PEMBAGIAN DAGING QURBAN
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
PEMBAGIAN DAGING
QURBAN
|
Disunnahkan setelah menyembelih membagikan
sebagian dagingnya kepada
manusia, dan orang yang berqurban disunnahkan juga untuk makan sebagiannya, dengan perincian
pembagian sebagai berikut:
Bagi orang yang berqurban disyari'atkan untuk
makan sebagian daging binatang qurbannya, hal ini berdasarkan perintah Alloh
سبحانه و تعالي dalam
al-Qur'an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ
...Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan
berilah makan orang yang tidak meminta- minta dan orang yang
meminta-minta... (QS.
al-Hajj [22]:36)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik
binatang qurban wajib makan
sebagian daging qurbannya
dengan dasar dhohir ayat di atas yang berbentuk
perintah, dan asal hukum perintah adalah wajib, akan tetapi pendapat ini
lemah karena ayat diatas datang setelah larangan, sehingga tidak
menunjukkan hukum wajib.
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (daging
qurbanmu) (HR. Muslim
2930)
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan
berilah makan (manusia), dan simpanlah. (HR. Bukhori 5567)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Perkataan Nabi
صلي الله عليه وسلم
berilah makan (manusia) mencakup dua perkara yaitu
memberi hadiah orang-orang yang kaya, dan bersedekah kepada orang-orang miskin."
Oleh Karena itu kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi
tiga bagian1, sepertiga yang pertama untuk pemilik
qurban beserta keluarganya,
sepertiga yang ke dua untuk
fakir-miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum baik kaya atau miskin.2
|
Catatan Kaki:
|
Post a Comment