FARDLUNYA MANDI

FARDLUNYA MANDI

Yang dimaksud fardlu adalah hal-hal yang harus dilakukan saat melakukan mandi, baik mandi jinabah maupun mandi sunah. Sebab dalam syari'at Islam selain mandi jinabah atau mandi menghilangkan hadast besar, juga ada mandi-mandi yang memang sunah dikerjakan seperti; Mandi karena shalat jum'at, mandi karena melakukan shalat Id (baik idul adha atau idul fitri), mandi shalat istisqa' (mengharapkan hujan), mandi shalat gerhana (baik matahari maupun rembulan), mandi setelah memandikan jenazah, mandi orang yang baru masuk Islam, mandi ketika masuk Makkah, mandi ketika hendak ihram, mandi ketikan hendak wuquf, mandi ketika hendak menginap di Mina maupun Muzdalifah, mandi hendak thawaf, mandi hendak masuk kota Madinah, dll.
Baik mandi wajib maupun mandi sunah agar bisa sah dan mendapat pahala harus memenuhi ketentuan di bawah ini;

1. Niat
Untuk masalah niat sepertinya tidak perlu pembahasan melebar. Sebab mandi wajib maupun mandi sunah termasuk ibadah yang keabsahannya tergantung dari pada niat. Tentang lafadz niat mandi wajib sudah diterangkan dalam bab sebelumnya, sedangkan bentuk lafadz niat mandi sunah akan dipaparkan beberapa contoh, diantaranya;
Niat mandi sunah shalat jum'at:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat jum'at sunah karena Allah"
Niat mandi shalat idul fitri atau idul adha:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ- لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat Idul Fitri atau Idul Adha sunah karena Allah"
Niat mandi akan melakukan shalat istisqa':

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلاِسْتِسْقَاءِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat istisqa' sunah karena Allah"
Lafadz niat di atas adalah contoh niat mandi sunah yang menyangkut dengan shalat jum'at, shalat Id dan shalat istisqa'. Sedangkan untuk niat mandi sunah yang lain tinggal menyebutkan lafadz mandi yang diniati dalam hati. Seandainya sulit dengan bahasa arab, niat bias dengan bahasa Indonesia, bahasa jawa, dll, asalkan orang yang niat faham dan dihadirkan di dalam hati.

2. Menghilangkan Najis
Fardlu menghilangkan najis hanya khusus dilakukan saat pada tubuh orang yang mandi ditemukan najis a'in atau najis hukmiyyah (najis yang hanya cukup sekali basuhan untuk menghilangkannya). Jika pada tubuh tidak ditemukan najis, maka bisa langsung memulai mandi.

3. Menyiramkan Air
Pada saat melakukan mandi yang sangat perlu diperhatikan adalah menyiramkan air sampai rata ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ يَغْسُلْ يَفْعَلُ كَذَا وَكَذَا مِنَ الناَرِ. (رواه أبو داود)
"Barangsiapa meninggalkan tempat sehelai rambut dari mandi jinabah yang tidak membasuhnya, maka dengan begitu akan diberlakukan ini dan itu dari neraka". (HR. Abu Dawud)

Hadist di atas menunjukkan wajibnya menyiramkan air keseluruh anggota tubuh yang dhahir (luar) termasuk membasahi semua rambut kepala atau rambut yang yang lain meskipun lebat. Namun untuk rambut yang ada di dalam mata dan hidung tidak wajib dibasahi.
Sedangkan untuk rambut keriting (ngruwel) terdapat perincian:
a. Apa bila krinting secara alamiah (tidak dibuat-buat), maka tidak wajib memaksa air agar sampai ke dalam rambut. Namun tetap disunahkan di sapu rancang.
b. Apa bila kritingnya dibuat sendiri (ada kesengajaan), maka ada dua pendapat:
1. Menurut Syekh Muhammad Al-Asymawi jika kritingnya hanya sedikit, maka tidak maslah. Namun jika yang dikriting banyak bahkan semuanya, maka wajib digundul atau diluruskan kembali (krimbat).
2. Menurut pendapat yang di ambil oleh Syekh Al-Athfaihi, kriting rambut yang dibuat sendiri tidak ada ampunan baik sedikit maupun banyak. Artinya dengan cara apapun harus ditempuh agar air bisa membasahi seluruh rambut. Sebab orang yang sengaja mengkriting rambutnya disebut orang yang sembrono (maksiat). Dan orang yang sembrono tidak bisa mendapatkan kemurahan hukum. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
اَلرُحْصَةُ لاََ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
"Kemurahan hukum tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan maksiat".
Sebagaimana keterangan di atas bahwa dalam melaksanakan mandi baik mandi wajib maupun sunah harus membasahi semua anggota tubuh bagian luar. Termasuk anggauta bagian luar yang wajib dibasuh adalah;
- Lubang telinga yang kelihatan dari luar.
- Lubang farjinya perempuan yang terlihat saat duduk jongkok.
- Lipat-lipatan organ tubuh.
- Bagian dalam "kunclup" orang yang belum khitan.
- Dan bagian dalam dubur (anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.

Tidak ada komentar