Bab Memperbanyak Kuah Sayur, lalu Membagikannya kepada Tetangga
Bab Memperbanyak Kuah Sayur, lalu Membagikannya kepada Tetangga
83/113.
Dari
Abu Dzarr, dia berkata.
٨٣/١١٣ - أَوْصَانِى خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ إِسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ لِعَبْدِ مُجَدَّعِ
اْلأَطْرَافِ
وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا
ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيَْرانِكَ فَاَصِبْهُمْ مِنْهُ بِمَعْرُوْفٍ
وَصَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ اْلإِمَامَ قَدْ صّلَّى فَقَدْ
أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ وَإِلاَّ فَهيَ نَافلَةٌ
"Kekasihku
(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berwasiat
kepadaku dengan tiga hal,
'Dengarkanlah dan taatilah
sekalipun kepada seorang hamba yang terpotong jari-jarinya,
Apabila engkau membuat sayur
maka perbanyaklah airnya, kemudian lihatlah jumlah
keluarga dari tetanggamu lalu berikanlah kepada mereka air itu dengan
baik.
Lakukanlah
shalat pada waktunya. Jika anda
menemukan imam telah shalat, sementara engkau telah mempersiapkan shalatmu (untuk shalat berjamaah). Jika tidak, maka shalat
itu adalah sunah.'" Dalam suatu riwayat disebutkan
dengan redaksi, "Wahai Abu Dzarr!
jika engkau memasak sayur maka perbanyaklah kuahnya (airnya),
telitilah tetanggamu atau bagilah kepada
tetangga-tetanggamu." /'114).
Shahih,
di
dalam kitab Zhilalul jannati
(1052), As-Silsilah
Ash-Shahihah
(1368).
[Muslim, 45- Kitab Al
Birru wash-Shilatu wal Adab, hadits
142,143.
Muslim, 5- Kitab Al
Masajid, hadits 239].
Post a Comment