BERQURBAN ADALAH SYARIAT BAGI ORANG YANG HIDUP
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
BERQURBAN ADALAH SYARIAT BAGI ORANG YANG
HIDUP
|
Berqurban adalah kewajiban orang yang masih
hidup dan mampu membeli atau memiliki binatang qurban, tidak disyari'atkan
berqurban bagi orang yang sudah mati. Oleh karena itu tidak pernah Rosululloh
صلي الله عليه وسلم berqurban
dan diniatkan bagi orang yang telah mati secara tersendiri seperti istri-istrinya,
anak-anaknya, paman-pamannya, dan para kerabatnya, hanya saja ketika berqurban,
Rosululloh صلي الله عليه وسلم menyertakan keluarganya dalam niat qurbannya, dan bukan diniatkan
untuk orang yang telah mati secara tersendiri.
Sebagaimana beliau pernah menyembelih binatang
qurbannya dan mengucapkan;
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي
وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Alloh, dan Alloh maha
Agung, ya Alloh (qurban) ini dariku dan orang-orang yang tidak berqurban dari umatku" (HR. Ahmad, Abu Dawud,
Tirmidzi1, dan al-Albani mengatakan dalam Takhrij
at-Thohawiyah: "Hadits ini shohih karena ada beberapa
penguatnya.")
|
Catatan Kaki:
|
Post a Comment