PEMBAGIAN DAGING QURBAN

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

PEMBAGIAN DAGING QURBAN

Disunnahkan setelah menyembelih membagikan se­bagian dagingnya kepada manusia, dan orang yang ber­qurban disunnahkan juga untuk makan sebagiannya, dengan perincian pembagian sebagai berikut:
  1. Dimakan pemilik binatang beserta keluarganya.
Bagi orang yang berqurban disyari'atkan untuk makan sebagian daging binatang qurbannya, hal ini berdasarkan perintah Alloh سبحانه و تعالي dalam al-Qur'an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
...Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan orang yang tidak meminta- minta dan orang yang meminta-minta... (QS. al-Hajj [22]:36)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik bina­tang qurban wajib makan sebagian daging qurban­nya dengan dasar dhohir ayat di atas yang berbentuk perintah, dan asal hukum perintah adalah wajib, akan tetapi pendapat ini lemah karena ayat diatas datang setelah larangan, sehingga tidak menunjukkan hukum wajib.
  1. Dibagikan kepada fakir miskin, sebagaimana dalam sebuah hadits;
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (daging qurbanmu) (HR. Muslim 2930)
  1. Dihadiahkan kepada kaum muslimin baik kaya ataupun miskin, seperti tetangga, dan kerabatnya, hal ini didasari oleh sebuah hadits;
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan berilah makan (manusia), dan simpanlah. (HR. Bukhori 5567)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Perkataan Nabi صلي الله عليه وسلم berilah makan (manusia) mencakup dua perkara yaitu memberi hadiah orang-orang yang kaya, dan bersedekah kepada orang-orang miskin." Oleh Karena itu kebanyakan para ulama menyim­pulkan pembagian daging qurban menjadi tiga ba­gian1, sepertiga yang pertama untuk pemilik qur­ban beserta keluarganya, sepertiga yang ke dua un­tuk fakir-miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum baik kaya atau miskin.2

Catatan Kaki:

  1. Seperti madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan madzhab Hanbali (lihat Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah 1/624-626
  2. Lihat perkataan semisalnya oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah 2/36-37, as-Shon'ani dalam Subulus Salam 7/420. Ibnu Utsaimin dalam Talkhish kitab Ahkam al-Udhhiyah wa adh-Dhakah hlm. 33-35, Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam Minhajul Muslim hlm.341




Tidak ada komentar