Zakat Penghasilan dalam Islam
Zakat Penghasilan dalam Islam
Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para
pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin. Apakah ada syariat islam yang
menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulan saya mendapatkan
gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari
pendapatan.
Jawaban
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat
pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf
Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah
yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri,
konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru,
karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang
diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada
para mustahik zakat.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan
disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta
menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang
merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan
dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer
diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan,
yaitu; Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta
yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini
di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika
pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram
Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah
dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp.
300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh
pak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun
sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari
malapetaka.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima
pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta
penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini
dapat di –qiyas-kan ke dalam
zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653
kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap
menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan
pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh:
Pemasukan gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg
= Rp. 2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat
profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa
bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang
dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika
penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi
kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib
zakat.
Post a Comment