabrik dan kantor-kantor.
Napoleon pernah ditanya, "Benteng manakah di Perancis yang paling kuat?" Ia menjawab, "Para ibu yang baik."
Orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita yang tinggal di rumah itu menganggur adalah bodoh atau berpura-pura bodoh sebagaimana dikatakan oleh para wanita mulia. Karena begitu banyaknya pekerjaan rumah tangga yang menyita seluruh waktunya, bahkan hampir tidak cukup. Maka jika ada sebagian wanita yang memiliki waktu lebih, hendaklah kita beri tahu agar digunakan untuk menjahit atau membordir atau pekerjaan lain yang tidak bertentangan dengan kewajibannya di rumah. Mungkin juga dengan bekerja sama dengan perusahaan atau instansi tertentu dengan memperoleh upah dari mereka sedang ia menyelesaikan pekerjaannya di rumah. Atau berkhidmah kepada masyarakatnya dan orang-orang wanita sejenisnya, serta ikut andil dalam memerangi kemiskinan, kebodohan, penyakit dan kerendahan. Kenyataannya banyak dari kalangan wanita yang bekerja mempergunakan wanita lainnya untuk bekerja sebagai pembantu yang merawat anak-anaknya. Artinya bahwa rumah memerlukan seorang wanita yang merawatnya dan yang paling mulia adalah pemiliknya sendiri, daripada wanita lain yang sering berbeda akhlaqnya, agamanya, bahasanya, pemikiran dan tradisinya. Sebagaimana umumnya di negara-negara teluk yang mendatangkan para pembantu rumah tangga dari timur jauh yang tentunya membawa dampak negatif bagi anak-anak mereka.
5. Sebagaimana kebahagiaan berumah tangga bukanlah sekedar tambahnya pemasukan yang sebagian besar dipergunakan untuk membeli peralatan dan hiasan rumah, baju untuk keluar dan beban hidup yang beraneka ragam yang cenderung dibuat-buat untuk berlomba dari sisi materi. Selain bertambahnya fasilitas rumah telah kehilangan ketenangan dan keharmonisan yang sering dirasakan oleh wanita di tengah-tengah hidup berumah tangga. Adapun wanita yang bekerja, badannya lelah, perasaannya stress, karena dirinya sendiri memerlukan seseorang yang dapat menghiburnya. Padahal orang yang kehilangan sesuatu tidak mungkin bisa memberi sesuatu itu.
6. Sesungguhnya kemaslahatan wanita bukanlah terletak pada keluarnya wanita itu dari fitrahnya dan tugas khususnya atau mengharuskan wanita untuk bekerja seperti laki-laki, karena Allah telah menciptakan ia sebagai wanita. Ini berarti membohongi wanita dan realita, padahal wanita telah kehilangan kewanitaannya secara bertahap, sampai diistilahkan oleh sebagian penulis dari lnggris dengan istilah "Seks yang ketiga." Inilah yang diakui oleh kebanyakan wanita dari para pemberani di bidang sastra.
7. Suatu anggapan bahwa bekerja merupakan senjata di tangan wanita! ini tidak benar menurut kita ummat Islam. Karena wanita dalam Islam dicukupi kebutuhannya dengan aturan nafkah yang wajib secara syar'i bagi ayahnya atau suaminya, atau anak-anaknya atau saudaranya atau kerabat lainnya. Dan taqlid terhadap Barat itu mulai menjauhkan kita dari karakter kita sedikit demi sedikit.

Bahaya Mempekerjakan Wanita dengan Pekerjaan Laki-laki.

Dengan demikian kita mengetahui bahwa sesungguhnya bekerjanya wanita di dalam profesi kaum lelaki dengan tanpa ikatan dan batas-batas itu tidak diragukan sangat berbahaya dari berbagai segi sebagai herikut:
1. Berbahaya bagi diri wanita itu sendiri, karena ia kehilangan kewanitaannya dan karakternya dan ia jauh dari rumah dan anak-anaknya. Sehingga banyak dari kaum wanita yang mandul, bahkan ada yang mengatakan bahwa mereka itu "jenis manusia ketiga," artinya tidak laki-laki dan tidak perempuan.
2. Berbahaya bagi suaminya, karena suaminya kehilangan sumber kebahagiaan dan kemesraan, karena yang banyak diperbincangkan adalah permusuhan, pengaduan problem kerja, perlombaan dengan kawan-kawan seprofesi isterinya. Terutama suami akan kehilangan sifat kepemimpinannya dalam keluarga, karena perasaan isterinya yang sudah merasa tercukupi dengan pekerjaannya bahkan mungkin gaji isterinya lebih besar daripada gaji suaminya, sehingga isterinya merasa berada di atasnya. Ini belum lagi dengan perasaan cemburu dan ragu dari suaminya yang sering terjadi.
3. Berbahaya bagi anak-anaknya, karena kasih sayang ibu, hati ibu dan pemeliharaan ibu tidak bisa diganti dengan pembantu atau pelayanan di sekolah. Maka bagaimana mungkin anak-anak bisa memperoleh itu semua dari seorang ibu yang menghabiskan hari-harinya di tempat kerja, dan ketika pulang ke rumah ia sudah lelah, capek dan pusing. Karena itu kondisi fisik maupun kejiwaannya tidak memungkinkan untuk memberikan tarbiyah dengan baik terhadap anak-anaknya.
4. Berbahaya terhadap pekerjaan itu sendiri, karena wanita itu akan banyak terlambat dan absen dari kerjanya, karena banyaknya halangan-halangan yang tidak bisa dielakkan, seperti datang bulan, hamil, melahirkan dan menyusui dan lain sebagainya. Ini semuanya ditinjau menurut disiplin kerja dan perhitungan produktivitas yang baik.
5. Berbahaya bagi kaum laki-laki, karena setiap wanita yang bekerja selalu mengambil posisi kaum lelaki yang lebih layak bekerja di dalamnya. Selama di masyarakat masih ada kaum lelaki yang menganggur, maka kerja wanita membahayakan bagi mereka.
6. Berbahaya terhadap moral, karena wanita telah kehilangan rasa malu dan bahaya bagi akhlaq laki-laki, karena kehilangan rasa cemburu. Dan membahayakan akhlaq generasi, karena mereka kehilangan pendidikan yang baik sejak kecil serta membahayakan akhlaq masyarakat semuanya ketika mencari harta dan menambah income itu menjadi tujuan utama yang dikejar oleh manusia meskipun harus mengorbankan nilai-nilai akhlaq dan moral.
7. Berbahaya terhadap kehidupan sosial, karena wanita keluar dari fitrahnya dan meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Ini bisa merusak kehidupan dan membuat kegoncangan jiwa.

Kapan Diperbolehkan bagi Wanita untuk Bekerja

Apakah dengan demikian berarti wanita diharamkan atau dilarang bekerja secara syar'i dalam keadaan apapun? Tidak! Karena itu ada baiknya jika kita jelaskan di sini sampai batas manakah syari'at memperbolehkan wanita untuk bekerja.
Di sini ingin saya jelaskan dengan ringkas dan jelas masalah batas-batas bolehnya wanita bekerja, agar tidak kabur antara yang haq dan yang batil dalam masalah yang sensitif ini.
Sesungguhnya tugas wanita yang pertama dan yang paling besar yang tidak ada pertentangan padanya adalah mentarbiyah generasi yang telah dipersiapkan oleh Allah, baik secara fisik maupun jiwa. Wajib bagi wanita untuk tidak melupakan risalah yang mulia ini disebabkan karena pengaruh materi atau modernisasi apa pun adanya, karena tidak ada seorang pun yang mampu melakukan tugas agung ini yang sangat menentukan masa depan ummat kecuali dia. Dengan demikian maka kekayaan ummat akan semakin baik, itulah kekayaan sumber daya manusia.
Semoga Allah merahmati seorang penyair yang bemama Hafidz Ibrahim yang mengatakan:
"Seorang ibu bagaikan sekolah yang apabila engkau persiapkan (dengan baik) maka berarti engkau telah mempersiapkan generasi yang harum namanya."
Ini bukan berarti profesi wanita di luar rumahnya itu diharamkan menurut syari'at, karena tidak ada wewenang bagi seseorang mengharamkan tanpa ada keterangan dari syara' yang benar-benar ada dan jelas maknanya. Karena pada dasarya asal segala sesuatu dan tindakan itu diperbolehkan sebagaimana dimaklumi.
Atas dasar inilah maka kita katakan bahwa sesungguhnya profesi wanita pada dasarnya diperbolehkan, bahkan bisa jadi diperlukan, terutama bagi wanita janda, dicerai atau belum dikaruniai suami sementara dia tidak mempunyai pemasukan dan tidak pula ada yang menanggungnya, sedang dia mampu bekerja untuk mencukupi keperluannya sehingga tidak meminta-minta.
Dan kadang-kadang justru keluarga yang membutuhkan ia bekerja, seakan-akan ia membantu suaminya, atau mendidik anak-anaknya dan saudara-saudaranya yang masih kecil, atau membantu bapaknya yang sudah tua, seperti dalam kisah dua putri orang tua yaitu Nabi Syu'aib yang disebutkan oleh Al Qur'an di dalam surat Al Qashash, yang keduanya merawat kambing ayahnya.
Allah SWT berfirman, "Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab, "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." (Al Qashash: 23)
Kadang-kadang masyarakat itu sendiri yang memerlukan kerja wanita, seperti tenaga dokter, perawat, guru untuk anak-anak wanita dan yang lainnya dari setiap aktifitas yang khusus wanita. Karena itu, utamanya seorang wanita bekerja sama dengan sesama wanita, bukan dengan kaum pria. Meskipun terkadang bisa dimaklumi jika harus memerlukan kaum pria karena kebutuhan, tetapi itu sekedarnya, bukan sebagai suatu kaidah yang tetap. Sebagaimana juga apabila masyarakat membutuhkan tangan-tangan terampil untuk pengembangan.
Apabila kita perbolehkan wanita itu bekerja maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Hendaknya jenis pekerjaannya memang tidak dilarang, artinya pada dasarnya kerja itu tidak diharamkan dan tidak mengarah pada perbuatan haram. Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang yang belum menikah atau sekretaris khusus bagi seorang direktur kemudian berduaan, atau seorang penari yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat duniawi, atau bekerja di bar-bar yang menghidangkan khamr yang dilaknat oleh Rasulullah SAW baik yang membuat, yang membawa dan yang menjualkan, atau menjadi pramugari di pesawat yang mengharuskan dia berpakaian seragam yang tak syar'i, dan menghidangkan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara' untuk para penumpang, dan terbuka peluang bahaya disebabkan bepergian yang jauh tanpa muhrim, yang mengharuskan ia bermalam sendirian di tempat yang terasing (negara asing) yang sebagian tidak terjamin, atau pekerjaan lainnya yang telah diharamkan oleh Islam terhadap kaum wanita terutama, atau terhadap laki-laki dan wanita secara bersamanya.
2. Hendaknya wanita Muslimah tetap beradab Islami bila ia keluar dari rumahnya, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan berpenampilan. Allah SWT berfirman:
."..Dan janganlah mereka (mu'minat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dan padanya. ..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (An-Nur: 31)
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)
3. Hendaknya pekerjaannya itu tidak mengorbankan kewajiban-kewajiban yang lainnya yang tidak boleh ditelantarkan. Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugasnya yang asasi.
Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum wanita bisa bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya, dirinya, dan rumahnya. Dan hendaknya lingkungan secara umum mendukung untuk melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya. Bisa saja dengan cara wanita diberi separuh pekerjaan dengan separuh gaji (tiga hari dalam satu minggu) umpamanya, sebagaimana sepatutnya masyarakat memberikan kepada wanita libur yang cukup pada awal pernikahan, demikian juga pada saat melahirkan dan menyusui.
Di antara yang harus ditertibkan adalah membangun sekolah-sekolah fakultas-fakultas dan perguruan tinggi khusus untuk kaum wanita yang dengan itu mereka bisa melakukan latihan olah raga dan permainan yang sesuai dengan mereka. Dan hendaknya mereka diberi kebebasan untuk beraktifitas dan melakukan berbagai kegiatan.
Di antaranya juga membangun bidang dan lahan tersendiri khusus untuk para karyawan dan pekerja wanita dalam kementerian, kantor-kantor dan bank-bank, yang jauh dari fitnah, dan lain sebagainya dari berbagai sarana yang beragam dan aktual yang tidak terhitung. Allah-lah yang berkata benar dan Dia-lah yang memberi petunjuk.
 
31) Al Islam wa Hajatul Insaniyah Ilaihi," hal. 304.
32) Darl Kitab "Al Islam wal Jins," hal. 73-74

Tidak ada komentar