Shalat di Dalam Kamar Mandi
Shalat di Dalam Kamar Mandi
Wassalamu'alaikum.
Saya, secara
kebetulan berada di Hongkong dalam rangka bekerja sampai januari 2007 dan saya
bergabung dengan teman-teman migran (TKW) yang membentuk Organisasi Dakwah.
Saya terlibat dengan mereka untuk mengisi da'wah, ada beberapa pertanyaan yang
saya pun masig bingung untuk menjawabnya:
1.
Bagaimanakah hukum sholat di dalam kamar manadi/WC? Hal ini disebabkan
teman-teman migran dilarang oleh majikan mereka untuk shalat.
2. Bagaimana
hukumnya mengerjakan shalat wajib sudah bukan pada waktunya. Ini pun menjadi
kendala mereka karena harus mencuri-curi waktu untuk bisa melaksanakan shalat,
contoh misalnya shalat maghrib dilaksanakan pada pukul 11 malam setelah
majikannya tidur. Ini pun berlaku pada shalat wajib yang lain terkadang mereka
mengerjakan zhuhur dengan ashar, ashar dengan zhuhur mengingat kalau ada
kesempatan mereka langsung melaksanakannya.
Demikianlan
pertanyaan saya, jazakumullahu khairankatsiran.
Wahyudy
Karaeng
Jawaban
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sungguh menyedihkan memang nasib saudara kita yang minoritas di berbagai negeri mayoritas non muslim. Tidak di timur dan tidak di barat, nasibnya memang tidak jauh berbeda. Termasuk di Hongkong yang anda alami.
Sungguh menyedihkan memang nasib saudara kita yang minoritas di berbagai negeri mayoritas non muslim. Tidak di timur dan tidak di barat, nasibnya memang tidak jauh berbeda. Termasuk di Hongkong yang anda alami.
Ada-ada saja
cobaan dan ujian yang harus mereka terima, termasuk dilarang melakukan shalat
wajib 5 waktu. Padahal beragama dan beribadah adalah hak asasi tiap manusia.
Wajib dihormati oleh siapapun termasuk orang komunis. Namun begitulah moralitas
bangsa-bangsa di dunia, jarang yang mau mengerti arti kebebasan beragama.
Terkait
dengan pertanyaan anda, keaadaannya memang sangat memprihatinkan. Padahal
shalat itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Wajib dilaksanakan pada waktunya,
bukan di luar waktunya.
Selama masih
ada waktunya, shalat itu sah dilaksanakan. Namun bila secara sengaja dilakukan
di luar waktunya, hukumnya tidak sah.
Sedangkan
masalah shalat di kamar mandi, yang menjadi larangan adalah bila ada najisnya.
Sebab syarat sah shalat itu adalah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat
dari najis. Sedangkan batasan tempat shalat bukan ruangannya, melainkan alas
yang diinjak. Sehingga secara nalar, meski di dalam kamar mandi asalkan tidak
terkena najis, masih memenuhi syarat.
Paling tidak
dalam keadaan terpaksa, dari pada tidak shalat dan berdosa, masih lebih bisa
diterima bila shalat di dalam waktunya, meski di dalam kamar mandi. Asalkan
kamar mandi itu dipastikan tidak ada najisnya.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Post a Comment