UPAH PENYEMBELIH DIAMBILKAN DARI SELAIN BINATANG QURBAN
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
UPAH PENYEMBELIH DIAMBILKAN DARI SELAIN
BINATANG QURBAN
|
Tidak diperkenankan
bagi penyembelih binatang qurban untuk mengambil upah
yang diambilkan dari sebagian binatang qurban walaupun sedikit, seperti daging,
kulit dan selainnya, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ عَلِيٍّ بن أبي طالب قَالَ أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بَدَنِهِ
وَأَنْ أُقَسِّمَ جَلاَلَهَ وَجُلُودَهَا وَأَنْ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ
عِنْدِنَا
Dari Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata: "Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
memerintahkan aku untuk mengurusi qurbannya, dan (memerintahkan) supaya aku
membagi semua perlengkapan onta, serta kulit-kulitnya, dan aku dilarang memberi
tukang sembelihnya upah dari (daging) qurban walaupun sedikit, sehingga kami mengupahnya
dengan (harta) dari kami sendiri (bukan dari daging qurban)" (HR. Ibnu Majah,
dan dishohihkan oleh
al-Albani dalam Sunan Ibnu
Majah 3099)
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa
penyembelih binatang qurban tidak boleh mengambil upah apabila upah tersebut
diambilkan dari sebagian binatang qurban tersebut. Hal ini lantaran apabila seorang
penyembelih mengambil sebagian daging qurban sebagai ganti upah menyembelihnya, berarti
pemilik binatang qurban
tersebut menjual sebagian daging qurbannya, karena upah penyembelih sama halnya dengan hukum jual beli
lantaran penyembelih telah menjual jasa (menyembelih) kepada pemilik binatang
qurban, sedangkan menjual sebagian daging qurban hukumnya dilarang, sebagaimana
sabda Nabi;
لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْأَضَاحِي
وَالْهَدْيِ وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا
بِجُلُودِهَا
Janganlah kamu menjual daging qurban dan
daging hadyu, sedekahkanlah, dan nikmatilah (gunakanlah) kulit-kulitnya. (HR. Ahmad 4/15 dari jalan Qotadah bin
Nu'man)
Namun bukan berarti seorang penyembelih tidak
berhak mendapatkan upah, penyembelih tetap berhak mendapatkan upah tetapi
upahnya tidak boleh diambilkan dari binatang qurban tersebut, oleh karena itu Ali bin Abi
Tholib memahami hal ini sehingga beliau membayar upah penyembelih dari harta
beliau sendiri bukan dari daging qurban, dan hal ini disetujui oleh Rosululloh
صلي الله عليه وسلم,
sebagaimana Ali mengatakan;
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari
kami sendiri (bukan dari daging qurban). (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan
al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah 3099)2
Ini juga bukan berarti penyembelih tidak
berhak diberi sebagian dari daging qurban, bahkan dibolehkan bagi penyembelih untuk mendapatkan
sebagian daging qurban karena yang dilarang adalah mengambil sebagian daging
qurban sebagai ganti upah menyembelihnya, karena penyembelih termasuk yang
berhak menerima daging
qurban3.
|
Catatan Kaki:
|
Post a Comment