EUTANASIA



EUTANASIA

PENGANTAR

Ini merupakan satu persoalan  yang  sampai  kepada  saya  di antara sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum-hukumnya serta adab-adabnya,  yang  disampaikan  lewat surat  oleh  Ikatan  Dokter  Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai masalah berikut:

QATL AR-RAHMAH ATAU TAISIR AL-MAUT (EUTANASIA)

Pengertian qatl ar-rahmah atau  taisir  al-maut  (eutanasia) ialah  tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih  sayang,  dengan  tujuan meringankan  penderitaan  si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Yang dimaksud taisir al-maut  al-fa'al  (eutanasia  positif) ialah  tindakan  memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan  oleh  dokter  dengan  mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di antaranya:

1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
  
2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian kepalanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya. Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai "orang mati" yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.

Hal ini berbeda dengan eutanasia negatif  (taisir  al-  maut al-munfa'il)   Pada  eutanasia  negatif  tidak  dipergunakan alat-alat  atau  langkah-langkah  aktif   untuk   mengakhiri kehidupan  si  sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya.  Contohnya  seperti berikut:

1. Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat kematiannya.
  
2. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal almukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan-- apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.

At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah  al-masyquqah  ialah kelainan   pada   tulang   belakang  yang  bisa  menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan  kemampuan/kontrol pada  kandung  kencing  dan  usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa  dalam  kondisi  lumpuh  dan  selalu membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya.

Sedangkan  asy-syalal  al-mukhkhi  (kelumpuhan  otak)  ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak  dilahirkan yang  menyebabkan  keterbelakangan  pikiran  dan  kelumpuhan badannya  dengan  tingkatan  yang  berbeda-beda.  Anak  yang menderita  penyakit  ini  akan  lumpuh  badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya.

Dalam contoh tersebut,  "penghentian  pengobatan"  merupakan salah  satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum, anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak  berumur panjang,   maka   menghentikan  pengobatan  dan  mempermudah kematian  secara  pasif  (eutanasia  negatif)  itu  mencegah perpanjangan penderitaan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya.

Pertanyaan:

Berkaitan dengan permasalahan  tersebut  muncul  pertanyaan- pertanyaan berikut:

1. Apakah memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) ditolerir oleh Islam?

2. Apakah memudahkan proses kematian secara pasif (eutanasia negatif) juga diperbolehkan dalam Islam?

Jawaban:

Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia  positif) seperti  pada  contoh  nomor  satu  tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab yang demikian  itu  berarti  dokter  melakukan tindakan   aktif   dengan   tujuan  membunuh  si  sakit  dan mempercepat  kematiannya  melalui  pemberian   obat   secara overdosis.  Maka  dalam  hal  ini,  dokter  telah  melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut dalam  contoh, dengan   pemberian  racun  yang  keras,  dengan  penyengatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua itu termasuk  pembunuhan  yang  haram  hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian  itu  tidak  dapat  lepas  dari  kategori pembunuhan  meskipun  yang  mendorongnya  itu  rasa  kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya.  Karena  itu  serahkanlah urusan  tersebut  kepada  Allah  Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi  kehidupan  kepada  manusia  dan  yang   mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Adapun  contoh  kedua  dari eutanasia positif ini kita tunda dahulu  pembahasannya  setelah  kita   bicarakan   eutanasia negatif.

EUTANASIA NEGATIF (MENGHENTIKAN/TIDAK MEMBERIKAN PENGOBATAN)

Adapun   memudahkan   proses   kematian  dengan  cara  pasif (eutanasia   negatif)    sebagaimana    dikemukakan    dalam pertanyaan,  maka  semua  itu --baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua-- berkisar pada  "menghentikan  pengobatan" atau  tidak  memberikan  pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan  itu  tidak ada  gunanya  dan  tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai  dengan  sunnatullah  (hukum  Allah   terhadap   alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

Diantara  masalah  yang  sudah  terkenal  di  kalangan ulama syara' ialah bahwa  mengobati  atau  berobat  dari  penyakit tidak  wajib  hukumnya  menurut  jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati  atau  berobat  ini hanya  berkisar  pada  hukum  mubah.  Dalam  hal  ini  hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti  yang  dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah,1 dan  sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

Para  ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Diantara  mereka  ada  yang berpendapat  bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam  kitab sahih  dari  seorang  wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya,  lalu beliau menjawab:

"'Jika  engkau  mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau  mau,  akan  saya  doakan kepada  Allah agar Dia menyembuhkanmu.' Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. 'Sebenarnya saya tadi  ingin  dihilangkan penyakit  saya.  Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak  minta  dihilangkan  penyakit  saya.'  Lalu  Nabi mendoakan   orang   itu   agar   tidak  meminta  dihilangkan penyakitnya."2

Disamping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan  sahabat dan  tabi'in  yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan diantara mereka ada yang memilih  sakit,  seperti  Ubai  bin Ka'ab  dan  Abu  Dzar  radhiyallahu'anhuma.  Namun demikian, tidak ada yang mengingkari mereka  yang  tidak  mau  berobat itu.3

Dalam  kaitan  ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam  "Kitab  at-Tawakkul"  dari  Ihya' Ulumuddin,  untuk  menyanggah  orang  yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.4

Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat  atau pengobatan  bagi orang sakit. Sebagian besar diantara mereka berpendapat mubah,  sebagian  kecil  menganggapnya  mustahab (sunnah),  dan  sebagian  kecil  lagi  --lebih  sedikit dari golongan kedua-- berpendapat wajib.

Dalam  hal  ini  saya  sependapat   dengan   golongan   yang mewajibkannya  apabila  sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk  sembuh  sesuai  dengan  sunnah  Allah Ta'ala.

Inilah  yang  sesuai  dengan  petunjuk  Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang  dikemukakan  oleh  Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad.5 Dan  paling  tidak,  petunjuk  Nabi  saw.  itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

Oleh  karena  itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum  sebab-akibat  yang  diketahui  dan dimengerti  oleh  para  ahlinya  --yaitu  para dokter-- maka tidak ada seorang  pun  yang  mengatakan  mustahab  berobat, apalagi wajib.

Apabila   penderita   sakit   diberi   berbagai  macam  cara pengobatan --dengan  cara  meminum  obat,  suntikan,  diberi makan   glukose   dan   sebagainya,  atau  menggunakan  alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai  dengan  penemuan  ilmu kedokteran  modern--  dalam  waktu  yang  cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya  itu  tidak  wajib  dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah  yang wajib atau mustahab.

Maka  memudahkan  proses  kematian  (taisir al-maut) --kalau boleh diistilahkan demikian-- semacam ini  tidak  seyogyanya diembel-embeli   dengan  istilah  qatl  ar-rahmah  (membunuh karena kasih sayang), karena dalam kasus ini tidak  didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak  sunnah,  sehingga  tidak dikenai sanksi.

Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara' --bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperbolehkan  melakukannya  untuk  meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.

MEMUDAHKAN KEMATIAN DENGAN MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ALAT BANTU PERNAPASAN

Sekarang saya akan  menjawab  contoh  kedua  dari  eutanasia positif  menurut pertanyaan tersebut --bukan negatif-- yaitu menghentikan alat pernapasan  buatan  dari  si  sakit,  yang menurut  pandangan  dokter  dia  dianggap  sudah "mati" atau "dihukumi telah mati" karena jaringan otak atau sumsum  yang dengannya  seseorang dapat hidup dan merasakan sesuatu telah rusak.

Kalau yang dilakukan  dokter  itu  semata-mata  menghentikan alat  pengobatan,  hal  ini  sama  dengan  tidak  memberikan pengobatan. Dengan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang    diistilahkan    dengan    ath-thuruq   al-munfa'ilah (jalan-jalan pasif/eutanasia negatif).

Karena itu, saya berpendapat  bahwa  eutanasia  seperti  ini berada  di  luar  daerah  "memudahkan  kematian  dengan cara aktif" (eutanasia positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu eutanasia negatif; Penj.)

Dengan  demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara', tidak terlarang. Lebih-lebih  peralatan-peralatan  tersebut  hanya dipergunakan  penderita  sekadar  untuk kehidupan yang lahir --yang tampak dalam pernapasan  dan  peredaran  darah/denyut nadi  saja--  padahal  dilihat  dari  segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak  responsif,  tidak dapat  mengerti  sesuatu  dan tidak dapat merasakan apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber  semua  itu telah rusak.

Membiarkan  si  sakit  dalam  kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas.  Selain itu  juga  menghalangi  penggunaan  alat-alat  tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan  masih  dapat  memperoleh manfaat  dari  alat  tersebut.  Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan  apa-apa  itu  hanya  menjadikan sanak  keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.

Saya telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak  beberapa tahun lalu di hadapan sejumlah fuqaha dan dokter dalam suatu seminar berkala  yang  diselenggarakan  oleh  Yayasan  Islam untuk  ilmu-ilmu  Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli fiqih dan dokter  itu  menerima  pendapat tersebut.

Segala  puji  kepunyaan  Allah  yang  telah memberi petunjuk kepada kita ke jalan  Islam  ini,  dan  tidaklah  kita  akan mendapat petunjuk kalau bukan Allah yang menunjukkan kita.
 
Catatan kaki:

1 Al-Fatawa al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, juz 4, hlm. 260, terbitan Mathba'ah Kurdistan al-Ilmiah, Kairo. ^
2 Muttafaq 'alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Mardhaa" dan Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah,"hadits nomor 2265. ^
3 Ibnu Taimiyah, op cit. ^
4 Ihya 'Ulumuddin, juz 4, hlm. 290 dan seterusnya. ^
5 Zadul-Ma'ad, juz 3, terbitan ar-Risalah, Beirut. ^

Tidak ada komentar