Golongan Manusia di Bulan Ramadhan



Golongan Manusia di Bulan Ramadhan

            Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang menciptakan dengan kokoh sesuai hikmah-Nya, menetapkan syari'at sebagai rahmat dan hikmah, menyuruh kita untuk taat kepada-Nya bukan karena kebutuhan-Nya tetapi untuk kita, mengampuni semua dosa bagi setiap orang yang bertaubat kepada Rabb-nya dan mendekatkan diri. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah subhanahu wa ta’ala saja, tiada sekutu bagi-Nya, persaksian yang aku mengharapkan keberuntungan dengannya di di negeri kenikmatan. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan rasul-Nya, yang Dia mengangkatnya di atas langit lalu mendekat. Semoga shalawat selalu tercurah kepadanya dan kepada sahabatnya Abu Bakar ra yang melaksanakan ibadah dengan ridha, kepada Umar radhiallahu'anhu yang sungguh-sungguh menampakkan Islam maka ia tidak lemah, kepada Utsman radhiallahu'anhu yang ridha dengan taqdir dan bertempat di halapan kefanaan, kepada Ali radhiallahu'anhu yang dekat secara nasab dan telah mencapai yang diharapkan, dan kepada semua keluarganya dan para sahabatnya yang mulia lagi amanah.
            Saudara-saudaraku, telah dijelaskan dalam majelis ketiga bahwa kewajiban puasa pada mulanya atas dua tahapan, kemudian tetaplah hukum puasa, maka manusia terbagi menjadi sepuluh golongan:
Pertama: seorang muslim, baligh, berakal, muqim (tidak musafir), mampu, serta tidak ada penghalang. Ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan di waktunya, berdasarkan dalil al-Qur`an dan sunnah serta ijma' atas hal itu. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالي: { شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ }[البقرة: 185] 
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu,maka hendaklah ia berpuasa… (QS. al-Baqarah:185)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إذا رأيتم الهلال فصوموا  )) [متفق عليه]

"Apabila kamu melihatnya maka puasalah."Muttafaqun ‘alaih. ([1])
Dan ijma' kaum muslimin atas kewajiban berpuasa bagi orang yang sifatnya disebutkan di atas.
Golongan kedua: anak kecil. Maka ia tidak wajib berpuasa sampai baligh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( رُفِعَ القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يفيق  )) [رواه أحمد والنسائي  وغيره ]
"Pena diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai besar, dan dari orang gila sampai ia sadar."HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`i dan dishahihkan oleh al-Hakim. ([2]) Akan tetapi walinya harus menyuruhnya puasa apabila ia mampu sebagai latihan untuk ibadah supaya ia terbiasa setelah baligh karena mengikuti salafus shalih radhiyallahu 'anhum. Para sahabat radhiyallahu ‘‘anhum melatih anak-anak mereka berpuasa saat mereka masih kecil dan membuat mainan untuk mereka agar mereka bermain dan melupakan rasa lapar.
            Di masa sekarang, banyak sekali orang tua yang melupakan perkara ini dan tidak menyuruh anak mereka puasa, bahkan ada yang melarang anak mereka puasa padahal ia ingin melakukannya, dan mengira bahwa hal itu merupakan sifat kasih sayang kepada mereka. Padahal rasa sayang sebenarnya adalah melaksanakan kewajiban mendidik mereka di atas syi'ar Islam dan pendidikan yang bernilai tinggi. Maka barangsiapa yang melarang mereka melakukan hal itu atau melewati batas padanya niscaya ia berbuat zalim kepada mereka dan untuk dirinya juga. Benar, jika mereka puasa, lalu ia melihat bahaya pada mereka, maka tidak mengapa melarang mereka pada saat itu.
            Dan balighnya anak laki-laki adalah dengan salah satu dari tiga perkara:
Salah satunya: keluar mani dengan bermimpi dan lainnya. Firman Allah subhanahu wata'ala:
قال الله تعالي: { وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ فَلۡيَسۡتَ‍ٔۡذِنُواْ كَمَا ٱسۡتَ‍ٔۡذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٥٩}[النور: 59] 
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. an-Nuur:59)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( غسل الجمعة واجب على كل محتلم)) [متفق عليه]
"Mandi hari Jum'at wajib atas setiap orang yang bermimpi (baligh)."Muttafaqun ‘alaih. ([3])
Kedua: tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan, yaitu bulu yang kasar yang tumbuh di sekitar kemaluan depan. Berdasarkan ucapan Athiyah al-Qurazhi: 'Kami dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Quraizhah, barangsiapa yang sudah bermimpi atau tumbuh bulu kemaluannya ia dibunuh dan siapa yang tidak niscaya ia dibiarkan." diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa`i, dan ia adalah hadits shahih. ([4]).
Ketiga: mencapai usia lima belas tahun, berdasarkan ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu: 'Aku dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hari perang Uhud dan aku masih berusia empat belas tahun maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengijinkan aku.' Maksudnya ikut berperang. Al-Baihaqi dan Ibnu Hibban dalam shahihnya menambahkan: 'dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap aku belum baligh. " HR. Jamaah. ([5]) Nafi' rahimahullah berkata, "Aku datang kepada Umar bin Abdul Aziz saat dia menjadi khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini kepadanya, ia berkata: 'Sesungguhnya ini adalah batas di antara kecil dan besar.' Dan ia menulis kepada para pejabatnya bahwa menentukan bagian bagi orang yang telah mencapai usia lima belas tahun. HR. Al-Bukhari.
            Dan wanita mencapai baligh sama seperti laki-laki (satu di antara tiga, pent.) di tambah tanda keempat, yaitu haid. Maka apabila wanita telah haid berarti ia telah baligh dan berlaku atasnya hukum mukallaf, sekalipun belum mencapai usia sepuluh tahun. Apabila baligh di siang hari bulan Ramadhan, jika ia telah puasa, ia menyempurnakan puasanya dan tidak ada kewajiban apapun terhadap. Dan jika ia tidak puasa, ia harus imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa, pent.) pada hari itu, karena ia termasuk orang yang wajib berpuasa dan ia tidak wajib mengqadha karena sebelumnya ia belum termasuk orang yang wajib puasa saat wajib imsak.

            Bagian ketiga: Orang gila: Yaitu orang yang kehilangan akal, ia tidak wajib puasa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan sebelumnya: (Pena diangkat dari tiga orang…), dan ia tidak sah bila puasa karena ia tidak punya akal untuk memahami ibadah dan berniat, dan ibadah tidak sah kecuali dengan niat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى... ))  [متفق عليه]
"Sesungguhnya segala amal perbuatan disertai niat, dan bagi setiap orang tergantung niatnya." ([6])
Jika terkadang gila dan terkadang sadar, ia harus puasa di saat sadarnya, tidak wajib di saat gilanya. Jika ia gila (hilang akal) di tengah hari, puasanya tidak batal, sebagaimana jika ia pingsan karena sakit atau yang lainnya, karena ia telah berniat puasa saat berakal sehat dengan niat yang benar. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan puasanya batal, terutama bila sudah diketahui bahwa gila hanya datang di saat-saat tertentu. Atas dasar ini, maka tidak wajib mengqadha di hari yang ia hilang akal padanya. Apabila orang yang gila sadar di pertengahan hari, ia harus imsak di hari itu karena ia termasuk orang yang wajib puasa, dan ia tidak wajib mengqadhanya, seperti anak kecil apabila telah baligh dan orang kafir bila masuk Islam.
            Bagian keempat: Tua renta yang telah hilang kesadaran dan gugur tamyiznya. Maka ia tidak wajib puasa dan tidak pula memberi makan darinya karena gugurnya taklif darinya dengan hilangnya tamyiqnya, maka ia sama seperti bayi sebelum tamyiq. Jika ia terkadang bisa membedakan dan terkadang hilang kesadaran, ia wajib puasa di saat bisa membedakan, tidak wajib saat tidak bisa membedakan. Shalat sama seperti puasa, tidak wajib saat tidak bisa membedakan dan wajib saat bisa membedakan.
            Bagian kelima: orang yang tidak mampu puasa sama sekali yang tidak bisa diharapkan hilangnya, seperti orang tua jompo dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, seperti penderita kanker dan semisalnya. Ia tidak wajib puasa karena ia tidak mampu, dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالي: ﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ   [التغابن: 16] 
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (QS. ath-Thaghabun:16)
Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
قال الله تعالي: ﴿ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ [البقرة: 286] 
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. al-Baqarah:286)

Akan tetapi wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari karena Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan memberi makan sebagai imbangan puasa saat boleh memilih di antara dua perkara saat pertama kali diwajibkan. Maka ditentukan memberi makan sebagai pengganti puasa saat tidak mampu puasa karena ia sama dengannya.
            Diberikan pilihan dalam memberi makan di antara membaginya kepada orang-orang miskin, bagi setiap orang satu mud gandum, seperempat sha' nabawi. Satu mud  sama dengan setengah Kg. + 10 gram dengan gandum yang baik, dan di antara memasak makanan, lalu mengundang orang-orang miskin sekadar hari yang wajib atasnya. Al-Bukhari rahimahullah berkata: Adapun orang tua jompo, apabila tidak mampu puasa, Anas radhiyallahu ‘anhu telah memberi makan setelah tua selama satu atau dua tahun, setiap hari satu orang miskin roti dan daging dan ia (Anas ra.) berbuka (maksudnya tidak puasa). Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhu berkata pada orang tua jompo, laki-laki dan perempuan, yang tidak mampu puasa, maka ia memberi makan satu orang miskin setiap hari.
                 
               




([1])  HR. Muslim 1080, an-Nasa`i 2120, Ibnu Majah 1654, Ahmad 2/145, Mali 634, dan ad-Darimi 1684.
([2])  HR. At-Tirmidzi 1423, Abu Daud 4403, Ibnu Majah 2042, dan Ahmad 1/158.
([3] HR. Al-Bukhari 839, Muslim 846, an-Nasa`i 1375, Abu Daud 341, Ibnu Majah 1089, Ahmad 3/60, Malik 230, ad-Darimi 1537.
([4])  HR. At-Tirmidzi 1584, an-Nasa`i 3429, Abu Daud 4044, Ibnu Majah 2542, ad-Darimi 2464.
([5]) HR. Muslim 1868, at-Tirmidzi 1711, an-Nasa`i 3431, Abu Daud 4406, Ibnu Majah 2543,  dan Ahmad 2/17.
([6])HR. Al-Bukhari 1, Muslim 1907, at-Tirmidzi 1647, an-Nasa`i 75, Abu Daud 2201, Ibnu Majah 4227, dan Ahmad 1/43.

Tidak ada komentar