Khalwat Sebagai Problem Sosial Syariat


Khalwat Sebagai Problem Sosial Syariat
Dalam rangka menjaga fitrah wanita, Islam menganjurkan agar wanita hendaknya lebih banyak tinggal di rumah (QS. al-Ahzab [33]: 33). Anjuran ini sebagai langkah preventif Islam untuk mencegah terjadinya banyak fitnah yang dapat timbul akibat berbaurnya antara dua jenis kelamin, pria dan wanita, di luar rumah. Apalagi karena pria memang harus lebih banyak aktif di luar rumah demi menunaikan tugas pokoknya sebagai pencari nafkah bagi keluarga. Demikian tuntunan dasar kehidupan menurut Islam.
 Namun, dalam kondisi tertentu, wanita kerap terpaksa harus keluar rumah. Baik itu karena kondisi hajah (kebutuhan) atau dharurah (terpaksa). Hajah seperti keluar rumah untuk silaturahim, belajar, atau karena keaktivan dalam kegiatan dakwah. Sedangkan dharurah adalah seperti keluarnya wanita untuk keperluan berobat ke dokter atau wanita yang terpaksa mencari nafkah karena desakan ekonomi yang menghimpit.
            Islam sendiri, pada dasarnya, memberi kelonggaran kepada wanita Muslimah untuk keluar rumah jika kondisinya memang menuntut untuk itu. Baik itu karena kebutuhan atau karena terpaksa. Pembolehan ini berlaku sepanjang adab-adab keluar rumah tetap dijaga dan dipelihara. Adab-adab yang dimaksud antara lain mencakup menghindari pemakaian parfum, tidak memakai pakaian dengan warna yang mencolok sehingga mengundang perhatian, kain pakaian hendaknya yang tebal dan longgar sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh, menutup aurat, tidak menyerupai pakaian pria, dll. Dengan demikian, kebutuhan si wanita, di satu sisi, tetap dapat terpenuhi; dan di sisi lain, dampak negatif yang mungkin timbul dari keluarnya si wanita dari rumah, sedemikian rupa, juga dapat dieliminir.
            Di antara adab yang penting untuk diperhatikan dalam hubungan antara pria dan wanita, khususnya bagi yang tidak memiliki hubungan mahram antara keduanya, adalah menghindari khalwat.
Apakah khalwat itu? Khalwat (khalwah)  dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain. Maksud dari tidak adanya orang lain dalam hal ini mencakup: (1) tidak ada orang lain sama sekali; atau (2) ada orang lain dan keberadaan keduanya kelihatan tetapi pembicaraan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang itu. Inilah makna khalwat secara bahasa. Menurut al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqh Kuwait), makna bahasa sebagaimana dipaparkan di atas semakna dengan terminologi khalwat menurut ahli-ahli fiqh Islam. Dengan kata lain tidak ada perbedaan untuk kata khalwat antara makna bahasa dan makna istilah syar’i.
Lebih lanjut Syekh Abdullah al-Bassam menyebut dua bentuk khalwat. Pertama, mughallazhah (berat), ialah berduanya seorang pria dan wanita di suatu tempat yang mana keduanya tidak dilihat oleh orang lain. Kedua, mukhaffafah (ringan), yaitu berduanya seorang pria dan wanita di tengah-tengah manusia sehingga keduanya kelihatan namun percakapan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khalwat. Sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih) Tidak bisa dipungkiri bahwa berduanya seorang pria dengan wanita yang bukan mahramnya sangat potensial membuka peluang terjadinya fitnah. Kendati boleh jadi keduanya tidak memiliki niat jahat. Oleh sebab itu, hadits di atas dengan tegas melarang perbuatan tersebut.
Dengan merujuk kepada makna khalwat di atas maka banyak fenomena khalwat yang dapat dikemukakan. Terutama khalwat yang umumnya kurang diperhatikan oleh masyarakat kita. Contohnya adalah berduanya seorang pria dengan wanita di atas kendaraan. Walaupun pria tersebut sedang mengemudikan mobil, misalnya. Keberadaan keduanya di atas mobil memang kelihatan oleh orang lain. Tetapi pembicaraan antara keduanya tidak didengar oleh siapapun.
Termasuk dalam kategori perbuatan khlawat adalah “khalwat profesi”.  Yaitu khalwat yang terjadi karena “tuntutan” profesi. Konsultan, dokter, perawat, adalah sebagian contoh. Profesi-profesi ini rentan untuk bisa berdua dengan klien atau pasiennya.
Tidak terkecuali pula, dalam konteks khalwat ini, yang kerap terjadi dalam sebagian masyarakat adalah khalwat dalam pergaulan dengan kerabat dekat yang bukan mahram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian masuk ke (ruang) wanita.” Seorang lelaki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kerabat suami?” Beliau menjawab: “Kerabat suami itu (laksana) maut.” (HR. Bukhari) Dalam hadits ini, Rasulullah menyebut kerabat suami sebagai maut karena dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang tidak dikehendaki. Apalagi jika mengingat kedudukan keluarga suami yang demikian dekat sehingga jarang menimbulkan kecurigaan dan luput dari perhatian. 
Sebagai solusi untuk keluar dari problem khalwat ini adalah dengan bersama dengan pria atau wanita lain. Demikian menurut Imam Abu Hanifah. Lebih baik lagi jika pria atau wanita tersebut adalah mahram. “Janganlah seorang lelaki berdua dengan seorang wanita,” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “kecuali dengan mahram.” (HR. Bukhari) Hadits ini bersama hadits-hadits yang lain memberi makna bahwa kondisi khalwat dapat dihilangkan dengan kehadiran salah satu lawan jenis lain. Dengan demikian, hilanglah kondisi khalwat yang dapat menimbulkan fitnah. Tentu saja bila komunikasi atau berkumpulnya antara pria dan wanita tersebut dalam perkara-perkara yang mubah dan dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat yang ada.
Jika dikaitkan dengan maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) yang salah satunya adalah hifzh al-nasab (menjaga nasab/keturunan), tampak jelas relevansi dan hikmah tuntunan syariat untuk menghindari khalwat. Keinginan Islam untuk menciptakan jalinan masyarakat yang harmonis, bersih dari penyimpangan, dan berjalan di atas fitrah yang murni adalah sebagian hikmah di balik larangan khalwat ini. Wallahu ta’ala a’lam bi al-shawab.

Maraji’

-   Abdullah ibn Abdurrahman al-Bassam, Taudhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram.
-   Shalih ibn Fauzan al-Fauzan, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtassh bi al-Mu’minat. Diterjemahkan oleh Rahmat al-“Arifin Muhammad ibn Ma’ruf dengan Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman.  
-   Ahmad ibn Abdurrazzaq al-Duwaisy (ed.), Fatawa al-Lajnah al-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’.
-   Asyraf ibn Abdulmaqshud (ed.), Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah

Tidak ada komentar