Hukum Shalat Malam di Bulan Ramadhan



Hukum Shalat Malam di Bulan Ramadhan

            Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang menolong kaki orang yang berjalan (dalam ibadah) dengan karunia-Nya, menyelamatkan jiwa yang binasa dengan rahmat-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, yang memiliki kekuatan, maka semua jiwa tunduk bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya yang melaksanakan perintah Rabb-nya secara rahasia dan terbuka. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepadanya, kepada Abu Bakar radhiallahu'anhu, kepada Umar radhiallahu'anhu yang mampu menguasai dirinya, kepada Utsman yang menginfakkan harta yang banyak, kepada Ali ra yang membedakan para pahlawan di dalam kelompok yang banyak, dan kepada para sahabat lainnya, serta para tabi’in yang mengikuti mereka dengan kebaikan.
            Saudaraku, Allah subhanahu wa ta’ala mensyari'atkan berbagai macam ibadah untuk hamba-Nya, dan menjadikannya bervariasi agar mereka bisa mengambil bagian dari setiap jenisnya, dan supaya mereka tidak merasa jenuh dari satu jenis saja, lalu mereka meninggalkan. Dia subhanahu wa ta’ala menjadikan dari ibadah itu ada yang wajib, yang tidak boleh kurang darinya dan tidak boleh pula cacat. Di antara ada yang sunnah yang diperoleh dengannya bertambah dekat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan sebagai penyempurnaan ibadah.
            Maka di antara hal itu adalah shalat,  Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkannya kepada hamba-Nya lima kali sehari semalam, lima kali dalam perbuatan lima puluh kali dalam timbangan pahala. Dan Dia subhanahu wa ta’ala menyari'atkan shalat sunnah untuk menyempurnakan kewajiban ini dan lebih mendekatkan diri kepada-Nya subhanahu wa ta’ala. Di antara shalat sunnah ada sunnah rawatib yang mengiringi shalat fardhu yaitu dua rekaat sebelum fajar, empat rekaat sebelum zhuhur dan dua rekaat sesudahnya, dua rekaat setelah maghrib dan dua rekaat setelah isya`. Dan di antaranya ada shalat malam yang Allah subhanahu wa ta’ala memuji orang-orang yang melaksanakannya di dalam al-Qur`an:
قال الله تعالى:﴿ وَٱلَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمۡ سُجَّدٗا وَقِيَٰمٗا ٦٤ ﴾ [سورة الفرقان: 64]
Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka. (QS. al-Fur`qan:64)

قال الله تعالي:﴿ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمۡ عَنِ ٱلۡمَضَاجِعِ يَدۡعُونَ رَبَّهُمۡ خَوۡفٗا وَطَمَعٗا وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ١٦ فَلَا تَعۡلَمُ نَفۡسٞ مَّآ أُخۡفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعۡيُنٖ جَزَآءَۢ بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ١٧﴾ [سورة السجدة: 16-17]
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo'a kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. * Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (QS.as-Sajadah:16-17)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل  )) [ رواه مسلم]
"Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." ([1])HR. Muslim
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أيها الناس أفشوا السلام وأطعموا الطعام وصِلُوا الأرحام وصَلُّوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام )) [رواه الترمذي وصححه الحاكم]
"Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali silaturrahim dan shalatlah di malam hari saat manusia sedang tidur niscaya kamu masuk surga dengan selamat." ([2])HR. At-Tirmidzi dan ia berkata : Hasan shahih, dan dishahihkan oleh al-Hakim.
Dan di antara shalat adalah shalat witir, sekurang-kurangnya satu rekaat dan sebanyak-banyaknya adalah sebelas rekaat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من أحب أن يوتر بواحدة فليفعل )) [ رواه لأبو داود والنسائي]
"Barangsiapa yang ingin shalat witir satu rekaat maka hendaklah ia melakukan."HR. Abu Daud dan an-Nasa`i [3]))
Jika ia ingin, ia bisa melakukannya sekaligus dengan satu kali salam, hal itu berdasarkan riwayat ath-Thahawi bahwa Umar radhiyallahu ‘anhuhiyallahu ‘anhu melakukan shalat witir tiga rekaat, ia tidak salam kecuali di rekaat terakhir. Dan jika ia mau, ia bisa juga bisa shalat dua rekaat dan salam, kemudian shalat rekaat ketiga, berdasarkan riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia salam di antara dua rekaat dan satu rekaat dalam  shalat witir sehingga ia menyuruh dengan sebagian keperluannya. Dan ia berwitir dengan lima rekaat sekaligus, tidak duduk dan tidak salam kecuali pada akhirnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من أحب أن يوتر بخمس فليفعل)) [ رواه لأبو داود والنسائي]
"Barangsiapa yang ingin witir lima rekaat hendaklah ia melakukannya."HR. Abu Daud dan an-Nasa`i. ([4]) )
Dan dari Aisyah ra ia berkata : ‘Nabi shalallahu'alaihi wasalam shalat malam tiga belas rekaat, berwitir dari hal itu dengan lima rekaat yang tidak duduk pada sesuatu darinya kecuali di akhirnya.’ Muttafaqun ‘alaih.  Dan beliau berwitir tujuh rekaat dan meneruskannya seperti lima rekaat, berdasarkan ucapan Ummu Salamah ra, ia berkata : Nabi shalallahu'alaihi wasalam shalat witir tujuh rekaat dan lima, tidak memisah di antaranya dengan salam dan ucapan.’ HR. Ahmad, an-Nasa`i dan Ibnu Majah. ([5]) ().
Dan ia boleh shalat witir sembilan rekaat terus menerus tidak duduk kecuali pada rekaat ke delapan, lalu membaca tasyahhud, berdoa, kemudian berdiri dan tidak salam, lalu rekaat ke sembilan, membaca tasyahhud dan salam, berdasarkan hadits Aisyah ra tentang shalat witir Rasulullah shalallahu'alaihi wasalam, ia berkata: ‘Rasulullah shalallahu'alaihi wasalam shalat sembilan rekaat, tidak duduk padanya kecuali pada pada rekaat ke delapan, berdzikir kepada Allah swt, memuji dan berdoa kepada-Nya, kemudian bangkit dan tidak salam, kemudian berdiri lalu shalat rekaat ke sembilan, kemudian duduk berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, kemudian mengucap salam yang memperdengarkan kepada kami. ‘al-hadits. HR. Ahmad dan Muslim. ([6])  Dan ia boleh shalat sebelas rekaat. Jika ia suka, ia bisa salam setiap dua rekaat dan witir satu rekaat. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu'anha ia berkata, ‘Nabi shalallahu'alaihi wa salam shalat di antara setelah shalat isya hingga fajar sebanyak sebelas rekaat, salam setiap dua rekaat dan witir satu rekaat.’ Al-Hadits. HR jama’ah kecuali at-Tirmidzi. ([7])
Dan jika ia suka, ia bisa melakukan shalat empat rekaat, kemudian empat rekaat, kemudian tiga rekaat, berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu'anha ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي أربعا  فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا )) [متفق عليه]
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat rekaat, ([8]) maka engkau jangan bertanya tentang baik dan panjangnya, kemudian shalat empat rekaat maka engkau jangan bertanya tentang baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga rekaat."Muttafaqun ‘alaih. ([9])
Meneruskan shalat witir lima, tujuh dan sembilan rekaat, adalah bila ia shalat sendirian atau bersama jamaah tertentu yang memilih cara itu. Adapun masjid-masjid umum, maka yang utama bagi imam adalah salam setiap dua rekaat agar tidak menyusahkan orang banyak dan mengacaukan niat mereka, karena hal itu lebih mudah bagi mereka.  Para fuqaha (ahli fiqih) dari kalangan Hanbali dan Syafii: boleh shalat witir sebelas rekaat sekaligus dengan satu kali tasyahhud atau dua kali di rekaat terakhir dan rekaat sebelumnya.
            Shalat malam di bulan Ramadhan memiliki keutaman dan kelebihan terhadap malam-malam lainnya, berdasarkan sabda Nabi shalallahu'alaihi wa salam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه)) [متفق عليه]
Barangsiapa yang mendirikan (shalat) bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.” Muttafaqun ‘alaih ([10])
Makna iman adalah iman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan pahala yang dijanjikan bagi yang melaksanakan, dan makna ihtisaab: yaitu mengharap pahala Allah subhanahu wa ta’ala, tidak didorong oleh perasaan riya dan tidak pula sum’ah, tidak mengharap harta dan kedudukan. Dan mendirikan shalat bulan Ramadhan mencakup shalat di permulaan malam dan akhirnya. Atas dasar ini, maka shalat Tarawih terhadap qiyam Ramadhan, maka sudah semestinya bersungguh-sungguh atasnya, memperhatikan, mengharap pahala dari Allah subhanahu wata'ala atasnya. Ia hanyalah beberapa malam yang berbilang, seorang mukmin berakal mengambil kesempatannya sebelum terlambat. Sesungguhnya dinamakan Tarawih karena manusia sangat memanjangkannya, setiap kali shalat empat rekaat mereka beristirahat sedikit.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang pertama kali mencontohkan shalat berjamaah dalam shalat tarawih di masjid, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya karena khawatir diwajibkan kepada umatnya. Dari Aisyah radhiallahu'anha berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid pada satu malam, dan sekelompok orang ikut  shalat bersama beliau. Kemudian beliau shalat di malam berikutnya dan orang-orang yang ikut shalat bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul di malam ketiga atau keempat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Di pagi hari, beliau bersabda, 'Sungguh aku melihat yang kamu lakukan, maka tidak ada yang menghalangiku keluar menemuimu kecuali aku merasa menjadi wajib atasmu."Muttafaqun ‘alaih. ([11])  Dan hal itu terjadi di bulan Ramadhan.  Dari Abu Dzarr radhiallahu'anhu, ia berkata: Kami puasa bersama Nabi shalallahu'alahi wasallam, beliau tidak shalat malam dengan kami hingga tersisa tujuh hari dari bulan Ramadhan. Lalu beliau shalat shalat dengan kami hingga berlalu sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat malam bersama kami di malam ke enam. Kemudian beliau shalat malam dengan kami di malam ke lima sehingga berlalu setengah malam. Maka kami berkata: ‘Jikalau engkau shalat sunnah bersama kami di malam yang masih tersisa ini.’ Beliau bersabda: ‘Sesungguhya siapa yang shalat bersama imam hingga ia (imam) berpaling niscaya ditulis baginya qiyam semalam penuh.’ Al-hadits. Diriwayatkan oleh ahlu sunnan dengan sanad yang shahih. ([12]).
            Ulama salaf berbeda pendapat tentang jumlah rekaat shalat tarawih dan witir bersamanya. Ada yang berpendapat: 41 rekaat, 39 rekaat, 29 rekaat, 23 rekaat, 19 rekaat, 13 rekaat, 11 rekaat, dan ada juga pendapat yang lain. Pendapat kuat bahwa ia adalah 11 rekaat atau 13 rekaat, berdasarkan hadits dari Aisyar radhiyallahu ‘anhu: ia ditanya: bagaimanakah shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan? Ia menjawab: 'Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya atas 11 rekaat."Muttafaqun ‘alaih. ([13])  Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: 'Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 13 rekaat, maksudnya di malam hari."HR. al-Bukhari.([14]Dalam Muwaththa`, dari Saib bin Yazid ra ia berkata: ‘Umar bin Khathab ra menyuruh Ka’ab bin Malik dan Tamim ad-Dari agar mengimami manusia dengan sebelas rekaat.’ ([15])
Para salaf sangat memanjangkannya. Dalam hadits Saib bin Yazid rahimahullah, ia berkata,  Qari (imam) membaca ratusan ayat sehingga kami berpegangan tongkat karena terlalu lama berdiri. Ini sangat bertolak belakang dengan kondisi manusia di masa sekarang, di mana mereka shalat tarawih dengan kecepatan tinggi, tidak melaksanakan kewaiban thuma'ninah (tenang) yang merupakan salah satu rukun shalat. Mereka meninggalkan rukun ini dan mengikuti keinginan orang-orang yang lemah, sakit dan lanjut usia yanga ada di belakangnya. Mereka melakukan kesalahan kepada dirinya sendiri dan kepada orang lain. Para ulama menyebutkan bahwa makruh bagi imam terburu-buru dalam shalat yang menghalangi makmum melakukan yang disunnahkan, bagaimana yang menyebabkan mereka meninggalkan yang wajib. Kita memohon keselamatan kepada Allah shalallahu'alaihi wa salam.
            Tidak pantas bagi seseorang meninggalkan shalat tarawih untuk mendapatkan pahalanya, tidak berpaling sampai imam menyelesaikan shalatnya, dan jangan ketinggalan pula shalat witir untuk mendapatkan pahala mendirikan semua malam. Wanita boleh menghadiri shalat tarawih di masjid apabila aman dari fitnah, dari dan dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لا تمنعوا إماء الله مساجد الله  )) [متفق عليه]
"Janganlah engkau menghalangi wanita menghadiri masjid Allah subhanahu wa ta’ala."Muttafaqun ‘alai ([16])
            Karena ini termasuk perbuatan salaf, akan ia harus berhijab yang rapat, tidak tabarruj, tidak memakai minyak wangi, tidak meninggikan suara dan tidak menampakan perhiasan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالي: ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ   [ النور: 31]
dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. (QS. An-Nuur:31)
namun yang sudah bisa nampak tidak mungkin menyamarkannya, yaitu jilbab dan ‘abayah. Dan karena Nabi shalallahu'alaihi wa salam menyuruh para wanita agar keluar melaksanakan shalat ied. Ummu Athiyah berkata: Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda: “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya.’ Muttafaqun ‘alaih. ([17])
hendaklah wanita menjauhkan diri dari laki-laki dan memulai dengan shaf belakang, kebalikan laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shalallahu'alaihi wa salam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها )) [رواه مسلم]
 Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertamanya dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertamanya.”HR. Muslim. ([18])
Dan mereka berpaling dari masjid setelah imam imam dan tidak terlambat kecuali karena uzur, berdasarkan hadits Ummu Salamah ra, ia berkata: ‘Apabila Nabi shalallahu'alaihi wa salam salam saat selesai shalat, para wanita berdiri, sedang beliau berdiam di tempatnya sebentar sebelum berdiri.’ Ia berkata: Kami melihat  -wallau a’lam- bahwa hal itu agar para wanita pulang sebelum ketemu laki-laki.’ HR. Al-Bukhari. ([19])
Ya Allah, berilah taufik seperti yang Engkau berikan kepada para nabi dan rasulMu. Ampunilah kami, kedua orang tua kami dan semua kaum muslimin dengan rahmat-Mu wahai yang paling pengasih dari orang-orang yang pengasih. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah subhanahu wa ta’ala selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


([1])  HR. Muslim 1163 at-Tirmidzi 438, Abu Daud 2429, dan Ahmad 2/344.
([2])  HR. At-Tirmidi 2485, Ibnu Majah 3251, dan ad-Darimi 1460.
([3])  HR. An-Nasa`i 1712, Abu Daud 1422, Ibnu Majah 1190, Ahmad 5/418, dan ad-Darimi 1582.
([4])  HR. An-Nasa`i 1712 dan Abu Daud 1422.
([5]) HR. An-Nasa`i 1715 dan Ahmad 6/290.
([6])HR. Muslim 746 Ibnu Majah 1191, dan ad-Darimi 1475.
([7])HR. Muslim 736, at-Tirmidzi 440, an-Nasa`i 685, Ibnu Majah 1358..
([8])  Bisa jadi empat rekaat sekali salam dan itulah yang nampak dari lafazhnya, dan bisa jadi setiap dua rekaat sekali salam akan tetapi apabila shalat empat rekaat beliau memisahnya, kemudian shalat empat rekaat dan inilah yang sesuai sabdanya  ‘Shalat malam dua rekaat dua rekaat.’
([9])  HR. Al-Bukhari 1096, at-Tirmidzi 439, an-Nasa`i 1697, Abu Daud 1341, Ahmad 6/36 dan Malik 265.

([10]) HR. Al-Bukhari 37, at-Tirmidzi 683, an-Nasa`i 2202, Abu Daud 1371, dan ad-Darimi 1776.
([11])  HR. Al-Bukhari 1077, an-Nasa`i 1604 Abu Daud 1373, dan Malik 250.
([12])HR. At-Tirmidzi 806, an-Nasa`i 1364, Abu Daud 1375, Ibnu Majah 1327, Ahmad 5/160, dan ad-Darimi 1777.
([13])  HR. Al-Bukhari 1096, at-Tirmidzi 439, an-Nasa`i 1697, Abu Daud 1341, Ahmad 6/73, dan Malik 265.
([14]) HR. Al-Bukhari 1087, at-Tirmidzi 443,dan Abu Daud 1365.
([15])  HR. Malik dalam Muththa`dengan sanad yang paling shahih.
([16])  HR. Al-Bukhari 858, Muslim 442, an-Nasa`i 706, Ibnu Majah 16 Ahmad 2/36, dan ad-Darimi 442.
([17])  HR. Al-Bukhari 1569, Muslim 890, at-Tirmidzi 539 Ibnu Majah 1307, Ahmad 5/84, dan ad-Darimi 1609.
([18]) HR. Muslim 440, at-Tirmidzi 224, an-Nasa`i 820, Abu Daud 678, Ibnu Majah 1000, Ahmad 2/240,dan ad-Darimi 1268.
([19])  HR. Al-Bukhari 832, an-Nasa`i 1333, Ibnu Majah 932 Ahmad 6/316.

Tidak ada komentar