Kisah kakak beradik di masa kecil mereka yang
terlihat mesra. Main kelereng bersama, berguyur di bawah air hujan dan main
umpet sembunyi di balik daun pintu rumah. Keindahan itu terjadi bertahun tahun
menghiasai persaudaraan mereka di masa kanak-kanak mereka. Saat itu akal mereka
belum sempurna karena usia mereka adalah diantara 3 tahun hingga 10 tahun. Akan
tetapi di suatu waktu saat mereka sudah dewasa, keindahan dimasa kecil itu
hilang begitu saja dan seolah kemesraan itu tidak pernah terjadi.Yaitu di saat
orang tua mereka ada yang meninggal. Peninggalan orang tua yang semestinya
menjadi barokah dan rahmat bagi anak akan tetapi justru menjadi pemicu
permusuhan di antara mereka. Maka terjadilah perebutan harta warisan. Itulah
problem yang sering muncul didalam sebuah keluarga, problem rebutan harta pusaka
antar keluarga telah menjadikan kakak dan adik tidak tegur sapa, atau ada tegur
sapa tetapi saling menyimpan dendam gara-gara warisan, padahal mereka di satukan
oleh darah dan ikatan saudara.
Seseorang maka kebusukan akan terjadi tanpa
pandang bulu. Seperti halnya problem peninggalan orang tua ini bisa menimpa
orang-orang kaya, bisa juga menimpa sebuah keluarga yang melarat yang hanya
meninggalkan beberapa lembar tikar tidur yang jadi rebutan. Bahkan sebuah
pesantenpun bisa di landa badai permusuhan gara-gara peninggalan sang kiai sepuh
yang di sebut pesantren, hingga kantin dan kos para santripun jadi rebutan.
Itulah bahan renungan kita saat ini, agar kita terhindar dari musibah ini.
Rebutan warisan adalah kebusukan yang amat busuk,
ia telah merangkum tiga dosa besar yang amat menjanjikan neraka jahannam. Jika
satu saja dari tiga dosa itu dilakukan maka cukuplah bagi orang tersebut untuk
masuk neraka jahannam dengan lancar, bagaimana jika tiga dosa sekaligus di
lakukan. Tiga dosa besar karena rebutan warisan adalah, memutus tali
persaudaraan, mengambil haknya saudara dan durhaka kepada orang tua.
Yang merebut jatah waris saudaranya jelas-jelas
menyakiti saudaranya, itulah memutus tali persaudaraan yang disebutkan oleh
Rasulullah bahwa orang tersebut tidak akan masuk syurga. Dan merebut jatah
warisan saudara adalah mengambil hak orang lain yang menghantar kepada neraka
jahannam. Dan menyakiti saudara adalah menyakiti orang tua yang seandainya masih
hidup tentu akan sangat marah dengan sang perebut waris.
Hingga di katakan oleh para ulama, “kalau engkau
ingin melihat ahli neraka yang berjalan di atas bumi maka lihatlah sibusuk
perebut warisan, jangan bergaul denganya, jangan bertransaksi dengannya! Yang
berkhianat dan kejam kepada sauadaranya tentu sangat mudah berkhinat dan berbuat
kejam denganmu. Jangan nikahkan anakmu denganya, karena hartanya yang haram itu
akan masuk keperut anak dan cucumu….” Itulah kebusukan rebutan peninggalan orang
tua. Maka sangat dianjurkan jika ada yang meninggal agar warisan segera dibagi
selagi suasana sendu sedih masih menyelimuti mereka, dan jangan di tunda biarpun
sehari setelah pengkuburan. Sebab problem rebutan warisan biasanya terjadi di
saat harta waris ditunda pembagianya. Hingga bersama berjalanya waktu, kebutuhan
hidup bertambah dan yang duduk di rumah pusaka merasa keenakaan hingga di saat
diajak bicara pembagian waris tiba-tiba marah karena merasa ketenanganya di
rumah pusaka terusik.
Tapi ingat,warisan baru boleh di bagi jika telah
di selesaikan 5 hal berikut ini :
1-Kewajiban kepada Allah seperti haji dan
kaffaroh kalau memang sang mayyit pernah berkewajiban.
2- Hutang dengan
sesama manusia.
3-Pembayaran zakat.
4-Wasiat
5-Biaya
pengkuburan.
Jika semua itu sudah di selesaikan maka warisan
sesegera mungkin untuk di bagi. Marilah kita jaga diri kita dan keluarga kita
dari bencana yang amat mengerikan di dunia dan di akhirat ini.
Wallahu a'lam
bissawab.
Post a Comment