Keutamaan Orang yang Masuk ke Rumahnya dengan Salam

 Keutamaan Orang yang Masuk ke Rumahnya dengan Salam 


832/1094.   Dari  Abu  Umamah  berkata,  "Nabi  shallallahu   'alaihi wasallam bersabda,
ثلاثة كلهم ضامن على الله إن عاش كفي وإن مات دخل الجنة من دخل بيته بسلام فهو ضامن على الله عز وجل ومن خرج إلى المسجد فهو ضامن على الله ومن خرج في سبيل الله فهو ضامن على الله

'Ada tiga golongan semuanya dalam tanggungan Allah ketika hidup dicukupkan dan jika mati masuk ke surga. Barang siapa yang masuk rumahnya dengan salam, maka dia dalam tanggungan Allah. Barang siapa yang ke luar menuju masjid maka dia dalam tanggungan Allah, dan Barang siapa yang keluar (berjihad) di jalan Allah, maka dia dalam tanggungan Allah.'"

Shahih, di dalam kitab Takhriijul Misykah (727). Shahih Abu Daud (2253). [Abu Daud, 15- Kitab Al jihad, 9- Bab Rukubil Bahri fil Ghazwi, hadits 2494].
833/1095. Dari Abu Zubair, ia mendengar Jabir berkata,
إذا دخلت على أهلك فسلم عليهم تحية من عند الله مباركة طيبة قال ما رأيته إلا توجيه قوله  وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها

"Bila engkau masuk kepada keluargamu, maka ucapkanlah salam kepada mereka, sebagai penghormatan yang mengandung berkah dan kebaikan dari Allah."
Ia berkata, "Saya tidak melihatnya, melainkan sebagai kewajiban (untuk menjawabnya)1 yang diambil dari firman Allah, '(Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)...)'" [Qs. An-Nisaa' (4): 86].
Shahih, sanadnya.


___________
1      Yaitu mewajibkan/mengharuskan menjawab salam. Dalam teks asal mengikuti cetakan India dengan lafazh: Taujih (pada tempat: Tujibuhu), dan itu yang dipegang Syaikh Jailani dalam syarahnya, dan ia tidak mengomentarinya sama sekali. Padahal ia tidak bermakna yang betul, lain dengan yang Saya tetapkan, yang Saya dapatkan dari Tafsir Atk-Thabari (5/120) yang ia meriwayatkan sebagai dalil wajibnya menjawab salam, lalu ia sertakan dengan riwayat atsar Hasan Al Bashri yang sudah lewat dalam (419-Babu Man Lam Yaruddu bis Salaam): At-Tasliim Tathaumm', Warraddu Faridlatun (mengucapkan salam suatu Sunnah, sedangkan menjawabnya adalah kewajiban) Al Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengomentarinya: "Apa yang dikatakannya ini adalah perkataan semua ulama: Bahwa menjawab salam wajib atas orang yang diberi salam, maka berdosa bila dia tidak menjawabnya. Karena dia telah menyelisihi perintahnya dalam firman-Nya: "Fahayyu in Ahsana minha au Rudduuhaa."
Saya berkata: Dia tidak menyinggung tentang hukum memulai salam, Qurthubi dalam tafsirnya (5/298) menyebutkan, juga Ijma' ulama, bahwa hal tersebut Sunnah yang sangat dianjurkan, tapi menurutku kevalidan ijma' ini masih perlu dikaji karena jika dua orang muslim bertemu lalu salah satunya tidak memulai dengan salam, tapi dengan ucapan yang lain berarti tidak ada dosa atas keduanya. Sudah jelas sekali hal tersebut menyalahi banyak hadits yang memerintahkan salam serta memasyarakatkannya, dan juga termasuk hak seorang muslim atas saudaranya muslim untuk mengucapkan salam kepadanya bila bertemu, dan bahwa seorang yang paling kikir adalah yang kikir untuk menghaturkan salam, dan nash-nash lain yang sudah termaktub dalam kitab yang diberkahi ini. Insya Allah.
Dan yang lebih menguatkan lagi aturan yang ditetapkan, siapa yang memulai salam pada beberapa situasi: "Orang yang berkendara mengucapkan salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan kepada yang duduk, yang sedikit kepada yang banyak dan yang kecil kepada orang yang besar."

Tidak ada komentar