DEFINISI الْأَضْحِيَةُ (UDHIYAH) ATAU QURBAN

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

DEFINISI الْأَضْحِيَةُ (UDHIYAH) ATAU QURBAN

الْأَضْحِيَةُ udhiyah atau dalam bahasa kita disebut qurban dalam istilah fuqoha (para ahli fiqih) adalah:
مَا يُذْبَحُ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ أَيَّامَ النَّحْرِ بِسَبَبِ عِنْدِ الْأَضْحَيْ تَقَرُّبًا إِلَيْ الله
Binatang piaraan yang disembelih pada hari-hari penyembelihan disebabkan datangnya hari raya ldul Adhha, untuk mendekatkan diri kepada Alloh.
Sedangkan kata الْأَضْحِيَةُ (udhiyah) itu sendiri diambil dari kata الضُّحَي (dhuha) yang artinya adalah waktu dhuha, dikatakan demikian lantaran waktu sholat Idul Adhha dan menyembelihnya Rosululloh adalah pada waktu dhuha1, demikian juga dinamai hari itu adalah Idul Adhha, karena hari itu disyari'atkan menyembelih binatang qurban (udhiyah)
Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban, diambil dari kata تَقَرُّبًا atau قُرْبَانًا yang artinya mendekatkan diri (kepada Alloh)2.

Catatan Kaki:

  1. Demikianlah Rosululloh menyembelih binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah sholat Idul Adhha, dan ini bukan berarti selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban dilakukan pada sore atau malam hari selama dalam waktu yang dibolehkan maka penyembelihan itu tetap sah karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan. (Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrohman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab Umdatul Ahkam dalam muqoddimah bab al-Adhohi)
  2. Definisi ini kami ringkas dari Talkhish Ahkam al-Udhiyah wa adz-Dzakah hlm. 7, Subulus Salam al-Mushilah ila Bulughil Marom 7/395, dan Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam al-Bassam 6/995





Tidak ada komentar