IMAM AL GHAZALI DAN FIQH PRIORITAS



IMAM AL GHAZALI DAN FIQH PRIORITAS


DI ANTARA ulama yang memberikan perhatian  besar  kepada  fiqh prioritas  dan  mengkritik  cara  hidup masyarakat Muslim yang berlebih-lebihan ialah Imam al-Ghazali. Hal ini tampak  dengan jelas  dalam  ensiklopedianya,  al-Ihya' 'Ulum al-Din. Pembaca buku ini akan menemukan pembahasan  tersebut  pada  seperempat buku,  dan  juga  buku  al-Arba'in-nya. Lebih jelas lagi dalam bukunya, Dzamm al-Ghurur, yang merupakan bagian kesepuluh dari al Muhlikat.

Di  dalam kajian itu disebutkan berbagai kelompok manusia yang tertipu tetapi mereka tidak menyadarinya.

Al-Ghazali   menyebut   orang-orang   yang    memiliki    ilmu pengetahuan,   ahli   ibadah  dan  amalan,  orang-orang  sufi, orang-orang kaya dan, juga orang-orang awam.  Dia  menyebutkan ketertipuan   orang-orang  dari  masing-masing  kelompok,  dan bagaimana  mereka  tertipu  oleh  hawa  nafsu   mereka,   atau bagaimana   setan-setan  mereka  memperindah  perbuatan  buruk mereka, sehingga  mereka  melihatnya  sebagai  perbuatan  yang baik.  Setan  telah  memberikan  sifat dan gambaran yang baru, yang harus mereka ikuti.

Saya menganggap cukup untuk menyebutkan dua contoh kritikannya yang mendalam dan arif, untuk melihat sejauh mana pemahamannya terhadap agama Allah, dan pemahamannya terhadap dunia manusia, serta  kemauan kerasnya untuk memperbaiki keadaan manusia dari segi lahiriah dan batiniah  mereka,  di  samping  perhatiannya pada fiqh prioritas.

CONTOH KETIMPANGAN DALAM MEMBUAT PERINGKAT AMALAN SYARI'AH

Contoh  pertama  ialah  kelompok  orang-orang  beragama   yang tertipu,  di  antara  para  ahli  ibadah  dan  amal perbuatan. Al-Ghazali berkata,

"Di antara mereka adalah kelompok orang-orang yang meremehkan perkara-perkara fardhu dan menyibukkan diri dengan masalah fadhail dan nawafil. Bahkan mungkin sekali mereka memperdalam perkara-perkara fadhail sehingga mereka berani melakukan permusuhan dan tindakan yang melampaui batas. Seperti orang yang dikalahkan oleh keraguan dalam berwudhu sehingga dia sangat berlebihan dalam melakukannya, dan tidak puas dengan air yang dianggap suci menurut fatwa syari'ah. Dia menilai hal-hal yang jauh dari najis menjadi dekat. Tetapi apabila dia memakan makanan yang halal dia menilai hal-hal yang dekat kepada haram menjadi jauh. Dan bahkan dia memakan makanan yang betul-betul haram.22

Ada  lagi  kelompok  yang  sangat  tamak  untuk   melaksanakan perkara-perkara    yang    hukumnya   sunnah,   tetapi   tidak menghiraukan kepada perkara-perkara yang hukumnya fardhu. Anda dapat melihat orang yang termasuk di dalam kelompok ini begitu gembira bila dapat melaksanakan shalat  Dhuha,  shalat  malam, dan  perkara-perkara  sunnah  lainnya, tetapi dia tidak pernah merasakan nikmatnya perkara fardhu,  serta  tidak  bersemangat untuk  segera  melaksanakan  perkara ini di awal waktunya. Dia lupa terhadap sabda  Rasulullah  saw  yang  diriwayatkan  dari Tuhannya,

"Tidak ada sesuatu yang dapat dipergunakan oleh seseorang mendekatkan diri kepada-Ku seperti apa yang Saya fardhukan kepada mereka."23

Mengabaikan urutan prioritas pada  perkara-perkara  yang  baik adalah termasuk keburukan.

Bahkan,   telah  ditetapkan  adanya  dua  macam  fardhu  dalam kehidupan manusia. Pertama, yang  terluput,  dan  kedua  tidak terluput.  Atau  adanya dua keutamaan. Pertama, ialah kategori fardhu yang sempit waktunya, dan kedua ialah  kategori  fardhu yang luas waktunya. Apabila dia tidak menjaga urutan prioritas tersebut, maka dia akan tertipu dan sia-sia.

Contoh-contoh yang lainnya sangat banyak dan  tidak  terhitung jumlahnya;   karena   sesungguhnya  kemaksiatan  dan  ketaatan merupakan dua hal yang sangat jelas. Hanya saja  masalah  yang cukup rumit ialah mendahulukan sebagian ketaatan atas sebagian yang lain.  Seperti  mendahulukan  hal-hal  yang  fardhu  atas hal-hal  yang  sunnah;  mendahulukan  fardhu  ain  atas fardhu kifayah; mendahulukan fardhu kifayah yang tidak ada orang yang mengerjakannya  atas  fardhu kifayah yang sudah ada orang yang mengerjakannya; mendahulukan fardhu ain  yang  paling  penting atas hal-hal yang kurang penting; dan mendahulukan urusan yang sudah mendesak atas urusan yang masih  longgar  waklunya.  Hal ini   adalah   seperti   mendahulukan   kepentingan  ibu  atas kepentingan ayah; karena Sesungguhnya  ketika  Rasulullah  saw ditanya  oleh  seorang  sahabat,  "Kepada  Siapakah  aku harus berbuat baik wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Ibumu." Orang itu  bertanya  lagi,  "Kemudian kepada siapa?" Rasul menjawab, "Ibumu." Dia bertanya  lagi,  "Kemudian  kepada  siapa  lagi?" Rasul  menjawab,  "Ibumu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul  menjawab,  "Ayahmu."  Dia  bertanya  lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Kemudian kepada yang lebih dekat lagi dan kepada yang lebih dekat lagi." 24

Oleh sebab itu, kita mesti memulai menjalin  tali  silaturahim dengan  kerabat  yang  paling  dekat.  Dan  jika  ada kesamaan kedekatan mereka, maka kepada yang  lebih  perlu,  jika  masih sama  lagi,  maka  kita  harus memilih yang lebih bertaqwa dan lebih wara'.

Begitu pula  orang  yang  harta  bendanya  tidak  cukup  untuk memberikan  nafkah kepada kedua orangtua dan ibadah haji, maka barangkali dia  dapat  melaksanakan  ibadah  haji  tetapi  dia tertipu.  Seharusnya  dia  mendahulukan  hak kedua orangtuanya daripada melakukan ibadah haji. Dan inilah yang disebut dengan melakukan fardhu yang lebih penting atas fardhu yang lainnya.

Contoh  lainnya  sangat  banyak,  misalnya  apabila  seseorang membuat janji, dan telah masuk waktu  shalat  Jumat,  kemudian shalat  Jumatnya  tertinggal,  maka  kesibukan  untuk menepati janji "ketika itu" dianggap sebagai kemaksiatan, walaupun  ini merupakan salah satu bentuk ketaatan dari dirinya.

Begitu  pula seseorang yang pakaiannya terkena najis, kemudian dia marah kepada  kedua  orangtuanya  dan  keluarganya  karena najis  tersebut.  Maka  sesungguhnya najis itu perlu dihindari dan  menyakiti  hati  kedua  orangtua  juga  harus  dihindari. Menghindarkan  diri  dari menyakiti hati orangtua adalah lebih penting daripada menghindarkan najis seperti itu.

Contoh-contoh benturan antara  larangan  dan  ketaatan  sangat banyak.  Orang yang tidak menjaga urutan prioritas dalam semua persoalan di atas,  maka  ia  akan  tertipu.  Ketertipuan  ini merupakan masalah yang sangat pelik, karena sesungguhnya orang yang tertipu itu berada di  dalam  ketaatan,  hanya  saja  dia kurang  waspada  terhadap ketaatan yang dapat menjelma menjadi kemaksiatan, Karena ia meninggalkan ketaatan  yang  wajib  dan lebih penting."25

Itulah   persoalan   paling   penting   yang  disebutkan  oleh al-Ghazali, ahli fiqh  itu,  dan  betapa  perlunya  para  juru da'wah kebangkitan Islam kepada fiqh dan kesadaran al-Ghazali. Sejak munculnya isu kebangkitan Islam dan organisasi keagamaan saya  telah  mempergunakan  konsep  itu yang saya sebut dengan "fiqh urutan pekerjaan", karena  setiap  amalan  harus  diberi 'kredit'  syari'ah  nya,  dan  ditempatkan  pada "anak tangga" perkara-perkara yang diperintahkan atau dilarang.  Saya  belum pernah  membaca  tulisan  seperti  yang dibuat oleh al-Ghazali yang demikian mendalam dan jelas.  Dia  mempergunakan  istilah yang  sangat  menonjol,  yaitu  "meninggalkan urutan prioritas pada perkara-perkara yang baik dari sejumlah  keburukan."  Dan banyak lagi contoh lainnya yang dapat kita peroleh dari uraian yang dibuatnya.

MEMBELANJAKAN HARTA PADA SESUATU YANG KURANG DIPRIORITASKAN

Contoh  lainnya,   yaitu   perbuatan   yang   dilakukan   oleh orang-orang  kaya,  dan  tertipu.  Orang  yang tergolong dalam kelompok ini ada bermacam-macam.  Salah  satunya  ialah  orang yang   sangat   berambisi   untuk   membangun   masjid-masjid, sekolah-sekolah,  jembatan-jembatan,  yang  tampak  pada  mata orang  banyak,  kemudian  mereka  mengukirkan nama-nama mereka pada batu prasasti, agar nama mereka senantiasa  diingat,  dan tetap  dikenang  walaupun  mereka telah meninggal dunia, serta diketahui  bahwa  itulah  hasil  peninggalan  mereka.   Mereka menyangka  bahwa dengan melakukan perbuatan seperti itu mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah  SWT,  namun  sebenarnya mereka tertipu dalam dua hal.

Pertama,   mereka   membangun  proyek-proyek  itu  dari  harta kekayaan yang mereka peroleh  melalui  kezaliman,  perampasan, dan  sogokan  (risywah),  serta  dari  hal-hal yang terlarang. Dengan cara  pencarian  harta  kekayaan  seperti  ini  berarti mereka  telah mendapatkan satu kemurkaan dari Allah SWT, serta kemurkaan ketika menafkahkannya.  Seharusnya  mereka  mencegah diri  untuk  tidak  mencari harta kekayaan dengan cara seperti itu. Dan apabila mereka  telah  melakukan  kemaksiatan  kepada Allah  untuk  memperoleh harta kekayaan itu, maka mereka harus bertobat  dan  kembali  kepada  Allah,   mengembalikan   harta kekayaan  itu  kepada  orang  yang  berhak  memilikinya. Yaitu dengan cara mengembalikan barangnya  atau  menggantikan  nilai barang  tersebut  apabila  mereka  tidak  dapat  mengembalikan barangnya.   Jikapun   mereka   tidak   dapat    mengembalikan barang-barang   itu   kepada  pemiliknya,  maka  mereka  wajib mengembalikannya kepada para ahli warisnya.  Jika  orang  yang dizalimi  itu  tidak  mempunyai  ahli  waris,  maka  dia harus menafkahkan harta itu untuk kemaslahatan yang paling  penting. Dan barangkali tindakan yang paling penting ialah mengentaskan kemiskinan.  Akan   tetapi,   sayang   sekali   mereka   tidak melakukannya,  karena khawatir bahwa perbuatannya tidak banyak diketahui oleh  mata  manusia.  Dan  oleh  karena  itu  mereka mendirikan    bangunan,    dengan   tujuan   memamerkan   amal perbuatannya,  dan  memperoleh  pujian  dari  manusia,   serta berambisi  untuk  mengekalkan amal perbuatannya agar pada masa yang sama namanya juga ikut terabadikan.

Kedua,  mereka  menyangka  bahwa  amal  perbuatan  itu  mereka lakukan  dengan  ikhlas, dan bertujuan baik karena menafkahkan harta kekayaan untuk  membangun  gedung-gedung.  Akan  tetapi, kalau  salah  seorang  di antara mereka diminta sumbangan satu dinar, dan namanya tidak diabadikan sebagai  penyumbang,  maka hatinya  tidak  hendak memberikan sumbangan itu, padahal Allah SWT Maha Mengetahui amal  perbuatannya  baik  namanya  ditulis sebagai  penyumbang  atau  tidak.  Misalkan  orang  itu  tidak memerlukan pujian orang, tapi hanya karena Allah, maka mengapa dia harus berlaku seperti itu.

KESIBUKAN ORANG KAYA DENGAN IBADAH FISIK

Kelompok lainnya ialah orang-orang kaya  yang  sibuk  menumpuk dan  menyimpan  harta  kekayaannya  tapi sangat pelit (bakhil) untuk membelanjakan harta kekayaan tersebut.  Kemudian  mereka menyibukkan   diri   dengan  ibadah-ibadah  fisik  yang  tidak memerlukan biaya. Seperti berpuasa pada siang hari,  melakukan shalat   malam,   dan   mengkhatamkan   al-Qur'an.  Sebenarnya orang-orang seperti ini tertipu, sebab kebakhilan yang  sangat merusak telah menguasai relung batiniah mereka. Seharusnya dia dapat memasuki ketinggian  derajat  dengan  menafkahkan  harta kekayaannya,  tetapi  dia  sibuk  mencari suatu kelebihan yang sepatutnya tidak perlu dia lakukan. Perumpamaan orang  seperti ini  adalah  seperti  orang  yang pakaiannya dimasuki ular dan hampir  binasa,  tetapi  dia  masih  menyibukkan  diri  dengan memasak  jamu  untuk  menyembuhkan  penyakit  kuningnya. Lalu, apakah orang yang mendekati kehancuran  karena  diracuni  oleh ular masih memerlukan jamu?

Oleh  sebab  itu,  Ketika  ada  seseorang  yang berkata kepada Bisyr, "Sesungguhnya Fulan  yang  kaya  itu  banyak  melakukan puasa  dan  shalat,"  Bisyr  berkata  kepadanya, "Kasihan, dia meninggalkan urusannya sendiri dan memasuki urusan orang lain. Sesungguhnya  lebih baik bagi dirinya untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang kelaparan,  dan  menafkahkan  hartanya untuk  orang-orang  miskin  daripada  dia  melaparkan  dirinya sendiri, dan melakukan shalat untuk kepentingan dirinya. untuk apa dia mengumpulkan dunia dan menahan harta kekayaan itu dari fakir miskin?"

MEMBELANJAKAN HARTA UNTUK HAJI SUNNAH

Sesuatu yang  dianggap  aib  oleh  al-Ghazali  dalam  perilaku orang-orang  kaya  umat  ini  ialah  bahwa sesungguhnya mereka sangat berambisi membelanjakan uangnya untuk melakukan  ibadah haji.  Sehingga mereka melakukan ibadah haji berkali-kali, dan bahkan mereka meninggalkan tetangga-tetangganya kelaparan.

Oleh sebab itu, Ibn Mas'ud berkata, "Pada  akhir  zaman  nanti banyak  orang  yang  melakukan ibadah haji tanpa sebab. Mereka begitu mudah melakukan perjalanan ke Makkah,  mempunyai  rizki yang  melimpah,  tetapi  mereka pulang kembali ke tanah airnya dalam keadaan miskin dan tidak punya apa-apa. Hingga ada salah seorang  di  antara  mereka  yang  untanya  tersesat di tengah padang  pasir,  tetapi  tetangganya  yang  ada  di  sampingnya terbelenggu   dan   dia  tidak  dapat  memberikan  pertolongan kepadanya."

Seakan-akan Ibn Mas'ud  r.a.  melihat  kepada  apa  yang  akanterjadi  pada  zaman  kita  sekarang ini melalui alam gaib dan memberikan   ciri-cirinya   Abu   Nashr   al-Tammar   berkata, "Sesungguhnya   ada  seorang  lelaki  yang  datang  dan  ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits  sambil berkata  "Aku  telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku."  Bisyr  berkata kepadanya:  "Berapa  biaya  yang telah engkau persiapkan untuk itu?" Dia menjawab, "Dua ribu dirham."

Bisyr berkata, "Apakah yang hendak engkau cari  dalam  hajimu? Karena  zuhud,  rindu  kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?"

Dia menjawab, "Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT."

Bisyr berkata, "Kalau engkau hendak  mencari  keridhaan  Allah SWT,   sementara   engkau   tetap   berada   di   rumahmu  dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau   merasa  yakin  bahwa  engkau  akan  dapat  memperoleh keridhaan itu, maka apakah  engkau  akan  melakukannya  (haji) juga?"

Dia menjawab, "Ya."

Bisyr  berkata,  "Pergilah,  dan  berikan  dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang  agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang  menanggung  pemeliharaan  anggota keluarga  yang  banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim  agar  dia  dapat  menggembirakan  mereka. Kalau  hatimu  kuat,  berikanlah  uang  itu  kepada salah satu kelompok   tersebut,   karena   sesungguhnya   usahamu   untuk menggembirakan  hati  seorang  Muslim,  memberikan pertolongan kepada orang yang  bersedih  hati,  menyelamatkan  orang  yang sedang  dalam  keadaan  berbahaya,  memberikan  bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang  dilakukan setelah haji wajib dalam Islam. Berdirilah dan berikanlah   uang   itu   kepada   mereka   sebagaimana   kami memerintahkan  kepadamu.  Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?"
 
Dia menjawab, "Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat  dalam hatiku. "

Bisyr   lalu  tersenyum,  kemudian  mendekatinya  dan  berkata kepadanya:  "Harta  kekayaan  yang  dikumpulkan  dari  kotoran perniagaan  dan  syubhat,  membuat  hawa  nafsu  bertindak  di dalamnya untuk memamerkan amal  shalehnya  Padahal  Allah  SWT telah  berjanji  kepada  diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya."26

"... Ya tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Baqarah: 127).

Catatan kaki:

22 Lihat buku kami, ar-Rasul wa al-'Ilm, h. 2~23. Pen. Al-Risalah, Beirut, dan al-Sahwah, Kairo. ^
23 Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Abu Hurairah r.a. dengan lafal, "Tidak ada sesuatu yang dipergunakan oleh hamba-ku kepada diri-ku" ^
24 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan al-Hakim yang men-shahih-kan hadits ini dari hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Ada hadits yang serupa ini dalam as-Shahihain, dengan lafal yang lain dari hadits Abu Hurairah r.a. ^
25 Ihya' 'Ulum al-Din, 3: 400-404, Pen. Dar al-Ma'rifah, Beitut. ^
26 Ibid., 3: 409; dan lihat buku kami yang berjudul al-Imam al-Ghazali bayn Madihihi wa Naqidihi, h. 81-93, Penerbit Dar al-Wafa'. ^

Tidak ada komentar