BINATANG QURBAN YANG PALING AFDHOL

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

BINATANG QURBAN YANG PALING AFDHOL

Bagi seseorang yang ingin berqurban hendaknya memilih hewan qurban yang paling afdhol dengan kriteria binatang qurban yang gemuk, bertanduk, sempurna badannya, dan menyenangkan apabila dipandang, hal ini lantaran Nabi صلي الله عليه وسلم memilih hewan qurban yang paling afdhol sebagaimana dalam beberapa hadits seperti:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالك أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّي بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah صلي الله عليه وسلم menyembelih Qurban dua ekor kibas yang bertanduk lagi berwarna bagus (HR. Bukhori 1626, dan Muslim dalam kitab al-Adhoni 17-18)
Berkata Ibnu Utsaimin:1 "Kibas adalah jenis kambing yang berbadan besar."
Para ulama beristimbath dari hadits ini bahwa bina­tang qurban yang paling afdhol adalah kibas yang ber­tanduk dan berwarna bagus.
Adapun binatang qurban yang tidak bertanduk, maka tetap dibolehkan karena para ulama hanya ber­sepakat disunnahkan hewan qurban yang bertanduk dan tidak diwajibkan.2
Sedangkan أَمْلَحَيْنِ (keduanya berwarna bagus), ini menunjukkan warna binatang qurban yang bagus/in­dah.
Siddiq Hasan Khon mengatakan أَمْلَحُ (berwarna ba­gus) maksudnya adalah berwarna putih sempurna, ada yang mengatakan berwarna putih bercampur sedikit warna hitam, ada yang mengatakan putih bercampur sedikit warna merah, ada juga yang mengatakan warna putihnya lebih dominan dibanding hitamnya.
Dalam hadits yang lain disebutkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُضَحِّي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ
Dari Abu Said beliau berkata: "Adalah Rosululloh berqurban dengan kibas yang bertanduk, yang nampak jelas kejantanannya, (kibas itu) melihat dengan (mata yang) hitam, makan dengan ( mulut yang hitam, dan berjalan dengan (kaki yang) hitam" (HR. Abu Dawud 3/95, Ibnu Majah 2/1046, Nasa'i 7/220, dan dishohihkan al-Albani dalam Sunan Abi Dawud 2796)
Imam Nawawi mengatakan: "Maksud dari per­kataan melihat dengan mata yang hitam...., maksudnya adalah (kibas itu warnanya putih) tetapi mulut, mata, dan ujung-ujung kakinya berwarna hitam".3

Catatan Kaki:

  1. Talkhish Ahkam al-Udhiyah wa adz-Dzakah, Syaikh Ibnu Utsaimin hlm.17
  2. Fathul Allam li Syarh Bulughil Marom, Siddiq Hasan Khon 4/1552
  3. Dinukil secara bebas dari Fathul Allam li Syarh Bulughil Marom, Siddiq Hasan Khon 4/1552.





Tidak ada komentar