Tuntunan Ringkas Ibadah Haji
Tuntunan
Ringkas Ibadah Haji
Segala puji bagi Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu
‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabaatnya dan para pengikutnya.
Hukum Haji
Hukum menunaikan ibadah haji adalah
wajib bagi yang mampu dengan kesepakatan kaum muslimin, serta fardhu kifayah
bagi kaum muslimin tiap tahunnya. Diantara dalil dari Al Qur’an adalah firman
Allah ta’ala,
قال الله تعالى: { وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً } [آل عمران : ٩7]
Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah . (Al Imran: 97)
Adapun dalil dari As Sunnah, Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, Islam dibangun atas lima perkara:
Syahadat bawasanya tida ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di
bulan Ramadhan [1].
Syarat Wajib Haji
Diwajibkan haji bagi seseorang jika
telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Yang
disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun
materi. Seperti mampu untuk berkendaraan, memiliki bekal yang cukup menempuh
perjalannya serta meninggalkan nafkah yang cukup untuk anak, istri serta siapa
saja yang menjadi tanggungannya. Jika mampu secara harta sedang fisiknya tidak,
seperti karena tua ataupun sakit menahun maka boleh diwakilkan yang lainnya
[2]. Dan untuk wanita ditambah syarat wajibnya dengan adanya mahram yang
menemaninya untuk berhaji. Berdasar sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wassalam, Tidaklah seorang wanita bersafar kecuali dengan disertai mahram, dan
janganlah seorang laki-laki masuk (berkhalwat) dengannya kecuali disertai
mahram [3].
Keutamaan Haji
Haji memiliki keutamaan yang besar dan
pahala yang besar pula. Diantaranya sebagaimana dalam hadist, Tidak ada balasan
bagi haji mabrur kecuali jannah [4]. Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata,
Kita melihat jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kita (kaum wanita)
tidak berjihad? Rasulullah bersabda, Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan
paling bagus yaitu haji mabrur [5].
Miqat Haji
Secara bahasa miqat adalah batasan.
Adapun secara istilah adalah tempat ibadah atau waktunya. Untuk haji ada dua
miqat yaitu miqat zaman (waktu) dan miqat makan (tempat). Miqat zaman untuk
haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah, Allah berfirman,
قال الله تعالى: { الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ
فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ } [البقرة : 1٩7]
(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi , barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats , berbuat fasik
dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (Al Baqarah: 197)
Adapun miqat makani yaitu batasan yang
tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram.
Rasulullah telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadist Ibnu
Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya
adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk
Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Rasulullah bersabda, Tempat-tempat
tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi
mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka
silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Mekah berihram
dari Mekah [6]. Dalam hadist yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq
adalah Dzatul ‘Irq [7].
Tatacara Berihram
Rangkaian pertama dari ibadah haji
adalah berihram, yaitu niat masuk pada manasik haji. Sebelum berihram
disunnahkan melakukan beberapa hal berikut:
- Mandi [8].
- Memotong hal-hal yang disunnahkan untuk dipotong seperti kuku, kumis, bulu ketiak dan lainnya.
- Memakai minyak wangi (dibadan)[9].
- Bagi laki-laki hendaknya memakai pakaian yang tidak berjahit sebagai persiapan ihram, karena setelah ihram diharamkan pakaian yang berjahit untuk laki-laki.
- Tidak ada shalat sunnah khusus sebelum ihram. Hanya saja jika bertepatan dengan waktu shalat fardhu hendaknya berihram setelahnya. [10]
- Jika telah persiapan telah selesai maka hendaknya berihram. Lalu perbanyak membaca talbiyah, bagi laki-laki disunahkan mengangkat suaranya. Bacaan talbiyah:
" لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا
شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ, إنَّ الْحَمْدَ
وَالنِّعْمَةَ لَك, وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك "
Aku memenuhi panggilan-Mu untuk
menunaikan ibadah umrah. Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab
panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab
panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya
milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu
Macam-macam Haji
Diperbolehkan memilih satu diantara
tiga bentuk haji yaitu: tamattuk, qiran dan ifraad.
Tamattuk:
Berihram untuk umrah di bulan Haji, lalu menyelesaikan manasik umrahnya (dengan
bertahalul). Kemudian berihram untuk haji pada tahun itu pula.
Ifraad:
Berihram untuk haji saja sejak dari miqat dan tetap dalam keadaan ihram sampai
selesai manasik hajinya.
Qiran:
Berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.
Larangan Ihram
Ada beberapa hal yang dilarang bagi
orang yang berihram, yaitu:
- Menghilangkan rambut dari tubuh, baik dengan memotong, mencukur atau mencabutnya tanpa udzur syar’i. Allah berfirman,
قال الله تعالى: { وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ} [البقرة : 1٩6]
dan jangan kamu mencukur kepalamu
, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (Al Baqarah: 196)
- Memotong kuku atau memendekannya.
- Menutup kepala bagi laki-laki.
- Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki. Berdasar sabda Rasulullah saat ditanya tentang pakaian apa yang dipakai orang yang berihram, beliau bersabda, Tidak boleh mengenakan jubah, imamah, kemeja, celana,… dst [11]. Adapun untuk perempuan boleh memakai pakaian apa saja yang menutupi aurat mereka, kecuali wajah dan kedua telapak tangan[12].
- Memakai wewangian.
- Membunuh binatang buruan. Allah berfirman,
قال الله تعالى: { وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا
دُمْتُمْ حُرُماً } [ المائدة : ٩6]
Dan diharamkan atasmu (menangkap)
binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. (Al Ma’idah: 96)
6. Melakukan akad nikah. Rasulullah
bersabda, Tidak boleh seorang yang berihram menikah atau dinikahi[13].
7. Berhubungan suami istri. Allah berfirman," Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats" (Al Baqarah: 196). Ibnu Abbas mengatakan, Rafats adalah jima’ [14]. Hendaknya pula seorang yang muhrim mengindari hal-hal yang mengarah ke hal tersebut seperti bercumbu dengan istri, memegang dengan syahwat dan lainnya.
7. Berhubungan suami istri. Allah berfirman," Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats" (Al Baqarah: 196). Ibnu Abbas mengatakan, Rafats adalah jima’ [14]. Hendaknya pula seorang yang muhrim mengindari hal-hal yang mengarah ke hal tersebut seperti bercumbu dengan istri, memegang dengan syahwat dan lainnya.
Yang Dilakukan Oleh Seorang yang
Berihram
Hendaknya seorang yang muhrim sedikit
berbicara kecuali dalam hal-hal yang bermanfaat. Rasulullah bersabda,
Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaknya berkata yang baik
atau diam [15]. Hendaknya menyibukkan diri dengan talbiyah, dzikrullah, qiraatul
qur’an, amar ma’ruf dan nahi munkar dan hal-hal lainnya yang bermanfaat. Karena
sesungguhnya ia sedang dalam keadaan ihram, dan dalam ibadah yang agung, dan
akan mendatangi tempat-tempat yang disucikan dan waktu-waktu yang berbarakah.
Saat Sampai di Mekah
Jika telah sampai
Mekah maka bagi yang berhaji Tamattuk melaksanakan manasik umrah (thawaf
dan sa’i) lalu bertahalul jika telah selesai [16]. Jika telah bertahalul maka
sudah dihalalkan apa-apa yang diharamkan saat ihram seperti memotong rambut, kuku
dan lainnya. Dan ia tetap seperti itu (tidak dalam keadaan ihram) sampai hari
tarwiyah (8 Dzulhijjah) lalu berihram untuk haji. Sedang yang berhaji Qiran dan
Ifraad maka sesampainya di Mekah hendaknya melakukan thawaf qudum. Jika ia
menginginkan tidak mengapa melakukan Sa’I haji setelah thawaf qudum. Dan mereka
tetap dalam keadaan ihram sampai hari iedul Adha (saat selesai haji, yaitu
setelah tahahul ).
Hari Tarwiyah dan Arafah (8 & 9
Dzulhijjah)
Jika telah datang hari
Tarwiyah maka bagi yang Tamattuk berihram untuk haji, sedangkan yang Qiran dan
Ifraad mereka sudah dalam keadaan ihram sejak sebelumnya. Hendaknya mereka
berihram dari tempat mereka tinggal/singgah. Lalu keluar menuju Mina, afdholnya
sebelum tergelincir matahari lalu shalat dhuhur dan yang lainnya dan bermabit
disana sampai subuh.
Setelah matahari terbit (di hari ke 9
Dzulhijjah) maka berangkat dari Mina menuju Arafah. Seluruh padang Arafah
adalah tempat wukuf. Jika telah tergelincir matahari maka shalat Dhuhur dan
Ashar dengan cara qashar dan jama’ taqdim dengan sekali adzan dan dua iqamat.
Setelah selesai shalat maka hendaknya menyibukkan diri dengan berdo’a dengan
merendahkan diri kepada Allah. Hendaknya bagi seorang yang berhaji
bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merendahkan diri dan bertaubat kepada Allah
di waktu dan tempat yang agung ini. Rasulullah bersabda, Sebaik-baik do’a
adalah do’a di hari Arafah dan sebaik-baik yang saya ucapkan dan para nabi
sebelumku disaat itu adalah laa ilaha illallah wahdah, laa syariikalah lahu
hamdu walahul mulku wahuwa ‘ala kulli syai’in qadiir [17]. Wukuf di Arafah
adalah rukun haji, bahkan dia rukun yang paling utama, Rasulullah bersabda,
Haji adalah Arafah [18].
Mabit di Muzdalifah dan Amalan di
Hari Iedul Adha (10 Dzulhijjah)
Jika telah terbenam
matahari di hari Arafah maka hendaknya bertolak ke Muzdalifah dengan tenang.
Allah berfirman,
قال الله تعالى: { ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ
وَاسْتَغْفِرُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ} [ الببقرة: 199]
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat
bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah.
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (al Baqarah: 199)
Jika telah sampai Muzdalifah maka
shalat Magrib dan Isya’ dengan mengqashar rekaat isya’ dengan satu adzan dan
dua iqamat. Lalu mabit di Muzdalifah sampai waktu subuh. Mabit di Muzdalifah
adalah salah satu dianara kewajiban haji. Jika telah terbit fajar maka shalat
subuh di awal waktu lalu bertolak ke Mina sebelum matahari terbit. Bagi wanita
dan orang-orang yang memiliki udzur boleh meninggalkan mabit di Muzdalifah.
Diperbolehkan mengambil kerikil untuk
melempar jumrah saat perjalanan menuju mina, boleh juga mengambil saat di
Mudzalifah atau di Mina. Jika sampai Mina maka langsung menuju Jumrah Aqabah
(jumrah terakhir, yang dekat dengan Makah) dan melempar 7 kerikil. Setelah
melempar jumrah Aqabah maka yang paling afdhol adalah menyembelih hadyu, hal
tersebut jika wajib baginya hadyu Tamattuk atau Qiran (bagi yang Ifraad tidak
wajib menyembelih hadyu). Setelah itu mencukur atau memendekkan rambut, dan
mencukur afdhol [19]. Adapun bagi wanita cukup memendekkan saja.
Lalu menuju Mekah dan mengerjakan
thawaf Ifadhah. Lalu sa’I jika ia Tamattuk atau jika ia belum sa’I bagi yang
Qiran maupun Ifraad. Menertipkan hal yang empat ini (Melempar jumrah
Aqabah-menyembelih hadyu-bercukur/memendekkan rambut-thawaf dan sa’i) adalah
sunnah, karena hal itu yang dikerjakan Rasulullah [20]. Namun jika tidak urut
tidak mengapa karena Rasulullah bersabda, Kerjakan dan tidak ada masalah [21].
Tahalul awal: Telah melakukan dua
diantara amalan yang tiga (melempar jumrah, bercukur/memendekkan rambut, dan
thawaf ifadhah). Tahalul Tsani (tahalul sempurna): jika telah melakukan tiga
amalan tersebut. Jika telah bertahalul awal maka sudah halal apa yang menjadi
larangan ihram kecuali hubungan suami istri. Jika telah tahalul tsani maka
sempurna tahalul, dan telah halal semua larangan ihram.
Amalan di Hari Tasyrik (11,12, 13
Dzulhijjah)
Lalu kembali ke Mina
dan bermabit disana, hal ini adalah wajib [22]. Bermabit selama tiga hari
(tanggal 11,12, dan 13), boleh juga hanya dua hari (tanggal 11 dan 12) berdasar
QS al Baqarah: 203. Selama di Mina shalat dengan qashar tanpa jama’ untuk
tiap-tiap shalat. Melempar tiga jumrah tiap hari setelah tergelincir matahari
[23]. Harus urut dalam melempar jumrah, yaitu Jumratul Ula (yang pertama, yang
terdekat masjid Khaif) lalu Jumrah Wusta, lalu Kubra (Jumrah Aqabah). Jika
tidak mampu melempar maka boleh diwakilkan.
Jika seorang yang berhaji ingin
bersafar dari Mekah dan kembali ke tempat asalnya atau yang lainnya maka
hendaknya melakukan thawaf Wada’. Hendaknya menjadikan thawaf Wada’ di akhir
urusannya di Mekah. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, Manusia diperintahkan
menjadikan akhir urusannya (thawaf) di baitullah, kecuali bagi wanita haidh,
maka diberi keringanan (untuk tidak thawaf) [24].
Demikianlah uraian singkat tentang
manasik haji. Hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh untuk meniru tatacara
manasik yang telah diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, karena
beliau pernah bersabda, Dan hendaknya kalian mengambil dariku manasik kalian
[25].
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam
semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.
Sumber : www.thaybah.or.id
Notes:
[1]. HR Bukhari
(8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[2]. Sebagaimana
hadist Ibnu Abbas tentang wanita dari Khats’am tentang bapaknya yang sudah
renta yang tidak mampu melaksanakan haji, maka Rasulullah bersabda padanya,
Hajikan untuknya. HR Bukhari (1513) dan Muslim (1334).
[3]. HR Bukhari
(1862), Muslim (1341). Lafadz hadist milik Bukhari.
[4]. HR Tirmidzi
(809) bab Haji, Nasa’I (263) bab Haji.
[5]. HR Bukhari
(1861).
[6]. HR Bukhari
(1524), Muslim (2796).
[7]. HR Muslim
(2806).
[8]. Rasulullah
juga mandi untuk Ihram, sebagaimana dalam HR Tirmidzi (830) dari Zaid bin
Tsabit radhiyallahu ‘anhu.
[9]. ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, Aku memberi minyak wangi pada rasulullah sebelum beliau
berihram… HR Bukhari (1539), Muslim (33/1189).
[10]. Ibnu
Qoyiim rahimahullah berkata, belum pernah dinukil dari Nabi shalallahu ‘alaihi
wassalam bahwa beliau shalat dua rakaat sebelum ihram, kecuali shalat fardhu
dhuhur. Zaadul Ma’ad (2/107).
[11]. HR Bukhari
(1542), Muslim (1177). Lafadz milik Bukhari.
[12]. Berdasar
riwayat Bukhari (1838) dari Ibnu Umar.
[13]. HR Muslim
(1409) dari Utsman radhiyallahu ‘anhu secara marfu’.
[14].
Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (13224)(3/173) al Hajj. Dan diriwayatkan juga
dari ibnu Umar oleh Ibnu Abi Syaibah (13236) al Hajj, dan al Hakim (3153).
[15]. HR Bukhari
(6018), Muslim (47). Lafadz hadist milik Muslim.
[16]. lihat
tulisan kami sebelumnya tentang umrah.
[17].
Diriwayatkan Tirmidzi dari hadist Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya.
[18].
Dikeluarkan oleh Lima.
[19]. Berdasar
firman Allah dalam QS al Fath: 27, dan Hadist Ibnu Umar bahwa Rasulullah
mencukur kepalanya saat haji, HR Bukhari(4410) dan Muslim(1304). Rasulullah
juga mendo’akan orang yang mencukur tiga kali, lalu yang memendekkan sekali
sebagaiman dalam hadist Ibnu Umar juga, Bukhari (1727), Muslim (317).
[20]. Sebagaiman
hadist Anas riwayat Muslim (1305).
[21]. hadist
Abdullah bin Amru, Bukhari (83), Muslim (1306).
[22]. Berdasar
hadist Ibnu Abbas, HR Ibnu Majah (3069).
[23].
Berdasarkan hadist Jabir yang diriwayatkan Jama’ah. Muslim (1299/314)(5/52),
Abu Dawud (1971), Tirmidzi (894), Nasa’I (3063), dan Ibnu Majaah (3053).
[24]. Bukhari
(1755), Muslim (1327).
[25].
Diriwayatkan Muslim dari hadist Jabir (1297).
Post a Comment