Bab Keutamaan Orang yang Menanggung Anak Perempuannya yang Tertolak

Bab Keutamaan Orang yang Menanggung Anak Perempuannya yang Tertolak 

60/82. Dari Al Miqdam bin Ma'dikarib, bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

٦٠/٨٢  -  مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطٍعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
"Apa yang engkau berikan kepada dirimu, maka itu menjadi sedekah bagimu. Apa yang engkau berikan kepada anakmu, maka menjadi sedekah bagimu. Apa yang engkau berikan kepada istrimu, maka itu menjadi sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan kepada pembantumu maka itu menjadi sedekah bagimu."

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (453)


Tidak ada komentar