Bab Memperbanyak Kuah Sayur, lalu Membagikannya kepada Tetangga

Bab Memperbanyak Kuah Sayur, lalu Membagikannya kepada Tetangga 

83/113. Dari Abu Dzarr, dia berkata.
٨٣/١١٣ -  أَوْصَانِى خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ إِسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ لِعَبْدِ مُجَدَّعِ اْلأَطْرَافِ
 وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيَْرانِكَ فَاَصِبْهُمْ مِنْهُ بِمَعْرُوْفٍ وَصَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ اْلإِمَامَ قَدْ صّلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ وَإِلاَّ فَهيَ نَافلَةٌ   

"Kekasihku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berwasiat kepadaku dengan tiga hal, 'Dengarkanlah dan taatilah sekalipun kepada seorang hamba yang terpotong jari-jarinya,
Apabila engkau membuat sayur maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah jumlah keluarga dari tetanggamu lalu berikanlah kepada mereka air itu dengan baik.
Lakukanlah shalat pada waktunya. Jika anda menemukan imam telah shalat, sementara engkau telah mempersiapkan shalatmu (untuk shalat berjamaah). Jika tidak, maka shalat itu adalah sunah.'" Dalam suatu riwayat disebutkan dengan redaksi, "Wahai Abu Dzarr! jika engkau memasak sayur maka perbanyaklah kuahnya (airnya), telitilah tetanggamu atau bagilah kepada tetangga-tetanggamu." /'114).

Shahih, di dalam kitab Zhilalul jannati (1052), As-Silsilah Ash-Shahihah (1368). [Muslim, 45- Kitab Al Birru wash-Shilatu wal Adab, hadits 142,143. Muslim, 5- Kitab Al Masajid, hadits 239].

Tidak ada komentar