Doa Setelah Khatam al-Qur`an
Doa
Setelah Khatam al-Qur`an
Masalah
ini ada dalam dua kondisi:
Kondisi pertama: bahwa ia di luar shalat, maka ini diriwayatkan dari Anas radhiyallahu
‘anhu dan ia adalah amalam para salafus shalih rahimahumullah.[1]
Ibnu Abi Syaibah, ad-Darimi, ath-Thabrani, meriwayatkan dengan isnad yang
shahih, dari Tsabit al-Bunani rahimahullah, ia berkata: ‘Apabila Anas radhiyallahu
‘anhu mengkhatamkan al-Qur`an, ia mengumpulkan anak-anak dan keluarganya
dan berdoa untuk mereka.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ‘Dan diriwayatkan dari
sekelompok salaf: Ketika khatam al-Qur`an adalah saat doa dikabulkan. Apabila
seseorang berdoa selepas mengkhatamkan al-Qur`an untuk dirinya, kedua orang
tuanya, guru-gurunya, dan untuk selain mereka dari kaum muslimin laki-laki dan
perempuan, niscaya ia termasuk jenis yang disyari’atkan.
Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: ‘Saya tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa disunnahkan berdoa setelah khatam
al-Qur`an di luar shalat.’[2]
Kondisi kedua: doa tersebut di dalam
shalat, dan ini telah dilakukan oleh sebagian salaf dan imam Ahmad rahimahullah
dan dianjurkan serta menyuruhnya untuk dilaksanakan. Abu Daud rahimahullah
berkata: ‘Aku menyaksikannya menyuruhnya, maksudnya ia menyuruh imam masjidnya
dengan hal itu.[3]
Ibnu Quddamah rahimahullah
berkata: Fashl: dalam mengkhatamkan al-Qur`an, Fashl bin Ziyad rahimahullah
berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah, aku berkata: Saya mengkhatamkan
al-Qur`an, apakah saya menjadikannya pada shalat witir atau shalat tarawih? Ia
menjawab: ‘Jadikanlah pada shalat tarawih sehingga untuk kami ada doa di antara
dua.’ Aku bertanya: ‘Bagaimana saya melakukan? Ia menjawab: ‘Apabila engkau
selesai dari akhir al-Qur`an maka angkatlah kedua tanganmu sebelum ruku’ dan
berdoa dengan kami, dan kita dalam shalat dan panjangkanlah berdiri.’ Aku
bertanya: ‘Saya berdoa dengan doa apa? Ia menjawab: Dengan doa apapun yang
engkau kehendaki.’ Ia berkata: Maka aku melakukan perintahnya, dan dia shalat
di belakangku sambil berdiri dan mengangkat kedua tangannya.
Hanbal rahimahullah berkata: Aku
mendengar Ahmad rahimahullah berkata pada saat mengkhatamkan al-Qur`an:
‘Apabila engkau selesai membaca surah an-Naas, maka angkatlah kedua tanganmu dan
berdoa sebelum ruku’. Aku bertanya: ‘Atas dasar apa engkau mengambil pendapat
ini? Ia berkata: ‘Aku melihat penduduk Makkah melakukannya, dan Sufyan bin
‘Uyainah rahimahullah melakukannya bersama mereka di Makkah.’ Abbas bin
Abdul Azhim rahimahullah berkata: Demikian pula aku menemui manusia
(kaum muslimin) di Bashrah dan Makkah.[4]
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata: Imam Ahmad rahimahullah menegaskan disunnahkan hal itu dalam
shalat tarawih.[5]
Imam Ahmad rahimahullah ditanya
tentang satu kaum bahwa mereka apabila khatam al-Qur`an mereka mengangkat
tangan mereka dan berdoa di dalam shalat? Ia menjawab: Seperti inilah aku
melihat mereka melakukannya di Makkah, sedangkan Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah
ketika itu masih hidup, maksudnya dalam qiyam Ramadhan.[6]
Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata: ‘...Akan tetapi jika di dalam shalat, itulah yang menjadi pembahasan
di masa sekarang, maka saya tidak mengetahui bahwa seseorang dari kalangan
salaf mengingkari hal ini di dalam shalat, sebagaimana saya tidak mengetahui
ada seseorang mengingkarinya di luar shalat. Inilah yang dijadikan pegangan
atasnya bahwa ia adalah perkara yang sudah diketahui di sisi salaf yang telah
diketahui oleh generasi pertama dan terakhir dari mereka. Siapa yang berkata:
Sesungguhnya ia adalah perbuatan munkar maka hendaklah ia mendatangkan dalil,
dan bukan terhadap orang yang melakukan seperti apa yang dilakukan oleh kaum
salaf, dan mendatangkan dalil adalah kepada orang yang mengingkarinya dan
berkata: sesungguhnya ia adalah munkar atau bid’ah. Ini adalah yang dilakukan
oleh kaum salaf dan mereka berjalan atasnya, generasi salaf mendapatkannya dari
generasi salaf mereka, dan di tengah-tengah mereka ada para ulama, akhyaar
(orang-orang terpilih) dan para ahli hadits, dan jenis do’a dalam shalat
dikenal dari Nabi Muhammad Shalallhu’alihi wa sallam dalam shalat malam,
maka sudah semestinya bahwa hal ini termasuk jenis perkara itu.[7]
Dalam jawaban Lajnah Daimah: ‘Doa saat
khatam al-Qur`an telah dilakukan oleh kaum salaf. Sungguh telah ada di
masa-masa yang paling utama, di mana mereka menghadiri khataman al-Qur`an,
mereka berdoa dalam shalat dan di luarnya, dan bukan termasuk bid’ah.[8]
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata: ‘Dan ini apabila ia termasuk tempat yang paling dianjurkan untuk berdoa
dan paling pantas dikabulkan, maka ia termasuk tempat yang paling kuat dalam
shalat terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.[9]
Dua faedah:
Faedah pertama: Tidak shahih hadits doa
khatam al-Qur`an dalam shalat dan di luarnya. Adapun hadits: ‘Di setiap
khatam al-Qur`an ada doa yang dikabulkan,’ maka tidak shahih.[10]
Dan diriwayatkan dari imam Malik rahimahullah
bahwa ia berkata: ‘Sesungguhnya doa setelah khatam bukan termasuk amalan
manusia.’ Ini yang perlu direnungkan- jika shahih dari imam Malik rahimahullah-
padahal diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah
dijelaskan bahwa ia berdoa setelah khatam al-Qur`an. Kemudian sesungguhnya
manusia (kaum muslimin) di Makkah dan Bashrah melakukannya di dalam shalat, dan
bersama mereka termasuk para ulama besar seperti Ibnu ‘Uyainah rahimahullah
dan selainnya, dan mereka tidak mengingkarinya. Inilah yang membuat pendapat
ini perlu ditinjau kembali dari sisi keabsahannya dari imam Malik rahimahullah.
Dari sisi yang lain, sesungguhnya
beberapa kelompok kaum muslimin telah melakukannya, seperti yang dikatakan oleh
imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal rahimahullah, maka perbuatan ini
termasuk yang dilakukan manusia pada masa itu dan mereka mewarisinya (dari
generasi ke generasi).
Doa disyari’atkan secara umum, ia termasuk
jenis ibadah yang paling besar, dan tempatnya yang paling kuat adalah shalat
dan setelah selesai membaca al-Qur`an, maka tidak ada alasan mengingkarinya
secara keras dan memandangnya sebagai bid’ah. Kaum muslimin mengamalkannya
sejak zaman imam Ahmad rahimahullah, dan pada mereka ada para imam dan
ulama, merupakan hujjah terhadap siapa yang mengingkarinya.[11]
Faedah kedua: Abu Daud rahimahullah
berkata: Aku berkata kepada Ahmad rahimahullah: Ibnul Mubarak rahimahullah
berkata: ‘Apabila di musim dingin maka khatamkanlah al-Qur`an di awal malam,
dan apabila di musim panas maka khatamkanlah di awal siang? Maka saya
melihatnya sepertinya ia menyukainya.’[12]
Post a Comment