Harta Warisan Ibu
Harta Warisan Ibu
Assalammualaikum
wr. wb.
Ustadz,
ibunda saya telah meninggal dunia, dan meninggalkan seorang suami dan 2 anak
laki-laki dan 1 anak perempuan serta ibu beliau yang masih hidup begitu juga
dengan 3 saudara laki-laki dan 6 saudara perempuan. Saya mohon dibantu untuk
pembagian harta warisannya untuk masing-masing ahli waris, di mana beliau
memiliki:
- Yang sudah
jelas jumlahnya berupa tabungan dan deposito - beberapa perhiasan mas yang
diwasiatkan sebagai biaya untuk kuliah adik saya dan 2 berlian untuk mas kawin
adik saya bila menikah (diestimasi menggunakan harga mas kapan, pak ustadz? ).
- Dan sebagai
pegawai negeri masih memiliki hak – hak, antara lain:
· Taspen ·
tunjangan tumah · kematian · koperasi · penerimaan kesejehteraan/beras (dalam
bentuk tunai )
· dll yang kami belum urus/masih dalam proses atas haknya sebagai pegawai negeri
· dll yang kami belum urus/masih dalam proses atas haknya sebagai pegawai negeri
- Adanya
piutang orang lain kepada beliau, yaitu yang berhutang kepadanya saya sendiri
sebagai anak untuk DP rumah, adik-adik iparnya, dan orang lain di luar keluarga
untuk modal usaha yang menurut saya kemungkinan tidak bisa tertagih hutang
orang lain tersebut.
Mohon dibantu
untuk total harta warisan yang bisa dibagi dan siapa saja yang berhak menerima
dan perhitungannya.
Terus apakah
sebaiknya, kami membagikan yang jelas dulu jumlahnya seperti tabungan, deposito
atau emas untuk menghindari hal-hal yang tidak baik (apalagi sampai terundar
hak orang di luar keluarga ini (ibunya ). Dan yang lainnya yang masih dalam
proses menyusul. Dan bagaimana dengan hutang saya sebagai anak, karena memang
saya berjanji mengembalikan sesuai keadaan kalau lagi ada rezeki dicicil
teratur, kalau lagi ngak bisa diciicil nanti-nanti, begitu perjanjian dengan
ibu saya dan hutang ipar-iparnya yang menyicil setiap bulan. Apakah diperhitungkan,
bila iya kapan untuk memperhitungkannya. Jazakallah khoir.
DA
Jawaban
Assalamu
'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semua ahli
waris yang anda sebutkan itu seharusnya mendapat bagian. Namun karena
keberadaan orang-orang tertentu, mengakibatkan orang lain menjadi terhijab
(tertutup). Sehingga mereka tidak jadi mendapatkan warisan.
Dalam
konfigurasi para ahli waris yang anda sebutkan, keberadaan anak laki almarhumah
telah menghijab saudara dan saudari almarhumah. Sehingga yang mendapatkan
warisan tinggal suami, anak dan ibu.
Suami dan ibu
termasuk ahli waris secara fardh, yaitu yang nilai prosentasenya sudah
tetap dan baku.
Sedangkan anak-anak yang terdiri dari anak laki dan perempuan, menjadi ahli
waris secara ashabah. Artinya mereka tidak punya nilai prosentasi pasti,
kecuali hanya medapatkan sisa yang telah diambil terlebih dahulu oleh ahli
waris secara fardh.
Jatah untuk
ibu almarhumah sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/6 dari total warisan.
Demikian juga jatah untuk suami almarhumah juga sudah ditetapkan Al-Quran,
yaitu 1/4 dari total harta warisan isterinya. Seandainya almarhumah isterinya
tidak punya anak, suami bisa mendapat lebih besar, yaitu 1/2 dari total harta.
Walhasil,
anak-anak akan mendapatkan sisa dari yang sudah diambil 1/6 oleh ibu dan 1/4
oleh suami. Sisanya tinggal berapa?
Kita samakan
saja dulu penyebut kedua bilangan pecahan ini. 1/6 itu sebenarnya sama dengan
2/12, sedangkan 1/4 sama dengan 3/12. Jadi jatah untuk ibu dan suami adalah
2/12 + 3/12 = 5/12. Anak-anak mendapat sisanya, yaitu 12/12 - 5/12 = 7/12.
Bilangan
pecahan 7/12 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan bahwa anak
laki mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat anak perempuan. Karena itu kita
pecah menjadi 5 bagian sama besar namun dengan perbandingan 2: 2: 1. Maksudnya
anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak peremuan mendapat 1 bagian.
Jadi tiap
satu anak laki akan mendapat 2/5 x 7/12 = 14/60. Dan untuk anak perempuan
mendapat 1/5 x 7/12 = 7/60.
Semua
prosentase yang terdapat dalam tabel ini langsung bisa diterapkan kepada semua
jenis benda warisan. Maksudnya, kalau warisan berbentuk uang, maka jumlah total
uang itu dibagi dengan prosentase demikian. Kalau berbentuk emas, maka jumlah
berat total emas itu dibagi sesuai dengan prosentase masing-masing. Demikian
juga kalau berbentuk tanah, rumah, kendaraan dan sebagainya.
Semua ini
dilakukan kalau ahli waris belum bisa menyepakati berapa nilai masing-masing
benda itu secara rupiah. Mungkin karena tidak langsug dijual kepada pihak lain.
Anggap misalnya rumah, mungkin tidak langsung dijual dan uangnya dibagi-bagi.
Tapi disepakati dibiarkan berdiri, baik untuk di tempati atau disewakan. Kalau
disewakan, maka uang sewanya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan prosentase
masing-masing.
Adapun semua
hutang kepada almarhumah, wajib dibayarkan dan digabungkan sebagai harta yang
dibagi waris. Teknis pembayarannya bisa berbagai macam cara. Misalnya, anda
tetap wajib mencicil hutang sesuai dengan perjanjian, lalu uang cicilan itu
dibagi kepada semua ahli waris.
Atau bisa
juga lewat cara potong langsung. Misalnya total hutang anda 10 juta dan total
harta warisan yang seharusnya anda terima 20 juta. Kalau dipotong langsung,
berarti anda hanya menerima 10 juta saja. Dan impaslah sudah.
Intinya,
setiap ahli waris berhak atas harta amarhumah sebesar nilai prosentasenya.
Sedangkan kapan sebentuk benda itu mau diuangkan, dan dibagi-bagi, semua
terserah kepada kesepakatan bersamapara ahli waris.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Post a Comment