Hukum Mustahadoh
Hukum Mustahadhoh
Istihadoh
adalah keluarnya darah secara terus menerus pada perempuan dan darah tersebut
keluar tanpa pernah berhenti selama-lamanya, atau berhenti namun pada waktu
yang sangat sebentar seperti satu atau dua hari saja di dalam satu bulannya.
Sedangkan mustahadoh mempunyai tiga keadaan yang denganya ia bisa
membedakan antara darah haid dan istihadoh:
Pertama: Perempuan tersebut sebelum
mengalami darah penyakit ini (istihadoh) mempunyai waktu tertentu yang biasanya
darah haid keluar, maka dalam kondisi seperti itu ia kembalikan pada hari-hari
di mana ia biasa haid, supaya bisa di ketahui dan dapat menetapkan hukum
haidnya, seperti yang telah lewat penjelasanya di atas, yang mana bila sudah
selesai masa haidnya ia bisa mandi, mengerjakan sholat, dan puasa, sedangkan
selain dari waktu haidnya maka itu di namakan darah mustahadoh yang mempunyai
hukum berbeda, karena mustahadoh mempunyai hukum sendiri.
Kedua: Dirinya sebelum terkena istihadoh
ini tidak mengetahui secara persis berapa hari, dan waktunya haid, yang ia tahu
darahnya terus keluar mulai dari pertama kali ia melihat darah keluar, maka
dalam kondisi yang seperti ini ia melakukan cara dengan membedakan antara darah
haid dan darah istihadoh, bahwa darah haid itu bisa di bedakan dengan warnanya
yang hitam, atau cairanya yang kental atau dengan baunya, maka setelah jelas
bedanya ia bisa menetapkan hukum haid dengan mengikutkan padanya hukum-hukum
haid, sedangkan selain haid ia tetapkan sebagai darah istihadoh supaya bisa di
ambil hukum istihadoh.
Ketiga: Wanita tersebut tidak mempunyai
waktu tertentu di dalam haidnya demikian juga ia tidak bisa membedakan antara
darah haid dan istihadoh, maka dalam kondisi seperti ini ia mengambil kebiasaan
haid dari kebanyakan para wanita, di mana biasanya haid yang mereka alami pada
setiap bulannya selama enam atau tujuh hari, maka ia mulai menghitung haidnya
tatkala pertama kali melihat darahnya keluar setelah itu lebihnya adalah darah
istihadoh. [1]
Kesimpulannya adalah : Bahwa asal di dalam darah
yang menimpa perempuan adalah darah haid tanpa ada batasan umur, ukuran, maupun
berulang-ulang, melainkan bila darahnya terus menerus tidak pernah terputus
kecuali sebentar maka darah tersebut di hukumi sebagai darah istihadoh. Dan
Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menyuruh perempuan yang terkena mustahadoh
untuk diam tidak sholat dan puasa pada hari-hari di mana ia biasa keluar darah
haidnya, dan apabila tidak mempunyai hari tertentu maka dengan cara membedakan,
dan jika tidak bisa membedakan maka di kembalikan pada kebiasaan dari
kebanyakan para perempuan yaitu selama enam atau tujuh hari, wallahu a'lam.
[2]
Hukum
yang berkaitan dengan istihadoh hampir sama dengan hukum perempuan yang
suci, tidak ada bedanya, kecuali pada beberapa perkara, di antaranya yaitu:
a.
Wajib
berwudhu bagi perempuan mustahadoh tiap kali ingin mengerjakan sholat,
berdasarkan sabdanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu
Hubaisy, beliau mengatakan: "Berwudhulah tiap kali engkau ingin
sholat". HR Bukhari. Maka pengertianya adalah bahwa wanita yang mustahadoh
tidak di perintah untuk berwudhu melainkan setelah masuk waktu sholat.
b.
Bahwa
seorang wanita yang mustahadoh bila dirinya ingin berwudhu maka terlebih dahulu
ia mencuci bekas darahnya lalu memakai pembalut supaya darahnya tersumbat tidak
keluar, dan tidak mengapa setelah itu apabila darahnya tetap keluar.
c.
Bersetubuh,
dan para ulama telah berbeda pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita
mustahadoh melakukan hubungan badan, di antara mereka ada yang membolehkan
dengan catatan bila sudah tidak tahan dari rasa jenuh karena tidak bersetubuh,
namun pendapat yang benar adalah bolehnya secara mutlak tanpa ada pengecualian.
wallahu a'lam.
Nifas dan hukumnya
Nifas adalah
darah yang keluar dari perempuan karena di sebabkan melahirkan. Darah nifas ini
tidak mempunyai batasan waktu sedikit tidak pula batasan banyaknya akan tetapi
bila terus bersambung maka itu di namakan darah kotor, dan secara gholib darah
nifas keluar selama empat puluh hari, maka jika nifasnya bertambah sehari
sedangkan biasanya kalau sedang nifas pasti darahnya berhenti pada hari yang
keempat puluh maka ia menunggu sampai darahnya terputus, kalau dirinya tidak
mempunyai kebiasaan seperti itu, lebih dari empat puluh hari maka ia mandi pada
hari yang keempat puluh bila darahnya terus keluar, karena itu kebiasaan dari
kebanyakan wanita yang sedang nifas. Kecuali pada hari yang bertepatan dengan
waktu haid maka dirinya meninggalkan sholat dan puasa sampai terputus darahnya.
Dan bila darahnya terus keluar maka itu di namakan
darah mustahadoh dan di kembalikan kepada hukum istihadoh seperti telah lewat
penjelasanya, dan kalau sekiranya ia suci dengan berhenti darahnya maka ia di
hukumi suci walaupun belum sampai empat puluh hari, dirinya boleh mandi,
mengerjakan sholat dan puasa, serta boleh melakukan hubungan badan bersama
suaminya.
Dan
hukum nifas ini tidak bisa di tetapkan melainkan setelah adanya proses
melahirkan, yang berbentuk manusia, dan jika dirinya melahirkan namun belum
jelas hanya sekedar gumpalan atau potongan daging maka darah yang keluar tidak
di hukumi sebagai darah nifas namun dia merupakan darah kotor sehingga hukumnya
seperti hukum mustahadoh. Sedangkan batasan manusia itu telah terbentuk adalah
selama delapan puluh hari atau secara gholib selama sembilan puluh hari di
mulai dari pertama kali hamilnya. wallahu a'alam.
Post a Comment