Aurat Perempuan
Adalah Seluruh Tubuhnya Selain Muka Dan KeduaTelapak Tangan
|
Para ulama mujtahid telah
menyepakati (ijma') bahwa seorang perempuan boleh keluar rumah dalam
keadaan terbuka wajahnya dan keharusan bagi orang laki-laki untuk tidak
memandang dengan syahwat, jika memang perempuan tersebut menutup seluruh
tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Ijma' ini telah dinukil
oleh banyak ulama, di antaranya al Imam al Mujtahid Ibnu Jarir ath-Thabari,
al Qadli 'Iyadl al Maliki dalam al Ikmal, Imam al Haramayn al
Juwayni, al Qaffal asy-Syasyi, al Imam ar-Razi, bahkan Ibnu Hajar al
Haytami menukil dari sekelompok ulama yang menyebutkan ijma' dalam masalah
ini.
Allah ta'ala berfirman :
)ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها ( (سورة النور : 31 )
Maknanya: “Dan tidak bolah
bagi mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari
perhiasan tersebut” (Q.S. an-Nur: 31)
As-Sayyidah 'Aisyah dan Abdullah ibn 'Abbas –semoga
Allah meridlai mereka- إلا
ما ظهر منها :
"adalah muka dan kedua telapak tangan". Hal serupa juga dikemukakan
oleh al Imam Ahmad.
Di antara dalil yang menunjukkan kepada hukum ini adalah hadits perempuan Khats'amiyyah
yang diriwayatkan oleh al Bukhari, Muslim, Malik, Abu Dawud, an-Nasa-i,
ad-Darimi dan Ahmad dari jalur 'Abdullah ibn 'Abbas, ia berkata : "Di
pagi hari raya 'Iedul Adlha datang seorang perempuan dari kabilah Khats'am
dan bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban
haji berlaku atas ayahku ketika beliau sudah tua dan tidak bisa lagi naik
kendaraan, apakah aku bisa berhaji untuknya ? Rasulullah menjawab :
berhajilah untuknya. Ibnu 'Abbas berkata : perempuan tersebut adalah
perempuan cantik, al Fadl-pun melihat kepadanya, ia terpesona dengan
kecantikannya, maka Rasulullah memalingkan leher al Fadl ke arah lain".
Dalam riwayat at-Tirmidzi dari jalur 'Ali : "Perempuan itu juga
melihat kepada al Fadl, ia terpesona oleh ketampanannya, kemudian al 'Abbas
berkata : Wahai Rasulullah, kenapa engkau palingkan leher anak pamanmu ?
Rasulullah menjawab : Aku melihat seorang pemuda dan pemudi, aku tidak
menjamin selamat keduanya dari setan", at-Turmudzi berkata : Hadits
ini hasan sahih. Ibnu 'Abbas berkata : "Peristiwa ini terjadi setelah
turunnya ayat yang mewajibkan Hijab".
Dalil yang bisa diambil dari hadits ini bahwa
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam tidak memerintahkan
perempuan Khats'amiyyah yang cantik ini untuk menutup mukanya. Mungkin ada
orang yang berkata : Bukankah ia sedang ihram (pantaslah ia tidak menutup
mukanya karena hal itu memang dilarang) ! Jawabannya : Seandainya
menutup muka itu wajib, niscaya Rasulullah akan memerintahkan perempuan
tersebut untuk melambaikan kain di atas muknya tanpa menyentuh kulit muka
dengan merenggangkan (antara kain dan muka) dengan memakai sesuatu untuk
memnuhi kemaslahatan ihram tersebut. Tapi ternyata Rasulullah tidak
memerintahnya. Ini menunjukkan bahwa menutup muka bagi perempuan tidak
wajib hukumnya, tetapi merupakan sesuatu yang baik dan disunnahkan.
Para ulama juga telah sepakat bahwa perempuan dimakruhkan baginya menutup
muka dan memakai cadar dalam sholat dan bahwa hal itu diharamkan saat
ihram.
Sedangkan kewajiban menutup muka itu hanya berlaku khusus bagi
isteri-isteri Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam sebagaimana
dinyatakan oleh Abu Dawud dan lainnya. Al Hafizh Ibnu Hajr mengatakan dalam
at-Talkhish al Habir : "Abu Dawud mengatakan : ini (kewjiban
menutup muka) hanya berlaku bagi isteri-isteri Rasulullah secara khusus
dengan dalil hadits Fathimah binti Qays. Aku (Ibnu Hajar) mengatakan : Ini
adalah pemaduan yang bagus, dengan ini pula al Mundziri melakukan pemaduan
dalam Hawasyi-nya dan itu dianggap baik oleh guru kami". Maksud Ibnu
Hajar bahwa sabda Nabi riwayat Abu Dawud kepada kedua isterinya :
" احتجبا منه "
Maknanya : "Pakailah hijab darinya ".
Ketika Ibnu Ummi Maktum yang buta datang,
perintah ini adalah khusus bagi isteri-isteri Rasulullah, karena
dikompromikan dengan hadits Fathimah binti Qays riwayat Muslim bahwa
Rasulullah berkata kepadanya : "Lakukanlah 'iddah di rumah Ibnu Ummi
Maktum, karena dia adalah orang buta, kamu bisa meletakkan pakaianmu di
sana". Jadi jelas dalam hal ini Rasulullah dalam hukum membedakan
antara isterinya dengan yang bukan isterinya. Abu al Qasim al 'Abdari,
penulis at-Taj wa al Iklil bisyarh Mukhtashar Khalil mengatakan :
"Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa kewajiban menutup muka hanya
khusus bagi isteri-isteri Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ".
Sedangkan firman Allah ta'ala :
) يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن
من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا ( (سورة الأحزاب : 59 )
Maknanya: “Wahai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin : hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang” (Q.S.
al Ahzab: 59)
Dalam ayat ini, Allah mengatakan
" عليهن " ; atas tubuh mereka,
bukan " على وجوههن " ; atas muka mereka. Jadi
ayat ini maknanya sama dengan ayat yang lain, yaitu :
) وليضربن بخمرهن على جيوبهن ( (سورة النور : 31 )
Maknanya: “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (Q.S. an-Nur: 31)
Maksud kedua ayat ini adalah perintah yang
mewajibkan menutup leher dan bagian atas dada. Ayat 59 dari surat al
Ahzab ini memerintahkan demikian untuk membedakan antara perempuan yang
merdeka dan budak. Demikian dijelaskan makna kedua ayat tersebut oleh al
Hafizh al Mujtahid 'Ali ibn Muhammad ibn al Qaththan al Fasi dalam kitabnya
an-Nazhar fi Ahkam an-Nazhar.
Makna Khimar adalah kain yang digunakan oleh perempuan untuk menutup
kepalanya. Al Jayb adalah lubang di ujung baju atas di dekat
leher. Jilbab adalah kain lebar yang digunakan oleh seorang
perempuan untuk menyelimuti tubuhnya setelah pakaiannya lengkap, jilbab ini
disunnahkan dipakai oleh perempuan.
Jadi ayat " يدنين عليهن من جلابيبهن " tidak berisi kewajiban
menutup muka, melainkan maksudnya adalah menutup leher dengannya
sebagaimana dikatakan oleh 'Ikrimah bahwa makna ayat tersebut perintah
menutup lekukan bagian atas dada, karena sebelum turunnya ayat hijab ini
para wanita muslimah melakukan seperti yang dilakukan oleh perempuan di
masa jahiliyyah, yaitu meletakkan kerudung di atas kepala dan diulurkan ke
belakang jadi lehernya nampak.
Firman Allah " ذلك أدنى أن
يعرفن فلا يؤذين " : "Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu".
Maksudnya adalah wanita-wanita merdeka lebih selamat dari gangguan
orang-orang yang usil ketika mereka berbeda penampilan dengan para budak
perempuan. Karena orang-orang fasik tersebut akan mengganggu wanita merdeka
kalau mereka mengiranya budak. Jadi ketika seorang wanita merdeka menutup
kepala dan lehernya ia akan selamat dari gangguan orang-orang fasik
tersebut karena sudah ada tanda pembeda antara keduanya. Sedangkan para
budak wanita memang tidak diwajibkan menutup leher dan kepala ketika
keluar.
|
Post a Comment