BERQURBAN ADALAH SYARIAT BAGI ORANG YANG HIDUP

BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

BERQURBAN ADALAH SYARIAT BAGI ORANG YANG HIDUP

Berqurban adalah kewajiban orang yang masih hidup dan mampu membeli atau memiliki binatang qurban, tidak disyari'atkan berqurban bagi orang yang sudah mati. Oleh karena itu tidak pernah Rosululloh صلي الله عليه وسلم berqurban dan diniatkan bagi orang yang telah mati se­cara tersendiri seperti istri-istrinya, anak-anaknya, pa­man-pamannya, dan para kerabatnya, hanya saja ketika berqurban, Rosululloh صلي الله عليه وسلم menyertakan keluarganya dalam niat qurbannya, dan bukan diniatkan untuk orang yang telah mati secara tersendiri.
Sebagaimana beliau pernah menyembelih binatang qurbannya dan mengucapkan;
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Alloh, dan Alloh maha Agung, ya Alloh (qurban) ini dariku dan orang-orang yang ti­dak berqurban dari umatku" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi1, dan al-Albani mengatakan dalam Takhrij at-Thohawiyah: "Hadits ini shohih karena ada beberapa penguatnya.")

Catatan Kaki:

  1. Dinukil dari Minhajul Muslim hlm. 34




Tidak ada komentar