HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)



HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK)

Pertanyaan:

Al-Qur'anul Karim dan Hadits  Syarif  menyebutkan  pengharaman khamar,  tetapi  tidak  menyebutkan  keharaman  bermacam-macam benda padat yang memabukkan, seperti ganja  dan  heroin.  Maka bagaimanakah  hukum  syara'  terhadap  penggunaan  benda-benda tersebut,    sementara    sebagian    kaum    muslim     tetap mempergunakannya    dengan    alasan    bahwa    agama   tidak mengharamkannya?

Jawaban:

Segala  puji  kepunyaan  Allah,  shalawat  dan  salam   semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du:

Ganja,  heroin,  serta  bentuk  lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan  sebutan  mukhaddirat  (narkotik)  adalah termasuk    benda-benda    yang    diharamkan   syara'   tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.:

"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal."1

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
   
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau "memabukkan," maka ia tetap haram dari segi "melemahkan" (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah.

"Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)."2

Al-mufattir ialah sesuatu yang  menjadikan  tubuh  loyo  tidak bertenaga.    Larangan   dalam   hadits   ini   adalah   untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal  bagi  suatu  larangan, selain   itu   juga  disebabkan  dirangkaikannya  antara  yang memabukkan --yang sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir.
   
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk  dalam kategori  memabukkan  dan  melemahkan,  maka ia termasuk dalam jenis  khabaits  (sesuatu  yang   buruk)   dan   membahayakan, sedangkan  diantara ketetapan syara': bahwa lslam mengharamkan memakan  sesuatu  yang  buruk  dan  membahayakan,  sebagaimana flrman   Allah   dalam   menyifati  Rasul-Nya  a.s.  di  dalam kitab-kitab Ahli Kitab:
"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."(al-A'raf: 157)
Dan Rasulullah saw. bersabda:

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain."3

Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (an-Nisa': 29)
       
"... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan ..." (al-Baqarah: 195)
Dalil lainnya  mengenai  persoalan  itu  ialah  bahwa  seluruh pemerintahan   (negara)  memerangi  narkotik  dan  menjatuhkan hukuman  yang  sangat  berat  kepada  yang  mengusahakan   dan mengedarkannya.   Sehingga   pemerintahan  suatu  negara  yang memperbolehkan khamar dan  minuman  keras  lainnya  sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan  sebagian  negara  menjatuhkan  hukuman  mati kepada  pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena  pada  hakikatnya  para  pengedar  itu  membunuh bangsa-bangsa  demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.

Syekhul   lslam  Ibnu  Taimiyah  rahimahullah  pernah  ditanya mengenai apa  yang  wajib  diberlakukan  terhadap  orang  yang mengisap  ganja  dan  orang  yang  mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?

Beliau menjawab:

"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini  terhukum  haram,  ia termasuk  seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi  mengisap  dalam  jumlah banyak  dan  memabukkan  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Sedangkan orang yang  menganggap  bahwa  ganja  halal, maka  dia  terhukum  kafir  dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah  urusannya,  tetapi  jika  tidak  mau bertobat  maka  dia  harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik  ia  beriktikad  bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja  merupakan  santapan  untuk berpikir dan berdzikir serta dapat  membangkitkan  kemauan  yang  beku   ke   tempat   yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya."

Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman Allah Ta'ala:
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan ..." (al-Ma'idah 93)
Ketika  kasus  ini  dibawa  kepada  Umar   bin   Khattab   dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya  bahwa  apabila  yang meminum  khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi  hukuman  dera,  tetapi  jika   mereka   terus   saja meminumnya  karena  menganggapnya  halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula  dengan  ganja,  barangsiapa  yang berkeyakinan  bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan  cemeti  sebanyak  delapan  puluh kali  atau  empat  puluh  kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan  hukuman  dera, karena  mereka  mengira  bahwa  ganja dapat menghilangkan akal tetapi    tidak    memabukkan,    seperti    al-banj    (Ienis tumbuh-tumbuhan  yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan.  Namun  demikian,  semua itu  adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan  memabukkan  maka  ia  dijatuhi  hukuman  dera seperti  meminum  khamar,  tetapi  jika  tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan daripada hukuman  jald  (dera).  Tetapi  orang  yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.

Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena pengisapnya    menjadi   kecanduan   terhadapnya   dan   terus memperbanyak  (mengisapnya  banyak-banyak).   Berbeda   dengan al-banj  dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang  haram yang  digemari  nafsu  seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari  oleh  nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir.

Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah mengharamkan  atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram  sebagaimana  terhadap  barang  lainnya.  Dan  munculnya kebiasaan   memakan   atau  mengisap  ganja  ini  di  kalangan masyarakat hampir bersamaan dengan  munculnya  pasukan  Tatar. Karena  ganja  ini  muncul  lantas  muncul pula pedang pasukan Tatar."4

Maksudnya, kemunculan atau kedatangan  serbuan  pasukan  Tatar sebagai   hukuman   dari   Allah  karena  telah  merajalelanya kemunkaran  di  kalangan  umat   Islam,   diantaranya   adalah merajalelanya ganja terkutuk ini.

Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula:

"Ada juga orang yang mengatakan  bahwa  ganja  hanya  mengubah akal   tetapi   tidak   memabukkan  seperti  al-banj,  padahal sebenarnya  tidak  demikian,  bahkan  ganja  itu   menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk  mendapatkan dan  merasakannya.  Mengisap  ganja  sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang  memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya,  bahkan  lebih  sulit daripada  meninggalkan  khamar.  Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat  bahwa  pengisap  ganja  wajib  dijatuhi  hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.

Adapun  orang  yang  mengatakan  bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan  hadits,  maka pendapatnya  ini  hanyalah  disebabkan  kebodohannya. Sebab di dalam  Al-Qur'an  dan  hadits  terdapat  kalimat-kalimat  yang simpel  yang  merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup  segala  kandungannya.  Hal  ini   disebutkan   dalam Al-Qur'an  dan  al-hadits  dengan  istilah  'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus  per kasus)."5

Dengan  demikian,  nyatalah  bagi  kita  bahwa  ganja,  opium, heroin,  morfin,  dan  sebagainya  yang  termasuk  makhaddirat (narkotik)  --khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram  menurut  kesepakatan  kaum  muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib  dikenakan  hukuman,  dan pengedar  atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya  sendiri. Maka   orang-orang  seperti  inilah  yang  lebih  utama  untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah:
"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 179)
Adapun hukuman  ta'zir  menurut  para  fuqaha  muhaqqiq  (ahli membuat  keputusan)  bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.

Selain  itu,  orang-orang  yang   menggunakan   kekayaan   dan jabatannya  untuk  membantu  orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan:
"... orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ..." (al-Ma'idah: 33)
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan  mereka  melebihi perampok  dan  penyamun,  karena  itu  tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun:
"... Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang beraL" (al-Ma'idah: 33)

1 Muttafaq 'alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits nomor 3669; dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah." ^
2 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah," nomor 3686. ^
3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya. ^
4 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm. 213-214.  ^
5 Ibid, hlm. 206-207. ^

Tidak ada komentar