Hati-Hati Paham Sekuler
Hati-Hati Paham
Sekuler
Segala puji hanya untuk Allah
Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta
keluarga dan seluruh sahabatnya. Ketokohan profil ini tidak diragukan lagi. Ia sangat
meyakinkan, reputasinya tak perlu dipertanyakan. Banyak ayat Al-Qur`an yang
membicarakan keutamaan beliau, baik secara pribadi maupun dalam konteks umum.
Telah
datang hadits shahih yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya dari
Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam, bahwa diantara umat ini ada dikalangan mereka yang
akan mengekor pada umat-umat sebelumnya dari kalangan Yahudi dan Nasrhani, dan
meniru mereka pada kesesatan yang dijalani oleh kedua kaum tersebut. Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam
haditsnya Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ
سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Benar-benar kalian akan mengikuti tata cara orang-orang
sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai
seandainya mereka masuk dalam lubang biawak niscaya kalian pun akan
mengikutinya". Kami para sahabat bertanya, "Wahai Rasulallah, apakah
orang Yahudi dan Nashrani? Beliau, "Siapa lagi kalau bukan mereka".
HR Bukhari no: 3456. Muslim no: 2669.
Dan sejarah membuktikan bahwa orang Yahudi dan
Nashrani adalah kaum yang banyak mengedepankan hawa nafsu dan dosa, suka
menerjang larangan, yang menyebabkan mereka berhak untuk mendapat murka dan
laknat dari Allah azza wa jalla. Dan diantara
perkara terbesar yang mereka lakukan ialah menghalalkan keharaman dengan cara
mengelabui hukum, dan itulah perilaku yang biasa dilakukan oleh kaum Yahudi.
Dimana Allah ta'ala telah mengabadikan kisah mereka, yaitu manakala mereka
dilarang untuk mengambil ikan pada hari sabtu maka mereka membikin hilah dengan
membuat jaring lalu memasangnya pada hari sabtu kemudian mereka mengambil ikan
yang sudah terjaring pada hari ahad, maka pada akhirnya mereka menerima siksaan
yang sangat hina yaitu diubah rupanya menjadi babi dan kera. Hal itu, seperti
yang Allah azza wa jalla firmankan:
قال
الله تعالى:﴿ فَلَمَّا عَتَوۡاْ عَن مَّا نُهُواْ عَنۡهُ قُلۡنَا لَهُمۡ كُونُواْ قِرَدَةً
خَٰسِِٔينَ١٦٦﴾ [ الأعراف: 166 ]
"Maka
tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang atas mereka untuk
dikerjakan, Kami katakan kepadanya: "Jadilah kamu kera yang hina". (QS al-A'raaf: 166).
Dalam
kesempatan lain, Nabi Nuhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallamjuga mengabarkan bahwa tatkala lemak diharamkan atas
mereka maka mereka mengolahnya lalu menjual serta memakan hasil penjualannya.
Seperti disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «قَاتَلَ
اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » [أخرجه البخاري
ومسلم]
"Semoga Allah
membinasakan kaum Yahudi, sesungguhnya Allah manakala mengharamkan lemak atas
mereka, lalu mereka mengolahnya kemudian menjual serta memakan hasilnya".
HR
Bukhari no: 2236. Muslim no: 1581.
Itu semua adalah perilaku tipu
daya terhadap kekuasaan Allah Shubhanahu wa ta’alla,
dan Allah ta'ala berfirman:
قال الله تعالى: ﴿ وَمَا يَخۡدَعُونَ إِلَّآ أَنفُسَهُمۡ وَمَا يَشۡعُرُونَ ٩﴾ [البقرة:
9]
"Padahal mereka hanya menipu
dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar". (QS al-Baqarah: 9).
Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma
menjelaskan, "Barangsiapa yang membikin tipu daya kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla maka -Dia akan membalas tipu dayanya". Imam Ibnu Qoyim
menerangkan, "Tidak perlu diragukan, bagi siapa saja yang mau
memperhatikan al-Qur'an dan Sunah serta maksud-maksud syari'at yang ada,
niscaya dirinya akan menyakini tentang keharaman dan batalnya mempermainkan
sebuah hukum. Sesungguhnya al-Qur'an menjelaskan bahwa maksud dan niat itu
memiliki peran dan dianggap, baik dalam perilaku perbuatan maupun dalam adat
kebiasaan, sebagaimana niat serta maksud ini juga diperhitungkan dalam masalah
mendekatkan diri kepada -Nya dan beribadah, yang mana dengan sebab tujuan serta
niat tersebut menjadikan suatu perbuatan berubah menjadi halal maupun haram,
benar atau rusak, atau benar dari satu sisi namun rusak pada sisi yang lain,
dan sebagaimana niat dan maksud ini juga berlaku persis dalam masalah ibadah. Adapun pendukung akan
kaidah yang agung ini sangatlah banyak yang ada didalam al-Qur'an maupun
as-Sunah".[1]
Sebagaimana
Allah ta'ala juga telah mengabarkan bahwasannya -Dia telah melarang mereka dua
hal dari kesesatan selama mereka melakukannya, dua hal itu ialah menyembunyikan
kebenaran dari orang bodoh, dan mencampur adukan antara kebenaran dan kebatilan
bagi orang yang mengetahuinya, hal itu seperti telah disinggung oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla melalui firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَهۡلَ
ٱلۡكِتَٰبِ لِمَ تَلۡبِسُونَ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُونَ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ
تَعۡلَمُونَ ٧١ ﴾ [ آل عمران: 71 ]
"Hai
ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan
menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?". (QS al-Imraan: 71).
Dan
diantara fenomena pengikut serta pengekor kesesatan-kesesatan ini ialah yang
dilakukan oleh sebagian orang munafik dari bangsa kita sendiri yang mencoba
untuk menghalalkan perkara yang telah jelas keharamannya, sehingga berdampak
pada tersebarnya kerusakan moral dilingkungan kaum muslimin, yaitu dengan cara mempermainkan hukum dalam rangka memihak pada setan dan
orang Yahudi serta Nashrani. Yang mana jika
mereka ingin membuka pintu keburukan, mereka berusaha mencari celah yang bisa
menjadikan suatu hukum menjadi halal padahal sudah jelas keharamannya, yaitu
dengan mengotak-atik hukum syar'i yang sudah baku serta kaidah dan batasannya.
Begitulah apa yang mereka sangka, padahal pada
hakekatnya mereka sedang berdusta dan berbuat tipu daya, buktinya adalah
tindakan serta gaya bahasa yang mereka kemukakan yang menunjukan bahwa apa yang
mereka lontarkan tidak sesuai dengan syari'at serta batasan-batasanya.
Sebagai bukti akan hal itu ialah bahwasanya mereka tidak
mencoba untuk menggembalikan terlebih dahulu gagasannya kepada para ulama, disamping itu mereka juga tidak
mau menerima fatwanya yang diberikan oleh para ulama. Ini sebagai bukti, pada
sejatinya mereka adalah orang munafik, yang dirinya paham betul kalau dirinya
tidak mungkin sanggup untuk menghancurkan agama yang mereka sendiri menisbatkan
diri pada agama tersebut secara dhohir akan tetapi memusuhinya dalam hati
secara langsung, sebagaiman mereka juga paham bahwa faktor tersebar untuk bisa
merobohkan agama ialah dengan merobohkan akhlaknya terlebih dahulu, oleh karena
itu mereka berusaha untuk menghancurkan akhlak tersebut, dengan menggunakan
wasilah terbesar yang akan melayani kemauan mereka serta mematikan yaitu
menggunakan wanita sebagai sarananya.
Dengan
berusaha membikin program busuk meniru persis apa yang dilakukan oleh iblis
terlaknat, dan mereka rela menjadi perpajangan tangannya dengan ajaran dan
pilar-pilar yang keji yaitu berusaha untuk membuka aurat wanita, seperti yang
Allah ta'ala jelaskan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى : ﴿ يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ
لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ
عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ ٢٧ ﴾ [ الأعراف: 27 ]
"Hai anak Adam, janganlah
sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan
kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk
memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya". (QS al-A'raaf: 27).
Peringatan:
Oleh karena itu saya sampaikan
peringatan dan memberi tahukan pada dua kelompok tersebut:
Yang
pertama: Kelompok pertama, sebagaimana telah lewat
penjelasan tentang sifat-sifat mereka. Saya ingatkan agar mereka takut kepada
Allah azza wa jalla, karena sejatinya mereka sedang membikin tipu daya kepada
Allah Shubhanahuw
ata’alla, dan niscaya -Dia akan membalasnya. Ketahuilah
bahwa penamaan mereka dengan Islam tidak akan berguna sama sekali, kalaupun
mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Karena Allah telah menyatakan
dalam firman -Nya atas orang munafik:
قال الله تعالى : ﴿ يَوۡمَ يَقُولُ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ
وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتُ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱنظُرُونَا نَقۡتَبِسۡ مِن نُّورِكُمۡ قِيلَ
ٱرۡجِعُواْ وَرَآءَكُمۡ فَٱلۡتَمِسُواْ نُورٗاۖ فَضُرِبَ بَيۡنَهُم بِسُورٖ لَّهُۥ
بَابُۢ بَاطِنُهُۥ فِيهِ ٱلرَّحۡمَةُ وَظَٰهِرُهُۥ مِن قِبَلِهِ ٱلۡعَذَابُ ١٣ يُنَادُونَهُمۡ
أَلَمۡ نَكُن مَّعَكُمۡۖ قَالُواْ بَلَىٰ وَلَٰكِنَّكُمۡ فَتَنتُمۡ أَنفُسَكُمۡ وَتَرَبَّصۡتُمۡ
وَٱرۡتَبۡتُمۡ وَغَرَّتۡكُمُ ٱلۡأَمَانِيُّ حَتَّىٰ جَآءَ أَمۡرُ ٱللَّهِ وَغَرَّكُم
بِٱللَّهِ ٱلۡغَرُورُ ١٤ فَٱلۡيَوۡمَ لَا يُؤۡخَذُ مِنكُمۡ فِدۡيَةٞ وَلَا مِنَ ٱلَّذِينَ
كَفَرُواْۚ مَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُۖ هِيَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٥﴾ [ الحديد: 13-15]
"Pada
hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada
orang-orang yang beriman: "Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil
sebagian dari cahayamu". dikatakan (kepada mereka): "Kembalilah kamu
ke belakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu)". lalu diadakan di antara
mereka dinding yang mempunyai pintu. di sebelah dalamnya ada rahmat dan di
sebelah luarnya dari situ ada siksa. Orang-orang munafik itu memanggil mereka
(orang-orang mukmin) seraya berkata: "Bukankah kami dahulu bersama-sama
dengan kamu?" mereka menjawab: "Benar, tetapi kamu mencelakakan
dirimu sendiri dan menunggu (kehancuran kami) dan kamu ragu- ragu serta ditipu
oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah;dan kamu telah
ditipu terhadap Allah oleh (syaitan) yang amat penipu. Maka pada hari ini tidak
diterima tebusan dari kamu dan tidak pula dari orang-orang kafir. tempat kamu
ialah neraka. Dialah tempat berlindungmu. dan Dia adalah sejahat-jahat tempat
kembali".
(QS al-Hadiid: 13-15).
Maka
jangan terkecoh dengan dana yang mereka keluarkan untuk membangun
masjid-masjid, atau bersedekah pada orang fakir yang membutuhkan. Dan harta ini
diambil dari ahlinya yang kemudian mereka keluarkan untuk memusuhi Rabbnya,
memerangi agama -Nya lebih banyak sampai
berlipat-lipat. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu
Majah dari sahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لأعلمن أقواما من
أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة بيضا, فيجعلها الله عز و جل هباء
منثورا. قال ثوبان: يا رسول الله صفهم لنا, جلهم لنا أن لا نكون منهم ونحن لانعلم
. قال: أما إنهم إخوانكم ومن جلدتكم, ويأخذون من الليل كما تأخذون ولكنهم أقوام
إذا خلوا بمحارم الله أنتهكوها » [أخرجه
ابن ماجه]
"Benar-benar
aku beritahukan pada kalian tentang sekelompok dari kalangan umatku yang kelak
datang pada hari kiamat dengan membawa pahala besar semisal gunung Thihamah,
kemudian Allah jadikan pahala tersebut bagaikan debu yang beterbangan".
Tsauban berkata, "Ya
Rasulalah, sifatkan mereka kepada kami, agar kami tidak seperti mereka sedang
kami tidak mengenalinya? Beliau menjelaskan, "Adapun mereka adalah saudara kalian (kalangan kaum muslimin) dari
bangsa kalian, mereka bermalam sebagaimana kalian bermalam, akan tetapi mereka
adalah kaum yang jika melewati perkara yang diharamkan oleh Allah, mereka
menanggalkannya". HR Ibnu Majah no: 4245.
Dinilai shahih oleh al-Albani dalam silsilah ash-Shahihah 2/33 no: 505.
Demikian pula jangan tertipu jika Allah Shubhanahu wa ta’alla menangguhkan siksa
atas mereka, tidak langsung mengadzabnya, karena bisa jadi itu merupakan
istidraj, dan dengan sebab inilah orang yang mereka ikuti yaitu orang Yahudi
tertipu, mereka mengatakan sebagaimana diabadikan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَيَقُولُونَ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ لَوۡلَا يُعَذِّبُنَا
ٱللَّهُ بِمَا نَقُولُۚ حَسۡبُهُمۡ جَهَنَّمُ يَصۡلَوۡنَهَاۖ فَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ
٨ ﴾ [ المجادلة : 8]
"Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri:
"Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan
itu?" cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. dan neraka
itu adalah seburuk-buruk tempat kembali". (QS al-Mujadilah: 8).
Kelompok kedua:
Orang-orang yang berjalan dibelakang misi mereka serta membantunya karena
ketidak pahamanya atau pura-pura tidak paham, karena lalai atau melalaikannya. Mereka meniru perilaku dan kebiasaan
orang kafir, digiring pada perilaku yang jelek, disadari atau tidak oleh
mereka.
Dan dalam
hal ini, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi
wa sallamtelah mengabarkan keberadaan dua kelompok diatas, pengajak dan
pengikut, yang mana beliau telah memperingatkan kepada umat tatkala banyak
terjadi fitnah diakhir zaman, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « دُعَاةٌ
عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ
أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا » [أخرجه البخاري]
"Para da'i yang mengajak kepada pintu-pintu
neraka jahanam, (maka) barangsiapa yang mengikuti ajakan mereka niscaya mereka
akan dimasukkan kedalam nereka tersebut". HR Bukhari no: 7084.
Adapun
seruan mereka yang sering kita dengar disana-sini, mulai dari wacana untuk
mengadakan gedung bioskop, membiarkan wanita mengendarai mobilnya sendiri,
dibuka club olah raga khusus wanita, pramuniaga wanita dipertokoan, menyatukan
siswa laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan belajar, membolehkan siswa
wanita ikut serta dalam program pramuka, dan lain sebagainya dari
perkara-perkara yang telah berhasil atau mereka sedang usahakan untuk
melegalkan wacananya tersebut, seperti membikin rencana keji yaitu mengobarkan
api fitnah antara kaum muslimin bersama pemimpinnya, yang seharusnya mereka
redam, menyatukan dalam bingkai persatuan, serta menerima bimbingan para ulama
dan tidak memperdulikan yang lainnya.
Oleh
karena itu, saya nukilkan disini fatwanya para ulama, dan berikut ini fatwa
dari para ulama yang berisikan tentang sebagian permasalahan yang kami sebutkan
dimuka tadi:
1.
Penjelasan dewan fatwa dan
riset untuk penelitian tentang berita aktual yang sedang dibicarakan di
beberapa media cetak yang berkaitan tentang tuntutan hak wanita.
Segala puji bagi Allah Shubhanahu
wa ta’alla, shalawat serta salam semoga terlimpah atas
Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya serta orang-orang yang
mengikuti jalannya mereka. Amma Ba'du:
Diantara perkara yang tidak samar lagi bagi tiap
muslim yang paham dengan agamanya, bahwa urusan wanita muslimah itu berada
dibawah kasih sayang naungan agama Islam, terkhusus pada negeri ini. mulai dari
kemulian, kehormatan, memperdayakan yang sesuai untuknya, serta mendapat
hak-hak istimewa lainya sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah ta'ala,
berbeda jauh dengan keadaan wanita pada zaman jahiliyah, serta kondisi wanita
yang berada disebagian negeri yang sangat jauh dari bimbingan agama Islam,
seperti perlakukan yang tidak pantas, kezaliman serta kehilangan perannya.
Maka ini merupakan nikmat yang wajib bagi kita
mensyukurinya,
dan harus selalu menjaga. Akan tetapi, ada sebagian orang diluar sana yang
telah terkontaminasi dengan pemikiran barat, yang tidak rela bila keadaan yang
damai ini terus berlanjut, karena wanita yang hidup ditengah-tengah negeri kita
yang menjaga rasa malu, menutup aurat, dan dijaga kehormatannya.
Mereka menginginkan supaya para wanita dinegeri ini
seperti para wanita yang berada dinegeri kafir, dan negeri sekuler, lalu mereka
berusaha membikin wacana di media massa, menuntut beberapa perkara dengan
mencatut atas nama memperjuangkan hak-hak wanita, seperti:
Pertama: Mengoyak hijab yang telah baku yang telah diperintahkan
oleh Allah ta'ala, seperti dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا
يُؤۡذَيۡنَۗ ٥٩ ﴾
[
الأحزاب: 59]
"Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu". (QS al-Ahzab: 59).
Demikian pula yang tercantum
dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ
أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ ٥٣ ﴾ [ الأحزاب: 53 ]
"Apabila kamu
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah
dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka". (QS al-Ahzab: 53).
Dan juga dalam firman -Nya:
قال
الله تعالى: ﴿ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ٣١﴾ [ النور: 31]
"Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan dalam ucapan Aisyah
radhiyallahu 'anha, dalam kisah ketika dirinya ketinggalan dari rombongannya
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, lantas dirinya ditemukan oleh Shafwan bin Mu'athal, maka begitu
beliau merasa ada seorang laki-laki, maka beliau langsung menutupkan kain
kerudung ke wajahnya. Dan beliau menceritakan, "Dirinya mengenaliku
sebelum turunnya ayat hijah". HR Bukhari no: 2661. Muslim no: 2770.
Demikian seperti dalam
kisahnya beliau yang mengatakan, "Kami muhrim bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, apabila
lewat laki-laki dihadapan kami maka salah seorang diantara kami langsung
menurunkan kain kerudung ke atas wajahnya, dan jika mereka telah lewat maka
kami buka kain kerudung tersebut yang menutupi muka kami". HR Abu Dawud
no: 1833.
Serta dalil-dalil yang lain
yang menunjukkan akan kewajiban hijab bagi
wanita muslimah baik dari al-Qur'an maupun as-Sunah. Sedangkan mereka ingin
dari para wanita untuk menyelisihi kitab yang diturunkan oleh Rabbnya dan
sunnah Nabinya. Sehingga para wanita menjadi barang murahan, meninggalkan
hijabnya, lalu menjadi tontonan orang banyak apalagi bagi orang yang hatinya
sudah sakit.
Kedua:
Mereka juga meminta supaya kaum wanita dibiarkan mengendarai mobilnya sendiri,
walaupun ada banyak sekali dampak negatif serta mara bahaya bagi dirinya dari
perkara yang tidak samar lagi bagi tiap orang yang masih punya hati jernih.
Ketiga: Mereka
juga menuntut agar para wanita dibolehkan memfoto wajahnya, lalu meletakan foto
tersebut dikartu identitas khusus yang bisa dilihat oleh setiap orang yang
memegangnya. Serta sangat diinginkan oleh orang yang hatinya sakit. Maka tidak
diragukan lagi bahwa perkara ini sebagai pintu gerbang menuju menanggalkan
hijab syar'i.
Keempat:
Mereka menginginkan agar para wanita dibiarkan untuk bercampur baur bersama
lelaki, serta menyerahkan pekerjaan kepada mereka yang menjadi kekhususan para
kaum pria. Dan meninggalkan pekerjaan yang lebih layak dan sesuai baginya serta
selaras dengan fisik, fitroh dan kehormatannya. Mereka menyangka bahwa membiarkan wanita hanya berkutat dengan
aktifitas yang menjadi kekhususan mereka seakan meniadakan peran wanita pada
kehidupan nyata.
Tidak perlu diragukan lagi bahwa
pola pikir semacam ini jelas mengingkari kenyataan yang ada, sebab menyerahkan
pekerjaan yang tidak pantas bagi wanita justru itulah yang dinamakan meniadakan
peran para wanita. Dan hal ini juga menyelisihi apa yang dibawa oleh syari'at
supaya melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan, serta melarang
seorang wanita berduaan bersama lelaki yang tidak halal baginya, dan juga
larangan bagi para wanita untuk bepergian tanpa didampingi seorang mahramnya, karena
perkara-perkara ini akan berdampak pada hal-hal negatif yang pada akhirnya
tidak terpuji.
Dimana agama Islam sangat
tegas melarang campur baur antara laki-laki dan wanita sampai kiranya pada
urusan ibadah. Sehingga kita dapati agama menjadikan tempat shaf bagi para
wanita dibelakang shafnya kaum pria, dan syari'at juga sangat menganjurkan
supaya para wanita sholat di rumahnya sendiri, yang mana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَا تَمْنَعُوا
إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » [أخرجه أحمد]
"Janganlah
kalian larang para wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah (untuk
melaksanakan sholat jama'ah), adapun rumah mereka maka lebih baik bagi mereka".
HR Ahmad 8/281 no: 4655.
Ini semua dengan tujuan untuk
menjaga kehormatan seorang wanita serta menjauhkan mereka dari sarana-sarana
yang bisa membuka pintu fitnah.
Maka wajib bagi kaum muslimin
agar menjaga kehormatan anggota keluarganya dari kalangan wanita, dan jangan
terkecoh dengan ajakan-ajakan yang menjerumuskan dari orang-orang semacam itu,
serta lihatlah pada kondisi para wanita yang berada dilingkungan masyarakat
yang menerima seruan-seruan sesat seperti itu, dimana kaum wanita telah
terperdaya pada kenyataan yang menyakitkan. Maka orang yang berbahagia
adalah orang yang mampu mengambil pelajaran dari orang lain.
Sebagaimana wajib bagi pemerintah
negeri ini untuk mengambil keputusan dengan tidak membiarkan para perusak
seperti itu berkeliaran, serta melarang mereka untuk menyebarkan pemikiran
sesatnya, demi menjaga lingkungan dan masyarakat dari hasil sampah kejelekan,
dan akibat yang buruk. Dimana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewanti-wanti kepada
kita dengan sabdanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ
عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ » [أخرجه البخاري
ومسلم]
"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang
lebih berbahaya bagi kaum lelaki dari pada fitnahnya wanita". HR Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits lain, Nabi
Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamjuga
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Berwasiatlah yang baik bagi para wanita".
HR Bukhari no: 5186. Muslim no: 1467.
Dan yang terbaik bagi kaum
wanita ialah menjaga kehormatan serta kemuliaannya, dan menjauhkan mereka dari
pintu-pintu fitnah. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniakan
taufik -Nya bagi kita semua yang mengandung kebaikan dan perbaikan, shalawat
serta salam semoga senantiasa Allah Shubhanahu
wa ta’alla curahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga beliau dan para
sahabatnya.
Tertanda
lajnah daimah lil buhuts ilmiyah wal ifta
Ketua : Abdul
Aziz bin Baz
Wakil ketua : Abdul
Aziz Alu Syaikh
Anggota : Bakar Abu Zaid
Sholeh al-Fauzan
Abdullah bin Ghudayan
2.
Berikut
ini fatwa dari para ulama tentang hukum membikin club olah raga wanita.
Segala puji bagi Allah Rabb
semesta alam. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad,
kepada keluarga beliau dan para sahabatnya. Amma Ba'du.
Sesungguhnya permintaan untuk
membuka club olah raga bagi wanita termasuk perkara yang jelas-jelas
menyelisihi apa yang dibawa oleh syari'at-syari'atnya Allah Shubhanahu wa ta’alla bukan
syari'atnya negara dari hukum-hukumnya yang lurus. Diantaranya sebagai bentuk
penjagaan terhadap kehormatan wanita muslimah dari noda lumpur akhlak
jahiliyah. Karena Allah Shubhanahu wa ta’alla mengatakan
kepada mereka kaum wanita dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿وَقَرۡنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ ٣٣﴾ [
الأحزاب: 33]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". (QS al-Ahzab: 33).
Dan didalam keteguhan wanita
muslimah memegangi adab-adab syar'i, akan menjadikan keselamatan bagi
masyarakat dari kejelekan fitnah yang timbul dari kaum wanita, bersih dari
tersebarnya perbuatan nista, dan pintu-pintunya. Allah Shubhanahu wa ta'ala berfirman:
قال الله تعالى: ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ
لَا تَعۡلَمُونَ ١٩ ﴾ [النور:
19]
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita)
perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi
mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang,
kamu tidak mengetahui". (QS an-Nuur: 19).
Tidak diragukan lagi bahwa
orang-orang yang menghendaki adanya club wanita tersebut dirinya telah
mengambil bagian dari celaan dan ancaman yang ada didalam ayat diatas.
Dan sesungguhnya membuka club
wanita termasuk faktor terbesar, serta pintu yang terbuka lebar masuknya
perbuatan nista dan keji, oleh karena itu kami mengingatkan kaum muslimin
jangan terperdaya dengan seruan dan ajakan yang menyesatkan yang menginginkan
adanya club wanita seperti ini. kemudian kami juga ingatkan kepada para pembuat
wacana tersebut untuk takut kepada kemurkaan dan siksa Allah Shubhanahu wa ta’alla disebabkan
merekalah yang menyebabkan timbulnya kerusakan pada umat ini serta kebodohan
bagi wanita dan rusaknya masyarakat dengan sebab adanya club semacam ini, baik
adzab tersebut Allah Shubhanahu wa
ta’alla turunkan sekarang maupun kelak pada hari kiamat.
Dan kami ingatkan kepada semuanya
untuk mengingat dimana nanti akan mendatangi Allah ta'ala, dan akan berdiri
dihadapan -Nya, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dimana Nabi Nuhammad
Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا مِنْكُمْ
أَحَدٌ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ
فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ مِنْ عَمَلِهِ
وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ » [أخرجه مسلم]
"Tidaklah salah seorang diantara kalian
melainkan pasti akan diajak bicara oleh Rabbnya, tidak ada antara dirinya dan
Allah penerjemah, dirinya melihat kesebelah kanan maka tidak dijumpai melainkan
apa yang dahulu ia kerjakan, lalu melihat pada sebelah kirinya maka ia juga
tidak mendapati kecuali apa yang telah ia usahakan". HR Muslim no:
1016.
Demi Allah yang tidak ada ilah
yang berhak untuk diibadahi melainkan -Dia, sesungguhnya membuka club-club
semacam ini bukanlah termasuk amal sholeh, bahkan itu termasuk perbuatan haram
karena mengantarkan pada kerusakan yang pasti terjadi, seorang wanita pada
setiap zaman terlebih pada zaman ini lebih membutuhkan untuk tinggal
sebagaimana tinggalnya isteri-isteri Nabi yang telah Allah Shubhanahu wa ta’alla perintahkan pada mereka, seperti yang
tercantum dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ
ٱلۡأُولَىٰۖ ﴾ [ الأحزاب: 33]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". (QS al-Ahzab: 33).
Adapun syubhat mereka yang
mengatakan keluarnya sebagian wanita untuk oleh raga disebagian gedung, maka
itu kekeliruan dari sedikitnya para wanita, tidak benar mengobati sesuatu yang
salah dengan cara yang salah pula, dan dengan adanya club semacam ini akan
membuka pintu selebar-lebarnya keluarnya para wanita dari segala penjuru negeri ini.
Dapat dipastikan pula, bahwa
adanya club semacam ini tidak mungkin bisa terlealisasi melainkan harus ikut
serta pada setiap pertandingan yang diadakan, tentunya ini tidak tersedia
disebabkan sedikitnya wanita, sebagaimana terjadi pada club untuk para pemuda,
dan sebagian besar mereka ikut serta hadir sebagai suporter dan penggembira
clubnya, sebagaimana dipastikan tidak menutup kemungkinan pada club wanita ini
melainkan diikuti oleh mereka-mereka yang rasa malunya sudah ditanggalkan atau
bahkan tidak punya rasa malu sama sekali.
Oleh karena itu, club ini
hakekatnya adalah tempat bermain dan hiburan yang akan menambah kerusakan yang
timbul pada club wanita ini, mulai dari kerusakan akhlak dan perlunya keamanan
yang sudah cukup dirasakan oleh umat dari kerusakan yang ada pada club
laki-laki. Dan dengan ini perlu kami jelaskan, bahwa larangan membuka club-club
semacam ini bukan berarti mengharamkan jenis olah raganya, maka bagi wanita
boleh untuk berolah raga, didalam rumahnya dengan sarana-sarana yang
memungkinkan dan itu sangat banyak, dan bagi wanita juga boleh untuk lomba lari
bersama suaminya ditempat yang sepi di padang atau semisalnya, sebagaimana Nabi
Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu
juga mengajak lomba lari bersama istrinya Aisyah sebanyak dua kali. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Namun anehnya justru
dalil ini dijadikan sebagai dalil untuk membuka sebuah club wanita.
Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk memberi
taufik -Nya kepada pemimpin kita yang membawa pada kebaikan serta kebajikan
bagi mereka dan masyarakatnya. Dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniai semuanya terhadap ilmu agamanya,
serta mampu istiqomah diatasnya, sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla Maha Mampu akan hal itu.
Yang bertanda tangan atas fatwa ini:
Abdurahman bin Nashir al-Barak
Abdullah bin Abdirahman
al-Jibrin
Abdul Aziz bin Abdillah
ar-Rajhi
1.
Surat
dari Imam Abdullah bin Humaid kepada Raja Faishal semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla merahmati
keduanya, sebagaimana dinukil dalam kitab Durar Saniyah jilid lima belas,
diantara isi suratnya:
Diantara perkara penting yang
wajib untuk segera dibuang dan hilangkan atau menahannya dan tidak
menyetujuinya ialah adanya gedung-gedung bioskop yang memutar film yang dibangun diberbagi tempat. Karena
didalamnya banyak mengandung kemaksiatan, dari adanya tontonan yang
mempelihatkan gambar-gambar tabu, serta menimbulkan kerusakan akhlak, membunuh
secara pelan-pelan bagi kejantanan seorang lelaki, atau muru'ahnya, atau
keagamaannya, sesungguhnya hal itu, demi Allah Shubhanahu wa ta’alla racun
yang diberikan oleh musuh-musuh kita, untuk menghilangkan apa yang sudah ada
dalam diri kita yaitu berpegang teguh dengan akhlak mulia, yang membedakan
antara kaum muslimin dan umat lainnya. Dimana mereka telah berhasil meracuni
sebagian generasi muda muslim dengan cara semacam itu, maka tidak ada daya dan
upaya melainkan dari Allah ta'ala.
2.
Fatwa
haramnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual peralatan khusus perempuan.
Berkata syaikh Abdul Aziz Alu
Syaikh: "Sesungguhnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual barang wanita,
dan menjadikan pramuniaga wanita langsung berhadapan dengan pembeli laki-laki,
menghitung dan menawarkan tanpa ada rasa malu dan sungkan, akan mengakibatkan
pada bencana yang sangat banyak yang akan ditanggug dosanya oleh mereka, para
pemilik toko tersebut. Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa bermudah-mudahan
didalam mempekerjakan wanita pada tempat-tempat yang dirinya langsung
berhadapan dengan para lelaki adalah dosa dan telah menyelisihi syari'at".
[2]
Syaikh Sholeh al-Fauzan
mengatakan, "Saya membaca pada berita yang dimuat oleh sebagian surat
kabar tentang isi khutbah jum'at Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu
Syaikh semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla
menjaganya. Dari mengharamkan menjadikan wanita sebagai pelayan pada
toko-toko yang menjual perlengkapan wanita yang bersebelahan dengan toko yang
dijaga oleh lelaki, dan yang lainnya. Lalu para lelaki tersebut
berhadapan muka langsung yang menafikan kemuliaan
dan kehormatan seorang wanita.
Dan
dalam hal ini, telah keluar sebelumnya fatwa dari Lajnah Daimah sebuah fatwa
tantang larangan untuk menjadikan wanita sebagai kasir ditempat-tempat
perdagangan. Sebagaimana
bahwa pekerjaan ini berlawanan dengan keputusan dari pihak pemerintah yang
telah mengatur batasan-batasan wanita ketika bekerja. Dan saya tambahkan apabila pemilik toko tersebut
memang membutuhkan pegawai maka hendaknya mencari pegawai pria dan mereka yang
sedang membutuhkan pekerjaan sangatlah banyak, dan wajib untuk memperhatikan
perintah-perintah syari'at serta keputusan yang telah dibuat oleh pihak
pemerintah yang bertepatan dengan syari'at, demi menjaga munculnya fitnah dan
memelihara kesucian diri. Semoga Allah Shubhanahu
wa ta’alla memberi taufik pada seluruh kaum muslimin untuk menjadikan baik
pada ucapan dan tindakannya".[3]
Akhirnya
kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu
wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga
Allah Shubhanahu wa
ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam,
kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.
Post a Comment