Nasehat (8): Pengajaran Anggota Keluarga
Nasehat (8): Pengajaran Anggota Keluarga
Mengajar adalah
kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemimpin keluarga, sebagai realisasi dari
perintah Allah Ta'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan
keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan
batu".(At-Tahrim : 6)
Ayat di atas
merupakan dasar pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, memerintah mereka
dengan kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran.
Di bawah ini
beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan
kewajiban yang dibebankan atas pemimpin keluarga.
Qatadah berkata:
"Dia hendaknya memerintah mereka berbuat taat kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala serta mencegah mereka dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka
untuk melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan membantu mereka di
dalamnya. Maka apabila kamu melihat kemaksiatan, hendaknya engkau menjauhkan
mereka daripadanya dan memperingatkan untuk tidak melakukannya".
Adh-Dhahhak dan
Muqatil berkata: "Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan
keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh
Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya".
Ali radhiyallah
'anhu berkata: "Ajari dan didiklah mereka''.
Al-Kiya
At-Thabari berkata: "Kita hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga kita
masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan dalam
persoalan adab dan akhlak".
Apabila
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan kita mengajari
wanita-wanita hamba sahaya yakni bukan orang-orang merdeka, maka apatah lagi
halnya dengan anak-anakmu dan keluargamu yang merdeka?"
Imam Bukhari
dalam Shahihnya, Bab Pengajaran Laki-laki terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan
Keluarganya, menulis hadits:
"Tiga orang
yang mendapat dua pahala: ... dan seorang laki-laki yang memiliki hamba sahaya
perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian
ia memerdekakannya lalu menikahinya maka baginya dua pahala."
Dalam penjelasan hadits di atas, Ibnu Hajar mengatakan:
"Kesesuaian hadits dengan tarjamah - maksudnya judul bab - dalam masalah
hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam masalah keluarga dengan
qiyas, sebab perhatian dengan keluarga yang merdeka dalam soal pengajaran
kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan sunnah-sunnah RasulNya
adalah sesuatu yang harus dan pasti daripada perhatian kepada hamba sahaya
perempuan".
Karena adanya
kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya, seseorang terkadang melalaikan untuk
meluangkan waktu bagi dirinya sehingga bisa mengajari keluarganya. Diantara
jalan pemecahan dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari
dalam seminggu sebagai waktu untuk keluarga, bahkan mungkin juga dengan
melibatkan kerabat lain untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah. Ia
hendaknya
mengumumkan hari
tersebut kepada segenap anggota keluarga dan menganjurkan agar menepati dan
datang pada hari yang ditentukan
tersebut, bahkan akan lebih efektif dengan menggunakan kata-kata wajib datang,
baikkepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain.
Berikut ini
adalah apa yang terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dalam masalah ini.
Imam Bukhari
berkata: "Bab: Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?"
Lalu menyitir hadits Abu Said AI-Khudri radhiyallah 'anhu :
"Para wanita
berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Kami telah dikalahkan
kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu. Karena itu buatlah untuk kami suatu
hari dari dirimu", lalu Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk
bertemu dengan mereka, maka Rasulullah menasehati dan memerintah
mereka".
Ibnu Hajar
berkata: "Dalam riwayat Sahl bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah
mirip dengan kisah ini, ia berkata; "Perjanjian kalian di rumah Fulanah,
maka Rasulullah mendatangi mereka dan memberi ceramah kepadamereka".
Dari hadits di
atas kita bisa mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran para wanita di
rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa besar perhatian para sahabat wanita
dalam masalah belajar, juga menunjukkan bahwa mengkonsentrasikan semangat
mengajar hanya kepada laki-laki dengan meninggalkan kaum perempuan adalah
kelalaian besar bagi para da'i dan pemimpin rumah tangga.
Sebagian pembaca mungkin berkata, misalnya, kita telah
meluangkan waktu sehari dalam seminggu dan hal itu telah kita kabarkan kepada
anggota keluarga, lalu apa yang akan kita berikan dalam pertemuan (majlis)
tersebut? Dan bagaimana pula memulainya?
Sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut, Penulis mencoba
memberikan ide dalam hal ini sehingga menjadi manhaj (program) sederhana untuk
mengajar anggota keluarga secara umum dan bagi kaum wanita secara khusus.
Tafsir Al-Allamah Ibnu Sa'di, yaitu Tafsir Taisirul Karim
Ar-Rahman fi Tafsiiri Kalaamil Mannaan.
Terdiri dari
tujuh jilid, sajian dan bahasannya mudah. Tafsir ini bisa ditelaah dan dibaca
per surat atau semampunya dalam tiap kali pertemuan.
Riyaadhus
Shaalihiin dengan komentar dan keterangan serta pelajaran yang bisa diambil
dari tiaphadits. Dalam hal ini bisa merujuk pada kitab Nuzhatul Muttaqiin.
Husnul Uswah
Bimaa Tsabata Anillaahi Waraasuulihi Fin Niswah, karya Shiddiq Hasan Khan.
Juga penting untuk diajarkan kepada wanita beberapa
persoalan hukum Fiqh, misalnya hukum bersuci, haid, hukum shalat dan zakat,
puasa dan haji, jika mereka telah bisa melakukannya. Demikian pula hukum makanan dan minuman, pakaian
dan perhiasan, sunnah-sunnah fithrah dan para mahram, hukum lagu, gambar dan
sebagainya.
Diantara
rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah tersebut yaitu fatwa-fatwa para
ulama seperti Kumpulan Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka, baik itu berupa buku
maupun rekaman kaset.
Termasuk dalam kategori jadwal pengajaran wanita dan
keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti berbagai ceramah
umum yang disampaikan oleh para ulama, atau penuntut ilmu yang terpercaya di
bidangnya, jika hal itu memungkinkan. Hal ini untuk lebih banyak memberikan referensi dan sumber pengajaran, juga
untuk variasi. Selain itu, jangan pula dilupakan masalah mendengarkan siaran bacaan
Al-Qur'anul Karim serta menaruh perhatian kepadanya. Termasuk dalam rangka
penyediaan sarana pengajaran adalah mengingatkan anggota keluarga pada
hari-hari tertentu agar para wanitanya menghadiri pameran buku-buku Islami,
tetapi dengan memperhatikan syarat-syarat bepergian yang telah diatur
agama.
Post a Comment