ISTIHADLOH

ISTIHADLOH

I.Definisi istihadloh
Yaitu darah yang keluar dari vagina di luar masa-masa haid dan nifas.

II. Sifat dan warna darah
Sebelum membahas istihadloh yang perlu diperhatikan adalah mengetahui kuat dan lemahnya darah. Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagai mana berikut:

Warna Darah
1.Hitam
2.Merah
3.Merah kekuning-kuningan
4.Kuning
5.Keruh

Sifat darah
1.a. Kental b. Cair
2.a. Berbau busuk/anyir. b.Tidak berbau
Warna nomor 1 lebih kuat dari pada warna nomor 2, Warna nomor 2 lebih kuat dari pada warna nomor 3 begitu seterusnya.
Misal darah Hitam-kental-berbau
Lebih kuat jk disbanding dengn darah Hitam-cair-tidak berbau.

Untuk menetapkan Hukumnya haid,kita harus tahu sifat-sifatnya darah serta dapat membedakan antara darah kuat dan darah lemah.darah yang dikeluarkan oleh wanita istikhadoh terkadang terbagi dalam 2 tingkatan:
1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau)
2.darah lemah ( misal:kuning-cair-tidak bau)

Namun adakalanya terbagi dalam 3 tingkatan

1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau)
2.Darah lemah ( misal:kuning-cair-tidak bau)
3.Darah lebih lemah (missal; keruh-cair-tidak bau)

Darah kuat adalah darah yang sifat kuatnya lebih banyak dibanding darah lainya (lemah)
Warna hitam lebih kuat dibanding warna merah,merah semu kuning,kuning dst.begitu juga darah merah lebih kuat dibanding darah warna kuning dst.semua diurutkan sesuai urutan yg tertulis diatas.

Darah hitam,kental dan berbau lebih kuat jika dibanding dengn darah
-Merah-kental-berbau
-Merah semu kuning-kental-berbau
-Hitam -kental-tidak bau
-Hitam -cair -berbau dst
Sebab darah hitam-kental-berbau memiliki 3 sifat yang mendorong kearah kuat sedang darah yang lainya hanya memiliki 2 sifat yang mendorong kearah kuat.

Namun jika warna dan sifat yang mendorong kearah kuat jumlahnya sama maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu.

Contoh:
Keluar darah Hitam,Kental,tidak bau>>>7 hari
Keluar darah merah ,kental,berbau>>>>10 hari
Maka yang dianggp darah kuat adalh yg 7 hari ( keluar lebih dulu)

Peringatan…..!!!ISTILAH DARAH KUAT DAN DARAH LEMAH hanya berlaku pada wanita yang mengalami Istikhadoh.sedang wanita yang mengeluarkan darah TIDAK LEBIH dari 15 hari ( bg haid) dan tidak lebih dari 60 hari ( bagi Nifas) tidak ada istilah hokum darah kuat/lemah tapi SEMUA DARAH DIHUKUMI HAID/NIFAS.


III. Pembagian Mustahadloh

Wanita yang mengalami istihadloh terbagi menjadi 7 macam yaitu:

1. Mubtadi’ah mumayyizah.
Yaitu, wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah yang keluar melebihi maksimal haidl (15 hari 15 malam) serta darah dapat dibedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan hukumnya sebagai berikut;
Darah kuat dihukumi haidl.
Darah lemah dihukumi istihadloh.

Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi empat syarat;
a.Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam (24 jam).
b.Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
c.Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (jk darah lemah terletak diantara darah kuat)
.
d.tidak selang seling antara darah kuat dan darah lemah.

bila salah satu dari empat syarat di atas tidak terpenuhi maka dia termasuk kategori mubtadi’ah ghoiru mumayyizah yang akan dijelaskan nanti.

Contoh 1; Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 5 hari.
-Darah lemah 25 hari.

Maka 5 hari dihukumi darah haidl dan 25 hari dihukumi istihadloh.

Contoh 2: Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 3 hari
-Darah lemah 16 hari
-Darah kuat 7 hari.

Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan 16 hari darah lemah dihukumi istihadloh.

Bagi mubtadi’ah mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama dia harus menanti setelah 15 hari dan mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan pada waktu mengeluarkan darah lemah. Sedangkan pada bulan ke 2 dan selanjutnya jika darah masih keluar, maka wajib mandi di saat ia telah melihat perpindahan sifat dari darah kuat ke darah lemah dan wajib melakukan sholat dan lain-lain.

2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah

Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl serta dalam satu warna atau lebih namun tidak memenuhi 4 syarat yang terdapat dalam mubtadi’ah mumayyizah. Ketentuan hukumnya adalah sehari semalam awal dihukumi haidl dan selebihnya dihukumi istihadloh untuk tiap bulannya.
Hal ini kalau ia ingat betul kapan mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka tergolong mustahadloh mutahayyiroh.
Untuk bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari dan mengqodlo’ sholat selama 14 hari. Untuk bulan kedua setelah sehari semalam langsung mandi dan mengerjakan sholat.

Contoh; mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya sama, maka yang dihukumi haidl hanya 1 hari 1 malam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadloh.

3. Mu’tadah Mumayyizah

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat, mubtadi’ah mumayyizah.

Hukum wanita jenis ini ialah persis sebagaimana mubtadiah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadloh, begitu pula masalah kewajiban mandinya.

Contoh; Wanita yang adat haidnya 7 hari
mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian
Darah kuat 12 hari
Darah lemah 15 hari
Maka dia mengalami haidl selama 12 hari dan 15 hari istihadloh. (TIDAK DISAMAKAN ADAT)

Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqollu at-thuhri), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi istihadloh.

Contoh; wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari,
mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian;
Darah lemah 19 hari
Darah kuat 2 hari
Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu at-thuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari di tengah-tengah dihukumi istihadloh.
4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li ’Adaatiha Qodron Wa Waqtan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih satu warna, akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia alami.

Sedangkan ketentuan haidl dan sucinya disesuaikan dengan adatnya.adat yang dijadikan pedoman/ acuan, adalah haid yang terakhir kecuali jika adat haidnya berubah-ubah yang membentuk aturan. ( atau mencapai satu putaran misal adat haidnya 7-9,7-9)


Contoh; Bulan pertama haidl selama 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan kedua mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, maka 5 hari pertama dihukumi haidl (mengikuti adatnya), 25 hari dihukumi istihadloh. Begitu pula untuk bulan berikutnya.

5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasi’ah Li Adatiha Qodron Wa Waktan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan dia lupa kebiasaan dan lama haidl yang pernah dialami.

Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh muhayiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga dihukumi seperti orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut;
1.Haram istimta’ (Jawa ; ngalap suko/bercumbu) dengan suaminya pada anggota di antara pusar dan lutut.
2.Membaca al-Qur’an di luar sholat. (kecuali untuk belajar)
3.Menyentuh al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang harus dengn menyentuh)
4.Membawa al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang harus dengn membawa)
5.Diam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak bisa dikerjakan di luar masjid.
6.Lewat masjid jika khawatir darahnya mengenai masjid.

Dan dihukumi sebagaimana orang suci dalam masalah:
a.Sholat fardlu atau sunah.
b.Thowaf fardlu atau sunah.
c.Puasa fardlu atau sunah.
d.I’tikaf.
e.Talaq
f.Mandi.

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami, maka di wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardlu yang menyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka dia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu.

6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Qodron La Waktan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan darah lemah, atau bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl akan tetapi ia lupa akan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah:
-Hari yang ia yakini biasa haidl dihukumi haidl.
-Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh.
-Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati seperti mustahadloh mutahayyiroh.

Contoh: Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari, dalam 10 hari pertama (awal bulan) namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal satu ia suci. Maka, tanggal 1 dihukumi yakin suci. Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl mungkin suci. Tanggal 6 yakin haidl tanggal 7 sampai 10 mungkin haidl mungkin suci dan mungkin mulai putus haidlnya. Tanggal 11 sampai akhir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haidl, ia dihukumi layaknya orang haidl (haram sholat, membaca al-Qur’an dan lain-lain).

Waktu yang yakin suci dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat dan halal bersetubuh dan lain-lain).
Sedangkan waktu yang mungkin haidl dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl (hari ke 7 sampai ke 10).




7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waktan La Qodron.

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl saja serta lupa waktu kebiasaan lamanya haidl sebelum istihadloh.

Contoh; Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi tidak ingat sampai kapan haidl tersebut akan berhenti.
Maka, tanggal 1 yakin haidl. Tanggal 2 sampai 15 mungkin haidl mungkin suci juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.

Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl dihukumi seperti layaknya orang yang haidl. Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang yang suci. Dan masa yang mungkin haidl mungkin suci dan mungkin putusnya haidl, ia dihukumi seperti wanita mutahayyiroh, seperti keterangan yang telah lalu.


Refrensi serta Rujukan:
1.Al-Qur`an
2.Sohih Muslim
3.Bulughul Marom
3.Al-Hawi Al Kabiir
5.Jamal Alal Manhaj
6.Subulussalam
7.Bajuri Juz
8.Syarqowi
9.Bujairimi Khotib
10.I`anatuttolibiin
11.Nihayatuss Zain
12.Is`adurrofiq
13.Tausekh
dll

Tidak ada komentar