Bab Keutamaan Orang yang Menanggung Anak Perempuannya yang Tertolak
Bab Keutamaan Orang yang
Menanggung Anak Perempuannya yang Tertolak
60/82. Dari Al Miqdam bin Ma'dikarib, bahwasanya
dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
٦٠/٨٢ - مَا
أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطٍعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ
صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ
خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
"Apa
yang engkau berikan kepada dirimu, maka itu menjadi sedekah bagimu. Apa yang
engkau berikan kepada anakmu, maka menjadi sedekah
bagimu. Apa yang engkau berikan kepada istrimu, maka
itu menjadi sedekah bagimu,
dan apa yang engkau berikan kepada pembantumu maka itu
menjadi sedekah
bagimu."
Shahih,
di
dalam kitab Ash-Shahihah (453)
Post a Comment