SYARAT BINATANG QURBAN
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
SYARAT BINATANG
QURBAN
|
Ada beberapa perkara yang menjadi syarat
sahnya binatang yang akan dijadikan binatang qurban, di antaranya;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ
Dan tiap- tiap umat kami syari'atkan
penyembelihan (qurban) supaya mereka mengingat nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan kepada mereka. (QS. al-Haj [22]: 34)
Adapun selain onta, sapi dan kambing (seperti
kuda, kijang dan lainnya) maka tidak termasuk binatang piaraan dalam istilah
bahasa Arab, oleh karena itu tidak sah berqurban dengan selain tiga binatang di
atas walaupun binatang itu lebih mahal harganya1.
Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh
صلي الله عليه وسلم,
yang berkata:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ
يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali
musinnah, kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih domba jadha'ah" (HR. Muslim
2797)
Musinnah atau biasa
disebut dengan istilah tsaniyyah adalah setiap binatang piaraan (onta, sapi atau kambing) yang telah
gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di bagian atas dan dua
di bagian bawah)2.
Adapun dikatakan onta yang musinnah biasanya
onta tersebut telah berumur 5 tahun sempurna, disebut sapi yang musinnah biasanya sapi tersebut telah berumur
2 tahun sempurna, dan
disebut kambing yang musinnah biasanya kambing tersebut berumur satu tahun
sempurna. Sedangkan Domba jadha'ah yaitu domba yang belum genap berumur satu
tahun3.
Dari perincian di atas menjadi jelas
bahwasanya tidak sah
berqurban dengan onta, sapi atau kambing yang belum mencapai umur masing-masing
yang telah ditentukan, kecuali apabila tidak memiliki yang musinnah, maka boleh
berqurban dengan yang di bawah musinnah
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi dalam
hadits
عَنِ الْبَرَاءِ
بْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ
مَاذَا يُتَّقَيْ مِنْ الْضَحَايَا؟ فَأَشَارَ بِيَدِهِ فَقَالَ
أَرْبَعًا الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Dari Baro' bin Azib, bahwasanya Rosululloh
pernah ditanya tentang binatang qurban yang harus dihindari. Maka beliau
mengisyaratkan dengan tan gannya sambil mengatakan: "Ada empat (yang harus
dihindari), yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang
jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas sakitnya, dan lemah atau kurus yang
jelas-jelas lemah atau kurusnya. ( HR. Abu Dawud 2802, Tirmidzi 1541, Nasa'i 7/214, Ibnu Majah 3144,
dan dishohihkan al-Albani dalam Misykat al Mashobih
1465)
Hadits di atas menjelaskan kepada kita
beberapa kriteria yang harus dihindari dari binatang qurban, di
antaranya
Hendaknya disembelih binatang qurban itu pada
waktu yang ditentukan, yaitu dimulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adhha
sampai akhir hari Tasyrik baik malam hari atau siang hari, sehingga jumlah hari
menyembelih adalah empat hari penuh, hari pertama adalah tanggal 10 Dzul Hijjah,
diteruskan tanggal 12, dan diakhiri ketika tenggelamnya matahari tanggal13 Dzul
Hijjah! Maka barangsiapa yang menyembelih binatang qurbannya sebelum pelaksanaan
sholat Idul Adhha atau setelah tenggelam matahari tanggal 13 Dzul Hijjah maka
sembelihannya bukan qurban tetapi dianggap daging biasa, sebagaimana
hadits-hadits di atas.5
|
Catatan Kaki:
|
Post a Comment