IMAM AL GHAZALI DAN FIQH PRIORITAS
IMAM AL GHAZALI DAN FIQH PRIORITAS
DI ANTARA ulama yang memberikan perhatian besar kepada fiqh prioritas dan mengkritik cara hidup masyarakat Muslim yang berlebih-lebihan ialah Imam al-Ghazali. Hal ini tampak dengan jelas dalam ensiklopedianya, al-Ihya' 'Ulum al-Din. Pembaca buku ini akan menemukan pembahasan tersebut pada seperempat buku, dan juga buku al-Arba'in-nya. Lebih jelas lagi dalam bukunya, Dzamm al-Ghurur, yang merupakan bagian kesepuluh dari al Muhlikat.
Di dalam kajian itu disebutkan berbagai kelompok manusia yang tertipu tetapi mereka tidak menyadarinya.
Al-Ghazali menyebut orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan, ahli ibadah dan amalan, orang-orang sufi, orang-orang kaya dan, juga orang-orang awam. Dia menyebutkan ketertipuan orang-orang dari masing-masing kelompok, dan bagaimana mereka tertipu oleh hawa nafsu mereka, atau bagaimana setan-setan mereka memperindah perbuatan buruk mereka, sehingga mereka melihatnya sebagai perbuatan yang baik. Setan telah memberikan sifat dan gambaran yang baru, yang harus mereka ikuti.
Saya menganggap cukup untuk menyebutkan dua contoh kritikannya yang mendalam dan arif, untuk melihat sejauh mana pemahamannya terhadap agama Allah, dan pemahamannya terhadap dunia manusia, serta kemauan kerasnya untuk memperbaiki keadaan manusia dari segi lahiriah dan batiniah mereka, di samping perhatiannya pada fiqh prioritas.
CONTOH KETIMPANGAN DALAM MEMBUAT PERINGKAT AMALAN SYARI'AH
Contoh pertama ialah kelompok orang-orang beragama yang tertipu, di antara para ahli ibadah dan amal perbuatan. Al-Ghazali berkata,
"Di antara mereka adalah kelompok orang-orang yang meremehkan perkara-perkara fardhu dan menyibukkan diri dengan masalah fadhail dan nawafil. Bahkan mungkin sekali mereka memperdalam perkara-perkara fadhail sehingga mereka berani melakukan permusuhan dan tindakan yang melampaui batas. Seperti orang yang dikalahkan oleh keraguan dalam berwudhu sehingga dia sangat berlebihan dalam melakukannya, dan tidak puas dengan air yang dianggap suci menurut fatwa syari'ah. Dia menilai hal-hal yang jauh dari najis menjadi dekat. Tetapi apabila dia memakan makanan yang halal dia menilai hal-hal yang dekat kepada haram menjadi jauh. Dan bahkan dia memakan makanan yang betul-betul haram.22
Ada lagi kelompok yang sangat tamak untuk melaksanakan perkara-perkara yang hukumnya sunnah, tetapi tidak menghiraukan kepada perkara-perkara yang hukumnya fardhu. Anda dapat melihat orang yang termasuk di dalam kelompok ini begitu gembira bila dapat melaksanakan shalat Dhuha, shalat malam, dan perkara-perkara sunnah lainnya, tetapi dia tidak pernah merasakan nikmatnya perkara fardhu, serta tidak bersemangat untuk segera melaksanakan perkara ini di awal waktunya. Dia lupa terhadap sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Tuhannya,
"Tidak ada sesuatu yang dapat dipergunakan oleh seseorang mendekatkan diri kepada-Ku seperti apa yang Saya fardhukan kepada mereka."23
Mengabaikan urutan prioritas pada perkara-perkara yang baik adalah termasuk keburukan.
Bahkan, telah ditetapkan adanya dua macam fardhu dalam kehidupan manusia. Pertama, yang terluput, dan kedua tidak terluput. Atau adanya dua keutamaan. Pertama, ialah kategori fardhu yang sempit waktunya, dan kedua ialah kategori fardhu yang luas waktunya. Apabila dia tidak menjaga urutan prioritas tersebut, maka dia akan tertipu dan sia-sia.
Contoh-contoh yang lainnya sangat banyak dan tidak terhitung jumlahnya; karena sesungguhnya kemaksiatan dan ketaatan merupakan dua hal yang sangat jelas. Hanya saja masalah yang cukup rumit ialah mendahulukan sebagian ketaatan atas sebagian yang lain. Seperti mendahulukan hal-hal yang fardhu atas hal-hal yang sunnah; mendahulukan fardhu ain atas fardhu kifayah; mendahulukan fardhu kifayah yang tidak ada orang yang mengerjakannya atas fardhu kifayah yang sudah ada orang yang mengerjakannya; mendahulukan fardhu ain yang paling penting atas hal-hal yang kurang penting; dan mendahulukan urusan yang sudah mendesak atas urusan yang masih longgar waklunya. Hal ini adalah seperti mendahulukan kepentingan ibu atas kepentingan ayah; karena Sesungguhnya ketika Rasulullah saw ditanya oleh seorang sahabat, "Kepada Siapakah aku harus berbuat baik wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa?" Rasul menjawab, "Ibumu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Ibumu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Ayahmu." Dia bertanya lagi, "Kemudian kepada siapa lagi?" Rasul menjawab, "Kemudian kepada yang lebih dekat lagi dan kepada yang lebih dekat lagi." 24
Oleh sebab itu, kita mesti memulai menjalin tali silaturahim dengan kerabat yang paling dekat. Dan jika ada kesamaan kedekatan mereka, maka kepada yang lebih perlu, jika masih sama lagi, maka kita harus memilih yang lebih bertaqwa dan lebih wara'.
Begitu pula orang yang harta bendanya tidak cukup untuk memberikan nafkah kepada kedua orangtua dan ibadah haji, maka barangkali dia dapat melaksanakan ibadah haji tetapi dia tertipu. Seharusnya dia mendahulukan hak kedua orangtuanya daripada melakukan ibadah haji. Dan inilah yang disebut dengan melakukan fardhu yang lebih penting atas fardhu yang lainnya.
Contoh lainnya sangat banyak, misalnya apabila seseorang membuat janji, dan telah masuk waktu shalat Jumat, kemudian shalat Jumatnya tertinggal, maka kesibukan untuk menepati janji "ketika itu" dianggap sebagai kemaksiatan, walaupun ini merupakan salah satu bentuk ketaatan dari dirinya.
Begitu pula seseorang yang pakaiannya terkena najis, kemudian dia marah kepada kedua orangtuanya dan keluarganya karena najis tersebut. Maka sesungguhnya najis itu perlu dihindari dan menyakiti hati kedua orangtua juga harus dihindari. Menghindarkan diri dari menyakiti hati orangtua adalah lebih penting daripada menghindarkan najis seperti itu.
Contoh-contoh benturan antara larangan dan ketaatan sangat banyak. Orang yang tidak menjaga urutan prioritas dalam semua persoalan di atas, maka ia akan tertipu. Ketertipuan ini merupakan masalah yang sangat pelik, karena sesungguhnya orang yang tertipu itu berada di dalam ketaatan, hanya saja dia kurang waspada terhadap ketaatan yang dapat menjelma menjadi kemaksiatan, Karena ia meninggalkan ketaatan yang wajib dan lebih penting."25
Itulah persoalan paling penting yang disebutkan oleh al-Ghazali, ahli fiqh itu, dan betapa perlunya para juru da'wah kebangkitan Islam kepada fiqh dan kesadaran al-Ghazali. Sejak munculnya isu kebangkitan Islam dan organisasi keagamaan saya telah mempergunakan konsep itu yang saya sebut dengan "fiqh urutan pekerjaan", karena setiap amalan harus diberi 'kredit' syari'ah nya, dan ditempatkan pada "anak tangga" perkara-perkara yang diperintahkan atau dilarang. Saya belum pernah membaca tulisan seperti yang dibuat oleh al-Ghazali yang demikian mendalam dan jelas. Dia mempergunakan istilah yang sangat menonjol, yaitu "meninggalkan urutan prioritas pada perkara-perkara yang baik dari sejumlah keburukan." Dan banyak lagi contoh lainnya yang dapat kita peroleh dari uraian yang dibuatnya.
MEMBELANJAKAN HARTA PADA SESUATU YANG KURANG DIPRIORITASKAN
Contoh lainnya, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya, dan tertipu. Orang yang tergolong dalam kelompok ini ada bermacam-macam. Salah satunya ialah orang yang sangat berambisi untuk membangun masjid-masjid, sekolah-sekolah, jembatan-jembatan, yang tampak pada mata orang banyak, kemudian mereka mengukirkan nama-nama mereka pada batu prasasti, agar nama mereka senantiasa diingat, dan tetap dikenang walaupun mereka telah meninggal dunia, serta diketahui bahwa itulah hasil peninggalan mereka. Mereka menyangka bahwa dengan melakukan perbuatan seperti itu mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah SWT, namun sebenarnya mereka tertipu dalam dua hal.
Pertama, mereka membangun proyek-proyek itu dari harta kekayaan yang mereka peroleh melalui kezaliman, perampasan, dan sogokan (risywah), serta dari hal-hal yang terlarang. Dengan cara pencarian harta kekayaan seperti ini berarti mereka telah mendapatkan satu kemurkaan dari Allah SWT, serta kemurkaan ketika menafkahkannya. Seharusnya mereka mencegah diri untuk tidak mencari harta kekayaan dengan cara seperti itu. Dan apabila mereka telah melakukan kemaksiatan kepada Allah untuk memperoleh harta kekayaan itu, maka mereka harus bertobat dan kembali kepada Allah, mengembalikan harta kekayaan itu kepada orang yang berhak memilikinya. Yaitu dengan cara mengembalikan barangnya atau menggantikan nilai barang tersebut apabila mereka tidak dapat mengembalikan barangnya. Jikapun mereka tidak dapat mengembalikan barang-barang itu kepada pemiliknya, maka mereka wajib mengembalikannya kepada para ahli warisnya. Jika orang yang dizalimi itu tidak mempunyai ahli waris, maka dia harus menafkahkan harta itu untuk kemaslahatan yang paling penting. Dan barangkali tindakan yang paling penting ialah mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi, sayang sekali mereka tidak melakukannya, karena khawatir bahwa perbuatannya tidak banyak diketahui oleh mata manusia. Dan oleh karena itu mereka mendirikan bangunan, dengan tujuan memamerkan amal perbuatannya, dan memperoleh pujian dari manusia, serta berambisi untuk mengekalkan amal perbuatannya agar pada masa yang sama namanya juga ikut terabadikan.
Kedua, mereka menyangka bahwa amal perbuatan itu mereka lakukan dengan ikhlas, dan bertujuan baik karena menafkahkan harta kekayaan untuk membangun gedung-gedung. Akan tetapi, kalau salah seorang di antara mereka diminta sumbangan satu dinar, dan namanya tidak diabadikan sebagai penyumbang, maka hatinya tidak hendak memberikan sumbangan itu, padahal Allah SWT Maha Mengetahui amal perbuatannya baik namanya ditulis sebagai penyumbang atau tidak. Misalkan orang itu tidak memerlukan pujian orang, tapi hanya karena Allah, maka mengapa dia harus berlaku seperti itu.
KESIBUKAN ORANG KAYA DENGAN IBADAH FISIK
Kelompok lainnya ialah orang-orang kaya yang sibuk menumpuk dan menyimpan harta kekayaannya tapi sangat pelit (bakhil) untuk membelanjakan harta kekayaan tersebut. Kemudian mereka menyibukkan diri dengan ibadah-ibadah fisik yang tidak memerlukan biaya. Seperti berpuasa pada siang hari, melakukan shalat malam, dan mengkhatamkan al-Qur'an. Sebenarnya orang-orang seperti ini tertipu, sebab kebakhilan yang sangat merusak telah menguasai relung batiniah mereka. Seharusnya dia dapat memasuki ketinggian derajat dengan menafkahkan harta kekayaannya, tetapi dia sibuk mencari suatu kelebihan yang sepatutnya tidak perlu dia lakukan. Perumpamaan orang seperti ini adalah seperti orang yang pakaiannya dimasuki ular dan hampir binasa, tetapi dia masih menyibukkan diri dengan memasak jamu untuk menyembuhkan penyakit kuningnya. Lalu, apakah orang yang mendekati kehancuran karena diracuni oleh ular masih memerlukan jamu?
Oleh sebab itu, Ketika ada seseorang yang berkata kepada Bisyr, "Sesungguhnya Fulan yang kaya itu banyak melakukan puasa dan shalat," Bisyr berkata kepadanya, "Kasihan, dia meninggalkan urusannya sendiri dan memasuki urusan orang lain. Sesungguhnya lebih baik bagi dirinya untuk memberikan makanan kepada orang-orang yang kelaparan, dan menafkahkan hartanya untuk orang-orang miskin daripada dia melaparkan dirinya sendiri, dan melakukan shalat untuk kepentingan dirinya. untuk apa dia mengumpulkan dunia dan menahan harta kekayaan itu dari fakir miskin?"
MEMBELANJAKAN HARTA UNTUK HAJI SUNNAH
Sesuatu yang dianggap aib oleh al-Ghazali dalam perilaku orang-orang kaya umat ini ialah bahwa sesungguhnya mereka sangat berambisi membelanjakan uangnya untuk melakukan ibadah haji. Sehingga mereka melakukan ibadah haji berkali-kali, dan bahkan mereka meninggalkan tetangga-tetangganya kelaparan.
Oleh sebab itu, Ibn Mas'ud berkata, "Pada akhir zaman nanti banyak orang yang melakukan ibadah haji tanpa sebab. Mereka begitu mudah melakukan perjalanan ke Makkah, mempunyai rizki yang melimpah, tetapi mereka pulang kembali ke tanah airnya dalam keadaan miskin dan tidak punya apa-apa. Hingga ada salah seorang di antara mereka yang untanya tersesat di tengah padang pasir, tetapi tetangganya yang ada di sampingnya terbelenggu dan dia tidak dapat memberikan pertolongan kepadanya."
Seakan-akan Ibn Mas'ud r.a. melihat kepada apa yang akanterjadi pada zaman kita sekarang ini melalui alam gaib dan memberikan ciri-cirinya Abu Nashr al-Tammar berkata, "Sesungguhnya ada seorang lelaki yang datang dan ingin mengucapkan selamat tinggal kepada Bisyr bin al-Harits sambil berkata "Aku telah berniat melakukan ibadah haji, barangkali engkau hendak memerintahkan sesuatu kepadaku." Bisyr berkata kepadanya: "Berapa biaya yang telah engkau persiapkan untuk itu?" Dia menjawab, "Dua ribu dirham."
Bisyr berkata, "Apakah yang hendak engkau cari dalam hajimu? Karena zuhud, rindu kepada Baitullah, ataukah untuk mencari keridhaan Allah SWT?"
Dia menjawab, "Saya hendak mencari keridhaan Allah SWT."
Bisyr berkata, "Kalau engkau hendak mencari keridhaan Allah SWT, sementara engkau tetap berada di rumahmu dan membelanjakan dua ribu dirham itu (bukan untuk berhaji), serta engkau merasa yakin bahwa engkau akan dapat memperoleh keridhaan itu, maka apakah engkau akan melakukannya (haji) juga?"
Dia menjawab, "Ya."
Bisyr berkata, "Pergilah, dan berikan dua ribu dirham itu kepada sepuluh kelompok manusia ini: orang yang berutang agar dia dapat membayar utang-utangnya; orang miskin agar dia dapat bangkit kembali; orang yang menanggung pemeliharaan anggota keluarga yang banyak agar mereka tercukupi keperluannya; dan pengasuh anak yatim agar dia dapat menggembirakan mereka. Kalau hatimu kuat, berikanlah uang itu kepada salah satu kelompok tersebut, karena sesungguhnya usahamu untuk menggembirakan hati seorang Muslim, memberikan pertolongan kepada orang yang bersedih hati, menyelamatkan orang yang sedang dalam keadaan berbahaya, memberikan bantuan kepada orang yang lemah, adalah lebih baik daripada seratus kali haji yang dilakukan setelah haji wajib dalam Islam. Berdirilah dan berikanlah uang itu kepada mereka sebagaimana kami memerintahkan kepadamu. Jika tidak, maka katakanlah apa yang terdetik di dalam hatimu?"
Dia menjawab, "Wahai Abu Nashr, perjalananku lebih kuat dalam hatiku. "
Bisyr lalu tersenyum, kemudian mendekatinya dan berkata kepadanya: "Harta kekayaan yang dikumpulkan dari kotoran perniagaan dan syubhat, membuat hawa nafsu bertindak di dalamnya untuk memamerkan amal shalehnya Padahal Allah SWT telah berjanji kepada diri-Nya sendiri untuk tidak menerima kecuali amal orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya."26
"... Ya tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Baqarah: 127).
Catatan kaki:
22 Lihat buku kami, ar-Rasul wa al-'Ilm, h. 2~23. Pen. Al-Risalah, Beirut, dan al-Sahwah, Kairo. ^
23 Diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Abu Hurairah r.a. dengan lafal, "Tidak ada sesuatu yang dipergunakan oleh hamba-ku kepada diri-ku" ^
24 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan al-Hakim yang men-shahih-kan hadits ini dari hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya. Ada hadits yang serupa ini dalam as-Shahihain, dengan lafal yang lain dari hadits Abu Hurairah r.a. ^
25 Ihya' 'Ulum al-Din, 3: 400-404, Pen. Dar al-Ma'rifah, Beitut. ^
26 Ibid., 3: 409; dan lihat buku kami yang berjudul al-Imam al-Ghazali bayn Madihihi wa Naqidihi, h. 81-93, Penerbit Dar al-Wafa'. ^
Post a Comment