BINGKISAN UNTUK SANG PENGANTIN
BINGKISAN
UNTUK
SANG PENGANTIN
Segala puji bagi Allah yang berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴿ سورة
الروم ﴾
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada
sosok yang pribadinya adalah al-Qur`an (yang berjalan), juga kepada keluarga
dan sahabatnya hingga hari Kiamat. Amma ba’du :
Sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan suci dan
perjanjian merekat kuat. Fitrah-fitrah yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum
syariah yang bijaksana mengajak kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan
bergandengan dengan fitrah, maka ia akan terus merespon tuntutan hukum ini.
Maka melalui pernikahan tergapailah kasih sayang, ketentraman, ketenangan.
penyatuan, dan berhimpunnya hati, berorientasi kepada keturunan. Keutamaan
pernikahan banyak sekali dan bentuk keberkahannya pun beraneka ragam.
Saudaraku muslim dan muslimah :
Pernikahan merupakan ladang untuk menanam benih
keturunan, dan merupakan peristirahatan jiwa, kesenangan hidup, ketentraman
hati, dan penjaga anggota tubuh. Sebagaimana ia juga sebagai sebuah kenikmatan,
relaksasi dan sebagai sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Pula
sebagai tirai, perisai dan fasilitator untuk memperoleh keturunan yang soleh (adz-dzurriyah
ash-shalihah) yang memberikan manfaat kepada manusia di kala hidup dan
setelah kematiannya.
Pernikahan merupakan suatu urgensi yang mendesak,
dimana manusia tidak akan sampai pada tingkat kesempurnaan jika ia masih
setengah agamanya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
«
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ
اسْتَكْمَلَ نِصْف دِيْنِهِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ النِّصْفِ الْبَاقِي
»
“Jika seorang
hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah agamanya.
(Karenanya) bertakwalah kepada Allah pada bagian setengah agama yang tersisa.
” (HR. Ahmad).
Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan jenjang
pernikahan ini dan memberikan motivasi ke
arah itu dalam kebanyakan kesempatan di dalam al-Qur`an dan
as-Sunnah. Ini tidak lain karena strategisnya kedudukan pernikahan di dalam
Islam. Ia memiliki banyak manfaat bagi personal maupun masyarakat. Kepadamu
–wahai saudara muslimku- kusampaikan beberapa faidahnya secara ringkas :
- Pernikahan merupakan kecenderungan naluriah bagi orang mukmin. Firman Allah :
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴾ سورة الروم
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. (QS.30:21)
Ayat ini mengindikasikan kepada pengertian
ketenangan (ath-thuma`ninah) dan rasa aman (al-aman). Hal itu
tidak terjadi melainkan dengan kecenderungan untuk menikah.
- Pernikahan merupakan kesenangan hidup.
« الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ
الصَّالِحَةُ »
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah
wanita shalihah.” (HR. Muslim).
- Pernikahan merupakan perisai dari kerusakan dan fitnah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ »
“Seandainya ada seorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya
datang kepada kalian untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian
lakukan (hal tersebut), akan terjadi fitnah di permukaan buni ini dan kerusakan
yang besar. ” (HR. Muslim).
4.
Pernikahan termasuk pondasi-pondasi kebahagian
terpenting. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
« أرْبَعٌ مِنْ
سَعَادَةِ الْمَرْءِ: الْزَوْجَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ
وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ »
“Empat (fundamental) kebahagiaan seseorang, (yaitu:) wanita
solehah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang soleh, kendaraan yang nyaman”
(HR. Ibnu Hibban).
5.
Pernikahan
merupakan sebaik-baik perbendaharaan dunia. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam
bersabda :
« خَيْر مَا
يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ
وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah,
jika memandang ke arahnya, maka ia menyejukkannya. Jika memerintahkannya, ia
mena’atinya. Jika ia tidak di rumah, maka ia menjaganya.” (HR. Ahmad).
6.
Pernikahan
termasuk seutama-utamanya kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam
bersabda :
« خَيْر مَا
يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ
وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ »
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah.
Jika dipandang menyejukkannya. Jika diperintah mena’atinya. Jika tidak di
rumah, maka ia menjaga (amanah)nya.” (HR. Ahmad).
7.
Pernikahan
merupakan asas ketulusan dan kehidupan yang baik. Salah seorang salafus soleh
berkata :
“Aku
dapati manusia yang paling berbahagia di dunia, paling sejuk dipandang mata,
paling baik kehidupannya, paling mendalam kebahagiaannya, paling tulus
keadaannya, dan yang paling merasa muda, (yaitu) orang yang dikaruniakan oleh
Allah dengan seorang istri muslimah yang amanat, menjaga diri, baik, lembut,
bersih, taat. Jika suaminya menitipkan amanat kepadanya, didapatinya sebagai
wanita yang amanah. Jika anggaran belanjanya terbatas, didapatinya sebagai
wanita yang qana’ah. Jika suami tidak di rumah, maka ia menjaga kepunyaan
suaminya. Sesungguhnya kesantunannya menutupi kebodohannya, dan agamannya
menghiasi akalnya, maka suaminya adalah seorang yang kehidupannya sejahtera,
dan tetangganya adalah seorang yang selamat (dari gangguan).
8.
Pernikahan
memiliki manfaat-manfaat setelah kematian, Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam
bersabda :
« إِذَا مَاتَ
الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
»
“Jika anak Adam meninggal dunia terputuslah amalannya,kecuali
dari tiga perkara, (yaitu:) dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau
anak yang soleh yang mendoakan baginya.” (HR. Muslim).
Saudaraku
muslim dan muslimah:
Sesungguhnya
merupakan kewajiban atas kita untuk bersyukur atas kenikmatan yang agung ini
karena Allah semata-mata. Dan tidak menggunakannya sebagai alat untuk
terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya hal
demikian itu bertentangan dengan syukur yang diminta dari kita. Dan termasuk
hal yang dapat menyakiti diri, melukai jiwa, meluluh lantakkan hati, menyulut
berbagai bahaya, serta mencela sanubari. Segala perkara yang melingkupi
kenikmatan pernikahan ini bisa jadi berubah menjadi bencana dan petaka. Dimulai
dengan keluarnya dari lingkup kebahagian dan berakhir dengan kesengsaraan.
Sesungguhnya
aku ingatkan mengenai perkara-perkara yang oleh sebagian orang dilakukan di
malam-malam pernikahannya, yaitu sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan
menafikan kesyukuran. Diantaranya adalah :
PERTAMA, termasuk kemungkaran yang
terjadi di hari pernikahan, pengantin pria duduk bersanding dengan istrinya
pada pelaminan di hadapan para undangan wanita.
Yang
Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Termasuk
perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan orang-orang di zaman ini,
meletakkan pelaminan untuk kedua pengantin di antara undangan wanita. Suaminya
duduk di situ dengan dihadiri para undangan wanita yang berdandan molek dan
terbuka aurat. Terkadang hadir bersamanya para sanak keluarga dari kalangan
pria. Dan bukan rahasia lagi, bagi yang memiliki fithrah yang selamat dan
kecemberuan agama yang benar, bahwa perilaku semacam ini termasuk sebuah
kerusakan besar. Memungkinkan pria-pria asing untuk memandangi kaum wanita muda
yang terbuka aurat, sehingga hal tersebut menimbulkan akibat-akibat yang
membahayakan. Maka wajib untuk melarang hal tersebut, dan menjatuhi hukuman
yang tegas atasnya, agar terhindar sebab-sebab fitnah dan untuk membentengi
pertemuan kaum wanita ni dari yang bertentangan dengan syariah yang suci. Aku
nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku dari kalangan muslimin untuk
bertakwa kepada Allah dan berpegang teguh kepada syariah dalam segala perkara,
dan berhati-hati atas segala yang diharamkan Allah atas mereka, dan menjauhkn
diri dari segala sebab-sebab kejahatan dan kerusakan yang terjadi pada para
pengantin, dan lain sebagainya, dalam rangka mencari ridha Allah Subhanahu
wa Ta’ala dan upaya menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengundang
kebencian dan siksa-Nya. (Kitab ad-Da’wah: Fatwa-fatwa samahatusy Syaikh bin
Baz)
KEDUA, termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan
ini adalah perginya wanita untuk membuang bulu-bulu rambut tubuhnya hingga
sampai sebagian dari mereka membiarkan para wanita-wanita salon melihat ke
bagian-bagian tubuhnya yang tidak dihalalkan seseorang pun melhatnya selain
suaminya saja.
KETIGA,
termasuk kemungkaran yang terjadi di di hari pernikahan, kebiasaan menghadirkan
berbagai fasilitas yang melalaikan dalam acara-cara resepsi pernikahan. Mendatangkan para peman musik
pria dan wanita, atau para wanita yang ahli dalam menabuh gendang dan rebana. Serta para biduanita yang
melantunkan nyanyian-nyanyian dengan suara yang didengar oleh kaum pria, serta
dipenuhi dengan sa’ir-sa’ir yang terkadang seronok. Para biduanita bernyanyi dan
menari dengan alunan musik dengan gaya tarian barat dan timur. Apakah menurut
anda beginikah cara untuk mengumumkan pernikahan?
Sesungguhnya
mengumumkan pernikahan yang diperkenankan Allah Ta’ala bukanlah
sebagaimana persepsi kebanyakan orang. Bahkan sebaliknya, mengenakan tabir, dan
bersih dari nyanyian, dan steril dari kata-kata seronok, dan
ucapan-ucapanjorok, serta fasilitas-fasilitas yang melalaikan lagi batil,
dengan tabuhan rebana yang diperkenankan oleh syariat serta terbatas hanya
untuk kalangan wanita saja, dimana para pria tidak dapat mendengarnya.
Adapun
mengenai tarian wanita di depan kaum wanita pula, maka sesungguhnya para ulama
telah menerbitkan fatwa mengenainya, diantaranya Al-‘Allamah Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah Berpendapat, “Tarian hukumnya dasarnya
adalah makruh, tetapi jika (tariannya itu) dengan gaya barat, atau mengikuti
tarian-tarian wanita-wanita kafir maka hukumnya menjadi haram. Berdasarkan
sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :
«
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ »
“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kamu maka dia termasuk
darinya.”
Bersamaan
dengan itu, terkadang muncul fitnah bersamaan dengannya. Ada kalanya sang
penari adalah wanita yang tubuhnya elok, parasnya jelita, usianya muda, maka
terjadilah bencana wanita. Sampai-sampai di tengah-tengah komunitas sesama
wanita pun, terjadi diantara wanita tersebut suatu perbuatan-perbuatan yang
menunjukkan bahwa mereka sendiri telah tergoda dengannya. Selama ia dapat
menyebabkan munculnya fitnah, maka selama itu juga sesungguhnya ia dilarang.” (Liqa
al-Bab al-Maftuh, hal.41).
KEEMPAT, termasuk kemungkaran yang
terjadi di hari pernikahan adalah penggunaan rekaman gambar. Berapa banyak
musibah yang terjadi akibat kelancangan rekaman gambar ini yang berada di
tangan-tangan manusia rongsok. Kemudian coba anda bayangkan, apa yang akan
dilakukan olehnya dalam film-filmnya tersebut. Ketahuilah bahwa seorang wanita
di momentum pernikahannya berada pada keelokan yang menawan dengan perhiasan
yang paling indah. Maka siapa sih yang rela kalau mahramnya dipandangi oleh
laki-laki asing? Berapa banyak gambar yang keluar dari film-film rekaman dan
berganti-ganti film yang berisikan gambar-gambar para wanita yang sebelumnya
para lelaki pun belum pernah mengetahuinya kecuali tabir dan menjaga kehormatan
dirinya. Demikian ini disebabkan dari kelancangan sikap meremehkan dan
mengampangkan dari “orang-orang yang pintar” dalam hal mengambil rekaman
gambar.
KELIMA, termasuk kemungkaran di hari
pernikahan adalah mengakhirkan hingga paruh waktu terakhir dari malam. Perkara
yang menjadi konsekuensinya adalah meninggalkan shalat shubuh atau
mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan secara syar’i. Sesungguhnya
Allah Ta’ala telah menurunkan al-Qur`an al-Karim dengan menakut-takuti
dan mengancam mereka (yang melalaikan shalat) dengan retorika yang keras dan
bahasa yang lugas, hanya orang-orang cerdas saja yang bisa memahaminya :
فَوَيْلٌ
لِّلْمُصَلِّينَ ﴿4﴾ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿5﴾ سورة الماعون
04. Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat, 05. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS.107:4-5)
Masruq Rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah
mereka tidak mengerjakan shalat pada waktunya yang disyariatkan).” Sekiranya
mengakhirkan shalat sudah merupakan sebuah kesalahan berat, perbuatan dosa yang
memalukan dengan segala barometer apapun. Tidak ada manfaatnya penyesalan dan
tidak pula permohonan maaf di saat sudah berdiri dihadapan Yang Maha Esa lagi
Maha Kuasa (di akhirat nanti).
KEENAM, termasuk kemungkaran di hari
pernikahan, apa yang terjadi saat keluarnya dan pulangnya para wanita, maka
anda akan melihat hal yang dapat meluluh lantakkan hati anda, menggigil
ketakutan. Dimana seorang perempuan keluar sementara tangannya tampak terbuka,
atau dia mengenakan pakaian yang tipis, atau keluar dengan slayer yang dibordir
atau dihias, diletakkan pada pundaknya dan harum minyak wanginya menyeruak di
kedua sisinya, dengan berada di depan dan dipandangi, serta terdengar oleh para
pria yang menunggu-nunggu wanita-wanita mereka di pintu gedung.
Saudaraku
sebagai suami yang mulia :
Pada
saat istrimu berada di sisimu pada malam pertamamu, maka taruhlah tanganmu di
kening kepalanya, dan berdoalah :
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya, dan kebaikan
pribadinya yang telah Engkau tetapkan. Aku berlindung dari keburukannya, dan
keburukan pribadinya yang telah Engkau tetapkan.”
Dan
mulailah harimu bersamanya dengan melakukan shalat dua raka’at, dan dia turut
shalat di belakangmu hingga jiwanya merasa tentram, duduklah bersamanya,
cairkan suasana dengan kalimat-kalimat yang dapat menghiburnya.
Wahai
para pasangan suami istri yang mulia, di penghujung ini aku ucapkan untuk
kalian berdua, sebagaimana yang telah diajarkan kepada kami oleh Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam
:
بَارَكَ
اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga
Allah melimpahkan keberkahan untuk kalian dan atas kalian, serta semoga Dia
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan yang banyak.”
PENUTUP, aku bermohon kepada
Allah agar berkenan menjadikannya sebagai suami yang islami, bahagia,
diberkahi. Mendapatkan kehidupan keluarga yang penuh kedamaian, keturunannya
beriman, muslim, dan soleh lagi dermawan. Diawali dengan membangun
keluarga muslim yang didasari atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan
kecintaan kepada Rasul-Nya yang mulia Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dan diakhir
doa kami yaitu, alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Post a Comment