UPAH PENYEMBELIH DIAMBILKAN DARI SELAIN BINATANG QURBAN

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

UPAH PENYEMBELIH DIAMBILKAN DARI SELAIN BINATANG QURBAN

Tidak diperkenankan bagi penyembelih binatang qurban untuk mengambil upah yang diambilkan dari sebagian binatang qurban walaupun sedikit, seperti daging, kulit dan selainnya, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ عَلِيٍّ بن أبي طالب قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بَدَنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ جَلاَلَهَ وَجُلُودَهَا وَأَنْ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Dari Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata: "Rosululloh صلي الله عليه وسلم  memerintahkan aku untuk mengurusi qurbannya, dan (memerintahkan) supaya aku membagi semua perlengkapan onta, serta kulit-kulitnya, dan aku dilarang memberi tukang sembelihnya upah dari (daging) qurban walau­pun sedikit, sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari kami sendiri (bukan dari daging qurban)" (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Su­nan Ibnu Majah 3099)
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa penyembelih binatang qurban tidak boleh mengambil upah apabila upah tersebut diambilkan dari sebagian bi­natang qurban tersebut. Hal ini lantaran apabila seorang penyembelih mengambil sebagian daging qurban seba­gai ganti upah menyembelihnya, berarti pemilik bina­tang qurban tersebut menjual sebagian daging qurban­nya, karena upah penyembelih sama halnya dengan hukum jual beli lantaran penyembelih telah menjual jasa (menyembelih) kepada pemilik binatang qurban, sedangkan menjual sebagian daging qurban hukumnya dilarang, sebagaimana sabda Nabi;
لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْأَضَاحِي وَالْهَدْيِ وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا
Janganlah kamu menjual daging qurban dan daging hadyu, sedekahkanlah, dan nikmatilah (gunakanlah) ku­lit-kulitnya. (HR. Ahmad 4/15 dari jalan Qotadah bin Nu'man)
Namun bukan berarti seorang penyembelih tidak berhak mendapatkan upah, penyembelih tetap berhak mendapatkan upah tetapi upahnya tidak boleh diambil­kan dari binatang qurban tersebut, oleh karena itu Ali bin Abi Tholib memahami hal ini sehingga beliau membayar upah penyembelih dari harta beliau sendiri bukan dari daging qurban, dan hal ini disetujui oleh Rosululloh صلي الله عليه وسلم, sebagaimana Ali mengatakan;
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari kami sendiri (bukan dari daging qurban). (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan al-Albani dalam Sunan Ibnu Majah 3099)2
Ini juga bukan berarti penyembelih tidak berhak diberi sebagian dari daging qurban, bahkan diboleh­kan bagi penyembelih untuk mendapatkan sebagian daging qurban karena yang dilarang adalah mengambil sebagian daging qurban sebagai ganti upah menyembelihnya, karena penyembelih termasuk yang berhak me­nerima daging qurban3.

Catatan Kaki:

  1. Minhaj al-Muslim hlm.341
  2. Lihat perkataan semisal dalam Nailul Author oleh Imam Syaukani 3/495, dan penjelasan hal ini secara gamblang dalam Syarh al-Mumthi 7/304-305
  3. Idem.





Tidak ada komentar