Keutamaan Orang yang Masuk ke Rumahnya dengan Salam
Keutamaan Orang yang
Masuk ke Rumahnya dengan Salam
832/1094. Dari Abu Umamah berkata,
"Nabi shallallahu
'alaihi wasallam
bersabda,
ثلاثة
كلهم ضامن على الله إن عاش كفي وإن مات دخل الجنة من دخل بيته بسلام فهو ضامن على
الله عز وجل ومن خرج إلى المسجد فهو ضامن على الله ومن خرج في سبيل الله فهو ضامن
على الله
'Ada tiga golongan semuanya
dalam tanggungan Allah ketika hidup dicukupkan dan
jika mati masuk ke surga.
Barang siapa yang masuk rumahnya
dengan salam, maka dia dalam tanggungan Allah. Barang
siapa yang
ke luar menuju masjid maka dia dalam tanggungan Allah, dan Barang siapa
yang keluar (berjihad)
di jalan Allah, maka dia dalam tanggungan Allah.'"
Shahih,
di
dalam
kitab Takhriijul Misykah
(727). Shahih Abu Daud
(2253).
[Abu Daud, 15- Kitab Al jihad, 9- Bab Rukubil Bahri fil Ghazwi, hadits 2494].
833/1095. Dari
Abu Zubair, ia mendengar
Jabir berkata,
إذا دخلت
على أهلك فسلم عليهم تحية من عند الله مباركة طيبة قال ما رأيته إلا توجيه
قوله وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها
أو ردوها
"Bila
engkau masuk kepada keluargamu, maka ucapkanlah salam
kepada mereka, sebagai penghormatan yang mengandung berkah
dan kebaikan dari Allah."
Ia
berkata, "Saya tidak melihatnya, melainkan sebagai kewajiban (untuk menjawabnya)1 yang
diambil dari firman Allah, '(Apabila
kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)...)'" [Qs. An-Nisaa' (4): 86].
Shahih, sanadnya.
___________
1
Yaitu
mewajibkan/mengharuskan menjawab salam. Dalam teks asal
mengikuti cetakan
India dengan lafazh: Taujih (pada tempat: Tujibuhu),
dan itu yang dipegang
Syaikh Jailani dalam syarahnya, dan ia tidak mengomentarinya sama sekali.
Padahal ia tidak bermakna yang betul, lain dengan yang Saya tetapkan,
yang
Saya dapatkan dari Tafsir Atk-Thabari (5/120) yang ia meriwayatkan sebagai
dalil
wajibnya menjawab salam, lalu ia sertakan dengan
riwayat atsar Hasan Al Bashri
yang sudah lewat dalam (419-Babu Man Lam Yaruddu bis
Salaam): At-Tasliim
Tathaumm', Warraddu Faridlatun (mengucapkan
salam suatu Sunnah, sedangkan
menjawabnya adalah kewajiban) Al Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengomentarinya:
"Apa yang dikatakannya ini adalah perkataan semua ulama: Bahwa
menjawab salam wajib atas orang yang diberi salam, maka berdosa bila dia tidak
menjawabnya. Karena dia telah menyelisihi perintahnya dalam firman-Nya: "Fahayyu in Ahsana minha au Rudduuhaa."
Saya
berkata: Dia tidak menyinggung tentang hukum memulai salam, Qurthubi dalam
tafsirnya (5/298) menyebutkan, juga Ijma' ulama, bahwa
hal tersebut Sunnah
yang sangat dianjurkan, tapi menurutku kevalidan ijma'
ini masih perlu dikaji karena jika dua orang muslim bertemu lalu salah satunya
tidak memulai dengan
salam, tapi dengan ucapan yang lain berarti tidak ada dosa atas keduanya.
Sudah
jelas sekali hal tersebut menyalahi banyak hadits yang memerintahkan
salam serta memasyarakatkannya, dan juga termasuk hak seorang muslim
atas saudaranya muslim untuk mengucapkan salam kepadanya bila bertemu, dan bahwa
seorang yang paling kikir adalah yang kikir untuk menghaturkan salam, dan nash-nash lain yang sudah termaktub dalam kitab yang diberkahi ini. Insya
Allah.
Dan yang lebih menguatkan lagi
aturan yang ditetapkan, siapa yang memulai salam pada
beberapa situasi: "Orang yang berkendara mengucapkan
salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan kepada yang duduk, yang sedikit
kepada yang banyak dan yang kecil kepada orang yang besar."
Post a Comment