Zakat dan Sedekah
Zakat dan Sedekah
Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat
dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat
menunaikan zakat berkurang?
Jawaban
Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan
makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada
yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah
sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan
senyum).
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari
kata zakaa, yazkii, zakatan (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd,
tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak.
Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan
(QS. At-Taubah : 10)
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta
tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai
syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara'),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan
menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang
tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah. Ulama' Syafi'iyyah
mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau
badan atas jalan tertentu. Dan ulama' Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak
yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Merujuk kepada beberapa definisi para ulama' di atas, maka zakat sesungguhnya
merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang
lain.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infak,
sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang
sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib
dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan
infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS.
At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al
'afuw (QS. Al A'raf : 199).
Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan
berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan
berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan
kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang
mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik
pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang
(nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan
sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka
akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat”(QS. Al-an’am:
160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.
Al-Baqarah: 261)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan
berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga
di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan
terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi)
dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah
hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang
terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu
melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk
menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain,
yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa(petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu(kesucian) dan al-Shalahu
(keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu A’lam.
Post a Comment