PENGERTIAN AQIQAH








.
HUKUM-HUKUM AQIQAH


.







بسم الله الرحمن الرحيم
PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim رحمه الله berkata: “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad رحمه الله dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).








FOR UMAT MUSLIM










>

Tidak ada komentar